Fungsi Bank Indonesia Terhadap Perekonomian Nasional

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Bank Indonesia adalah sebagai bank sentral Republik Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Bank Indonesia merupakan pranata sosial yang bergerak di bidang keuangan, sebagaimana definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.

Lahirnya Bank Indonesia sangat memiliki hubungan erat dengan masyarakat satu bangsa. Karena dalam penghimpunan serta panyaluran dana tentu tertuju pada suatu objek, dalam hal ini salah satu objek yang tidak lepas dari dunia perbankan ialah masyarakat pada umumnya. Salah satu tujuan mendasar yang hendak dicapai ialah terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat suatu bangsa. Bila dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara begitupun turut ikut sertanya bank dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat maka tentu setiap bank-bank yang ada khususnya Bank Indonesia memiliki tugas serta fungsi tersendiri. Untuk mencapai tahap kesejahteraan terhadap semua elemen masyarakat dalam suatu bangsa maka yang perlu diperbaiki adalah tatanan perekonomian bangsa tersebut..

Bank Indonesia sudah lama berdiri untuk melayani kepentingan bangsa. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengenal Bank Indonesia serta tugas, fungsi, serta perannya bagi perekonomian nasional. Apalagi setelah berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adanya fungsi yang hilang dari Bank Indonesia.

Oleh karena itu, pelayanan Bank  Indonesia untuk masyarakat ini harus memiliki timbal dari masyarakatnya sendiri. Masyarakat perlu kiranya mengetahui apa saja tugas, fungsi, dan peran Bank Indonesia bagi perekonomian nasional.

I.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Apa itu Bank Indonesia?
2. Apa tugas dan fungsi Bank Indonesia ?
3. Bagaimana peran Bank Indonesia terhadap perekonomian nasional ?

I.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan karya tulis ini adalah dihasilkannya referensi yang menjelaskan apa itu Bank Indonesia serta tugas,fungsi,dan perannya bagi perekonomian nasional. .
Tujuan dari karya tulis ini adalah agar masyarakat mengetahui Bank Indonesia serta tugas,fungsi,dan perannya bagi perekonomian nasional.

I.5 Manfaat
1. Karya tulis ini dapat digunakan sebagai referensi ilmiah mengenai pengertian Bank Indonesia serta tugas, fungsi dan perannya bagi perekonomian nasional 
2. Karya tulis ini dapat digunakan untuk bahan bacaan publik tentang Bank Indonesia dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.



BAB II
PEMBAHASAN

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Fungsi Bank Indonesia Terhadap Perekonomian Nasional

Fungsi Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan. Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.

Operasi Pasar Terbuka 
Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.

Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.

Peran sebagai Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.

Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.

Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.

Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.

Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional. Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.

Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunai nilai yang lebih baik.

Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

Sesuai amanat UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan BI. Jadi Pasca terbentuknya OJK, tugas BI sebagai bank sentral tidak lagi mencakup tugas pengaturan dan pengawasan perbankan. BI akan bertugas mengawal stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan.

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.

Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia yang memiliki tugas,fungsi dan peran yang tingg bagi perekonomian nasional. Fungsi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan moneter bertujuan untuk untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dikondisikan dengan keadaan makroekonomi. Pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan(OJK) tugas bank sebagai pengatur dan pengawasan bank. Sehingga tugas Bank Indonesia menjadi sebagai stabilitas moneter dan keuangan. Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bank Indonesia cukup dibutuhkan ketika hendak dilahirkan satu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi. Bahkan diwajibkan meminta saran dari Bank Indonesia ketika pemerintah hendak melakukan satu tindakan. Selain itu, Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakannya independen yang artinya tidak terpengaruh oleh pihak manapun.. Oleh karena itu, Bank Indonesia merupakan bank yang cukup berperan penting terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dengan setiap kebijakan yang dikeluarkannya.

Saran
Karya tulis ini adalah karya tulis yang tersusun secarasistematis. Oleh karena itu, diharapkan bagi pembaca hendaknya membaca karya tulis ini. Semoga apa yang ada dalam makalah ini dapat bermanfaat terhadap pihak manapun yang membutuhkan serta mampu diaplikasikan dalam rana kehidupan yang nyata.



DAFTAR PUSTAKA

1. Rahardjo, Dawam. 1995. Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Cet. I. Jakarta: LP3ES Indonesia 
2. Triandaru, Sigit. Budisantoso, Totok. 2006. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat
3. Kasmir. 2006. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo 
4. Veithzal,  Rivai. 2007. Bank and Financial Unditetion Management. Jakarta: PT Grapindo Persada
5. http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/info/berita-khusus/Pages/Berita_ToT.aspx 
6. http://www.ojk.go.id/peran-bi 
7. https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia 
8. http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx 
9. http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Pilar1.aspx 
10. http://syifamaulidinay.blogspot.co.id/2015/03/bab-1-perekonomian-indonesia-pengertian.html




*Sumber: https://www.academia.edu/24849800/Tugas_dan_Fungsi_serta_Peran_Bank_Indonesia_Bagi_Perekonomian_Nasional


0 Komentar untuk "Fungsi Bank Indonesia Terhadap Perekonomian Nasional"

Back To Top