Hubungan-Hubungan dalam Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Hubungan-hubungan bisnis dilakukan karena mempunyai kepentingan dan tujuan untuk saling mencari keuntungan satu sama lain. Tujuan lain seperti untuk mempercepat proses pemasaran produknya ke masyarakat luas. Ada juga yang bertujuan membantu pihak lain karena tidak diizinkannya pihak lain memasarkan produknya di suatu negara. Namun ada pula yang melakukannya karena ketidakmampuannya untuk berbisnis, ataupun masalah permodalannya.

1.2. Rumusan Masalah
1. Menjelaskan keagenan
2. Menjelaskan franchising
3. Menjelaskan Joint Venture
4. Menjelaskan Bangun Guna Serah (BOT) 


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. KEAGENAN
Keagenan/ Distributor
Latar belakang terjadinya hubungan bisnis keagenan ini disebabkan oleh adanya pihak luar negeri yang tidak diperbolehkan untuk menjual barangnya secara langsung. Dalam kegiatan bisnis, keagenan biasanya diartikan sebagai suatu hubungan hukum di mana biasanya seseorang/ pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang/ pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain.

Sedangkan, seorang distributor tidak bertindak untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor (biasanya supplier, atau manufacture). Seorang distributor bertindak untuk dan atas nama sendiri.

Dalam perjanjian bisnis yang diadakan antara agen/ distributor dengan prinsipalnya, biasanya dilakukan dengan membuat suatu kontrak tertulis yang isinya ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kepentingan para pihak tersebut, asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan Bila pihak asing ingin menunjuk seorang agen/ distributor di Indonesia, maka menurut Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78, tanggal 9 MAret 1978, ditentukan lamanya perjanjian harus dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun.

Dalam perjanjian, para pihak akan merumuskan secara jelas peristiwa apa saja yang menjadi perselisihan (events of defaults) yang memberikan dasar bagi masing-masing pihak untuk memutus perjanjian keagenan/ distributor di antara mereka. Yang dikategorikan sebagai events of defaults antara lain:
1. Apabila agen distributor lalai melaksanakan kewajibannya, sebagaimana tercantum pada perjanjian keagenan/ distributor termasuk kewajiban melakukan pembayaran.
2. Apabila agen/ distributor melaksanakan apa yang sebenarnya tidak boleh dilakukan.  Apabila para pihak jatuh pailit.
3. Keadaan-keadaan lain yang menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.

2. FRANCHISING
Franchising (Hak Monopoli)
Pada awalnya, franchise dipandang bukan sebagai suatu usaha (bisnis), melainkan sebagai suatu konsep, metode ataupun sistem pemasaran. Franchise merupakan suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Lebih spesifik lagi, franchising adalah suatu konsep pemasaran. Sedangkan pakar lain melihat franchise lebih merupakan suatu sistem. Perusahaan yang memberikan lisensi disebut Franchisor dan penyalurnya disebut Franchisee.

Ada 4 hal yang menonjol dalam franchise, yaitu product, price, place/distribution, dan promotion.
1. British Franchise Association (BFA) mendefinisikan franchise adalah contractual licence yang diberikan oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) yang:
1. Mengizinkan franchisee untuk menjalankan usaha selama periode franchise berlangsung, suatu usaha tertentu yang menjadi milik franchisor.
2. Franchisor berhak untuk menjalankan kontrol yang berlanjut selama periode franchise.
3. Mengharuskan franchisor untuk memberikan bantuan pada franchisee dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan subjek franchisenya (berhubungan dengan pemberian pelatihan, merchandising atau lainnya).
4. Mewajibkan franchisee untuk secara periodik selama periode franchise berlangsung, membayar sejumlah uang sebagai pembayaran atas franchise atau produk atau jasa yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee.
5. Bukan merupakan transaksi antara perusahaan induk (holding company) dengan cabangnya atau antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya


Karakteristik Dasar Franchise
1. Harus ada suatu perjanjian (kontrak) tertulis, yang mewakili kepentingan yang seimbang antara franchisor dengan franchise.
2. Franchisor harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dimasukinya.
3. Franchisee diperbolehkan (dalam kendali franchisor) beroperasi dengan menggunakan nama/ merek daganag, format dan atau prosedur, serta segala nama (reputasi) baik yang dimiliki franchisor.
4. Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dari sumber dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain (misalnya kredit perbankan).
5. Franchisee berhak secara penuh mengelola bisnisnya sendiri.
6. Franchisee membayar fee dan atau royalty kepada franchisor atas hak yang didapatnya dan atas bantuan yang terus-menerus diberikan oleh franchisor.
7. Franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu di mana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya.
8. Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.

Keuntungan dan Kerugian Franchise
Setiap hubungan bisnis yang ada selalu saja ada faktor kerugian dan keuntungannya. Demikian juga dengan bisnis franchise, ada keuntungan dan kerugian yang terjadi di dalamnya. Keuntungan dari bisnis franchise antara lain:
1. Diberikannya latihan dan pengarahan yang diberikan oleh franchisor.
2. Diberikannnya bantuan finansial dari franchisor.
3. Diberikannya penggunaan nama perdagangan, produk atau merek yang telah dikenal.
Sedangkan kerugian dalam bisnis franchise antara lain:
1. Adanya program latihan yang dijanjikan oleh franchisor kadangkala jauh dari apa yang diinginkan oleh franchisee.
2. Perincian setiap hari tentang penyelenggaraan perusahaan sering diabaikan.
3. Hanya sedikit sekali kebebasan yang diberikan kepada franchisee untuk menjalankan akal budi mereka sendiri.
4. Pada bisnis franchise jarang mempunyai hak untuk menjual perusahaan kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu menawarkannya kepada franchisor dengan harga yang sama.

Berikut ialah tips-tips menjalankan waralaba yang baik (dari berbagai sumber) :
1. Tabunglah sebanyak mungkin uang sebelum Anda memulai sebuah bisnis
Terlalu sering terjadi, dalam membuat sebuah bisnis baru, orang selalu menggunakan pinjaman uang, entah dari teman, bank atau Small Business Administration (SBA) sebuah lembaga kredit keuangan bagi usaha kecil. Mereka berharap dan berpikir bahwa mereka akan dapat mengembalikan pinjaman dengan segera dariprofit yang mereka hasilkan dari bisnisnya.

2. Mulailah dengan Apa Adanya
Berpikirlah dari yang kecil. Jangan menyewa tempat terlebih dahulu kalau Anda masih dapat melakukan itu di tempat sendiri dan jangan merekrut pegawai kalau memang Anda belum terlalu membutuhkannya.Orang yang memulai bisnisnya dengan sederhana, seperti memulainya dengan memanfaatkan garasi, ruang kecil yang tidak terpakai atau bahkan tempat sampah/gudang, dan membuat barang-barang atau pelayanan pertama mereka dengan lebih banyak keringat ketimbang uang, bersusah payah. Mereka mendapatkan suatu kemewahan membuat suatu kesalahan yang tak terelakkan dalam sekala kecil saja. Dan itu pasti karena mereka baru memulai, mereka tidak terjerat dalam hutang, mereka biasanya dapat belajar dari kesalahan dan dapat keluar dari problem yang mereka hadapi.

3. Lindungilah Aset Pribadi Anda.
Ketika Anda membuat sebuah bisnis pribadi, Anda biasanya secara pribadi bertanggung jawab atas semua keputusan dan hutang yang berasal dari bisnis tersebut. Hal ini termasuk pinjaman perusahaan, pajak, uang para supplier barang dan yang menyewakan tempat dan tanggung jawab-tanggung jawab lainnya yang menjadi tanggung jawab Anda terhadap perusahaan akibat gugatan hukum. Jika Anda tidak melindungi diri, seorang kreditor bisa pergi begitu saja dengan membawa pergi aset pribadi Anda, seperti mobil dan rumah Anda, untuk membayar hutang Anda. Sebetulnya Anda dapat melindungi diri Anda di hadapan hukum dengan membeli asuransi pertanggungjawaban perusahaan, tetapi hal ini tidak akan membantu Anda. Jika Anda ingin berhutang dalam jumlah besar, pertimbangkan untuk membuat sebuah perusahaan atau perusahaan terbatas.

4. Pahamilah Bagaimana –dan jika- Anda Akan Membuat Keuntungan
Anda dapat membuat satu kalimat pendek untuk mengungkapkan itu bagaimana bisnis plan Anda dapat membuat profit yang besar. Bagi pemula, Anda mesti tahu berapa biaya yang akan Anda keluarkan: berapa banyak Anda akan menghabiskan uang untuk membeli peralatan, membayar sewa, membayar pegawai dan menutup biaya-biaya tak terduga lainnnya. Maka Anda dapat menggambarkan secara tepat seberapa banyak Anda harus menjual tiap bulannya, untuk mendapatkan rupiah, untuk menutup segala biaya dan mendapatkan keuntungan di sisi lain. Jumlah itu semua Anda butuhkan untuk membuat sebuah “analisa break even.” Atau analisa keuntungan dan balik modal.

5. Membuat perencanaan bisnis, tak peduli seberapa banyak
Setelah mengetahui jumlah keuntungan dan membuat sebuah analisa break-even adalah langkah pertama dalam membuat sebuah perencanaan bisnis. Bagi sebagian besar perusahaan kecil, bagian kunci dari sebuah perencanaan bisnis adalah analisa break-even, taksiran rugi laba, dan proyeksi cash flow. Memproyeksikan cash flow adalah kunci dan itu langkah untuk mengetahui perusahaan Anda untung atau rugi: walaupun bisnis Anda dapat berjalan dan manjual banyak produk, jika Anda tidak dapat balik modal dalam tempo waktu 90-180 hari, itu artinya bisnis Anda tidak dapat betahan lebih lama lagi kecuali Anda telah mem-planing untuk mengantisipasinya.

6. Dapatkan dan Jaga nilai persaingan bisnis Anda
Membangun nilai persaingan dalam bisnis Anda adalah hal yang sangat penting dilakukan untuk menggapai sebuah kesuksesan jangka panjang. Beberapa cara untuk menciptakan nilai persaingan adalah dengan cara mengenali dengan baik lawan Anda atau pesaing Anda, membuat sebuah produk yang sulit untuk ditiru, memproduksi dan mendistribusikan produk Anda dengan secara lebih efisien, memilih lokasi yang tepat, atau dengan cara memberikan pelayanan yang terbaik dan memuaskan.

Dan satu hal lagi yang mesti Anda perhatikan dalam hal persaingan adalah melindungi rahasia-rahasia dagang Anda -informasi rahasia yang memberikan Anda manfaat persaingan di pasar. Contoh dari rahasia dagang meliputi data konsumen Anda, metode survei, strategi pemasaran dan tehnik-tehnik produksi. Untuk melindungi rahasia dagang Anda di bawah perlindungan hukum, langkah yang dapat Anda lakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi. Langkah-langkah tersebut adalah dengan memberikan label “rahasia” terhadap dokumen-dokumen, menggunakan password untuk memprotek segala informasi yang ada di dalam komputer, menggunakan perjanjian yang bersifat tertutup dan membatasi akses karyawan dengan alasan yang tepat untuk mengetahui rahasia dagang Anda. Dan cara lain untuk menjaga daya saing usaha/bisnis Anda adalah dengan beraksi cepat terhadap segala berita buruk. Bila suatu saat Anda melihat bahwa bisnis Anda perlu untuk beriklan, maka lakukan dengan segera. Yang memuat bisa soal perpindahan kantor Anda ke lokasi lain, pengenalan produk baru atau pelayanan, atau membuat suatu terobosan untuk mencapai customer.

7. Buat seluruh perjanjian secara tertulis
Segala hukum yang Anda nyatakan baik kontrak atau pun segala perjanjian harus dibuat secara tertulis. Walau pun secara hukum tidak disyaratkan, adalah bijaksana bila Anda membuat segalanya secara tertulis, karena perjanjian secara lisan sulit bahkan tidak mungkin untuk bisa dibuktikan. Biasakan diri Anda untuk selalu menuangkan segala bentuk perjanjian, transaksi dan kontrak secara tertulis.

8. Cari dan Jaga Pegawai yang Baik
Anda harus memcari dan menjaga karyawan yang benar-benar baik, bukan hanya karyawan yang mampu secara kompetensi saja. Karyawan yang berkompetensi tinggi dan benar-benar antusias adalah minimal dua atau bahkan tiga kali lebih berharga dari orang yang berkemampuan pada umumnya. Untuk menciptakan keseimbangan dan kebahagian dalam suasana kerja, adalah sangat penting tidak hanya para pegawai Anda yang percaya bahwa mereka di perlakukan secara adil, tapi juga bahwa bisnis Anda adalah pantas dihargai. Karena pegawai yang menyukai pekerjaannya akan memberikan yang terbaik buat Anda baik saat kerja atau tidak. Dan para konsumen akan lebih senang lagi untuk merekomendasikan ke orang-orang terdekat mereka.

9. Bayar semua billing dan pajak Anda tepat waktu
Di jaman sekarang ini, dimana reputasi untuk menjaga janji seorang adalah aset yang sangat berharga, strategi yang baik adalah baik membayar rekening Anda di muka atau membayar mereka di awal.

2.3. JOINT VENTURE
Menurut pandangan seorang ahli hukum, Joint Venture adalah kerjasama sementara, yaitu suatu macam Partnership (perserikatan) yang bersifat sementara
Join Venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian berkala (contractueel).
Operasional dari Joint Venture adalah:
mencoba memanfaatkan modal asing yang berasal dari luar negeri
mencoba untuk memanfaatkan teknologi yang berasal dari luar negeri
mencoba untuk memanfaatkan kapasitas manajemen berasal dari luar negeri.
Joint Venture dapat juga diartikan sebagai usaha patungan antara pihak domestik dengan pihak asing (luar negeri) dalam rangka kerjasama yang berupa kontrak yang bersifat internasional dengan masing-masing pihak menundukan diri pada sistem nasional yang berbeda .Pada kedua belah pihak yang berkontrak harus berpegang pada azas hukum berkontrak (azas konsensualitas).


4. BOT (BUILD OPERATE TRANSFER (BANGUN GUNA SERAH)

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bangun serah guna adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir. Yang dimaksud dengan Bentuk Pola Bangun Guna Serah (Built, Operate and Transfer/BOT ) adalah pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara/Daerah yang dilimpahkan pengelolaannya kepada Perum atau Perusahaan daerah berupa tanah oleh pihak lain, dengan cara pihak lain tersebut membangun bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya di atas tanah tersebut, serta mendayagunakan dalam jangka waktu 20-30 tahun sesuai diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan No. 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994, untuk kemudian menyerahkan kembali tanah, bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya tersebut beserta pendayagunaannya kepada Pemilik atau pihak pertama setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati.

Perjanjian meliputi transaksi pembangunanBangunan diatas Tanah oleh dan sepenuhnya atas biaya Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, untuk mana Pihak Kedua diberi imbalan dalam bentuk hak pengoperasian Bangunan Supermarket dan menarik hasil dari pengoperasian tersebut selama jangka waktu pengoperasian, serta menyerahkan kembali Bangunan serta hak pengopersiaannya kepada Pihak Pertama setelah jangka waktu pengoperasian berakhir.

Kewajiban dan hak masing-masing pihak
1. Pihak Pertama berkewajiban untuk:
1. Menyiapkan dan menyerahkan tanah sebagaimana dalam keadaan kosong dan bebas dari ikatan hukum dengan pihak lain kepada Pihak Kedua dengan suatu Berita Acara Penyerahan yang akan dilampirkan pada dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Membantu kelancaran pengurusan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut tercatat atas nama Pihak Kedua, serta membantu kelancaran pengurusan penyelesaian perizinan-perizinan dalam rangka pendirian sarana yang diperlukan antara lain, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), H.O., Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), atas biaya Pihak Kedua.

2. Pihak Kedua berkewajiban untuk:
1. Melaksanakan pembangunan
Bangunan sebagaimana dimaksud sampai selesai dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah keluarnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pihak Kedua di atas tanah sertifikat Hak Milik atas nama Pihak Pertama, sebagai masa kontruksi.
2. Membayar biaya pengadaan tanah.
3. Menyetorkan bagian keuntungan setiap tahun kepada Pihak Pertama.
4. Membayar kompensasi atas pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Pihak Kedua diatas Hak Milik atas nama Pihak Pertama.
5. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Mengadakan renovasi Bangunan dan sarana penunjangnya sekurang-kurangnya tiap 5 (lima) than sekali.
7. Mengansuransikan bangunan tersebut pada Perusahaan Asuransi sejak pembangunan dimulai sampai dengan berakhirnya kerjasama.
8. Menyerahkan kembali Bangunan dan hak pengoperasian kepada Pihak Pertama setelah berakhirnya jangka waktu pengoperasian dalam keadaan baik dan dapat berfungsi secara maksimal.
9. Pihak Kedua berhak menjaminkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pihak Kedua di atas Hak Milik atas nama Pihak Pertama pada Bank/Lembaga Keuangan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
10. Resiko finansial yang diakibatkan oleh transaksi antara Pihak Kedua dengan Bank/Lembaga Keuangan maupun pihak-pihak lain menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pemutusan Perjanjian
1. Perjanjian dapat diputuskan apabila:
Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhirinya dan dituangkan dalam persetujuan tertulis.
Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pembangunan Bangunan.
Terjadi keadaan memaksa (force majeure) dan perjanjian ini disepakati untuk diakhiri.
2. Pemutusan Perjanjian ini dapat terjadi pada masa pembangunan Bangunan maupun pada masa pengoperasian Bangunan Supermarket

Penyerahan Kembali Bangunan dan Hak Pengoperasian\
1. Dalam jangka waktu 6(enam) bulan sebelum Perjanjian berakhir. Kedua belah pihak harus melakukan penelitian dan evaluasi terhadap asset dan hutang-piutang yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
2. Dalam hal pelaksanaan Perjanjian ini berlangsung dengan lancar dan tertib dan jangka waktu pengoperasian berakhir, maka dalam waktu selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua wajib menyerahkan bangunan Supermarket kepada Pihak Pertama dengan suatu Berita Acara Penyerahan.
3. Berita Acara Penyerahan tersebut harus memuat secara terperinci keadaan tanah dan bangunan pada saat penyerahan kembali hak pengoperasian dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Resiko finansial yang diakibatkan oleh transaksi antara Pihak Kedua dengan Bank/Lembaga Keuangan maupun pihak-pihak lain menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.


BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas bahwa mengenai hubungan bisnis yang berupa kerjasama ekonomi antara pihak domestik dengan pihak yang asing dalam bisnis internasional di gunakan untuk beragam macam perjanjian kerjasama ekonomi antara pihak asing dengan pihak domestik, antara lain misalnya:
1. Perjanjian produksi bersama (coproduction agreement)
2. Perjanjian bagi hasil (production sharing agreement)
3. Perjanjian lisensi (licensing agreement) dan kontrak management (management contract) juga di sebut Joint Venture

2. Saran
Makalah ini belum sepenuhnya dapat memberikan solusi dalam hal pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, sehingga perlu dikembangkan lebih lanjut. Tetapi makalah ini bisa dijadikan sebagai referensi untuk mengambil keputusan dalam menghadapi suatu permasalahan yang sedang dihadapi bagi seorang menejer ataupun bagi orang awam yang sedang menghadapi suatu permasalahan.




DAFTAR PUSTAKA
  • Buchanan, R. and Gilles, C. (1990) "Value managed relationship: The key to customer retention and profitability", European Management Journal, vol 8, no 4, 1990.
  • Carrol, P. and Reichheld, F. (1992) "The fallacy of customer retention", Journal of Retail Banking, vol 13, no 4, 1992.
  • Fornell, C. and Wernerfet, B. (1987) "Defensive marketing strategy by customer complaint management : a theoretical analysis", Journal of Marketing
  • Reichheld, F. (1996) The Loyalty Effect, Harvard Business School Press, Boston, 1996.
  • Reichheld, F. and Sasser, W. (1990)"Zero defects: quality comes to services", Harvard Business Review, Sept-Oct, 1990, pp 105-111.
  • Schlesinger, L. and Heskett, J. (1991) "Breaking the cycle of failure in service", Sloan Management Review, spring, 1991, pp. 17-28.
  • Stieb, James A. (2006) "Clearing Up the Egoist Difficulty with Loyalty", Journal of Business Ethics, vol 63, no 1.
  • Storbacka, K. Strandvik, T. and Gronroos, C. (1994) "Managing customer relationships for profit", International Journal of Service Industry Management, vol 5, no 5, 1994, pp 21-28.

Hubungan-Hubungan Dalam Bisnis

*Credit:


  • M.U.N
  • A.B
  • R.N.L
  • R.
Tag : Hukum Bisnis
1 Komentar untuk "Hubungan-Hubungan dalam Bisnis"

Benar benar membantu bagi para mahasiswa semester awal awal yang sedang gencar-gencarnya mengerjakan makalah. Selalu up date artikel makalah baru dan sukses selalu.

Back To Top