BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangSetiap langkah atau apapun yang dilakukan manusia pada dasarnya pasti diliputi oleh risiko, misalnya saja kecelakaan, kematian, atau gangguan kesehatan. Risiko dalam pengertian singkatnya identik dengan ketidakpastian atau uncertainly. Untuk mengurangi risiko yang mungkin saja akan menimpa manusia, salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah dengan melimpahkan risiko tersebut kepada pihak atau lembaga lain yang bersedia. Lembaga yang dimaksud adalah asuransi atau pertanggungan, yaitu lembaga yang berbentuk badan hukum yang didirikan untuk menerima limpahan risiko dari pihak lain.
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko pada masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahn ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga menghadapi risiko cacat atau meninggal.
Setelah mengetahui berbagai resiko dalam kehidupan manusia bisa dilimpahkan kepada pihak lain atau lembaga lain dan disini yang dimaksud adalah asuransi, menumbuhkan kesadaran manusia untuk turut serta berasuransi. Tetapi sebelum benar-benar mengikuti asuransi alangkah lebih baik mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam asuransi dan mengetahui istilah-istilah yang biasa digunakan dalam asuransi yaitu polis dan premi supaya langkah kita dalam berasuransi itu tidak salah dan kita tidak bingung dikemudian hari.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan identifikasi permasalahannya adalah:
1. Bagaimana prinsip-prinsip dasar dalam asuransi?
2. Bagaimana polis asuransi?
3. Bagaimana premi asuransi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip-prinsip Dasar dalam Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yaitu pihak penanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan pembayaran yang didasarkan atas meningga atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam dunia asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
Ada beberapa prinsip yang mendasari perjanjian kontrak asuransi.berikut ini pembicaraan mengenai prinsip-prinsip tersebut. Secara umum prinsip-prinsip tersebut mendasari kontrak asuransi yang dibuat, meskipun dalam beberapa kasus tertentu, ada pengecualian-pengecualian dalam pelaksanaan prinsip tersebut. Dalam kasus tertentu tersebut prinsip bisa jadi tidak dilaksanakan.
Prinsip-prinsip dasar dalam asuransi, yaitu sebagai berikut:
1. Insurable Interest (Kepentingan yang Dipertanggungkan)
Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari sutau hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan siakui secara hukum.
Darmawi mendefinisikan insurable interest sebagai hak atau adanya hubungan dengan persoalan pokok dari kontrak, seperti menderita kerugian finansial sebagai akibat terjadinya kerusakan atau kehancuran suatu harta.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest adalah sebagai berikut:
a. Kerugian tidak dapat diperkirakan
Risiko yang diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian tersebut harus dapat diukur, selanjutnya kemungkinan tersebut tidak dapat diperkirakan terjadi.
b. Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material, baik bagi penanggung maupun tertanggung.
c. Catastrophic
Agar suatu barang atau harta dapat diasuransikan,risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen
Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis. Banyaknya barang yang sejenis ini berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup sejumlah besar risiko agar dapat membayar beberapa kerugian dari yang dipertanggungkan.
2. Utmost Good Faith (Iktikad Baik)
Utmost Good Faith (Iktikad Baik) adalah tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak. Artinya penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi. Adapun pihak tertanggung harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure. Faktor-faktor yang melanggar prinsip duty of disclosure adalah sebagai berikut.
a. Nondisclosure, tidak mengungkapkan data-data penting sehinggamenyalahi Utmost Good Faith.
b. Concealmen, secara sengaja melakukan kebohongan.
c. Fraudulent misrespresentation, sengaja memberikan gambaran yang tida cocok dengan kondisi real.
d. Innocent misrepresentation, secara tidak sengaja memberikan gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam prosesasuransi.
3. Indemnity (Indemnitas/Penggantian Kerugian)
Indemnity adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya (KUHD Pasal 252,253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Pada umumnya kontrak asuransi kerugian dan kontrak asuransi kesehatan merupakan kontrak indemnity atau kontrak”penggantian kerugian”. Penanggung menyediakan penggantian kerugian untuk kerugian yang nyata diderita tertanggungdan tidak lebih besar daripada kerugian ini. Batas tertinggi kewajiban penanggung bedasarkan prinsip ini adalah memulihkan tertanggung pada ekonomi yang sama dengan posisinyasebelum terjadi kerugian. Dengan demikian tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripadakerugian yang diderita.
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi resiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Prinsip indemnity tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Hal ini karena pada kedua jenis asuransi tersebut pihak penanggung tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang cacat atau hilang karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial. Indemnity ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan pembangunan kembali.
4. Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Proximate Cause adalah penyebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atas kecelakaan, pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah Unbroken Chain of Event, yaitu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri sebagai berikut:
a. Seseorang mengendarai kendaraannya dijalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dengan baik.
b. Korban luka parah dan dibawa ke rumah sakit.
c. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi atau tidak.
5. Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-undang Hukum dagang yang menyebutkan “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung”.
Subrogation pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
Pada umumnya seseorang yang menyebabkan kerugian bertanggungjawab atas kerusakan atau kerugian itu. Dalam hubungannya dengan asuransi, pihak penanggung mengambil alih hak menagih ganti kerugian pada pihak yang menyebabkan kerugian setelah penanggung melunasi kewajibannya pada tertanggung. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, penanggung setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Hak subrogasi dibatasi sampai jumlah kerugian yang dibayarkan oleh penanggung kepada pihak tertanggung. Itu berarti, jika jumlah yang harus dibayar pihak ketiga semisal Rp 1.000.000, sedangkan pembayaran asuransi hanya Rp 600.000, jumlah kerugian yang dibayarkan kepada pihak tertanggung adalah Rp 600.000. Sebagai ilustrasi akan kita pakai asuransi mobil. Pada peristiwa tabrakan mobil, penanggung mengambil alih hak subrogasi, lalu menuntut pembayaran daripengendara lain yang terlibat dalam kasus itu.
6. Contribution (Kontribusi)
Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Tertanggung dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada bebrapa perusahaan asuransi. Akan tetapi, apabila terjadi kerugian atas objek yang diasuransikan, secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berari bahwa apabila penanggung telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, penanggung berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu penanggungan untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh: Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
a. PT Asuransi A = Rp 100.000.000
b. PT Asuransi B = Rp 50.000.000
c. PT Asuransi C = Rp 50.000.000
Total = Rp 200.000.000
Jika bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total), maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari:
a. PT Asuransi A
= (Rp 100.000.000.-/Rp 200.000.000,-) x Rp 100.000.000,- = Rp 50.000.000.-
b. PT Asuransi B
= (Rp 50.000.000,-/Rp 200.000.000,-) x Rp 100.000.000,- = Rp25.000.000,-
c. PT Asuransi C
= (Rp 50.000.000,-/Rp200.000.000,-) x Rp 100.000.000,- = Rp 100.000.000.-
Total = Rp 100.000.000,-
Berarti jumlah ganti rugi yang anda terima dari ketiga perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp 200.000.000,- melainkan Rp 100.000.000,- sesuai dengan harga rumah sebenarnya.
B. Polis Asuransi
1. Memahami Makna Polis
Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis atau surat perjanjian asuransi disebut polis. Syarat-syarat pembuatan polis, yaitu:
a. Dibuat dengan iktikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
b. Ditulis atau disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, hak masing-masing pihak, sanksi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya.
c. Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberikan peluang untuk menyalah tafsirkannya.
2. Penyerahan Polis
a. Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung atau yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkannya kepada tertanggung dalam tempo 24 jam.
b. Jika pertanggungan dilakukan melalui makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 hari.
c. Sekalipun secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung kepada tertanggung, namun di dalam praktek asuransi, penanggung baru mau menyerahkan polis kepada tertanggung setalah dia memperoleh pembayaran premi dari tertanggung.
3. Fungsi Polis
Menurut ketentuan Pasal 225 KUHD, perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta ya ng disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polis merupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.
a. Fungsi polis bagi tertanggung
1) Sebagai bukti tertulis atas jaminan penangung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis.
2) Sebagai bukti (kuitansi) pembayaran premi kepada penanggung.
3) Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung apabila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.
b. Fungsi polis bagi penanggung
1) Sebagai bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung.
2) Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
3) Sebagai bukti menolak tuntutan ganti rugi (klaim) apabila yang menyebabkan kerugian tida memenuhi syarat-syarat polis.
4. Isi Polis
Menurut ketentuan Pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memenuhi syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi.
b. Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihal ketiga.
c. Uraian yang jelas mengnai benda yang diasuransikan.
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan).
e. Bahaya-bahaya atau evenemen yang ditanggung oleh penanggung.
f. Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung.
g. Premi asuransi.
h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara parapihak, antara lain mencantumkan Banker’s Clause, jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak
Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:
a. Letak barang tetap serta batas-batasnya.
b. Pemakaiannya.
c. Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyekpertanggungan.
d. Harga barang-barang yang dipertanggungkan.
e. Letak dan pembatsan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.
Untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh suatu polis asuransi, perlu diperhatikan tujuh aspek penutupannya, yaitu:
a. Bencana yang ditutup.
b. Yang ditutup.
c. Kerugian yang ditutup.
d. Orang-orang yang ditutup.
e. Lokasi-lokasi yang ditutup.
f. Jangka waktu yang ditutup.
g. Bahaya-bahaya yang dikecualikan.
C. Premi Asuransi
1. Pengertian Premi Asuransi
Seperti yang telah kita ketahui bahwa asuransi dalam bahasa Belanda yaitu berasal dari Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggungan dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi disebut ”Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi.
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara mengalihkan / mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Sedangkan pengertian premi dalam asuransi sendiri yaitu pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung. Dengan demikian premi asuransi merupakan:
a. Imbalan atas jasa jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh tertanggung (pada asuransi kerugian).
b. Imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang terhadap risiko hari tua atau kematian (pada asuransi jiwa).
2. Fungsi Premi Asuransi
Premi merupakan faktor yang sangat penting dalam asuransi, baik bagi penanggung maupun tertanggung. Premi sangat penting bagi penanggung, karena dengan premi yang berhasil dikumpulkan dan para tertanggung (yang jumlahnya cukup banyak) dalam waktu yang relatif lama, akan membentuk sejumlah dana yang cukup besar, dan dari dana tersebut perusahaan asuransi akan mampu:
a. Mengembalikan tertanggung kepada posisi (ekonomi) seperti sebelum terjadi kerugian.
b. Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sedemikian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadinya kerugian.
Sedang bagi tertanggung premi juga sangat penting, karena Premi yang harus dibayar adalah unsur biaya baginya yang akan mempengaruhi kegiaran/tingkat konsumsinya. Oleh karena itu, tinggi-rendahnya premi pada umumnya akan menjadi pertimbangan utama bagi tertanggung apakah dia akan menutup risiko dengan asuransi atau tidak.
3. Aktuaria dan Penentuan Tarif Premi
Pekerjaan menghitung premi pada asuransi adalah merupakan fungsi yang sangat penting. Maka pada setiap perusahaan asuransi ada bagian yang khusus menangani pekerjaan ini. Bagian atau orang yang berfungsi mengerjakan tugas ini disebut aktuaria/aktuaris.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan tarif preml asuransi umumnya menyangkut (terutama pada asuransi kerugian):
a. Jenis barang yang diasuransi.
b. Kondisi pertangungannya.
c. Jenis alat pengangkut barang yang diasuransikan.
d. Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan.
e. Jangka waktu penanggungan.
Dalam menentukan tarif harus diupayakan terciptanya jumlah ideal yang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, yaitu tarif yang dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan untuk mengganti kerugian yang terjadi dan memberikan sedikit keuntungan untuk kelangsungan hidup perusahaan yang bersangkutan.
Tarif yang ideal harus dapat memenuhi beberapa prinsip, antara lain :
a. Adequate, artinya premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh subjek dari mana uang itu dikumpulkan.
b. Not excessive, artinya bahwa tarif jangan berlebihan, harus memperhatikan kepentingan pembeli, kondisi persaingan dan sebagainya.
c. Equity, yang berarti tarif tersebut tidak membeda-bedakan risiko yang sama (harus adil), bila kualitasnya sama tarifnya harus sama.
c. Flexible, artinya tarif yang ditentukan harus selalu disesuaikan dengan keadaan, artinya bila keadaan berubah tarif harus diubah pula.
Selain itu yang perlu diperhatikan adalah faktor perangsang dalam penentuan tarif suatu objerk asuransi, karena faktor ini biasanya cukup berpengaruh terhadap keputusan calon tertanggun untuk mempertanggungkan kepentingannya.
4. Komponen Premi Asuransi
Tarif premi yang dikenakan terhadap suatu objek asurainsi sangat bermacam-macam sifatnya dan umumnya terdiri pula dari beberapa komponen. Macam-macam dan komponen dari tarif premi asuransi antara lain sebagai berikut:
a. Premi dasar
Adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat/dikeluarkan, yang perhitungannya didasarkan:
1) Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi yang pertama.
2) Luasnya resikko yang dijamin oleh penanggung sebagaiman dikehendaki oleh tertanggung.
Premi dasar inilah yang tercantum dalam polis dan umumnya tidak berubah selama data keterangan dan luas jaminan tidak berubah. Premi dasar biasanya terjadi dari tiga kelompok, yaitu :
1) Komponen premi untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin terjadi, yang tingginya didasarkan pada probabilitas terjadinya kerugian.
2) Komponen premi dimaksudkan untuk membiayai operasi perusahaan asuransi
3) Komponen sebagai bagian keuntungan bagi perusahaan asuransi.
b. Premi tambahan
Adakalanya data dan keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi atau interest-nya tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada saat polis ditandatangani, karena pada saat itu data/informasinya belum lengkap atau tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.
Untuk tambahan data/keterangan interest yang diasuransikan atau perubahan / penambahan risiko yang dijamin, kepada tertanggung dikarenakan premi tambahan.
c. Reduksi Prima
Dalam hal-hal tertentu penanggung dapat memberikan pengurangan terhadap premi yang dikenakan.
d. Tarif Kompeni
Untuk menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan asuransi, organisasi/gabungan perusahaan-perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi, yang harus dipakai sebagai pedoman para anggotanya dalam menentukan tarif premi asuransi yang akan dikenakan kepada para nasabahnya.
Di Indonesia tarif kompeni disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, dengan tujuan standarisasi tarif premi dan syarat-syarat pertanggungan, disamping untuk menghindari persaingan (khususnya yang tidak sehat)
Sedangkan tarif yang ditentukan sendiri oleh masing-masing perusahaan asuransi disebut tarif non-kompeni.
5. Jenis-jenis Tarif Premi dan Barang Asuransi
Ada dua jenis tarif asuransi, yaitu :
a. Manual/Class Rate
Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua risiko sejenis. Untuk membuat manual/class rate diperlukan klasifikasi dan pengalaman yang luas, agar hasilnya dapat memenuhi the law of large number serta dapat dipercaya.
b. Merit Rating
Metode penentuan tarif premi asuransi dimana tiap risiko dipertimbangkan berdasarkan keadaan masing-masing. Merit rating digunakan dalam asuransi kebakaran.
Untuk penentuan tarif barang-barang yang akan diasuransikan dipengaruhi oleh jenis barang yang akan diasuransikan, yang dapat dibedakan menjadi barang pilihan dan barang bukan pilihan.
Barang bukan pilihan adalah barang-barang yang mempunyai kemungkinan besar mengalami kerusakan atau hilang selama dalam pengankutan, sehingga barang-barang ini tarifnya lebih tinggi dari pada barang pilihan.
6. Pengembalian Premi
Pengembalian premi atau restorno adalah pengembalian premi dari penanggung kepada tertanggun. Ini terjadi dikarenakan perjanjian gugur sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru menanggung sebagian, kelebihan pembayaran preminya tidak ada, kondisi jaminan/pertanggungan dipersempit dan sebagainya.
a. Provisi Penyelesaian
Untuk memproses pengembalian premi (resterno) diperlukan biaya administrasi dan jasa bagi karyawan yang menyelesaiakan resterno tersebut. Bila penutupan dilakukan oleh agen dan kepadanya juga perlu diberikan balas jasa.
Biaya untuk memproses pengembalian premi (disebut provisi penyelesaian) dibebankan kepada tertanggung dan dikurangkan dari premi yang akan dikembalikan. Biasanya besarnya ditentukan sekian persen dari pengembalian premi.
b. Restorno Karena Perjanjian Gugur
Dalam hal ini 282 KUHD menentukan: “Dalam segala hal dimana persetujuan tidak berlaku untuk seluruhnya atau sebagiannya menjadi gugur, asalkan tertanggung berbuat dengan itikad baik, penanggung harus mengembalikan premi, baik seluruhnya maupun sebagian yang tidak ditanggung bahayanya”.
Sedang mengenai provisi penyelesaiannya:
1. Pasal 635 KUHD menentukan bila perjanjian gugur dengan itikad baik, penanggung berhak memperoleh ganti rugi sebesar 0,5% dari harga pertanggungan atau minimal setengah dari jumlah premi bila tarif premi kurang dari 1%.
2. Pasal 636 KUHD menentukan bila barang-barang telah dimuat ke dalam kapal, tetapi sebelum kapal menaikkan jangkarnya dan tali-tali yang menghambat kapal belum dilepaskan, pelayaran dibatalkan, maka penanggung berhak memperoleh ganti rugi 1% dari harga pertanggungan atau semua premi menjadi hak penanggung bila premi kurang dari 1%.
c. Restorno atas kelebihan premi
Bila premi yang dibayar ternyata lebih besar dari premi yang seharusnya dibayar maka kelebihannya harus dikembalikan kepada tertanggung.
d. Restorno karena insurable interest tidak ada
Sejumlah barang/hak diasuransikan dan premi telah dibayar lunas pada saat polis dikeluarkan. Bila kemudian ternyata terbukti dengan sah bahwa tertanggung tidak mempunyai insurable interest terhadap barang tersebut, maka perjanjian menjadi batal, sehingga seluruh premi yang telah diterima harus dikembalikan kepada tertanggung.
Hal yang sama juga terjadi bila terjadi kelebihan premi kondisi pertanggungan dipersempit atau waktu pertangunggan diperpendek, sehingga terjadi kelebihan premi, maka kelebihannya harus dikembalikan kepada tertanggung.
7. Perbedaan Unsur Premi Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan antara unsur premi asuransi syariah dan asuransu konvensional yaitu :
1. Asuransi Syariah
a. Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa), dan unsur tabarru’ saja (untuk asuransi kerugian dan term insurance pada life). Unsur tabarru’ pada jiwa, perhitungannya diambil dari table mortalitas (harapan hidup), yang besarnya tergantung usia dan masa perjanjian. Semakin tinggi usia dan semakin panjang masa perjanjian, maka semakin besar pula nilai tabarru’-nya.
b. Premi (kontribusi) pada asuransi syariah disebut net premium karena hanya terdiri dari moralitas (harapan hidup).
c. Premi asuransi syariah tidak mengandung unsur loading (komisi agen, biaya adminsitrasi dan lain-lain).
d. Tidak terdapat unsur bunga, baik bunga teknik maupun bunga aktuaria.
e. Menggunakan akad bagi hasil (mudharabah)
2. Asuransi Konvensional
a. Pada asuransi konvensional terdapat tabel mortalita, yaitu daftar tabel kematian yang berguna untuk mengetahui besarnya klaim kemungkinan timbulnya kerugiam yang dikarenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas waktu (umur) rata-rata seorang bisa hidup.
b. Adanya penerimaan bunga (interest).
c. Terdapat biaya-biaya yang harus dibayar, seperti biaya penutupan asuransi, biaya pemeliharaan dan biaya lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. KesimpulanAsuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yaitu pihak penanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan pembayaran yang didasarkan atas meningga atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis atau surat perjanjian asuransi disebut polis.
premi dalam asuransi sendiri yaitu pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Daftar Pustaka
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Perusahaan Asuransi, Depok, 2002Mamduh M. Hanafi, Manajemen Risiko Edisi Ketiga, Yogyakarta, UPP STIM YKPN, 2016
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General), Gema Insani, Jakarta, 2004
Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Hukum Dagang di Indonesia, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012
Setia Mulyawan, Manajemen Risiko, Bandung, CV Pustaka Setia, 2015
Soeisno Djojosoedarso, Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, Penerbit Salemba Empat. Jakarta, 2003
*Credit:
- M.A.A
- A.C.N
Tag :
Manajemen Resiko
0 Komentar untuk "Prinsip-Prinsip Dasar dalam Asuransi, Polis dan Premi"