Kedudukan Pancasila dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bagi suatu Negara, Dasar Negara merupakan hal yang sangat penting, karena Dasar Negara merupakan pegangan atau pedoman bagi suatu Negara untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, dan juga pedoman yang menentukan cara bagaimana Negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai berbagai macam tujuan Negara, oleh karena itu setiap Negara pasti mempunyai dasar negaranya masing-masing, yang nilai-nilainya sesuai dengan budaya atau kebiasaan dan kepribadian yang melekat di Negara tersebut, yang menjadikannya sebagai identitas di negara tersebut.

Di Indonesia sendiri Dasar Negara yang dianut adalah Pancasila, Pancasila merupakan ideologi dasar  bagi bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Dasar Negara berasal dari bahasa sansakerta yaitu dari kata Panca yang berarti lima, dan Sila yang berarti dasar, dari kata tersebut saja dapat kita definisikan bahwa Pancasila merupakan 5 nilai-nilai dasar yang menjadi landasan suatu Negara.

Pancasila merupakan cerminan nilai-nilai bangsa Indonesia sejak jaman dulu, dan nilai-nilai tersebutlah yang dijadikan sebagai pemecah dari berbagai  permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut juga berarti bahwa nilai-nilai pancasila mencakup segala hal tentang kenegaraan, termasuk mengatur tingkah laku, norma-norma, batasanan-batasan dalam penyelnggaraan Negara, jadi apapun yang kita lakukan tidak boleh menyimpang dari nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, oleh karena itu penting untuk kita memahami tentang etika-etika berbangsa dan bernegara, sebab itu pula dibentuklah hukum yang mengandung aturan-aturan agar warga negaranya dapat menjalankan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan benar yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertulis.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan panasila sebagai dasar Negara?
2. Apa pengertian etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Bagaimana peran Pancasila sebagai sumber etika?
4. Bagaimana pemberdayaan Etika Pancasila dalam konteks kehidupan akademik?

C. Tujuan
Tujuan dari pembahasan materi Pancasila sebagai Dasar Negara dan Etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Untuk mengetahui makna dari pancasila sebagai dasar negara dan makna pancasila sebagai sumber etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Mengorientasikan pengenalan pancasila sebagai sumber etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang civitas akademika.
3. Membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Dasar Negara
Dasar Negara berasal dari dua kata, yaitu “Dasar” yang berarti landasan atau pondasi utama dan “Negara” yang berarti suatu wilayah yang ditempati oleh sekumpulan orang dan wilayah tersebut memilik aturan atau sistem yang berlaku ditempat tersebut, kita dapat mengartikan bahwa Dasar Negara adalah landasan pokok atau pedoman yang diapakai oleh suatu Negara untuk mengatur dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara agar dapat teroragnisir dengan baik. Tujuan dari dibentuknya  Dasar Negara yaitu untuk mengatur penyelenggaraan kehidupan suatu bangsa atau Negara agar mempunyai pegangan dalam setiap tindakan yang dilakukan,dan juga sebagai pandangan hidup.

B. Pancasila Sebagai Dasar Negara 
Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan ideologi yang dipakai oleh Negara Indonesia, yang memiliki 5 nilai-nilai dasar yang dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan bernegara, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pancasila sebagai dasar Negara berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, termasuk dalam peraturan dan lain-lain merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, penguraian dari nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan yang Maha Esa 
Ketuhanan yang Maha Esa menyatakan bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap keberadaan Tuhan, oleh karena itu manusia harus taat terhadap aturan-aturan yang telah dibuat oleh tuhan sesuai dengan kepercayaaan yang dimiliki oleh masing-masing dari setiap individu atau kelompok.
2. Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab
Yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, saling menghargai satu sama lain, tanpa membedakan suku,ras, atau agama yang berbeda.
3. Persatuan Indonesia
Seluruh warga Negara Indonesia bersatu demi kepentingan bangsa Indonesia, yang berpegang pada semboyan “Bhineka tunggal ika” yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu, dari manapun kita, apapun agama kita, ras kita, namun kita harus bersatu dan mgalahkan rasa egois dan mengedepankan kepentingan bangsa, untuk kemajuan Negara. 
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratn Perwakilan
Mengutamakan kepentingan golongan dari pada kepentingan pribadi, semua keputusan tidak diambil secara sepihak, namun haru menempuh jalur yang telah ditentukan yaitu musyawarah, dalam proses musyawarah ini keputusan harus diambil secara adil dan dapat dipertanggung jawabkan kedepannya kepada berbagai pihak.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sama terhadap Negara. 

C. Pengamalan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengamalan Pancasila berarti wujud dari tingkah laku atau perbuatan yang nyata, pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara berarti pengamalan Pancasila dalam wujud tingkah laku yang sesuai dengan nilai—nilai Pancasila, dalam hal ini semua elemen masyarakat harus berperilaku sesuai aturan-aturan yang telah dibuat dan ditetapkan pada Undang-undang, karena pengamalan Pancasila mengandung sanksi apabila tidak dilaksanakan yang dapat merugikan bangsa, pengamalan Pancasila atau aktualisasi Pancasila dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
1. Aktulisai objektif, yaitu pelaksanaan Pancasila secara realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik dibidang legislatif, eksekutif, dll.
2. Aktualisasi subyektif, pelaksanaan dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga negara, individu, dll, di Indonesia.
Pengamalan Pancasila sebagi dasar Negara dapat terwujud dengan;
1. Melaksanakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Negara persatuan, ialah Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Negara berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa
Negara anti penjajah, karena penjajah tidak sesuai dengan dengan perikemanusiaan dan peradilan
2. Pengamalan prinsip-prisip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945
Negara kesatuan republik Indonesia
Hak asasi manusia berdasarkan Pancasila 
Sistem politik : kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah

D. Kelebihan dan Kelemahan Dasar Negara Pancasila
Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki kelebihan maupun kekurangan. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan Pancasila sebagai Dasar Negara.
1. Kelebihan 
Mencakup nilai-nilai positif yang diambil dari berbagai ideologi.
Menutup kelemahan dari kedua ideologi yang bertentangan 
Ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara 
Bersifat fleksibel atau mengikuti perkembangan jaman 
2. Kekurangan 
Dapat menimbulkan tafsir yang berbeda-beda 

E. Pengertian Etika
Etika merupakan cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Ranah pembahasannya meliputi kajian praksis dan refleksi filsafati atas moralitas secara normatif . Kajian praksis menyentuh moralitas sebagai perbuatan sadar. Yang dilakukan dan didasarkan pada norma-norma masyarakat yang mengatur perbuatan baik (susila) atau buruk (asusila). Sedangkan, refleksi filsafat tentang ajaran moral filsafat, mengajarkan bagaimana moral tersebut dapat dijawab secara rasional dan bertanggung jawab. 

F. Pengertian Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

G. Tujuan Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Rumusan  tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dimaksudkan untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dirumuskan dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta berkepribadian Indonesia dalam hidup berbangsa dan bernegara. 

H. Pokok-pokok Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Diperlukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan, Kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Adapun uraian Etika Kehidupan Berbangsa adalah sebagai berikut:
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi. Untuk itu, diperlukan penghayatan dan pengamalan agama yang benar, kemampuan adaptasi, ketahanan, dan kreativitas budaya dari masyarakat.
b. Etika Politik dan Pemerintahan
Etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudka pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yag lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban, dalam kehidupan berbangsa. 
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika Ekonomi dan Bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis, baik perseorangan, institusi, maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan serta berkesinambungan
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan
Etika Keilmuan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya, berpihak kepada kebenaran, untuk mencapai kemaslahatan, dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Etika ini diwujudkan secara pribadi ataupun kolektif dalam karsa, cipta, dan karya, yang tercermin dalam perilaku kreatif, inovatif, inventif, dan komunikatif, dalam kegiatan membaca, belajar, meneliti, menulis, berkarya, serta menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f. Etika Lingkungan
Etika Lingkungan dimaksudkan untuk menegaskan pentingnya kesadaran menghargai dan melestarikan lingkungan hidup serta penataan tata ruang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. 

I. Pancasila Sebagai Sumber Etika
Aktualisasi pancasila sebagai dasar etika tercermin dalam sila-silanya yaitu sebagai berikut.
a. Sila Pertama, yaitu menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagai kebebasannya dalam menganut agama dan kepercayaannya masing-masing, serta menjadikan ajaran-ajarannya sebagai panutan untuk menuntun maupun mengarahkan jalan hidupnya.
b. Sila Kedua, menghormati setiap orang dan warga negara sebagai pribadi (persona) “utuh sebagai manusia”, manusia sebagai subjek pendukung, penyangga, pengemban, serta pengelola hak-hak dasar kodrati, merupakan suatu keutuhan dengan eksistensi dirinya secara bermatabat.
c. Sila Ketiga, yaitu bersikap dan bertindak adil dalam mengatasi segmentasi-segmentasi atau primordialisme sempit dengan jiwa dan semangat “Bhineka Tunggal Ika”, yaitu bersatu dalam perbedaan dan berbeda dalam persatuan.
d. Sila Keempat, yaitu kebebasan, kemerdekaan, kebersamaan, dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata berbagai aspek kehidupan.
e. Sila kelima, yaitu membina dan mengembangkan masyarakat yang berkeadilan sosial yang mencangkup kesamaan derajat (equality) dan pemerataan (equantity) bagi setiap orang atau setiap warga negara.

J. Pemberdayaan Etika Pancasila dalam Konteks Kehidupan Akademik
Pemberdayaan etika Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan melalui kebebasan berakademik untuk mendasari sikap mental dan attitude seorang akademis.

Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 8 ayat 3 : pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Kebebasan akademik adalah hak dan tanggung jawab seseorang akademisi. Hak dan tanggung jawab itu terikat pada susila akademik, yaitu sebagai berikut:
a. Curiosity, dalam arti terus menerus mempunyai keinginan untuk mengetahui hal-hal baru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, tidak mengenal titik henti yang dampak dan pengaruhnya dengan sendirinya juga terhadap pengembangan etika.
b. Wawasan, luas dan mendalam dalam arti bahwa nilai-nilai etika sebagai norma dasar bagi kehidupan suatu bangsa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak terlepas dari unsur-unsur budaya yang hidup dan berkembang dengan cirri-ciri khas yang membedakan bangsa itu dari bangsa lain.
c. Terbuka, dalam arti luas bahwa kebenaran ilmiah adalah sesuatu yang tentatif, bahwa kebenaran ilmiah bukanlah sesuatu yang hanya sekali ditentukan dan bukan sesuatu yang hanya sekali ditentukan dan bukan sesuatu yang tidak dapat diganggu gugat, yang implikasinya ialah bahwa pemahaman suatu norma etika tidak hanya tekstual melainkan juga kontekstual untuk diberi makna baru sesuai dengan kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. 
d. Open mindedness, dalam arti rela dan dengan rendah hati (modest) bersedia menerima kritik dari pihak lain terhadap pendirian atau sikap intelektualnya.
e. Jujur, dalam arti menyebutkan setiap sumber atau informasi yang diperoleh dari pihak lain dalam mendukung sikap atau pendapatnya.
f. Independen, dalam arti bertanggung jawab atas sikap dan pendapatnya, bebas dari tekanan atau “kehendak yang dipesankan” oleh siapapun dan dari manapun.
Pancasila sebagai core philosophy bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, juga memahami etika yang sarat dengan nilai-nilai filsafati, jika tidak dilandasi dengan pemahaman segi-segi filsafatnya, maka yang kita tangkap hanyalah segi-segi fenomenalnya saja tanpa menyentuh inti hakikinya. 



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dasar Negara merupakan hal yang sangat penting, karena Dasar Negara merupakan pegangan atau pedoman bagi suatu Negara untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, dan juga pedoman yang menentukan cara bagaimana Negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai berbagai macam tujuan Negara.

Selain menjadi Dasar Negara, Pancasila juga menjadi sumber etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana dimaksudkan untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dalam pokok-pokok etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan, Kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Kedudukan Pancasila dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara


*Sumber: https://www.academia.edu/35447952/Makalah_Pancasila_Berbangsa_dan_Bernegara
Tag : PKn
0 Komentar untuk "Kedudukan Pancasila dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara"

Back To Top