Nilai Waktu Uang dan Legitimasi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Nilai uang sekarang belum tentu sama dengan nilai yang akan datang dikarenakan ada banyak faktor yang mempengaruhi perubahan nilai uang tersebut termasuk faktor inflasi. Pembahasan ini perlu diketahui bagi para pelajar maupun mahasiswa ekonomi karena ini juga dapat menyangkut dalam perencanaan investasi.

Legitimasi pemerintah maupun dari instansi dapat berpengaruh terhadap pergerakan ekonomi dan politik sehingga dalam membuat keputusan perundang-undangan harus disesuaikan dengan aturan yang tidak menyimpang, baik aturan negara maupun aturan agama.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan nilai waktu uang?
2. Apa yang dimaksud dengan legitimasi syariah?

C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui maksud dari nilai waktu uang.
2. Untuk mengetahui maksud dari legitimasi syariah.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Nilai Waktu Uang
1. Pengertian Nilai Waktu Uang
Nilai waktu uang merupakan suatu pemikiran yang didasarkan atas perhitungan bahwa nilai uang yang diterima saat ini lebih berharga dari pada diterima pada hari yang akan datang. Di dalam pembahasan ini terlihat bahwa secara kualitas, nilai uang tergerus seiring dengan jalannya waktu. Tergerusnya nilai uang tersebut disebut sebagai inflasi.

Konsep nilai waktu uang perlu dipahami dengan baik karena konsep ini akan memberikan landasan dan konsep yang mendasar tentang keuangan termasuk dalam ruang lingkup perencanaan bisnis.

Nilai Waktu Uang dan Legitimasi

Sehubungan dengan nilai waktu uang, dikenal dua istilah penting yaitu diskonto (discounting) dan pemajemukan atau pertumbuhan (coumpounding). Discounting atau perhitungan nilai sekarang menghitung nilai uang yang akan datang berdasarkan nilai sekarang. Sedangkan compounding atau pemajemukan adalah menghitung nilai uang yang akan diterima pada masa mendatang berdasarkan bunga berganda atas nilai uang pada saat ini. Kedua istilah ini walaupun berbeda namun memiliki keterkaitan penting dan akan banyak digunakan dalam manajemen keuangan kaitannya perhitungan nilai uang baik yang bersifat persent value maupun future value.

Present Value adalah beberapa nilai yang saat ini untuk nilai tertentu dimasa yang akan datang.
Future Value adalah nilai uang dimasa yang akan datang dengan tingkat bunga tertentu.

2. Konsep Nilai Waktu Uang
Konsep nilai waktu uang diperlukan oleh manajer keuangan dalam mengambil keputusan ketika akan melakukan investasi pada suatu aktiva dan pengambilan keputusan ketika akan menentukan sumber dana pinjaman yang akan dipilih. Jumlah uang tertentu yang diterima waktu yang akan datang jika dinilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus di diskon dengan tingkat bunga tertentu (discounfactor).

Istilah yang digunakan:
a) Pv = Present Value (Nilai Sekarang)
b) Fv = Future Value (Nilai yang akan datang)
c) I = Bunga (i = interest/suku bunga)
d) P0 = pokok/jumlah yang yang dipinjam/dipinjamkan pada periode waktu
e) SI = Simple interest dalam rupiah
f) An = Anuity
g) n = tahun ke- n

Konsep nilai uang merupakan konsep yang dipahami sebagian besar orang di dunia. Teorinya: uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dibandingkan jumlah yang sama dimasa depan.5

B. Legitimasi Syariah
1. Pengertian Legitimasi
Legitimasi adalah kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.6 Dalam konteks legitimasi, maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin. Sedangkan legitimasi tradisional mengenai seberapa jauh masyarakat mau menerima kewenangan, keputusan atau kebijaksaan yang diambil pemimpin dalam lingkup tradisional, seperti dalam kehidupan keraton yang seluruh masyarakatnya terikat akan kewenangan yang dipegang oleh pimpinan mereka dan juga karena hal tersebut dapat menimbulkan gejolak dalam nurani mereka bahwa mereka adalah bawahan yang selalu menjadi alas dari pemimpinnya.

Legitimasi dapat diperoleh dengan berbagai cara yang dapat dikelompokkan dalam tiga kategori yakni secara simbolis, prosedural atau material, sedangkan Max Weber mendefinisikan tiga sumber yang digunakan untuk memperoleh legitimasi yaitu tradisional, karisma dan legal/rasional.

Dari cara dan sumber perolehan tersebut lahirlah beberapa tipe legitimasi yaitu: legitimasi tradisional, legitimasi ideologi, legitimasi kualitas pribadi, legitimasi prosedural dan legitimasi instrumental.

Bagi para penguasa tradisional Muslim, legitimasi pokok atas kekuasaan mereka langsung bersumber dari Allah SWT. Para raja dan sultan  mengklaim  diri  mereka  sebagai khalifatullah  fil  ardh atau bahkan zhillullah fil ardh, wakil atau bayang-bayang Tuhan di muka bumi. Karena itu, legitimasi mereka tidak bisa dipersoalkan; kekuasaan mereka tidak bisa digugat para warga. Menggugat mereka berarti mempersoalkan legitimasi yang bersumber dari Tuhan; dan mempersoalkan Tuhan adalah sebuah dosa yang tidak terampuni.

Sebab itu, warga yang mempersoalkan apalagi membangkang pada raja atau sultan–seperti dikemukakan dalam kitab-kitab fikih siyasah tradisional–  telah  melakukan bughat. Tindakan   yang   termasuk kategori bughat sangatlah luas, sejak dari menyimpan ketidaksenangan kepada raja atau sultan, mengkritik secara terbuka, sampai pada melakukan pembangkangan dan pemberontakan. Dengan legitimasinya, raja atau sultan berkewajiban menumpas orang-orang yang melakukan bughat.

Meski memiliki legitimasi begitu kuat, dalam pengalaman di berbagai wilayah Asia, para penguasa Muslim menerima realitas keragaman agama, tradisi sosial-budaya warganya. Ini berkaitan erat dengan corak penyebaran Islam yang umumnya berlangsung damai (penetration pacifique). Seperti diungkapkan Reid dalam pengantarnya, ekspansi Islam pada tahap awal ditandai dengan interaksi intens dan bahkan sinkretisme antara Islam dengan kepercayaan dan praktik keagamaan lokal. Penggunaan kekuatan militer sangat minimal dalam penghapusan dinasti-dinasti yang mencoba melawan ekspansi kekuasaan Islam tersebut.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Nilai waktu uang merupakan suatu pemikiran yang didasarkan atas perhitungan bahwa nilai uang yang diterima saat ini lebih berharga dari pada diterima pada hari yang akan datang. Konsep nilai waktu uang diperlukan oleh manajer keuangan dalam mengambil keputusan ketika akan melakukan investasi pada suatu aktiva dan pengambilan keputusan ketika akan menentukan sumber dana pinjaman yang akan dipilih.

Legitimasi adalah kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. Max Weber mendefinisikan tiga sumber yang digunakan untuk memperoleh legitimasi yaitu tradisional, karisma dan legal/rasional.

Bagi para penguasa tradisional Muslim, legitimasi pokok atas kekuasaan mereka langsung bersumber dari Allah SWT. Para raja dan sultan mengklaim diri mereka sebagai khalifatullah fil ardh atau bahkan zhillullah fil ardh, wakil atau bayang-bayang Tuhan di muka bumi. Karena itu, legitimasi mereka tidak bisa dipersoalkan; kekuasaan mereka tidak bisa digugat para warga.

B. Kritik dan saran
Demikian makalah yang dapet kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Bagi siapa saja yang berkenan memberikan kritik dan saran kami ucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam pembenahan makalah ini supaya menjadi lebih baik.




DAFTAR PUSTAKA

Arifin,  Johar.  2010. Aplikasi Excel untuk Perencanaan Bisnis (Jakarta: PT. Gramedia)
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/466/jbptunikompp-gdl-linnaismaw-23295-9- 9nilai-g.pdf]
http://fajriarifwibawa.blogspot.com/2015/04/makalah-nilai-waktu-dari-uang.html https://id.wikipedia.org/wiki/Legitimasi
https://www.uinjkt.ac.id/id/legitimasi-islam/#more-2033




*Sumber: https://www.academia.edu/37803078/Makalah_nilai_waktu_uang_dan_legitimasi_pdf


Tag : Ekonomi
0 Komentar untuk "Nilai Waktu Uang dan Legitimasi"

Back To Top