Pengertian, Fungsi dan Tugas BUMN dan BUMD

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang masalah
Dalam kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu organisasi yang didalamnya diselenggarakan kerjasama antara faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus kelangsungan usaha.

Pemilihan bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan di dirikan. Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dan BUMD dengan dua tujuan utama, yaitu  tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dan BUMD dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.

Sebagai orang ekonomi tentu kita harus mengetahui tentang BUMN dan BUMD ini. Kedua bdan usaha ini adalah badan usaha yang sama-sama di miliki oleh pemerintah, tp ter dapat persamaan dan juga perbedaannya.

Oleh karena itu, saya rasa sangat penting untuk mengetahui apa itu BUMN dan BUMD, bagaimana pendiriannya,aspek-aspek hukum yang terdapat didalamnya, syarat BUMN dan BUMD. Cara pembagian keuntungannya. Oleh karena itu saya menulis makalah ini yang saya beri judul BUMN DAN DUMD. Dengan makalah  ini hendaknya kita dapat lebih mengetahui tentang BUMN dan BUMD.

1.2 BATASAN MASALAH
Agar tidak terjadi kesalah pahaman, maka saya batasi masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah pengertian BUMN dan BUMD, Badan hukum BUMN dan BUMD, syarat saham yang dimiliki oleh BUMN dan BUMD.

1.3 TUJUAN
Tujuan ditulisnya makalah  ini adalah memberikan informasi kepada para pembaca tentang Apa BUMN dan BUMD serta untuk menyelesaikan tugas  mata pelajaran ekonomi. Mudah-mudahan makalah yang saya tulis ini bermanfaat bagi para pembaca.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian BUMN
Defenisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Besar saham yang harus dimiliki pemerintah harus lebih dari atau sama 51%. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN.

2.2 Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
1. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
2. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 

Pengertian, Fungsi dan Tugas BUMN dan BUMD

2.3 Ciri –Ciri BUMN:
1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2. Pengawasan dilakukan secara penuh oleh pemerintah
3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2.4 MANFAAT BUMN
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat 
Pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan                 Masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Performance atau kinerja merupakan suatu pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diukur dengan mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai standar. Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar. Penilaian kinerja perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional perusahaan. Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan suatu metode atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance measurement) dan pengukuran kinerja keuangan (financial performance measurement). (Morse dan Davis, 1996 dalam Hiro Tugiman, 2000:96; Hirsch 1994:594-607) 

Pengertian kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terkonsentrasi atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan, manipulasi laba, serta pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.

Dalam hubungannya dengan kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan yang sering dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan. Salah satu jenis laporan keuangan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk suatu periode tertentu adalah laporan laba rugi. Akan tetapi angka laba yang dihasilkan dalam laporan laba rugi seringkali dipengaruhi oleh metode akuntansi yang digunakan. Disclosure laporan keuangan akan memberikan informasi yang berguna bagi pemakai laporan keuangan.
BUMN dibagi 2 yaitu:
1. BUMN Non Keuangan
a.Infrastruktur BUMN 
b.Noninfrastruktur BUMN 
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.

2. BUMN Keuangan
a.Usaha Perbankan
b.Asuransi
c.Usaha Pembiayaan
d.Usaha Penjaminan 
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.

Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah: 
Penilaian perusahaan khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan :
1. Untuk memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
2. Untuk keperluan merger dan akuisisi, yaitu untuk mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai ekuitas dari masing-masing perusahaan.
3. Untuk kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui apakah nilai usaha lebih besar daripada nilai likuiditasnya.
4. Memperoleh pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau tambahan modal.

2.5 Pengertian BUMD dan dasar Hukum
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart segi manajemen. sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.

2.6 Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
1.    Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2.    Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3.    Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4.    Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
5.    Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6.    Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
7.    Sebagai sumber pemasukan negara
8.    Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
9.    Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

2.7 Tujuan Pendirian BUMD:
1.         Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2.        Mengejar dan mencari keuntungan
3.        Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.        Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5.        Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
6.        Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat
7.        Penyelenggara kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah

Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Kedua badan usaha baik BUMN dan BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. BUMN merupakan badan usaha milik negara sedangkan BUMD merupakan badan usaha milik daerah. Secara umum tujuan keduanya sama yaitu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. kedua badan usaha ini juga telah di atur dalam undang-undang syarat pendirian serat pemegang sahamnya dan syarat-syarat yang lain. Oleh karena itu mari sama-sama kita dukung BUMN dan BUMD untuk memajukan sehingga juga akan meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesia secara umum dan daerahnya secara khusus.

SARAN
Mari kita tingkatkan mutu pelayanan dari BUMN dan BUMD ini, karena banyak sekali BUMN dan BUMD ini yang pelayanannya kepada masyarakat asal-asalan. Sebaiknya pemerintah harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap BUMN dan BUMD ini karena sering sekali terjadi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Kita sebagai masyarakat juga harus ikut dalam melakukan pengawasan terhadap BUMN dan BUMD ini.



DAFTAR PUSTAKA

blog.ruangguru.com/mengenal-bumn-dan-bumd
pubeemmanaomi.wordpress.com/2012/10/16/bumn-dan-bumd-di-indonesia/
salamadian.com/bentuk-pengertian-bumn-bumd-adalah/
bdkpadang.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=644:etriyantojuni&catid=41:top-headlines&Itemid=158






*Sumber: https://www.academia.edu/38225505/MAKALAH_BUMN_DAN_BUMD_docx

Tag : Lainnya, PKn
0 Komentar untuk "Pengertian, Fungsi dan Tugas BUMN dan BUMD"

Back To Top