Asuransi Jiwa

BAB 1 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang   
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.

Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung. Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya. 

B. Rumusan Masalah:   
1. Apa pengertian dari asuransi jiwa? 
2. Apa saja Produk, Penggolongan Jenis, dan Sasaran Asuransi Jiwa?  
3. Bagaimana syarat umum asuransi jiwa?
4. Apa fungsi asuransi jiwa? 



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Asuransi jiwa 
Asuransi jiwa merupakan pemberian perlindungan terhadap aliran pendapatan kepada ahli waris akibat kematian. Maksudnya adalah jika seorang pemegang polis meninggal dunia, perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran dalam jumlah besar sekaligus atau melalui serangkaian pembayaran kepada ahli waris . Makna asuransi jiwa dapat dilihat dari beberapa segi jaminan, segi sosial, segi ekonomi, dan segi finansial. 

Dari segi jaminan, asuransi jiwa adalah asuransi dengan manusia sebagai kepentingan yang diasuransikan berbeda dengan asuransi kerugian, dengan harta benda sebagai kepentingan yang diasuransikan. Dalam pengertian ini, dengan membayar premi setiap tahun atau selama jangka waktu terbatas, seseorang tertanggung menerima jaminan sebagai berikut: 
a. Pada hari tua memperoleh sejumlah ung sebagai santunan biaya hidup
b. Pada saat meninggal dunia, ahli waris tertanggung mendapat sejumlah uang sebagai santunan hidup. 
c. Pada saat mengalami kecelakaan fisik, ia akan diberi sejumlah uang santunan biaya hidup apabila tertanggung menjadi cacat tetap atau biaya pengobatan.  

Dari segi sosial, asuransi dapat diartikan  sebagai suatu rencana sosial yang bertujuan memberikan santunan kepada orang yang menderita karenan ditimpa musibah, santunannya diambil dari kontribusi yang dikumpulkan dari semua pihak yang berpartisipasi dalam rencana sosial itu. 

Adapun dari segi ekonomi, asuransi jiwa merupakan pelimpahan resiko oleh tertanggung kepada penanggung agar kerugian yang diterima oleh tertanggung dujamin oleh penanggung. Dari segi finansial, perusahaan asuransi menghimpun dana dari para tertanggung dalam bentuk premi. Dari dana yang terkumpul itu, sebagian untuk dana klaim dan sebagian lainnya diinvestasikan dalam bentuk desposito, surat-surat berharga (saham, obligasi), aktiva tetap seperti kantor, dan rumah untuk disewakan sehingga memperoleh penghasilan. 

Pada intinya asuransi jiwa adalah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung kepada pihak penerima atau ahli waris atau keadaan lain yang disebutkan dalam kontrak perjanjian.   

B. Produk, Penggolongan Jenis, dan Sasaran Asuransi Jiwa
1. Produk Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah janji tertulis dalam polis asuransi yang dibuat oleh penanggung terhadap tertanggung untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi kepada tertanggung. Penanggung menawarkan berbagai produk yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan calon tertanggung. Asuransi jiwa terdiri atas beberapa produk sebagai berikut. 

a. Asuransi Jiwa Berjangka (Term)
Ciri khas asuransi berjangka terletak pada proteksi maksimum dengan preminya yang relatif rendah. Oleh sebab itu, jenis produk ini menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi yang besar, tetapi daya belinya terbatas. Yang cocok dengan polis ini, yaitu:
1) Calon pemegang polis yang ingin memproteksi masa depan anaknya 
2) Calon pemegang polis yang baru meniti karir 

b. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
Ciri khas asuransi jiwa seumur hidup adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang memberikan proteksi asuransi seumur hidup bagi seseorang. Adapun yang cocok dengan produk ini, yaitu:
1) Calon pemegang polis yang ingin memiliki proteksi jiwa sekaligus menghasilkan dana tabungan yang dapat dipakai untuk kebutuhan darurat
2) Calon pemegang polis yang membutuhkan proteksi penghasilan permanen 
3) Calon pemegang polis yang ingin mendapatkan sejumlah pertumbuhan modal investasinya 

c. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
Ciri khas asuransi dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Adapun yang cocok dengan produk ini, yaitu: 
1) Calon pemegang polis yang memerlukan dana bagi pendidikan anak
2) Calon pemegang polis yang ingin memiliki sejumlah dana untuk kebutuhan pada masa depan
3) Calon pemegang polis yang ingin memiliki dana pensiunan

d. Asuransi Jiwa Unit Link Single (Premi Tunggal)
Ciri khas asuransi jiwa unit link single  adalah premi yang dibayarkan secara sekaligus, biasanya diinginkan oleh calon pemegang polis untuk investasi jangka panjang. Adapun yang cocok dengan produk ini, yaitu:
1) Calon pemegang polis yang suka berinvestasi jangka panjang
2) Calon pemegang polis yang memiliki kelebihan uang dan bermaksud meningkatkan kekayaannya 

e. Asuransi Jiwa Unit Link Regular (Premi Berkala)
Ciri khas asuransi ini juga merupakan investasi jangka panjang yang mana cara pembayarannya dilakukan secara berkala. Adapun yang cocok dengan produk ini, yaitu:
1) Calon pemegang polis yang lebih memilih untuk bermain di proteksi
2) Calon pemegang polis yang suka bermain di investasi tapi tetap ingin di proteksi
3) Calon pemegang polis yang masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan

f. Rider 
Rider merupakan sekumpulan provisi khusus atau tambahan dalam polis asuransi jiwa, yang ditambahkan untuk memperkuat dan melengkapi cakupan dari polis dasar beserta manfaatnya. Perusahaan asuransi jiwa menawarkan rider dengan tujuan membuat polis mereka unik dan menarik bagi nasabahnya. 
1) Karakteristik Rider
Rider tidak otomatis dilampirkan pada polis dasar. Pemegang polis harus terlebih dahulu meminta hal itu dan jika disetujui perusahaan asuransi jiwa, pemegang polis harus membayar premi tambahan untuk manfaat tambahan yang akan diterimanya. 
2) Aturan Penawaran Rider
Rider ditawarkan perusahaan asuransi jiwa selama premi tambahan dibayarkan. Sekalipun demikian, perusahaan asuransi jiwa memiliki hak untuk menolak atau membatalkan produk tambahan rider tersebut. Pemegang polis tidak diperbolehkan membeli rider tanpa polis dasar. Pemegang polis juga tidak diperbolehkan membatalkan polis dasar dan hanya memperoleh manfaat tambahan. Jangka waktu berlakunya manfaat tambahan juga tidak boleh melampaui jangka waktu berlakunya polis dasar. 
3) Jenis Rider yang Penting
Beberapa jenis rider yang penting adalah sebagai berikut:
a) Penghapusan premi / manfaat tambahan bebas premi (waiver of premium)
Manfaat ini berupa penghapusan pembayaran premi jika tertanggung mengalami cacat total permanen dan klaim akan dibayar secara penuh jika tertanggung kemudian meninggal dunia. 
b) Kematian Akibat Kecelakaan (Accidental Death)
Besarnya tunjangan yang dibayarkan dari manfaat ini umumnya sama dengan jumlah yang diasuransikan sehingga manfaat ini sering disebut dengan ganti rugi ganda (double indemnity). Manfaat ini menawarkan ganti rugi dua kali lipat dari nominal yang diasuransikan (uang pertanggungan) jika pemegang polis meninggal dunia akibat kecelakaan. 
c) Cacat Permanen (Permanent Disability)
Tunjangan ini menawarkan penghapusan premi yang akan  jatuh tempo jika tertanggung mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Sebagian besar perusahaan asuransi jiwa menawarkan manfaat ini dengan penghapusan premi sekaligus dalam satu paket (bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi jiwa). 
d) Penyakit Kritis (Critical Illness)
Manfaat ini direncanakan untuk menjamin tertanggung jika didiagnosis menderita penyakit kritis, seperti kanker, stroke, kelumpuhan, penyakit jantung, gagal ginjal, dan lain-lain. Manfaat ini menyediakan pembayaran sejumlah jaminan lump sum jika pemegang polis didiagnosis menderita salah satu penyakit kritis tersebut. 
e) Manfaat Tambahan Berjangka (Term Additional Benefit)
Manfaat tambahan ini dilampirkan bersama polis permanen, tetapi tidak dapat dilampirkan bersama polis asuransi jiwa berjangka (term policy). Nilai dari manfaat tambahan berjangka ini umumnya berdasarkan rasio dari nilai dasar asuransi jiwa tertanggung, misalnya 3 banding 1 atau 5 banding 1, bergantung pada kebijakan perusahaan asuransi jiwa. 
f) Manfaat Tambahan Rumah Sakit (Hospital Cash / Income Benefit)
Manfaat ini diberikan berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan tanpa mempertimbangkan biaya awal yang dikeluarkan untuk rumah sakit. Nilai tunjangan yang diberikan bergantung pada jumlah yang diasuransikan. Tunjangan ini menawarkan perawatan rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan. 
g) Manfaat Tambahan Suami/ Istri dan Anak (Spouse and Children Benefit)
Manfaat ini akan memberikan perlindungan bagi istri/ suami dan anak dari tertanggung. Jangka waktu perlindungan bagi setiap anak akan berakhir jika sang anak berumur 21 atau 25 tahun. Beberapa perusahaan asuransi jiwa memberikan fleksibilitas pada anak untuk mengubah asuransi berjangkanya menjadi polis asuransi jiwa individu jika ia mencapai umur tertentu. 
h) Manfaat Tambahan Anak (Children Benefit)
Persyaratan untuk tunjangan ini sama dengan tunjangan suami atau istri dan anak (spouse and children benefit).  

2. Penggolongan Jenis-Jenis Asuransi Jiwa
a. Menurut Jenisnya
1) Ordinary life insurance, yaitu asuransi jiwa biasa atau asuransi jiwa besar. Ciri-cirinya, premi dibayar secara tahunan, setengah tahunan, triwulanan, dan bulanan, uang pertanggungan dengan satuan yang cukup besar. 
2) Industrial life insurance, yaitu asuransi rakyat atau asuransi jiwa kecil. Ciri-cirinya, premi relatif rendah sehingga terjangkau oleh rakyat yang berpenghasilan rendah, uang pertanggungan relatif kecil, diadakan tanpa pemeriksaan kesehatan. 
3) Annuity contract, yaitu asuransi yang menitikberatkan pada cara pembayaran uang pertanggungan, yaitu dengan cara berkala, tidak sekaligus, selama annuitant (yang ditunjuk) masih hidup. Contohnya, asuransi beasiswa dan asuransi pensiun. 

b. Menurut Bentuk Polisnya
1) Individual life insurance, yaitu asuransi yang diadakan dengan maksud untuk menutup suatu risiko dari satu orang tertanggung, baik dengan maupun tanpa pemeriksaan dokter. 
2) Group life insurance / asuransi jiwa kolektif, yaitu jenis asuransi yang diadakan untuk menutup risiko dari banyak orang (satu polis untuk kelompok atau grup tertanggung). Jenis ini dibedakan menjadi dua, yaitu: 
a) contributory, artinya premi asuransi tersebut ditanggung bersama antara pengambil asuransi dari tertanggung (biasanya antara karyawan dan perusahaan).
b) non contributory, artinya premi asuransi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pengambil asuransi (perusahaan atau majikan).

c. Menurut Banyaknya Jiwa yang Ditanggung 
1) Single life, yaitu perjanjian asuransi yang ditutup atas satu jiwa atau tertanggung, baik dengan pemeriksaan kesehatan maupun tidak. 
2) Joint life, yaitu perjanjian penutupan asuransi atas dua atau lebih tertanggung. 

d. Menurut Persyaratan Penutupnya
1) Medical insarance/ dengan pemeriksaan kesehatan, yaitu calon tertanggung terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan kesehatan. 
2) Non medical insurance/ tanpa pemeriksaan kesehatan, yaitu calon tertanggung tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. 

e. Menurut Pola Asuransi Jiwa
1) Whole life insurance/ asuransi seumur hidup, yaitu asuransi jiwa yang berlaku seumur hidup tertanggung, artinya selama tertanggung masih hidup, ia masih mempunyai kewajiban membayar premi. 
2) Term insurance/ jangka waktu, yaitu asuransi yang uang pertanggungannya hanya dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan. Jika sampai habis waktu masa pertanggungan, tertanggung masih hidup, uang pertanggungan tidak akan dibayar. 
3) Pure endowment/ asuransi dwiguna murni, yaitu asuransi jiwa yang menitikberatkan pada tabungan atau saving. Artinya, uang pertanggungan hanya akan dibayarkan sampai habis masa pertanggungan, ternyata tertanggung masih hidup. 
4) Endowment/ asuransi dwiguna, yaitu gabungan dari term insurance dan pure endowment, dengan perbandingan 1:1, artinya uang pertanggungan hanya akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, atau pada akhir kontrak apabila tertanggung masih hidup. 
5) Gabungan lain, misalnya asuransi dwiguna ganda yang merupakan kombinasi term insurance dan pure endowment dengan perbandingan 1:2.  

f. Dilihat dari Tujuan Penggunaan Santunan
1) Asuransi beasiswa, yaitu penutupan asuransi untuk menyediakan dana atau biaya belajar bagi anak tertanggung pada saat anak tersebut memerlukannya. 
2) Asuransi tabungan naik haji, yaitu gabungan antara menabung untuk naik haji dan asuransi jiwa. 
3) Asuransi jiwa kredit, yaitu melindungi ahli waris dan kreditur terhadap risiko kematian, maka kesulitan pelunasan tersebut akan dikurangi karena uang santunan asuransi jiwa akan cukup membayar sisa utang yang belum dibayar.
4) Asuransi dana pensiun bagi karyawan, yaitu asuransi yang diberikan oleh perusahaan non pemerintah untuk jaminan hari tua atau pensiun bagi para karyawannya. 
5) Asuransi jiwa unit-link, yaitu gabungan antara investasi dan asuransi jiwa. 

3. Sasaran Asuransi Jiwa
Sasaran asuransi jiwa menunjukkan kelas dan jenis asuransi jiwa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. 
a. Asuransi Jiwa Biasa
Asuransi jiwa ini memiliki sasaran terhadap perorangan (ordinary life) yang umumnya dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa. Pada umumnya asuransi ini diperuntukkan bagi golongan masyarakat menengah ke atas. Pada dasarnya premi yang dibayarkan oleh pembeli polis setiap tahun, setiap semester, setiap triwulan, ataupun setiap bulan atau dibayar sekaligus sebagai premi tunggal bagi mereka yang mempunyai cukup uang. 

b. Asuransi Rakyat
Sasaran asuransi ini adalah anggota masyarakat yang berpenghasilan kecil, seperti buruh, karyawan rendah, pedagang kecil, pelayan, petani, nelayan, dan sebagainya. Asuransi ini dibayar preminya dengan frekuensi tinggi (setiap minggu) dan besarnya premi disesuaikan dengan kesanggupan calon tertanggung membayar setiap minggu. Besarnya uang pertanggungan dengan berpedoman pada besarnya premi setiap minggu dan lamanya pertanggungan apakah seumur hidup atau hingga calon tertanggung mencapai usia tertentu. 

c. Asuransi Kumpulan
Asuransi kumpulan (group insurance) disebut juga asuransi kolektif ditujukan untuk kumpulan orang / karyawan, dengan ciri-ciri sebagai berikut. 
1) Satu polis untuk sekelompok tertanggung, misalnya para karyawan suatu perusahaan diasuransikan dengan menggunakan satu polis yang disebut polis induk (master policy) 
2) Pemegang polis adalah perusahaan kepada tiap-tiap karyawan yang diberi sertifikat tanda bukti peserta asuransi kumpulan. 
3) Pada umumnya para peserta tidak perlu melalui pemeriksaan medis. 
4) Pembayaran premi asuransi kumpulan biasanya terdiri atas tiga macam, yaitu: 
a) dibayar sendiri oleh tiap-tiap peserta berupa kontribusi yang dipungut secara berkala dari setiap peserta
b) semua premi ditanggung oleh perusahaan 
c) sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian lagi dibayar oleh para peserta, misalnya 50%-50% atau 60%-40%. 

d. Asuransi Dunia Usaha
Sasaran asuransi adalah dunia usaha (asuransi dunia usaha). Pada umumnya ada empat macam sasaran pokok dari asuransi jiwa dunia usaha. 
1) Asuransi orang penting
Tenaga yang memegang peranan penting, seperti direktur utama dan manajer. Apabila meninggal dunia dapat menimbulkan kerugian ekonomis bagi perusahaan berupa pemberian santunan besar kepada keluarga almarhum.
2) Rencana kesejahteraan karyawan. 
Dengan menutup asuransi kumpulan, asuransi keselamatan kerja, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan bagi karyawan, semakin sempurnalah peranan dan bantuan perusahaan dalam memberikan kesejahteraan bagi karyawan.
3) Meningkatkan kepercayaan.
Asuransi jiwa dapat berperan untuk meningkatkan kepercayaan kepada relasi terhadap perusahaan karena asuransi dapat memberikan jaminan stabilitas posisi finansial perusahaan yang sekaligus menjadi gambaran yang baik.
4) Kelangsungan usaha.
Bagi perusahaan yang dimilikinya bersifat partnership, seperti kongsi, Firma, CV, apabila salah seorang pemiliknya meninggal, timbul masalah, yaitu membayar terus-menerus hak-hak almarhum kepada jandanya, tanpa mengikutsertakannya dalam pimpinan perusahaan. Polis asuransi jiwa dapat menghindarkan keadaan tersebut, yaitu dengan memberikan santunan kepada janda almarhum sehingga hak-hak dari almarhum tidak perlu terus-menerus dibayar oleh perusahaan. 

e. Asuransi Orang Muda
Sasaran asuransi adalah orang-orang yang muda (asuransi orang muda). Seseorang yang masih muda dan mempunyai penghasilan dapat membeli polis asuransi jiwa atas dirinya dan menunjuk orang tua atau adik-adiknya sebagai penerima manfaat.

f. Asuransi Keluarga
Sasaran asuransi tipe ini adalah keluarga (asuransi keluarga). Polis asuransi jiwa dapat memberikan rasa tentram terhadap kehidupan ekonomi keluarga dan menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak. 

Asuransi keluarga mempunyai tiga macam jaminan, yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan atas kelangsungan pendidikan anak-anak. Apabila ditinjau dari sudut ada atau tidaknya pemeriksaan kesehatan tertanggung, terdapat dua jenis asuransi jiwa. 
1. Asuransi Jiwa Medical (dengan Pemeriksaan Dokter)
Asuransi jiwa medical berarti tertanggung sebelum menutup perjanjian asuransinya terlebih dahulu harus memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang sudah disediakan untuk itu. Adapun formulir-formulir atau surat-surat yang diperlukan untuk penutupan asuransi dengan pemeriksaan dokter (medical) ini adalah: 
a) Surat Permintaan (SP) 
b) Laporan Kesehatan Lengkap (LAKES). 

2. Asuransi Jiwa Non Medical (Tanpa Pemeriksaan Dokter)
Jenis asuransi ini tidak memerlukan pemeriksaan dokter terhadap diri tertanggung sewaktu diadakan penutupan perjanjian asuransi. Untuk asuransi jenis ini, keterangan kesehatan calon tertanggung akan dianggap cukup. Sehubungan dengan risiko yang kemungkinan lebih besar dalam asuransi jiwa non medical, biasanya premi dikenakan suatu tambahan sampai persentase tertentu.

Adanya pemisahan jenis asuransi jiwa di atas, yaitu asuransi jiwa medical dan asuransi jiwa non medical ditentukan oleh faktor-faktor umur calon tertanggung dan besarnya jumlah uang asuransi yang diminta. Pada praktiknya di PT Asuransi Iiwasraya untuk asuransi jiwa non medical batas umur tertanggung maksimal 59 tahun dengan jumlah uang pertanggungan maksimal Rp30.000.000,00. Adapun untuk tertanggung usia 60 tahun ke atas digolongkan ke dalam asuransi jiwa medical dengan uang pertanggungan di atas Rp30.000.000,00. 
 . 
C. Syarat Umum Asuransi Jiwa
Secara umum, sahnya suatu perjanjian diatur dalam ketentuan yan diatur oleh pasal 1320 KUH Perdata beserta pasal-pasal yan diatur oleh pasal-pasal yang melindungi pasal tersebut, yaitu 1321-1329 KUH Perdata. Setiap perjanjian asuransi jiwa harus memenuhi syarat-syarat umum berikut: 
1. Sepakat mereka mengikat diri 
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 
3. Suatu hal tertentu 
4. Suatu sebab yang halal.  
Keempat hal tersebut tidak boleh melakukan karena adanya kekhilafan, paksaan ataupun karena tipuan.  

D. Fungsi Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa secara terbuka menawarkan proteksi atau perlindungan dan harapan pada masa mendatang. Asuransi sebagai lembaga mempunyai fungsi ganda atau rangkap yang keduanya dapat dicapai secara sempurna, yaitu: 
1. Karena menawarkan jasa proteksi kepada yang membutuhkannya, ia dapat berposisi sebagai lembaga yang menyediakan diri dalam keadaan tertentu menerima resiko pihak-pihak lain, khusus resiko-resiko ekonomi. 
2. Seluruh perusahaan asuransi yang baik dan maju dapat memberikan kesempatan kerja yang menghidupi beberapa orang dari masing-masing keluarganya, dan dapat menghimpun dana dari masyarakat luas, karena penutupan asuransi, yang selalu diikuti dengan pembayaran premi.  




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan 
Asuransi jiwa merupakan pemberian perlindungan terhadap aliran pendapatan kepada ahli waris akibat kematian. Maksudnya adalah jika seorang pemegang polis meninggal dunia, perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran dalam jumlah besar sekaligus atau melalui serangkaian pembayaran kepada ahli waris. Makna asuransi jiwa dapat dilihat dari beberapa segi jaminan, segi ekonomi, dan segi finansial. 
Produk dan sasaran dalam asuransi jiwa. 
Produknya meliputi ; 

  • Asuransi jiwa berjangka 
  • Asuransi jiwa seumur hidup 
  • Asuransi jiwa dwiguna, dan lain-lain

Sedangkan sasarannya meliputi; 

  • Asuransi jiwa biasa 
  • Asuransi rakyat 
  • Asuransi kumpulan, dan lain sebagainya

Syarat umum dan fungsi asuransi jiwa sebagai berikut; 
Syarat umum meliputi:

  • Sepakat mereka mengikat diri 
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu sebab yang halal
Fungsinya meliputi; 

  • Karena menawarkan jasa proteksi kepada yang membutuhkannya 





DAFTAR PUSTAKA

Silvana, Katut.2009. Bank Dan Lembaga Keuangan. Erlangga.Jakarta 
Mulyawan, Setia.2015.Manajemen Resiko.Pustaka Setia. Bandung
Darmawi, Herman, 2004. Manajemen Asuransi. PT Bumi Aksara. Jakarta


Asuransi Jiwa

*Credit:


  • N.Z.S
  • M.I.Q
  • W.W
Tag : Manajemen Resiko
0 Komentar untuk "Asuransi Jiwa"

Back To Top