BAB I
PENDAHULUAN
Pengalokasian modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangan non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik modal. Perkembangan pasar modal di Indonesia sekarang telah memungkinkan pendiversifikasian yang lebih berkombinasi dan ditambah dengan berkembangnya Reksadana di Indonesia, kita juga dapat melihat bahwa para individu pun dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
Dalam satu tahun terakhir, reksadana di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tahun 1995 hanya ada satu reksadana (Reksa Dana Tertutup). Sejak reksadana terbuka pertama yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) mendapat pernyataan efektif dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) tanggal 1 Juli 1996. Walaupun perkembangannya begitu pesat, namun seungguhnya masih sedikit orang yang mengerti tentang Reksa Dana. Mungkin bagi masyarakat yang bergelut dengan pasar modal Reksadana tidak asing lagi, tetapi secara umum masyarakat banyak yang belum mengerti tentang Reksa Dana.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dari Reksa dana ?
2. Bagaimana pengelola Reksa dana?
3. Bagaimana Proses Pendaftaran Reksadana ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Reksadana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimppun dana dari masyarakat permodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapat izin Bapepam. Portofolio investasi dari reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga sepeti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen tersebut.
Dilihat dari portofolio investasinya,reksa dana dapat dibedakan menjadi:
• Reksa dana pasar uang (money market funds). Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat uang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga kualiditas dan pemeliharaan modal. Jenis reksa dana ini cocok untuk investor bertipe sangat konservatif dan jangka waktu kurang dari 1 tahun.
• Reksa dana pendapatan tetap (fixed income funds). Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Dana ini memiliki resiko yang relatif lebih besar dari reksa dana pasar uang. Tujuannya dalah untuk menghasilkan tingkat pengambilan yang stabil. Jenis reksa dana ini cocok untuk investor bertipe sangat konservatif dan jangka waktu investasinya antara 1-3 tahun.
• Reksa dana campuran (discrotionry funds).reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang. Jenis reksa dana ini cocok untuk investor dengan profil resiko moderat dan jangka waktu investasinya antara 3-5 tahun.
• Reksa dana saham (equity funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka resikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana ini cocok untuk investor dengan profil resiko agresif dan jangka waktu investasinya diatas tahun.
Contoh reksa dana
• Reksa dana pasar uang (money market funds) : BNI-AM Dana Likuid, Dana Reksa Gebyar Dana Likuid, Mandiri Investa Pasar Uang.
• Reksa dana pendapatan tetap (fixed income funds) : MNB Paribas Maxi Obligasi, Bahana Income Bond Funds, MNC Dana Likuid.
• Reksa dana campuran (discrotionry funds) : AAA Amanah Syariah Fund, Manulife Dana Campuran II, Panin Dana Bersama.
• Reksa dana saham (equity funds) : Batavia Dana Saham, Trim Syariah Saham, Suncorinvest Maxi Fund.
B. Pengelolaan Reksadana
Berbeda dari deposito yang dikelola hanya oleh satu pihak, yaitu bank, reska dana dikelola oleh 2 pihak, yakni Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Ada perbedaan mendasar terhadap dana yang terkumpul atau dikumpulkan oleh pengelelola.
Dalam reksa dana, Manajer Investasi bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisis dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan investasi, memonitor pasar ivestasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor. Sementara Bank Kustodian bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana.
Dana yang terkumpul dari sekian banyak investor melalui reksa dana bukan bagian dari kekayaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehingga tidak termasuk dalam neraca keuangan baik Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Dana dan kekayaan (surat-surat berharga) yang dimiliki oleh reksa dana adalah milik para investor dan disimpan atas nama reksa dana di Bank Kustodian.
Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Bepepam sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola reksa dana dapat berupa:
a. Perusahaan Efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana, selain dua devisi yang lain yakni perantara pedagang efek (broker dealer) dan penjamin emisi (underwriter).
b. Perusahaan secara khusus bergerak sesuai Perusahaan Manajemen Investasi (PMI) atau investment management company atau Manajer Investasi.
C. Proses Pembentukan Reksa Dana
Proses pernyataan pendaftaran reksa dana sama halnya dengan penerbitan surat berharga lainnya, juga melibatkan profesi penunjang Pasar Modal seperti Konsultan Hukum, Notaris,dan Akuntan Publik.
Manajer Investasi merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam penerbitan suatu reksa dana baru. Manajer Investasi harus sudah menentukan rencana strategi portofolio investasi, strategi pemasaran serta operasional dari reksa dana yang akan dikelolanya dan dijual kepada investor. Uraian singkat mengenai strategi tersebut adalah sebagai berikut :
Rencana Strategi portofolio investasi meliputi:
• Tujuan investasi reksa dana
• Jenis portofolio investasinya (berorientasi ke saham, pendapatan tetap, pasr uang atau campuran)
• Tingkat risiko
• Kebijakan alokasi aset investasi serta kriteria pemilihan aset
• Filosofi serta strategi investasi
• Kebijakan pembagian keuntungan
Rencana operasional meliputi :
• Bank Kustodian yang ditunjuk
• Proses dan prosedur operasional
• Pelaksanaan mekanisme transaksi dengan investor
• Pelaporan
Rencana strategi pemasaran meliputi :
• Calon investor sponsor yang menempatkan dana awal
• Target investor yang dituju
• Target penjualan
• Strategi penjualan
• Mekanisme transaksi penjualan da pembelian kembali
• Komunikasi pemasaran
Tabel Tahapan dalam Proses Pendaftaran Reksa Dana
Rencana Strategi Investasi, Operasional dan Pemasaran
Pembuatan Rancangan Prospektus, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Legal Audit oleh Konsultan Hukum
Persiapan Dojumen Pengajuan Pendaftaran ke Bapepam
Pengajuan Pernyataan pendaftaran & Mini Expose kepada Bapepam
Revisi Prospektus dan KIK
Diskusi Lanjutan dengan Bapepam
Rancangan Final Prospektus dan KIK
Penandatanganan KIK
Penerimaan Dana Sponsor & Audit oleh Akuntan Publik serta Penandatangan Rancangan Final Prospektus
Penyampaian Seluruh Dokumen Final ke Bapepam
Pernyataan Efektif
BAB III
KESIMPULAN
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat permodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapat izin Bapepam. Dalam reksa dana, Manajer Investasi bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisis dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan investasi, memonitor pasar ivestasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor. Sementara Bank Kustodian bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Proses pernyataan pendaftaran reksa dana sama halnya dengan penerbitan surat berharga lainnya, juga melibatkan profesi penunjang Pasar Modal seperti Konsultan Hukum, Notaris,dan Akuntan Publik.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 2, Konisa, Yogyakarta, 2003, hlm.200
Credit:
- F
- D.R
- H,N,F
0 Komentar untuk "Sistem Pengelolaan dan Manajemen Reksadana"