Perumahan dan Pemukiman

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.

Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).


1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja Tugas dan Wewenang MPR?
2. Apa saja Tugas dan Wewenang DPR ?
3. Terdapat pada undang – undang manakah tugas dan wewenang MPR dan DPR?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PERUMAHAN
A Pengertian Rumah
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.

Menurut John F.C Turner, 1972, dalam bukunya Freedom To Build mengatakan, “Rumah adalah bagian yang utuh dari permukiman, dan bukan hasil fisik sekali jadi semata, melainkan merupakan suatu proses yang terus berkembang dan terkait dengan mobilitas sosial ekonomi penghuninya dalam suatu kurun waktu. Yang terpenting dan rumah adalah dampak terhadap penghuni, bukan wujud atau standar fisiknya. Selanjutnya dikatakan bahwa interaksi antara rumah dan penghuni adalah apa yang diberikan rumah kepada penghuni serta apa yang dilakukan penghuni terhadap rumah”.

Perumahan dan Permukiman

Menurut Siswono Yudohusodo (Rumah Untuk Seluruh Rakyat, 1991: 432), rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Jadi, selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah merupakan tempat awal pengembangan kehidupan.

Kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan perumahan dan permukiman menyebutkan bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia disamping pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Selain berfungsi sebagai pelindung terhadap gangguan alam/cuaca dan makhluk lainnya, rumah juga memiliki peran sosial budaya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan nilai kehidupan, penyiapan generasi muda, dan sebagai manifestasi jati diri. Dalam kerangka hubungan ekologis antara manusia dan lingkungannya maka terlihat jelas bahwa kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan permukimannya. (Sumber: Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Permukiman )

B Pengertian Perumahan
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).

Pembangunan perumahan diyakini juga mampu mendorong lebih dari seratus macam kegiatan industri yang berkaitan dengan bidang perumahan dan permukiman (Sumber: Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Permukiman )

C Fungsi Rumah
Menurut Turner (1972:164-167), terdapat tiga fungsi yang terkandung dalam rumah:
1.      Rumah sebagai penunjang identitas keluarga, yang diwujudkan dalam kualitas hunian atau perlindungan yang diberian rumah. Kebutuhan tempat tinggal dimaksudkan agar penghuni mempunyai tempat  tinggal atau berteduh secukupnya untuk melindungi keluarga dari iklim setempat.
2.      Rumah sebagai penunjang kesempatan keluarga untuk berkembang dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi atau fungsi pengembangan keluarga. Fungsi ini diwudkan dalam lokasi tempat rumah itu didirikan. Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan sumber penghasilan.

Rumah sebagai penunjang rasa aman dalam arti terjaminnya kehidupan keluarga di masa depan setelah mendapatkan rumah, jaminan keamanan lingkungan perumahan yang ditempati serta jaminan keamanan berupa kepemilikan rumah dan lahan.

Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, perwujudannya bervariasi menurut siapa penghuni atau pemiliknya. Berdasarkan hierarchy of need (Maslow, 1954:10), kebutuhan akan rumah dapat didekati sebagai:
1.      Physiological needs (kebutuhan akan makan dan minum), merupakan kebutuhan biologis yang hampir sama untuk setiap orang, yang juga merupakan kebuthan terpenting selain rumah, sandang, dan pangan juga termasuk dalam tahap   ini.
2.      Safety or security needs (kebutuhan akan keamanan),merupakan tempat berlindung bagi penghuni dari gangguan manusia dan lingkungan yang tidak diinginkan.
3.      Social or afiliation needs (kebutuhan berinteraksi), sebagai tempat untuk berinteraksi dengan keluarga dan teman.
4.      Self actualiztion needs (kebutuhan akan ekspresi diri), rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi menjadi tempat untuk mengaktualisasikan diri.

D Lingkungan Perumahan
Lingkungan permukiman merupakan suatu sistem yang terdiri dari lima elemen, yaitu (K. Basset dan John R. Short, 1980, dalam Kurniasih) :
         Nature (unsur alami), mencakup sumber-sumber daya alam seperti topografi, hidrologi, tanah, iklim, maupun unsur hayati yaitu vegetasi dan fauna.
         Man (manusia sebagai individu), mencakup segala kebutuhan pribadinya seperti biologis, emosional, nilai-nilai moral, perasaan, dan perepsinya.
         Society (masyarakat), adanya manusia sebagai kelompok masyarakat.
         Shells (tempat), dimana mansia sebagai individu maupun kelompok melangsungkan kegiatan atau melaksanakan kehidupan.
         Network (jaringan), merupakan sistem alami maupun buatan manusia, yang menunjang berfungsinya lingkungan permukiman tersebut seperti jalan, air bersih, listrik, dan sebagainya.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka pada dasarya suatu permukiman terdiri dari isi (contents) yaitu manusia, baik secara individual maupun dalam masyarakat dan wadah yaitu lingkungan fisik permukiman lingkungan fisik permukiman yang merupakan wadah bagi kehidupan manusia dan merupakan pengejawantahan dari tata nilai, sistem sosial, dan budaya masyarakat yang membentuk suatu komunitas sebagai bagian dari lingkungan permukiman tersebut.

E Perumahan Pinggiran Desa
Menurut Silas (1993) dalam Razziati (1999:15) mengatakan bahwa desa pinggiran di Surabaya yang berlokasi dalam jangkauan peluang kerja, dibandingkan dengan di kampung, biaya penyediaan rumah di desa lebih murah. Bermacam bentuk pembiayaan dengan berbagai cara pembayaran, selain aspek positif dari peluang bangunan. Desa-desa tersebut tersebar dalam kisaran 100 Ha – 400 Ha, dengan penduduk antara 100 – 4000 orang atau 250 – 800 rumahtangga per desa. Kurang lebih sekitar 1/5 dari luas tanah digunakan untuk perumahan dengan kepadatan sekitar 150 orang/Ha, dimana 4/5 luas tanahnya untuk lahan pertanian.

Di desa pinggiran kota, rumah atau ruang kamarnya dapat dijual atau disewakan serta dikontrakkan dengan perjanjian yang fleksibel, dan separoh (jauh lebih murah) dari harga di kampung kota. Penjualan tanah untuk bangunan tidak umum pada waktu itu (sebelum tahun 1970-an). Sampai awal tahun 1970-an, kebanyakan desa pinggiran di Surabaya memiliki tingkat pertumbuhan yang rendah. Tetapi sejak mengacu pada kebijakan pembangunan kota, para pengembang menjadi tertarik pada desa serta potensinya. Banyak pembangunan proyek real estate dekat desa dan mempengaruhi harga tanah di desa tersebut. Dalam kurun waktu akhir 1970-an, harga tanah untuk kepentingan pembangunan formal melonjak 100% - 150%. Meskipun harga tanah sudah naik, pada perumahan untuk golongan pendapatan rendah, kenaikan harganya masih berkisar 20% - 50% dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan Razziati (1999), masuknya industri besar ke sebuah desa akan berpengaruh terhadap perkembangan hunian di desa tersebut melalui transformasi sosial ekonomi.  Bila dibandingkan dengan Kota Surabaya, maka Desa Cangringmalang sebagai desa pinggiran mempunyai karakteristik yang hampir sama dengan pada kurun waktu tahun 1970-an. Harga tanah pun masih rendah seperti sebelum desa pinggiran Surabaya tersebut berkembang pesat. Yang membedakan antara desa-desa tersebut adalah penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas lain. 


2.2 PEMUKIMAN
A. Pemukiman
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur  (pasal 1 ayat 3).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 menyebutkan bahwa penataan perumahan dan permukiman berlandaskan asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Jadi, pemukiman adalah suatu wilayah atau area yang ditempati oleh seseorang atau kelompok manusia. Pemukiman memiliki kaitan yang cukup erat dengan kondisi alam dan sosial kemasyarakatan sekitar. 

B. Persyaratan Permukiman
Dalam penentuan lokasi suatu permukiman, perlu adanya suatu kriteria atau persyaratan untuk menjadikan suatu lokasi sebagai lokasi permukiman. Kriteria tersebut antara lain:
1.      Tersedianya lahan yang cukup bagi pembangunan lingkungan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial. 
2.      Bebas dari pencemaran air, pencemaran udara dan kebisingan, baik yang berasal dari sumber daya buatan atau dari sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun, dsb).
3.      Terjamin tercapainya tingkat kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuni.
4.      Kondisi tanahnya bebas banjir dan memiliki kemiringan tanah 0-15 %, sehingga dapat dibuat sistem saluran air hujan (drainase) yang baik serta memiliki daya dukung yang memungkinkan untuk dibangun perumahan.
5.      Adanya kepastian hukum bagi masyarakat penghuni terhadap tanah dan bangunan diatasnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
        Lokasinya harus strategis dan tidak terganggu oleh kegiatan lainnya.
        Mempunyai akses terhadap pusat-pusat pelayanan, seperti pelayanan kesehatan, perdagangan, dan pendidikan.
        Mempunyai fasilitas drainase, yang dapat mengalirkan air hujan dengan cepat dan tidak sampai menimbulkan genangan air.
        Mempunyai fasilitas penyediaan air bersih, berupa jaringan distribusi yang siap untuk disalurkan ke masing-masing rumah.
        Dilengkapi dengan fasilitas pembuangan air kotor, yang dapat dibuat dengan sistem individual yaitu tanki septik dan lapangan rembesan, ataupun tanki septik komunal.
        Permukiman harus dilayani oleh fasilitas pembuangan sampah secara teratur agar lingkungan permukiman tetap nyaman.
        Dilengkapi dengan fasilitas umum, seperti taman bermain untuk anak, lapangan atau taman, tempat beribadah, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan skala besarnya permukiman tersebut.
        Dilayani oleh jaringan listrik dan telepon.
(Sumber: “Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun” Departemen PU)

Hal yang sama mengenai persyaratan lokasi permukiman juga dijelaskan dalam Joseph De Chiara dalam Standar Perencanaan Tapak, 1994, dimana yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan perumahan tapak untuk perumahan apabila ingin dicapai pembangunan dan pemeliharaan yang sehat, antara lain:

C. Sifat Khas Fisis Tapak yang Penting
1.      Kondisi tanah dan bawah tanah. 
Kondisi bawah tanah dan harus sesuai dengan untuk pekerjaan galian dan persiapan, peletakan jaringan utilitas serta pelandaian dan penanaman, memberikan daya dukung yang baik untuk penghematan konstruksi bangunan yang akan dibangun. Untuk menghemat konstruksi, sebaiknya lapisan bawa tanah tidak mengandung batuan keras atau rintangan lain untk efisiensi galian utilitas pondasi atau kolong bangunan.
2.      Air tanah dan drainase
Muka air tanah yang relatif rendah untuk untuk melingdungi bangunan dari genangan pada kolong bangunan dan gangguan air selokan, tidak adanya rawa, dan kelandaian lereng yang cukup memungkinkan penyaluran curah hujan permukaan normal dan kelancaran aliran air selokan.
3.      Keterbebasan dari banjir permukaan 
Daerah pembangunan harus terbebas dari bahaya banjir permukaan yang disebabkan oleh sungai, danau atau air pasang.
4.      Kesesuaian penapakan bangunan yang akan direncanakan 
Lahan tidak boleh terlalu curam demi kebaikan kelandaian dalam kaitannya dengan kostruksi hunian. Tapak bangunan tidak boleh mempunyai ketinggian melebihi kemampuan jangkuan air untuk keperluan rumah tangga dan penangulangan kebakaran.
5.      Kesesuaian untuk akses dan sirkulasi
Topografi harus memungkinkan pencapaian yang baik oleh kendaraan maupun pejalan kaki, ke dan di dalam tapak. Topografi juga harus memungkinkan pelandaian yang sesuai dengan standar yang ada.
6.      Kesesuaian untuk pembangunan ruang terbuka
Lahan untuk halaman pribadi, tempat bermain dan taman lingkungan harus memungkinkan pelandaian dan pembangunan yang sesuai dengan spesifikasi.
7.      Keterbatasan dari bahaya kecelakaan topografi
Daerah yang akan dibangun hendaknya bebas dari kondisi topografi yang dapat menyebabkan kecelakaan, seperti galian, lubang yang menganga, dan garis pantai yang berbahaya.

D. Ketersediaan Pelayanan Saniter dan Perlindungan
1.      Persediaan air dan pembuangan air selokan saniter
Sistem persediaan air dan pembuangan harus dipandang sebagai pelayanan saniter jangka panjang dan bukan hanya sekedar instalasi fisis. Penyetujuan dini dari pihak berwenang dibidang kesehatan merupakan prasyarat untuk pembuatan fasilitas pembuangan air kotor pada tapak dan untuk usulan pengembangan jaringan air maupun selokan yang akan melayani tapak tersebut.
2.      Pembuangan sampah
Apabila pelayanan sampah kota dapat diadakan, maka pemilihan tapak yang menyangkut hal ini tidak akan menemui masala. Tetapi kebutuhan fasilitas pengolahan sampah pada tapak atau di sekitas tapak untuk penguburan, pembakaran dan proses kimiawi memerlukan upaya penelaahan untuk pengalaman. Masalah yang utama adalah pemisahan lahan untuk pembuangan, penghindaran bau-bauan yang disebar oleh angin serta penggunaan metode pembuangan untuk mencegah bersarangnya tikus dan pembiakan serangga.
3.      Listrik, bahan bakar dan komunikasi
Listrik sangat penting untuk setiap rumah, tetapi karena pelayanan listrik biasanya dapat diperluas untuk suatu pembangunan dan dapat dibangkitkan apabila diperlukan maka listrik jarang menimbulkanmaslah dalam pemilihan tapak. Gas tidak dianggap sebagai utilitas yang penting. Apabila keperluan gas berada di luar jangkauan jaringan pelayanan, maka tabung gas bertekanan tinggi yang mudah diangkut dapat digunakan. Pelayanan telepon, seperti listrik dapat diperluas untuk tapak yang memerlukannya.
4.      Pengamanan oleh polisi dan penyelamat kebakaran
Kelayakan perlindungan oleh polisi tidak begitu terpengaruh oleh lokasi, tetapi seperti halnya perlindungan terhadap kebakaran, apabila letak tempatnya terisolir maka segi pembiayaan harus diperhitungkan.

E. Keterbatasan Dari Bahaya dan Gangguan Setempat
1.      Bahaya kecelakaan
Bahaya utama kecelakaan utama adalah tabarakan dengan kendaraan bermotor lainnya, bahaya api dan ledakan, jatuh, dan tenggelam. Penyebab tabrakan adalah lalu lintas jalan dan jalan kereta api serta musibah pendaratan pesawat terbang di dekat jalur pendaratan. 
2.      Kebisingan dan getaran
Kebisingan yang berlebihan, kadang-kadang disertai getaran biasanya dihasilkan oleh jalan kereta api, bandar udara, lalu lintas, industri berat, peluit kapal, dan sebagainya. Perumahan tidak boleh terletak pada tapak yang terus menerus dilanda kebisingan yang tidak terkendali, terutama di malam hari.
3.      Bau-bauan, asap dan debu
Sumber bau-bauan yang tidak sedap biasanya adalah:
      Pabrik, industri, terutama rumah potong hewan, penyamakan kulit dan pabrik yang menghasilkan produk dari binatang; industri karet, kimia dan pupuk, pewarnaan atau pencucian tekstil; pabrik kertas, sabun dan cat; dan pabrik gas.
      Tempat pembuangan sampah, terutama apabila proses pemusnahan melibatkan pembakaran.
      Sungai yang dikotori air selokan, atau instalasi pengolahan tinja yang tidak berjalan dengan sempurna.
      Peternakan, terutama babi dan kambing, terutama apabila dipelihara secara berdesak-desakan dan dalam keadaan kotor.
      Asap lalu lintas kendaraan bermotor dan kereta api dengan bahan bakar batu bara. Sumber asap dan debu yang sering dijumpai adalah industri, jalur kereta api, tempat pembuangan dan kebakaran sampah. Debu juga berasal dari lahan terbuka seperti lahan kosong, perkebunan yang tidak ditanami, tempat rekreasi yang tak terurus dan daerah berdebu yang luas.

F. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Permukiman
Keberadaan suatu permukiman dapat mempengaruhi berkembangnya suatu wilayah, dan sebaliknya kegiatan pembangunan dalam suatu wilayah dapat mempengaruhi berkembangnya permukiman. Permukiman berkaitan secara langsung dengan kehidupan dan harkat hidup manusia, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan permukiman cukup banyak, antara lain faktor geografis, faktor kependudukan, faktor kelembagaan, faktor swadaya dan peran serta masyarakat, faktor keterjangkauan daya beli,  faktor pertanahan, faktor ekonomi dan moneter. Faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap pembangunan perumahan adalah disebabkan oleh perubahan nilai-nilai budaya masyarakat.
(Sumber: “Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, Nomor 12.April 1994)

Sedangkan menurut Siswono, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan permukiman yang dapat dilihat dari 9 aspek, antara lain: letak geografis, kependudukan, sarana dan prasarana, ekonomi dan keterjangkauan daya beli, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, kelembagaan, dan peran serta masyarakat
(Sumber : Siswono, dkk)

1.      Faktor geografi
Letak geografis suatu permukiman sangat menentukan keberhasilan pembangunan suatu kawasan. Permukiman yang letaknya terpencil dan sulit dijangkau akan sangat lambat untuk berkembang. Topografi suatu kawasan juga berpengaruh, jika topografi kawasan tersebut tidak datar maka akan sulit bagi daerah tersebut untuk berkembang. Lingkungan alam dapat mempengaruhi kondisi permukiman, sehingga menambah kenyamanan penghuni permukiman.

2.      Faktor Kependudukan
Perkembangan penduduk yang tinggi, merupakan permasalahan yang memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan permukiman. Jumlah penduduk yang besar merupakan sumber daya dan potensi bagi pembangunan, apabila dapat diarahkan menjadi manusia pembangunan yang efektif dan efisien. Tetapi sebaliknya, jumlah penduduk yang besar itu akan merupakan beban dan dapat menimbulkan permasalahan bila tidak diarahkan dengan baik. Disamping itu, penyebaran penduduk secara demografis yang tidak merata, merupakan permasalahan lain berpengaruh terhadap pembangunan perumahan.

3.      Faktor Kelembagaan
Faktor lain yang berpengaruh terhadap pembangunan perumahan adalah perangkat kelembagaan yang berfungsi sebagai pemegang kebijaksanaan, pembinaan, dan pelaksanaan baik sektor pemerintah maupun sektor swasta, baik di pusat maupun di daerah. Secara keseluruhan perangkat kelembagaan tersebut belum merupakan suatu sistem terpadu. Menurut UU No. 5 Tahun 1979, Pemda memegang peranan dan mempunyai posisi strategis dalam pelaksanaan pembangunan perumahan. Namun unsur-unsur perumahan di Tingkat Daerah yang melaksanakan program khusus untuk koordinasi, baik dalam koordinasi vertikal maupun horisontal dalam pembangunan perumahan, masih perlu dimantapkan dalam mempersiapkan aparaturnya.

Termasuk didalamnya adalah kebijaksanaan yang mengatur kawasan permukiman, keberadaan lembaga-lembaga desa, misalnya LKMD, Karang Taruna, Kelompok wanita dan sebagainya.

4.      Faktor Swadaya dan Peran Serta Masyarakat
Dalam rangka membantu golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, menengah, tidak tetap, perlu dikembangkan pembangunan perumahan secara swadaya masyarakat yang dilakukan oleh berbagai organisasi non-pemerintah. Dalam hal ini dapat dinyatakan bahwa masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap serta amat rendah dan tidak berkemampuan tersebut mampu membangun rumahnya sendiri dengan proses bertahap, yakni mula-mula dengan bahan bangunan bekas atau sederhana, kemudian lambat laun diperbaiki dengan bangunan permanen bahkan ada pula beberapa rumah yang sudah bertingkat. Faktor swadaya dan peran serta masyarakat atau aspek sosial tersebut juga meliputi kehidupan sosial masyarakat, kehidupan bertetangga, gotong royong dan pekerjaan bersama lainnya.

5.      Sosial dan Budaya
Faktor sosial budaya merupakan faktor internal yang mempengaruhi perkembangan permukiman. Sikap dan pandangan seseorang terhadap rumahnya, adat istiadat suatu daerah, kehidupan bertetangga, dan proses modernisasi merupakan faktor-faktor sosial budaya. Rumah tidak hanya sebagai tempat berteduh dan berlindung terhadap bahaya dari luar, tetapi berkembang menjadi sarana yang dapat menunjukkan citra dan jati diri penghuninya.

6.      Ekonomi dan Keterjangkauan Daya Beli
Aspek ekonomi meliputi yang berkaitan dengan mata pencaharian. Tingkat perekonomian suatu daerah yang tinggi dapat meningkatkan perkembangan permukiman. Tingkat perekonomian suatu daerah akan mempengaruhi tingkat pendapatan seseorang. Makin tinggi pendapatan sesorang, maka makin tinggi pula kemampuan orang tersebut dalam memiliki rumah. Hal ini akan meningkatkan perkembangan permukiman di suatu daerah.

Keterjangkauan daya beli masyarakat terhadap suatu rumah akan mempengaruhi perkembangan permukiman. Semakin murah harga suatu rumah di daerah tertentu, semakin banyak pula orang yang membeli rumah, maka semakin berkembanglah permukiman yang ada.

7.      Sarana dan Prasarana
Kelengkapan sarana dan prasarana dari suatu perumahan dan permukiman dapat mempengaruhi perkembangan permukiman di suatu wilayah. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai dapat memudahkan penduduknya untuk beraktivitas sehari-hari. Semakin lengkap sarana dan prasarana yang tersedia maka semakin banyak pula orang yang berkeinginan bertempat tinggal di daerah tersebut.

8.      Pertanahan
Kenaikan harga lahan sebagai akibat penyediaan kelangkaan lahan untuk permukiman, menyebabkan timbulnya slum dan squatter.

9.      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat meningkatkan perkembangan perumahan dan permukiman. Dengan diciptakannya teknologi-teknologi baru dalam bidang jasa konstruksi dan bahan bangunan maka membuat pembangunan suatu rumah akan semakin cepat dan dapat menghemat waktu. Sehingga semakin banyak pula orang-orang yang ingin membangun rumahnya. Hal ini akan meningkatkan perkembangan permukiman.

Amos Rapoport (1983) juga menyatakan bahwa permukiman dapat dilihat sebagai suatu bentang lahan budaya (cultural landscape feature) terutama permukiman tradisional yang wujud fisiknya sangat besar kaitannya dengan budaya, dimana ciri-cirinya adalah:
1.      Di dalamnya terdapat hubungan/kaitan antara berbagai elemen dan juga sifat dan elemen-elemen tersebut, termasuk antara lingkungan binaan dengan lingkungan alami.
2.      Mempunyai ciri dan karakteristik yang khas, umumnya mengandung budaya yang spesifik.
3.      Tidak dirancang oleh seorang perancang. Perancangan merupakan suatu konsep yang lebih luas yang merupakan perwujudan dan keputusan-keputusan dan pilihan-pilihan manusia, sebuah pilihan diantara berbagai alternatif yang memungkinkan.
4.      Terdapat sifat-sifat spesifik dan pilihan-pilihan tersebut yaitu didasarkan atas hukum yang berlaku, merefleksikan budaya pada kelompoknya.
5.      Merupakan sistem pilihan dan gaya hidup, meliputi pilihan-pilihan bagaimana menentukan material, waktu dan sumber-sumber simbolik.
6.      Bentang budaya misalnya permukiman adalah merupakan sebuah produk dan sistem pilihan tersebut.
7.      Konservasi-preservasi dan bentang budaya yang merupakan suatu tingkatan dan kualitas lingkungan. Konservasi dan prisip-prinsip dalam bentang budaya tradisional dapat diterapkan dalam rancangan yang baru.
8.      Kualitas lingkungan, yang menyangkut persepsi (terkait dengan psikologikal, sosio kultur) dan standar (terkait dengan studi fisik dan lingkungan).

 
2.3 UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Dalam Pasal I menyebutkan bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga; Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan; sedangkan  Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.

Asas dari penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup (Bab II Pasal 3). Sedangkan dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk:
         Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
         Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
         Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
         Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap (Bab IV Pasal 18). Pembangunan kawasan permukiman tersebut ditujukan untuk menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman dan mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau di sekitarnya, yang dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan kawasan lain yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.

Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan yang menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait serta rencana, program, dan prioritas pembangunan perumahan dan permukiman.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan 
Rumah sehat adalah tempat berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristirahat sehingga menimbulkan kehidupan yang sempurna baik fisik,rohani maupun sosial.  Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristirahat dan berlindung,tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki kesehatan. Untuk itu rumah harus memenuhi syarat syarat kesehatan.Rumah sehat tidak harus mahal dan mewah. Tetapi, rumah sehat harusmemenuhi syarat syarat kesehatan. Oleh karena itu, rumah yang sederhana jika memenuhi syarat syarat kesehatan juga dapat dikatakan rumah sehat.Sebuah rumah yang sehat harus memenuhi saranan sanitasi rumah, seperti penyediaan air bersih, penggunaan jamban, sarana pembuangan sampah dan pembuangan air limbah.Ada dua standar rumah sehat yaitu yang berkaitan dengan kebutuhan kesehatan dan yang berkaitan dengan kegiatan melindungi dan meningkatkan kesehatan.

Saran
Sebaiknya sebuah rumah memiliki ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan, Seharusnya rumah yang sehat tidak hanya dapat dijadikan sebagai tempat berlindung, bernaung dan tempat untuk beristirahat, tetapi juga dapat menumbuhkan kehidupan yang sempurna fisik, rohani maupun sosial bagi penghuninya.

Dalam Penulisan makalah ini, kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan, kekeliruan dan kesalahan. Untuk itu kepada pembaca kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu/35572557/Makalah_PERUMAHAN






*Sumber: https://www.academia.edu/35572557/Makalah_PERUMAHAN


Tag : Lainnya
0 Komentar untuk "Perumahan dan Pemukiman"

Back To Top