Kesenjangan Sosial dan Keadilan Sosial

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial selalu dihadapkan pada masalah-masalah sosial yang sulit untuk dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri. Masalah ini membanjiri berbagai rubik di kawasan Indonesia. Salah satu masalah tersebut ialah keadilan sosial yang belum merata, keadilan sosial dalam negara ini baru bisa dirasakan oleh masyarakat-masyarakat kalangan atas dan belum benar-benar dirasakan oleh masyarakat keseluruhan, masih banyak kesenjangan sosial yang terjadi.

Pada kenyataan inilah sebagai bukti kurangnya pengamalan rumusan pancasila sila ke-5 yang berbunyi ‘’keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’ yang harusnya tidaklah terjadi kesenjangan-kesenjangan sosial terutama dalam hal kesejahteraan rakyat.

B. Rumusan masalah
1) Apa yang dimaksud kesenjangan sosial dan keadilan sosial ?
2) Apakah permasalahan yang meliputinya ?
3) Bagaimana solusi permasalahan tersebut ?



BAB II
PEMBAHASAN

Pembahasan inti dalam makalah ini ialah ‘’keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’ yang tercantum dalam rumusan pancasila sila ke-5.

A. KEADILAN
Keadilan dapat diartikan adanya persamaan dan saling menghargai antara sesama. Sedangkan sosial menurut Noor Ms Bakry berasal dari bahasa latin ‘’socius’’ yang berarti kawan atau teman. Dapat disimpulkan arti sosial ialah manusia yang satu dan manusia yang lain berteman dan memandang manusia lain pun teman. ‘’keadilan sosial merupakan bawaan dari sifat kodrat monodualis manusia atau kesatuan sifat kodrat perseorangan  dan sifat kodrat makhluk sosial. Karena merupakan bawaan kodrat, maka tertanam dalam hati sanubari manusia. Manusia hidup bersama-sama dengan manusia lain dalam kehidupan bersama itu harus ada keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan bawaan kodrat dari adanya kepentingan dan kebutuhan hidup mutlak’’. (notonegoro,1980).

Namun, keadilan yang ditujukan untuk seluruh masyarakat indonesia ini semakin mengalami pergeseran makna, keadilan yang didambakan tidak dirasakan oleh masyarakat keseluruhan masih banyak terjadi permasalahan persamaan derajat antara masyarakat atas dan masyarakat kalangan bawah sebagai contoh sering kita mendengar bagaimana mewahnya kehidupan para tikus-tikus kantor yang telah mencuri uang rakyat dengan harga yang menggiurkan tanpa menerima hukuman sedikitpun, padahal rakyat biasa yang hanya mencuri pisang, ayam, bahkan apalah yang tidak begitu berharga nilainya dihukumhingga berbulan-bulan di penjara. Katanya ‘’Negara hukum’’, tapi kenyataannya hukum hanya berlaku bagi rakyat kalangan bawah. Dimana kau sembunyikan keadilan di negri ini..?
B. KESENJANGAN SOSIAL
Kesenjangan sosial dapat diartikan ketidak samaan asas untuk memanfaatkan atau mendapatkan sumder daya yang ada, bias berbentuk kebutuhan sekunder seperti hak asasi, saluran politik, serta karir, dan lain-lain, dan bias pula berbentuk kebutuhan primer seperti kesehatan, sandang, pangan, perumahan, dan pendidikan.

Sebagai contoh jelasnya masalah sosial yang meliputi persoalan tersebut yaitu ‘’kemiskinan’’ yang lazim digambarkan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada dibawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok yaitu kebutuhan primer.(Emil Salam,1982). Kemiskinan merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa, sebagai inspirasi dasar dan perjuangan akan kemerdekaan bangsa, dan motivasi fundamental dari cita-cita menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Namun, masyarakat sosial yang menjadi fenomena sosial ini masih dirasakan hingga sekarang dan menuntut perhatian serius dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat sendiri. Karena penyebab dan terjadinya kemiskinan bukan hanya berdasarkan pemerintah tetapi masyarakat itulah yang membuatnya yang disebut juga kemiskinan buatan seperti sikap penenangan atau memandang kemiskinan sebagai nasib inilah sebuah kecenderungan yang ditimbulkan dari kurangnya tingkat pendidikan (ketrampilan) atau kesehatan yang tidak memadai bahkan hambatan budaya. Karena kesenjangan sosial dapat muncul sebagai akibat dari nilai-nilai kebudayaan yang dianut oleh masyarakat tersebut.

Selain faktor kemiskinan diatas ada juga faktor lain yang melatarbelakanginya terjadi kesenjangan sosial seperti birokrasi atau adanya peraturan-peraturan resmi yang dianut oleh daerah tersebut. Sehingga dapat memperkecil akses seseorang untuk memanfaatkan kesempatan yang tersedia.

C. KEMISKINAN 
Masalah kemiskinan merupakan masalah yang cukup sakral sebagai penyebab kesenjangan sosial seperti keterlantaran bahkan ketertinggalan.

Seperti yang disebutkan diatas kemiskinan ialah tidak cukupnya terhadap pemenuhan-pemenuhan kebutuhan primer, ini berarti bahwa pengentasan kemiskinan dapat dilakukan jika si miskin diberikan pemberdayaan ekonomi, budaya, dan politik sebagai kebutuhan sekunder sehingga si miskin pun mempunyai kebebasan untuk memilih dan mengekspresikan kemampuan diri, serta mendapatkan keadilan.

Sebenarnya dalam UUD 1945 terdapat konsepsi keadilan agar pemerintah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan bangsa. Serta termuat dalam pasal 33 ayat 1-3 serta pasal 34, tentang kesejahteraan sosial.

Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai pemerintah.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UUD 1945 adalah sebagai salah satu wujud kekayaan konstitusi kita karena tercantumkannya prinsip-prinsip pokok pengelolaan ekonomi bagi Indonesia merdeka. Di satu sisi pencantuman prinsip-prinsip ni mempunyai nilai. Tidak banyak Negara di dunia sempat merumuskan ciri pokok kebijakan ekonomi dalam konstitusi masing-masing. Hebatnya lagi rumusan tersebut disusun dalam suasana gening, perang asia timur raya. Namun, disisi lain, materi didalam pasal 33 UUD 15 itu memunculkan bat berkepanjangan hingga sekarang. Sejujurnya, karena rumusan pasal 33 tidak clear cut dan kurang operasional, akan selalu muncul beragam tafsir dan keraguan di pihak pengambil kebijakan. 

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Tapi, kenyataan yang kita lihat pada saat ini di jalanan dan di pelosok-pelosok negeri Indonesia tercinta ini masih banyaknya para fakir dan orang-orang miskin serta anak-anak yang terlantar. Ini sebagai bukti belum adanya perwujudan terhadap UUD 1945 pasal 34. Dan masih perlu adanya koreksi terhadap pemerintahan tetapi juga perlu koreksi terhadap rakyat.
Keadilan yang tidak merata di Indonesia ini terjadi karena belum adanya pengamalan secara perfect terhadap konsep keadilan itu sendiri seperti yang terkandung dalam pancasila sila ke-5. Belum ditambah lagi penyakit-penyakit yang lain seperti budaya korupsi. Korupsi merupakan salah satu penyakit kronis yang menggerogoti bangsa Indonesia ini. Maka tak heran jikalau sumber daya di Indonesia hanya bias dirasakan orang-orang berjas dan berdasi saja.

Kesenjangan Sosial dan Keadilan  Sosial

Sebenarnya untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial tersebut dalam bidang ekonomi semenjak zaman orde baru, pemerintah telah mengeluarkan UU tentang penanaman modal asing, untuk memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan persyaratan dan peraturan-peraturan yang lebih ringan dan menarik pada investor dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya. Dan hasil pertumbuhan ekonomi meningkat sangat tajam. Namun, dibalik kemajuan ekonomi kesenjangan sosial semakin terasa bagi sekelompok kecil masyarakat. Dengan munculnya gejala monopoli hampir seluruh perusahaan produksi dikuasai oleh golongan atas  serta usaha-usaha kecil semakin sulit untuk menggambarkan usaha mereka. Kesenjangan sosial ini tidak hanya mengganggu perekonomian rakyat kalangan bawah tetapi juga menyebabkan perekonomian rakyat mengalami proses kemiskinan.

Jika pemerintah berkomitmen mengabdi untuk rakyat sebagai pelayan rakyat, berpedoman dan berpegang teguh  terhadap pancasila dan udang-undang maka kesejahteraan dan kemakmuran adalah harga mati yang pasti diperoleh. Walaupun bukan penyebab satu-satunya. Tak bisa dipungkiri bahwa kebijakan anggaran pemerintah sangat penting dalam mengubah wajah kemiskinan dan kesenjangan.

Untuk mengatasi permasalahan kesenjangan dan keadilan sosial perlu perhatian yang khusus dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar terciptanya kesejahteraan rakyat akan tetapi dalam misi ini tidak hanya menitik beratkan peranan pemerintah , perlu juga kesadaran dari seluruh masyarakat karena penyebab terjadinya kesenjangan sosial yang meliputi kemiskinan, keterlantaran, serta keterbelakangan dan lain sebagainya, bukan hanya karena pemerintahnya saja tapi justru peran masyarakatnya sendiri memiliki peran tak kalah pentingnya.

Pemenuhan sarana pendidikan juga penting dalam berperan menciptakan kesejahteraan bangsa. Pendidikan yang baik dapat menciptakan generasi yang baik pula. Namun, hal tersebut perlu dukungan fasilitas pula. Dan masyarakat yang tidak mampu berhak menerima bantuan atau beasiswa gratis. Sehingga terciptanya keadilan sosial antara rakyat miskin dan golongan atas yang sama-sama merasakan hangatnya bangku pendidikan. Dan perlu menanamkan nilai-nilai pancasila yang mendalam sehingga pancasila tidak hanya dipahami sila 1-5 tetapi perlinya penghayatan dan pengamalan yang mendalam.



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Keadilan dapat diartikan adanya persamaan dan saling menghargai orang lain. Dan kesenjangan sosial diartikan ketidak samaan asas untuk memanfaatkan atau mendapatkan sumber daya yang ada.

Namun keadilan sosial yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia ini semakin mengalami pergeseran makna dan keadilan yang benar-benar keadilan belum pernah dirasakan oleh keseluruhan. Sehingga tercipta lah kesenjangan-kesenjangan sosial yang meliputi kemiskinan, keterlantaran, keterbelakangan, serta kurangnya pendidikan banyak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.

B. SARAN
Dalam hal ini masih harus terus adanya kinerja pemerintah dan harus benar-benar memperhatikan masalah sosial yang terjadi dimasyarakat. Sehingga perlu perhatian khusus akan tetapi dalam hal ini tidak hanya menitik beratkan peran pemerintah saja. Perlu juga adanya kesadaran tersendiri dari masyarakat agar terciptanya keadilan dan kesejahtraan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



DAFTAR PUSTAKA

Soelaeman, M Munandar. Ilmu sosial dasar teori dan konsep ilmu sosial. Bandung: 
Eresco.1991
Notonegoro. Pancasila secara ilmiah popular. Jakarta: Pantjuran tudjuh.1980
Ms Bakry, Noor. Orientasi Filsafat Pancasila. Yogyakarta: liberty.1997
Rais M. Amien DKK. Kemiskinan dan kesenjangan di Indonesia. Yogyakarta: aditya media.
1995
Ali, As’ad Said. Negara Pancasila, jalan kemaslahatan berbangsa. Jakarta: LP3ES. 2009




*Sumber: https://www.academia.edu/19301925/kesenjangan_sosial

Tag : Lainnya, Sosiologi
0 Komentar untuk "Kesenjangan Sosial dan Keadilan Sosial"

Back To Top