Perjanjian (Kontrak) dalam Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Di dalam menjalankan bisnis, seringkali orang melupakan betapa pentingnya kontrak yang harus dibuat sebelum bisnis itu sendiri berjalan di kemudin hari. Baik di Indonesia maupun di dunia internasional, kerja sama bisnis di antara para pihak dirasaka lebih mempunyai kepastian hukum bisa dengan suatu kontrak secara tertulis. Sebelum kontrak dibuat, biasanya akan didahului dengan pembicaraan pendahuluan seterusnya pembicaraan berikutnya (negosiai/komunikasi) untuk mematangkan kemungkinan yang terjadi, sehinngga kontrak yang akan ditandatangani telah betul-betul matang (lengkap dan jelas). Sekalipun demikian selengkap-lengkapnya suatu kontrak (perjanjian), selalu saja ada kekurangan-kekurangan di sana-sini. Demikian Pula halnya dengan si pembuat kontrak, selalu ada pihak-pihak yang beritikad tidak baik, yang mengakibatkan terjadinya sengketa para pihak 
yang membuat kontrak.

Dengan adanya sengketa dalam bisnis tentunya harus diselesaikan dengan segera, agar bisnis yang telah berjalan tidak mengalami kerugiaqn besar. Menurut jalur hukum, ada 2 (dua) kemungkinan/cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya, yaitu pertama, jalur pengadilan, dan kedua, jalur arbitrase (perwasitan). Namun ada pula yang menambahkan cara penyelesaian sengketa dengan cara yang ketiga yaitu melalui jalur negosiasi (perundingan). Kedua jalur hukum ini sudah sering dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, maupun cara negosiasi seperti yang lazim dipergunakan.

1.2. Rumusan Masalah

  • Apakah pengertian dari perjanjian?
  • Apa saja syarat sahnya perjanjian?
  • Apa saja asas dalam perjanjian?
  • Apa yang dimaksud dengan sumber hukum perjanjian?
  • Apa saja macam-macam perjanjian?
  • Bagaimanakah penyelesaian sengketa perjanjian?
  • Apa yang dimaksud dengan Risiko, Wanprestasi & Keadan memaksa?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Perjanjian (Kontrak)
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda).  Kontrak adalah suatu perjanjian (tertulis) antara dua atau lebih orang (pihak) yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal tertentu. 

Pengertian perjanjian dikemukakan pakar dan referensi lainnya di bawah ini:
Subekti mengartikan perjanjian (kontrak) dengan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Subekti: 1984: 1).

Sedangkan dalam KUHP istilah perjanjian (kontrak) dibahas dalam buku III tentang perikatan, dalam pasal 1313 merumuskan perjanjian sebagai berikut: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang lain atau lebih”.

Menurut Satrio, unsur-unsur perjanjian ada 6, yaitu:
a. Ada pihak-pihak
b. Ada persetujuan antara para pihak
c. Ada tujuan yang akan dicapai suatu perjanjian
d. Ada prestasi yang dilaksanakan
e. Ada bentuk tertentu 

Menurut P.S. Atiyah, kontrak memiliki tiga tujuan, yaitu:
Pertama, janji yang telah diberikan harus dilaksanakan dan memberikan perlindungan terhadap suatu harapan yang pantas;
Kedua, agar tidak terjadi suatu penambahan kekayaan yang tidak halal;
Ketiga, agar dihindarinya suatu kerugian. 

2.2. Syarat Sahnya Perjanjian (kontrak)
Menurut pasal 1320 KUHP kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
a. Syarat subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi:
1) Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);
2) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.

b. Syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi:
1) Suatu hal (objek) tertentu
2) Sesuatu sebab yang halal 

2.3. Asas-Asas Dalam Perjanjian (kontrak)
Berbagai asas dalam berkontrak adalah sebagai berikut:
a) Asas kebebasan berkontrak (open system)
Asas kebebasan berkontrak adalah setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja dan dengan siapa saja. Isi dari perjanjian juga terserah para pihak yang akan melakukan perjanjian (kontrak).
b) Asas konsensual atau asas kekuasaan bersepakat
Asas konsensual adalah perjanjian itu ada sejak tercapai kata sepakat antara pihak yang mengadakan perjanjian.
c) Asas facta sun servanda
Perjanjian (kontrak) itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat para pihak). 

Di samping itu, beberapa asas lain dalam standar kontrak:

  • Asas kepercayaan
  • Asas persamaan hak
  • Asas keseimbangan
  • Asas moral
  • Asas kepatutan
  • Asas kebiasaan
  • Asas kepastian hukum 


2.4. Sumber Hukum Perjanjian (kontrak)
Sumber hukum perjanjian (kontrak) bersumber dari undang-undang dijelaskan:
a) persetujuan para pihak (kontrak)
b) undang-undang, selanjutnya yang lahir dari UU ini dapat di bagi:
 1) undang-undang saja,
 2) undang-undang karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan dapat dibagi:

  • yang dibolehkan
  • yang berlawanan dengan hukum (Abdul R. Saliman: 2004: 14).


2.5. Macam Macam Perjanjian (Kontrak) Dalam Bisnis
Berikut ini beberapa contoh yang terjadi dalam praktek bisnis pada umumnya, antara lain:
1. Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Perjanjian uang (contoh: perjanjian kartu kredit)
  • Perjanjian kredit barang (contoh: perjanjian sewa beli, perjanjian sewa guna usaha). (Abdul R. Saliman: 2005: 49).

2. Perjanjian leasing (kredit barang)
Perjanjian leasing adalah perjanjian yang pembayarannya dilakukan secara angsurannya lunas dibayar.

3. Keagenan  dan Distributor
Keagenan perjanjian adalah hubungan hukum antara pemegang merek(principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan / pembuatan / manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu.

4. Perjanjian franchising dan lisensi
Franchising adalah pemilikan dari sebuah merek dagang, nama dagang, sebuah rahasia dagang, paten, atau sebuah produk yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasa disebut “franchisee”) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk di bawah nama franchisor.

2.6. Risiko, Wanprestasi & Keadan memaksa
1. Risiko
Menurut Soebekti (2001:144), risiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang di maksudkan dalam kontrak. Disini berarti beban untuk memikul tanggung jawab dari risiko itu hanyalah kepada salah satu pihak saja.

2. Wanprestasi
Dalam perjanjian (kontrak) terkadang ada perselisihan-perselisihan, perselisihan ini dikarenakan ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan apa yang diatur dalam perjanjian (kontrak), dan ini disebut wanprestasi. Bentuk-bentuk wanprestasi:
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian (kontrak) tidak boleh dilakukannya. 
Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar biaya perkara. 

3. Keadaan memaksa
Menurut Soebekti (2001: 144), untuk dapat dikatakan suatu “keadaan    memaksa” bila keadaan itu:


  • Diluar kekuasaannya
  • Memaksa; atau
  • Tidak sapat diketahui sebelumnya.

Keadaan memaksa ada yang bersifat mutlak (absolute),contohnya, bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan lain-lain. Sedangkan yang bersifat tidak mutlak (relative), contohnya berupa suatu keadaan dimana kontrak masih dapat dilaksanakan, tetapi dengan biaya yang lebih tinggi, misalnya terjadi perubahan harga yang tinggi secara mendadak akibat dari regulasi pemerintah terhadap produk tertentu; krisis ekonomi yang mengakibatkan ekspor produk terhenti sementar; dan lain-lain. 

2.7. Berakhirnya kontrak
Secara umum tentang pembatalan  perjanjian tidak mungkin dilaksanakan, sebab dasar perjanjian adalah kesepakatan tersebut. Namun demikian pembatalan perjanjian dapat dilakukan apabila:

  • Jangka waktu perjanjian telah berakhir
  • Salah satu pihak menyimpang dari apa yang diperjanjikan, dan
  • Jika ada bukti kelancaran dan bukti penghianatan(penipuan).

Adapaun prosedur pembatalan perjanjian adalah dengan cara terlebih dahulu kepada pihak yang tersangkut dalam perjanjian tersebut diberitahukan, bahwa perjanjian atau kesepakatan yang telah diikat akan dihentikan (dibatalkan), dalam hal ini harus diberitahukan  alasan pembatalan. Setelah waktu berlalu, maksudnya agar pihak yang  tersangkut dalam perjanjian mempunyai waktu untuk bersiap-siap menghadapi risiko pembatalan.

Sedangkan dalam praktek bisnis berakhirnya kontrak dapat disebabkan :
a) Pembayaran
b) Penawaran tunai diikuti oleh penyimpangan produk yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat
c) Pembauran utang
d) Kompensasi
e) Percampuran utang pembebasan utang
f) Hapusnya produk yang dimakudkan dalam kontrak
g) Pembatalan kontrak
h) Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
i) Lewat waktu

2.8.penyelesaian sengketa perjanjian
a) Jalur Pengadilan
Apabila terjadi sengketa dari sebuah kontrak (breachof contract),tentunya akan diselesaikan secara perdata. Penyelesaian kasus ini tentunya harus didahului dengan adanya surat gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada.

Proses di pengadilan ini pada umumnya akan  diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh hakim pengadilan perdata. Perdamaian bias dilakukan di luar pengadilan . jika hal ini bisa dicapai, maka akibatnya gugatan akan dicabut oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat. Tetapi perdamaianpun dapat diselesaikan di muka pengadilan, kemungkinan ini diadakan atas anjuran hakim. Jika perdamaian telah disepakati para pihak, maka sewaktu sidang berjalan akan dibuatkan akta perdamaian, dalam hal ini kedua belah pihak dihukum untuk mentaati persetujuan yang dibuat. Akta perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan suatu vonis hakim. Apabila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, proses penyelesaian selanjutnya akan memakan waktu yang panjang.

b) Jalur Arbitrase 
Dasar hukum arbitrase adalah bahwa menurut hukum dianggap wajar apabila dua orang atau pihak yang terlibat dalam suatu sengketa mengadakan persetujuan dan mereka menunjuk seorang pihak ketiga yang mereka berikan wewenang untuk memutus sengketa. Mereka pun berjanji untuk tunduk kepada putusan yang akan diberikan oleh pihak ketiga tersebut.

Arbitrase adalah cara penyelesaian  suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara  tertulis oleh pihak yang bersengketa, putusan arbitrase mengikat para pihak dan bersifat final.

Arbiter  adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau lembaga arbitrase,untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan  penyelesaiannnya melalui arbitrase.

Syarat untuk ditetapkan menjadi arbiter:
  • Beriman dan bertakwa kepada kepada Tuhan Yang maha Esa
  • Cakap melakukan tindakan hukum
  • Warga Negara Indonesia
  • Berumur sekurang kurangnya 45 tahun
  • Berpendidikan sekurang kurangnya SI
  • Berbadan sehat menurut keterangan dokter
  • Mengetahui peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan telah mengikuti ujian arbitrase
  • Memiliki pengalaman dibidang hubungan industrial sekurang kurangnya 5 tahun.


Penyelesaian  perselisihan perjanjian (kontrak) bisnis melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisish kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk surat perjanjian arbitrase, rangkap 3 dan masing masing pihak mendapatkan satu yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Adapun surat perjanjian arbitrase sekurang kurangnya memuat:
1. Nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih
2. Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan 
3. Jumlah arbiter yang disepakati
4. Pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase
5. Tanggal dan tempat pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih.

Penyelesaian perselisihan perjanjian (kontrak) melalui arbitrase, arbiter harus mengupayakan perdamaian kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian terjadi, maka arbiter wajib membuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisish dan arbiter atau majlis arbiter. 






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kontrak adalah peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan. 

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Mengenai suatu hal tertentu Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui.

Pelaksanaan perjajian sendiri adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Sedangkan  dalam pembatalan sendiri terjadi karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan  karena adanya wanprestasi dari debitur.

Perjanjian (Kontrak) baik di dunia bisnis maupun non bisnis ialah hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena menyangkut sebuah kepastian, kejujuran, konsisten terhadap apa yang telah di sepakati dan hasil apa yang telah disepakati berhubungan dengan rekan/pihak yang berkontrak dengan kita, baik maupun buruk hasil kontrak terebut.










DAFTAR PUSTAKA

Saliman, Abdul Rasyid. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Prenada Media.
Ibrahim, Johannes & Sewu, Lindawaty. 2003. Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama.

Abdullah, Junaidi. 2010. Aspek Hukum dalam Bisnis. Kudus: Nora Media Enterprise.


Perjanjian (Kontrak) Dalam Bisnis


*Credit:


  • M.A.S
  • A.A
  • S.A.N
Tag : Hukum Bisnis
2 Komentar untuk "Perjanjian (Kontrak) dalam Bisnis"

terimakasih atas info yang sangat bermamfaat minta izin copy buat memenuhi tugas mata kuliah semuga ilmunya bisa mengalir sekian dan terimakasih.

Baguss Mas postingnya, terimakasih, terus berkarya untuk kebaikan

Back To Top