Hubungan Dan Pembagian Kerja Dalam Pengelolaan Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kelembagaan koperasi adalah penting karna menentukan tujuan kegiatan, status,hukum, manajemen, dan sumber daya manusia di dalam koperasi. Oleh karna itu, ketika hendakmendirikan koperasi , kita harus melihat arah dan tujuan koperasi ekonomi para pendiriOrganisasi Koperasi Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawabyang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalamkoperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segiekstern organisasi koperasi. Struktur intern organisai koperasi melibatkan unsur-unsur didalamorganisais itu sendiri. Struktur organisasi intern mengatur pembagian tugas dan wewenangorang-orang yang bekerja didalam koperasi dan mendeskripsikan jenis hubungan dan tanggungjawab setiap jabatan.

Berdasarkan dari uraian latar belakang, maka selanjutnya akan dibahas lebih lanjut mengenai hubungan dan pembagian kerja dalam pengelolaan koperasi.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian Koperasi?
2. Bagaimana Ciri Koperasi dan Ciri Ganda Koperasi ?
3. Bagaimana Prinsip – Prinsip Koperasi ?
4. Bagaimana Struktur Organisasi Dalam Koperasi ?
5. Bagaimana Pembagian Kerja Atau Tugas Dalam Koperasi ?
6. Bagaimana Hubungan Kerja Atau Tugas Dalam Koperasi ?

C. Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah diatas, maka dapat dikemukakan tujuan dari makalah ini ialah sebagai berikut :
1. Untuk Mengetahui Pengertian Koperasi
2. Untuk Mengetahui Ciri Koperasi dan Ciri Ganda Koperasi
3. Untuk Mengetahui Prinsip – Prinsip Koperasi
4. Untuk Mengetahui Struktur Organisasi Dalam Koperasi
5. Untuk Mengetahui Pembagian Kerja Atau Tugas Dalam Koperasi
6. Untuk Mengetahui Hubungan Kerja Atau Tugas Dalam Koperasi



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Koperasi
Koperasi dalam bahasa Inggris disebut Cooperation yang berasal dari kata co berarti bersama serta operation yang mengandung makna bekerja. Kerjasama tersebut adalah untuk mencapai tujuan bersama, untuk kepentingan dan kemanfaatan bersama. Kata inilah dalam bahasa Indonesia secara umum disebut koperasi.


Hubungan Dan Pembagian Kerja Dalam Pengelolaan Koperasi


Pengertian koperasi yang dikemukakan beberapa pendapat sebagai berikut:
1) International Labour Office (ILO) Organisiasi buruh sedunia memberikan definisi koperasi sebagai berikut   Cooperative is an association of persons, usually of limited
means, who have voluntarily joined togethet to achive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Menurut ILO koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  • Merupakan perkumpulan orang
  • Bergabung secara sukarela
  • Untuk mencapai tujuan ekonomi bersama
  • Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
  • Kontribusi  yang  adil  terhadap modal yang diperlukan
  • Menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil.

2) Dr. Muhammad Hatta Bapak koperasi di Indoneisa (Dr. M. Hatta) didalam bukunya
“The cooperative mevement in Indonesia” dikemukakan bahwa koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum yang lemah ekonominya, berdasarkan self help dan tolong menolong diantara anggota-anggotanya, yang melahirkan diantara mereka rasa percaya kepada diri sendiri dan persaudaraan.

3) Undang-undang Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggota kan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


B. Ciri Koperasi dan Ciri Ganda Koperasi
Ciri – ciri koperasi yaitu :
- Merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
- Berjuang untuk mencapai kepentingan ekonomi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
- Mengabdi pada kepentingan perikemanusiaan
- Merupakan kepentingan bersama seluruh anggota dan para anggota turut menyumbangkan karya serta jasanya dalam rangka mencapai tujuan bersama
- Merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial
Koperasi memiliki ciri ganda yaitu suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial, sehingga dalam pelaksanaannya Koperasi harus bekerja menurut prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas Koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya2 . Dengan adanya ciri ganda dalam diri Koperasi serta adanya kekuatan yang
tidak terbatas yang terkumpul dalam Rapat Anggota, maka dalam manajemennya terdapat kesulitan-kesulitan yang tidak dijumpai sebagaimana pada organisasi ekonomi lainnya


C. Prinsip – Prinsip Koperasi
Adapun prinsip-prinsip koperasi yaitu sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Kemandirian


D. Struktur Organisasi Dalam Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koperasi. Struktur Organisasi dalam koperasi terdiri dari :
1) Rapat Anggota (RA) Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
2) Pengurus Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3) Pengawas Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun
1992.
4) Pengelola (Manager) Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.


E. Pembagian Kerja Atau Tugas Dalam Koperasi
1. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kalinya, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian. Pengurus bertugas untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. Susunan Pengurus minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pengurus berwenang:
a. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar.
 
b. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
c. Pengurus dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut harus diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus agar dapat mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha koperasi. Sesuai dengan kepentingannya, koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai Manajer atau Direksi. Hubungan kerja antara Pengurus dan Pengelola adalah hubungan kerjasam atas dasar perikatan secara kontraktual

1. Ketua Umum
Ketua koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
a. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

2. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
b. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
c. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.

3. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
 
a. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
c. Mengatur jalannya perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil. Sekretaris berwenang :
a. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
b. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
c. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

4. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
a. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
b. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun anggran setiap bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.

5. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
b. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
c. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
d. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
 
6. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus. Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

F. Hubungan Kerja Atau Tugas Dalam Koperasi
1. Hubungan antara Anggota dan Pengurus
a. Hubungan atau Kontak Pribadi
Setiap anggota berhak mengunjungi Koperasi dan bertemu dengan Pengurus, untuk meminta penjelasan tentang hal-hal yang dirasakan belum cukup terang, atau menyampaikan usul-usul perbaikan yang menurut pendapatnya dapat memperbaiki tata- kerja Koperasi dalam melayani kebutuhan anggota Koperasi. Hubungan dengan anggota, apabila jika terjadi dalam bentuk kontak pribadi merupakan kesempatan yang baik untuk
bertukar fikiran mengani tata laksana Koperasi itu sendiri, dan oleh karena sasaran utama dan terakhir dalam tata-laksana Koperasi itu ialah anggota-anggota itu sendiri, maka kontak pribadi serupa itu dapat pula digunakan. Dalam Kontak pribadi ini juga termasuk kunjungan-kunjungan Pengurus ke anggota-anggota dengan maksud untuk meneliti apakah segala sesuatunya telah berjalan dengan memuaskan.
 
b. Hubungan melalui Kelompok-kelompok Anggota
Akan lebih baik lagi jika kelompok-kelompok secara teratur mengadakan pertemuan antara sesama anggota kelompoknya untuk membicarakan sesuatu sehingga anggota Koperasi dapat mengikuti perjalanan Koperasi dengan teratur. Dengan demikian partisipasi anggota dalam organisasi dan usaha Koperasi tetap hidup dan hubungan anggota dan Pengurus berjalan efektif dengan adanya komunikasi dua arah timbal-balik yang dibina secara demokratis. Pembentukan kelompok-kelompok juga sangat bermanfaat guna “mendekatkan” Pengurus Koperasi dengan para anggota.

c. Hubungan melalui Perwakilan-perwakilan atau Cabang-cabang Koperasi
Hubungan antara Pengurus Koperasi dan anggota-anggota juga dapat dibina melalui perwakilan-perwakilan Koperasi atau cabang-cabang yang berkedudukan ditempat-tempat yang strategis, artinya berkedudukan ditempat yang sangat tepat untuk menghubungi  anggota-anggota Koperasi guna mengumpulkan hasil-hasil anggota maupun tempat penjualan (penyaluran) keperluan anggota.

d. Hubungan melalui Surat Menyurat
Ada kalanya pihak Pengurus melakuakan surat-menyurat dengan seluruh anggota jika dirasa perlu untuk memberikan sesuatu hal yang penting yang menyangkut kepentingan seluruh anggota. Pihak anggota pun dapat mengirim surat kepada Pengurus,jika dirasa ada hal-hal yang perlu diberi penjelasan sehingga tidak ada yang tidak jelas mengenai persoalan Koperasi.

e. Hubungan melalui Suatu Majalah atau Penerbitan Berkala
Salah satu alat penghubung antara Pengurus Koperasi dan para anggota yang sangat berguna ialah penerbitan berkala dalam bentuk majalah bulanan atau triwulan dan sebagainya. Dengan adanya penerbitan serupa itu maka baik Pengurus maupun para anggota yang merupakan pembaca utama, dapat dibina suatu komunikasi dua arah sehingga memberikan manfaat mengenai berbagai hal.

2. Hubungan antara Anggota dan Badan Pemeriksaan
Badan pemeriksaan bukan merupakan suatu Badan Hukum yang sehari-hari harus bertanggung jawab kepada para anggota, sebagaimana halnya dengan Pengurus. Para anggota melakukan pengawasan atas jalan organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran Dasar Koperasi. Secara umum, hak anggota telah diserahkan oleh para anggota kepada Badan Pemeriksa yang menurut ketentuan Undang-undang Koperasi yang berlaku ditugaskan untuk “melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi, termasuk organisasi usaha–usaha dan pelaksanaan kebijakan Pengurus”.

3. Hubungan antara Pengurus dan Badan Pemeriksa
Baik Pengurus maupun Badan Pemeriksa diangkat oleh Rapat Anggota. Kedua- duanya mempertanggung jawabkan pekerjaan kepada Rapat Anggota. Badan Pemeriksaan, sebagaimana juga halnya Pengurus, adalah alat perlengkapan organisasi Koperasi dan bukan merupakan suatu badan diluar organisasi tersebut.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
- Koperasi dalam bahasa Inggris disebut Cooperation yang berasal dari kata co berarti bersama serta operation yang mengandung makna bekerja. Kerjasama tersebut adalah untuk mencapai tujuan bersama, untuk kepentingan dan kemanfaatan bersama. Kata inilah dalam bahasa Indonesia secara umum disebut koperasi
- Ciri – ciri koperasi antara lain : (a) Merupakan kumpulan orang-orang atau badan
hukum koperasi, (b) Berjuang untuk mencapai kepentingan ekonomi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, (c) Pembagian Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan secara adil sebanding dengan jasa masing- masing anggota, (d) Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal, dan (e) Kemandirian
- Struktur Organisasi dalam koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, pengawas, dan manajer atau pengelola
- Pembagian Kerja/tugas dalam koperasi dibagi sebagai pengurus, ketua umum, wakil
ketua umum, sekretaris, bendahara, wakil ketua bidang usaha, dan pengawas
- Adapun hubungan kerja dalam koperasi yaitu hubungan antara anggota dan pengurus, hubunga antara anggota dan badan pemeriksaan, dan hubungan antara pengurus dan badan pemeriksa.




DAFTAR PUSTAKA

Batubara, M. M. (2012). Koperasi Pertanian (Cetak Pert). Universitas Muhammadiyah Palembang. http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/60/1/Koperasi-pertanian.pdf Fitriyanti, N. A. (2013). KONSEKUENSI YURIDIS PERUBAHAN BENTUK BMT (BAITUL MAAL WAT TAMWIL) MENJADI BADAN HUKUM KJKS (KOPERASI JASA
KEUANGAN SYARIAH) (Studi di Koperasi Syariah Fanshob Karya, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 274–282.
P, R. E. W. (2021). Mengenal Koperasi: Pengertian, Ciri-Ciri, Prinsip, dan Fungsinya. Tirto.Id. https://tirto.id/mengenal-koperasi-pengertian-ciri-ciri-prinsip-dan-fungsinya- gabU Wulantika, L. (2010). Pengertian, azas Dan Prinsip Koperasi.



*Sumber: https://www.academia.edu/102784679/Makalah_Hubungan_Dan_Pembagian_Kerja_Dalam_Pengelolaan_Koperasi


Tag : Koperasi, Lainnya
0 Komentar untuk "Hubungan Dan Pembagian Kerja Dalam Pengelolaan Koperasi"

Back To Top