Bentuk-Bentuk Badan Usaha

A. Badan Usaha
1. Pengertian usaha, pengusaha, dan perusahaan
Dalam UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan pengertian:
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang diakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan satu jenis perusahaan.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan di dirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Dari  pengertian diatas ada dua unsur pokok yang terkandung dalam suatu perusahaan yaitu:
a. Bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha, baik berupa persekutuan atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan kedudukan di Indonesia.
b. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis, yang dijalankan secara terus menerus untuk mencari keuntungan.

2. Bentuk-Bentuk badan usaha
Perusahaan sebagai wahana/pilar pembangunan perekonomian ini telah diatur dalam KUH Perdata, KUH Dagang, dan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan berbagai bentuk hukum. Bentuk-bentuk hokum badan usaha tersebut adalah :

a. Persekutuan Perdata
Menurut RT.Sutandya R.Hadi Kusuma dan Sumantoro (1991;13), yang dimaksud dengan persekutuan perdata adalah : “suatu persekutuan yang dibentuk atas perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.”
Berdasarkan pengertian diatas, persekutuan perdata pada intinya mengandung unsur-unsur :
1) Adanya pemasukan sesuatu (inbreng) ke dalam perusahaan yang dapat berupa : uang, barang, atau benda apa saja yang layak bagi pemasukan (misalnya rumah/gedung, perlengkapan kantor, mobil angkutan, dan sebagainya), tenaga baik fisik maupun pikiran. 
2) Adanya pembagian keuntungan/kemanfaatan
Diatur dalam pasal 1633 sampai dengan pasal 1635 KUH Perdata, yang intinya menentukan keuntungan dibagi bersama-sama pihak yang ikut serta dalam persekutuan.

b. Persekutuan Firma (FA)
Firma adalah suatu jenis persekutuan perdata yang khusus didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Persekutuan jenis ini diatur dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD dan mengandung unsur-unsur berikut ini :
1) Menjalankan usaha bersama
2) Dengan nama bersama atau firma 
3) Tanggung jawab sekutu secara pribadi atau keseluruhan.

Tata cara pendirian suatu firma pada prinsipnya terdiri atas tiga perosedur :
1) Pendirian atau pembentukan
Perjanjian pendirian firma diatur dalam pasal 22 KUHD yang selanjutnya disebut sebagai Akta Pendirian Firma.
2) Pendaftaran 
Terdapat pada pasal 23 KUHD.
3) Pengumuman 
Pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (pasal 23 KUHD).

c. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Comanditaire Venootschaaf) diatur dalam pasal 19 sampai dengan 21 KUHD yang terletak ditengah pengaturan firma. Persekutuan Komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu sebagai berikut :
1) Sekutu komplementer, yaitu sekutu yang ikut aktif dalam mengurus persekutuan.
2) Sekutu komanditer, yaitu sekutu yang pasif, tidak ikut dalam mengurus persekutuan.


d. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Ven-nootschap (NV). Istilah “terbatas” didalam perseroan terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimiliki. 

Pada awalnya perseroan terbatas ini diatur juga dalam KUHD, yang kemudian diganti dengan UU No.1 tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Menurut pasal 1 huruf 1 UU No.40 tahun 2007, yang dimaksud dengan perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
“badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”

Bila dikaji ketentuan diatas, dapat diuraikan bahwa perseroan terbatas harus memenuhi unsur sebagai berikut :
1) Badan hokum
2) Didirikan berdasarkan perjanjian
3) Melakukan kegiatan usaha
4) Modal dasar
5) Memenuhi persyaratan undang-undang

1. Persyaratan dan prosedur pendirian perseroan terbatas 
Syarat pendirian telah ditentukan oleh UU No.40 tahun 2007: perjanjian antara dua orang atau lebih, dibuat dengan akta autentik dimuka notaris, modal dasar, pengambilan saham saat perseroan didirikan

Prosedur pendirian : pembuatan perjanjian tertulis, pembuatan akta pendirian didepan notaris, pengesahan oleh menteri hokum dan HAM, pendaftaran perseroan,pengumuman dalam tambahan berita Negara.

2. Anggaran dasar perseroan terbatas
Menurut pasal 15 Undang-Undang perseroan terbatas, anggaran dasar sekurang kurang nya harus memuat hal-hal antara lain :
a) Nama dan tempaat kedudukaan perseroan 
b) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaahaa perseroan 
c) Jangka waktu berdirinya
d) Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, modal yang disetor
e) Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham dan nilai nominal setiap saham
f) Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
g) Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
i) Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
j) Ketentuan-ketentuan lain menurut undang-undang ini

3. Permodalan dan saham perseroan terbatas
Dalam UU No.40 tahun 2007 khusus yang berkaitan dengan modal, ditentukan sebagai berikut :
a) Besar modal paling sedikit Rp 50.000.000,00.
b) Modal yang ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar. Modal yang disetor paling sedikit 25% dari modal yang ditempatkan.
c) Undang-Undang mengatur klasifikasi saham dapat lebih dari satu. 
d) Undang-Undang perseroan terbatas mengatur pecahan nilai nominal saham.
e) Perlindungan kepada pemegang saham minoritas.
f) Dalam perseroan terbatas diberikan kemungkinan kepada karyawan untuk memiliki saham.

4. Keunggulan perseroan terbatas
Dari segi hokum, perseroan terbatas memberikan rambu-rambu pengaman serta mengatur keseimbangan kepentingan semua pihak yang diterapkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka menjalankan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu perseroan terbatas ini sangat diminati oleh masyarakat. (Sri Redjeki Hartono, 1995:5)

Perseroan terbatas ini merupakan suatu bentuk usaha yang sempurna, baik dari segi kesatuan ekonomi maupun dalam segi hukum. Kemudian dapat jugadikemukakan bahwa perseroan terbatas dapat dibedakan menjadi PT Tertutup dan PT Terbuka. PT Tertutup (PT Keluarga) adalah suatu perusahaan yang didirikan denagn tiada maksud untuk menjual saham-sahamnya kepada masyarakat. PT Terbuaka adalah suatu PT yang mrnjual sahamnya kemasyarakat luas melalui pasar modal dalam rangka memupuk modal untuk investasi usaha  sehingga dewasa ini PT Terbuka harus diberikan kata “Tbk” dibelakang namanya. 

5. Go public perseroan terbatas
Go public secara etimologis dapat diartikan; “menuju umum” yang secara ekonomis dapat diartikan suatu perseroan menjual saham ke public c(masyarakat umum) melalui bursa saham/bursa effect. Dengan menjual sahamnya kepublik ini jelaslah bahwa go public ini meripakan wahana untuk pengembangan perseroan, yang pada intinya untuk menambah modal dari erseroan yang bersangkutan.

a) Tata cara dan prosedur Go public menurut Sumantoro (1990:1996) proes untuk melakukan Go public bagi suatu perseroan dapat dibagi menjadi dua kategori besar yaitu: proses ekstern dan proses intern.
Proses ekstern meliputi: rapat umum pemegang saham (RUPS) , penunjukan penjamin emisi ( Underwriter), laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan public dalam dua tahun terahir, hubungan dengan badan koordinasi enanaman modal dan instansi teknis, perubahan anggaran dasar, masalah-masalah lain yang perlu diatangani, pengajuan pernyataan kehendak (Letter Of Intent) kepada BAPEPAM.

Proses Intern meliputi: Letter of intent, pernyataan pendaftaran ( Registrasion Statement), daftar pertanyaan BAPEPAM, evaluasi dan penelitian setempat,penalaahan dokumen lain, dengan pendapat akhir, pasar perdana saat pencatatan, monitoring. 

b) Konskuensi perseroan yang Go public 
keuntungan perseroan yang sudah Go public; mksudnya dana segar yang melimpah, network perseroan akan lebih baik sehingga alternatif perolehan dana selanjutnya akan lebih banyak, memungkinkan ekspansi perseroan lewat akuisisi tanpa harus membayar cash tetapi melalui pengisuan saham, perseroan akan lebih terkenal dengan prestisi yang tinggi sehingga operasi bisnisnya lebih baik dan marketnya akan lebih meluas, likuiditas perseroan dan saham akan lebih baik karena setiap perseroan/pemegang saham dapat memperjual belikan sahamnya, lebih menjamin kelestarian perseroan karena akan terhindar dari mis manajemen sebab pada setiap aktivitas yang menyimpang pada suatu perseroan public langsung akan disorot masyarakat umum (public).

Kerugian perseroan yang go public : adanya keharusan membuka semua informasi yang akan dapat menguntungkan pihak pesaing dan sangat mengekang pihak pemilik ataupun pengurus/komisaris, pemilik bisnis dapat kehilangan fleksibilitas, beberapa alternative bisnis bisa lepas oleh perseroan karena dikhawatirkan akan berdampak negative terhadap fluktuasi harga di pasar saham, adanya masalah administrasi dan dana tambahan yang mesti dikeluarkan terutama dalam proses go public, akan kehilangan kotrol dari para pemegang saham sendiri, kecenderungan pemberian dividen yang besar sehingga pembayaran pajak tinggi.

e. Koperasi
Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 tahun 1967. Dalam pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan koperasi adalah :“badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.”
1) Tata cara pendirian koperasi
Rapat pembentukan, permohonan pengesahaan 
2) Perangkat organisasi koperasi
Rapat anggota, pengurus koperasi, pengawas.
3) Modal dan Sisa hasil usaha koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Sementara sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan

f. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan ( pasal 1 huruf 1 UU No.19 tahun 2003 tentang badan usaha milik Negara). Menurut UU  No.19 tahun 2003,BUMN  terdiri dari:
1) Perusahaan perseroan (Persero)
2) Perusahaan umum 
B. Pengusaha dan Para Pembantunya
Adapun pembantu perusahaan ini ada dua jenis (HMN. Poerwosudjipto, 1995:43), yaitu :
1. Pembantu-pembantu dalam perusahaan misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, dan pimpinan perusahaan.
2. Pembantu-pembantu diluar perusahaan misalnya agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.


Bentuk-Bentuk Badan Usaha


*Credit:

  • N.Z.
  • K.R.
  • I.W.N
Tag : Hukum Bisnis
0 Komentar untuk "Bentuk-Bentuk Badan Usaha"

Back To Top