Negara dan Sistem Pemerintahan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1           Latar belakang 
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

1.3        Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Negara ?
2. Apa pengertian Sistem Pemerintahan ?
3. Bagaimanakah Sistem Pemerintahan Di Indonesia ?

1.4        Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mendeskripsikan pengertian Negara.
2.      Mendeskripsikan Pengertian sistem pemerintahan.
3.      Mendeskripsikan sistem pemerintahan yang ada diindonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

II.1.    Definisi  Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan anggotanya dalam hal ini adalah rakyat dalam mencapai tujuan bersama atau yang dicita - citakan. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama  dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Adapun definisi negara dari beberapa pendapat ahli yaitu sebagai berikut : 

  • Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Georg Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

II.2      Pengertian Sistem Pemerintahan
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.

Dalam sistem terkandung unsur-unsur:
a. Seperangkat elemen, komponen, dan bagian.
b. Saling berkaitan dan bergantung.
c. Kesatuan yang terintegerasi (terkait dan menyatu).
d. Memiliki peranan dan tujuan tertentu.

2. Pengertian Pemerintahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan diartikan pertama, sebagai proses, cara, perbuatan pemerintah. Kedua, segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.


Berikut pengertian pemerintahan menurut berbagai ahli:
a. Utrecht
1. Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.
2. Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yan berkuasa memerintah di wilayah satu negara.
3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama dengan kabinetnya.

b. Austin Ranney
Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.

3. Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut doktri hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut:

a. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi.

b. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungn antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian

c. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak dari hubungan sebagai organ
negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif.
1) Sistem parlementer, yaitu parlemen (legialatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh negara yan menetapkan sistem ini antara lain : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zeland, Sudan, Portugal, dan Italia.

2) Sistem pemisahan kekuasaan (presidensil), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukkan kontrol (chech and ). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunai Darusalam, Peru, dan Swedia.

3) Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintahan (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan fakta lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif.

Pada masyarakat modern, pola pemerintah dapat dikembangkan sesuai dengan karakter masing-masing. Pertimbangan yang digunakan terutama menyangkut hal-hal berikut.
a. Kompleksitas
b. Dinamika
c. Keanekaragaman
1. Bentuk Pemerintahan

a. Bentuk pemerintahan klasik
Bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan benttuk negara dan bentuk pemerintahan. Berdasarkan teori ini, bentuk pemerintahan bisa dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya. Teori ini dianut oleh Aristoteles, Plato, dan Polybios.

1) Aristoteles
Berikut bentuk pemerintahan menurut Aristoteles.
a)      Monarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
b)      Tirani 
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
c) Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum
d) Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan pribadi.
e) Politeia
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
f) Anarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh banyak orang yang tidak berhasil
menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan umum.
g) Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat.

2) Plato
Plato mengungkapkan lima bentuk pemerintahan yaitu sebagai berikut.
a)  Aritrokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
b)      Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
c)      Temokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
d)     Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
e) Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran(sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.


3) Polybios
Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan politela dengan demokrasi.


A. Bentuk pemerintahan monarki (Kerajaan)
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1. Monarki Absolut
Pada bentuk pemerintahan ini, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Perintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada penguasa terdapat kekuaaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh: Prancis di masa kekuasaan Louis XIV.

2. Monarki Konstitusional
Bentuk pemerintahan monarki abssolut banyak dipraktikkan masa lalu, ketika partiipasi rakyat dibatasi. Pengalaman beberapa bentuk kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarki konstitusional dapat diuraikan sebagai berikut.

a. Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh: Jepang dengan hak octrool.

b. Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari rakyat atau terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (sehingga tidak lagi mutlak/absolut). Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights pada tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.

3. Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan ini, kekuasaan tertinggi di tangan parlemen.

B. Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk-bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintah bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh: Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jendral Franco.
2. Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.
3. Republik Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktif memimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen.

Klasifikasi Sitem Pemerintahan
Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parelementer.

a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
1) Kepala negara bisa raja/ratu/presiden. Namun, tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
2) Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
3) Parelemen mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
4) Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri, maka kabinet harus mngembalikan mandat kepada kepala negara.
5) Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol pemenang pemilu.
6) Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
7) Kepala negara bisa menjatuhkan parlemen. Selanjutnya kabinet harus membentuk parlemen baru melalui pemilu.

b. Sistem Pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1) Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2) Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipiliih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3) Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.

c. Sistem Pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem pemerintahan referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang merupakan variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.

Macam-macam referendum adalah sebagai berikut.
1) Referendum obligator adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
2) Referensi fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum.
3) Referendum konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknik.

d. Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
1) Sistem Parlemen Satu Kamar
Sistem ini timbul berdasarkan pemikiran bahwa jika majelis tingginya demokratis, hal iyu merupakan pencerminan majelis rendah yang juga demokratis, sehingga hanya merupakan duplikasi saja. Teori ini pun didukung suatu pendapat bahwa fungsi kamar kedua dapat dilakukan oleh komisi parlementer, seperti meninjau atau merevisi undang-undang.

Hal-hal yang berhubungan dengan sistem parlemen satu kamar adalah sebagai berikut.

a) Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintah dan dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
b) Para pengkritik menyatakan bahwa sistem satu kamar menunjukan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda ang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.

2) Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar merupakan praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.

Bentuk parlemen dengan sistem dua kamar ini dapat dibedakan sebagai berikut.

a) Federalisme
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Brazil, India, dan Jerman mengaitkan sistem dua kamar dengan struktur politik federal mereka. Misalnya di Amerika Serikat, Australia, dan Brazil, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini untuk memastikan bahwa negara bagian yang lebih sedikit penduduknya tidak berada dibawah bayang-bayang negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak. Akan tetapi, di majelis rendah, kursi dimenangkan berdasarkan jumlah penduduk. Di India dan Jerman, majelis tinggi. Rajya Sabha (India) dan Bundesrat (Jerman), bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland (Jerman). Ini pernah terjadi di negara Amerika Serikat sebelum amandemen ke-17.

b)   Sistem Dua Kamar Kebangsawaan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawaan. Sebagai contoh majelis tinggi (House of Lords) di Britania Raya yang merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi politik Britania Raya, sedangkan majelis rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih. Contoh lain, House of Peers di Jepang, yang dihapuskan setelah PD II.

II.3  Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah 
Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain:
a. Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.

2) Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

3) Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
4) Sistem Pemerintahan setelah amandemen
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

B.      Saran-saran
Dengan memahami sistem pemerintahan di berbagai negara, terutama negara maju, diharapkan kita mampu membandingkannya dengan sistem pemerintahan negara kita, sehingga kita dapat menyimpulkan mengapa negara kita sangat terlambat sekali maju, bahkan dibandingkan dengan negara muda yang beru lahir. Serta dapat mengkritik sistem pemerintahan negara kita dengan kritikan yang membangun.



DAFTAR PUSTAKA

C.S.T Kansil dan Christine. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
C.S.T. Kansil. (1987). Hukum Antar Tata Pemerintahan (Comparative Government). Jakarta: Erlangga.

Ibrahim R.dkk. (1995). Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidesial. Jakarta: Grafindo Persada.

Negara dan Sistem Pemerintahan


*Sumber: https://www.academia.edu/12331947/Makalah_Negara_dan_Sistem_Pemerintahan
Tag : PKn
0 Komentar untuk "Negara dan Sistem Pemerintahan"

Back To Top