Peluang Sistem Ekonomi Syariah Sebagai Sistem Ekonomi Alternatif

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Berbagai teori ekonomi beserta aplikasinya yang berbentuk kebijakan pemerintah dilakukan untuk memecahkan permasalahan seperti kemiskinan, pengangguran, kesenjangan sosial, bahkan kriminalitas dianggap sebagai akibat adanya kemunduran ekonomi suatu Negara.

Adanya kesamaan sistem ekonomi suatu Negara merupakan suatu bentuk adanya hegemoni yang sukses dilakukan oleh Negara pemenang pasca Perang Dunia II. Suatu sistem tidak terlepas dari paham yang dianut oleh suatu Negara. Adanya kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan yang secara historis dianggap sebagai pusat mercusuar adanya teori-teori dalam memecahkan suatu permasalahan nasional. Relevansinya terlihat pada keberhasilan suatu kebijakan dalam menyelesaikan suatu problem besar atau kesuksesan untuk membuat perkembangan pada sendi-sendi kehidupan Negara. Jika yang terjadi sebaliknya, maka akan memunculkan perdebatan terhadap relevansi teori tersebut mulai dari penyebab terjadinya permasalahan hingga pencarian suatu solusi baru yang dianggap lebih relevan untuk dijadikan dasar pembuatan kebijakan selanjutnya.

Adanya isu mengenai kegagalan sistem ekonomi kapitalisme yang dibuktikan dengan adanya beberapa krisis finasial global, seperti Euro Crisis 2012, kemudian berimbas pada Amerika Serikat, membuat para ekonom dunia kebingungan dalam mengadirkan suatu problem solving untuk menyelesaikan krisis tersebut. Analisa dan pengkajian ulang kembali terhadap sistem ekonomi kapitalis memunculkan pertanyaan baru terhadap eksistensi relevansi teori ekonomi pasar yang dianut sebagai sistem Negara-negara liberal.

Suatu ketika, seorang diplomat Jerman, Murad Wilfried Hofman menyatakan bahwa ‘Islam the Alternative’. . Hal ini merupakan salah satu dari banyak wacana yang berkembang tentang keefektifan sistem ekonomi dalam Islm yang disebut syariah. Sistem yang mengandung nilai-nilai Islam, sehingga dalam penerapan kehidupan ekonomi harus mengutamakan adanya nilai-nilai Islam yang mengatur manusia berperilaku dalam kehidupan ekonomi.

1.2 Rumusan Masalah
1. Mengapa sistem ekonomi kapitalisme dianggap tidak relevan jika mengacu pada krisis di Negara-negara yang menganut sistem kapitalisme?
2. Apakah sistem ekonomi syariah bisa dijadikan alternatif untuk sistem ekonomi global pada masa mendatang?
3. Bagaimana peluang bank syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi  Islam?

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui penyebab kegagalan sistem kapitalisme pada Negara-negara yang menganut sistem kapitalisme.
2. Untuk mengatahui adanya peluang sistem ekonomi syariah sebagai alternatif sistem ekonomi pada masa mendatang.
3. Untuk mengetahui peluang bank syariah untuk kemajuan sistem ekonomi yang menerapkan nilai-nilai Islam.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Teori Ekonomi Liberal/Pasar Klasik sebagai Pondasi Kapitalisme
Para penemu teori ekonomi kapitalisme klasik merumuskan teori-teori yang di kemudian hari akan dianut oleh beberapa Negara di dunia pasca Perang Dunia II akibat meluasnya paham liberalisme di Negara-negara Dunia Ketiga, tokoh-tokoh ekonomi klasik yang terkenal pada saat itu ialah Adam Smith, David Ricardo, John Stuart Mill, Jean Baptiste Say, serta ekonom dunia yang lain.


PELUANG SISTEM EKONOMI SYARIAH SEBAGAI SISTEM EKONOMI ALTERNATIF

Berawal dari karyanya yang berjudul The Theory of Moral Sentiments, Smith menanamkan paham bahwa setiap individu tidak ada yang berpikir untuk kebutuhan individu lain. Karena itu, setiap manusia akan mencari struggle for him-self karena tidak ada jaminan yang akan menyelamatkan hidu seseorang. Sehingga adanya konsep seperti tersebut menghilangkan peran Tuhan sebagai director of life cycle. Dalam rangka mencari pemenuhan kebutuhan hidup, dalam hal ini Smith menekankan adanya rasionalitas yang digunakan agar manusia bisa melangsungkan pemuasan kebutuhan hidupnya. Kebebasan individu ialah prioritas, maka segala hal yang berhubungan untuk kesejahteraan individu ialah suatu keberhasilan tersendiri. Tak jarang egoisitas muncul dikarenakan logika rasionalitas yang sering digunakan, hal ini menyebabkan adanya degradasi moral pada manusia di era liberalisme sekarang. Hal ini membuat Smith ingin adanya peran Negara yang minimal dalam rangka memperbanyak angka produksi sebagai representasi dari individu yang terus berusaha. Banyaknya manusia yang berusaha akan memunculkan kompetisi dalam pasar. Kompetisi tersebut akan menimbulkan suatu istilah ekonomi yaitu angka permintaan dan penawaran. Oleh karena itu, teori Smith ini banyak dijadikan rujukan dasar oleh para ekonom lain seperti Milton Friedman.

Kemudian Ricardo memberikan pandangan lain mengenai kapitalisme dengan teori nilai kerjanya. Kapitalis menurutnya dilihat sebagai barter perdagangan bukan sebagai usaha yang terus dilakukan oleh manusia. Baginya, tiada keharmonisan untuk menciptakan kemakmuran melainkan adanya pertentangan antar faktor-faktor produksi. Hal ini dianggap menyempitkan peluang untuk menaikkan upah tinggi dan profit tinggi secara bersamaan. Teori ini akan memunculkan teori nilai kerja yang dibawa oleh Karl Marx, dengan penggambaran secara gamblang mengenai nilai lebih dan konflik kelas.

Kemudian, pada 1930-an, terjadi The Great Depression bahwa Keynes mencoba untuk menghadirkan peran Negara pada level mikro-ekonomi. Untuk menyangkal argumentasi bahwa angka penawaran dan permintaan tidak akan pernah sama. Kemudian pada tahun 1960-an, Friedman berhasil mengemukakan gagasan yang bersifat menghadirkan teori Smith kembali untuk mengganti era Keynesian. Berbeda dengan Keynes yang mengajarkan bahwa terjadinya Krisi Depresi bukanlah merupakan kesalahan dari suatu teori ekonomi. Melainkan kesalahan manajerial pemerintah dalam mengatur ekonomi-makro, ketimbang ekonomi swasta. Dari hal tersebut, Friedman tidak mau menerima kehadiran pemerintah untuk mengatur perekonomian individu. Karena pada dasarnya pasar diciptakan untuk kebebasan.

2.2 Teori Ekonomi Islam
Prinsip dasar teori ini sangatlah kontras dengan teori ekonomi liberal yang menjadi dasar kapitalisme. Teori ini berangkat dari asumsi tidak adanya pemisahan dengan unsur Ketuhanan. Sehingga kebebasan individu tidak bisa dibenarkan apabila individu tersebut belum melakukan amal untuk bekalnya di akhirat. Prinsip saling tolong menolong, demi kebaikan di dunia dijadikan asas untuk harmonisasi hidup.

Dalam sinkronisasi dengan kehidupan ekonomi, beberapa para ekonom Islam merumuskan beberapa teori ekonomi berasaskan Islam. Seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun. Prinsip-prinsip kehidupan ekonominya tidak jauh dari Ayat-Ayat Suci yang dijadikan pedoman hidup. Prinsip saling membantu dalam hal ini mengharamkan adanya riba. Hal tersebut ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah yang berarti Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakannya (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 278-279).

Konsep ekonomi Islam Ibnu Taimiyah ada dua, yaitu mengenai pasar yang sehat, keuangan Negara dan zakat, dan konsep uang dan moneter . Pada konsep pasar sehat, Taimiyyah menekankan adanya fluktuasi harga bukan merupakan hasil dari monopoli perdagangan individu yang ambisius, terutama di kalangan penguasa pasar. Tetapi karena kekuatan angka permintaan dan penawaran yang ditentukan oleh kehendak Yang Maha Kuasa. Hal tersebut ingin menghilangkan sifat penghambaan terhadap manusia. Pasar yang sehat ialah kejujuran dalam berkompetisi memasarkan produk. Keuntungan relative dipandang kecil dalam hal ini. Sedangkan konsep uang dan moneter dipandang sebagai persamaan nilai nominal uang dengan emas yang beredar. Adanya perbandingan nominal yang diukur dengan emas dikarenakan untuk menghindari riba dalam transaksi. Harga emas tidak akan sama dengan harga perak, sehingga nilai tukar uang dengan barang dapat sesuai dengan harapan, tanpa ada kecurangan.Yang terakhir mengenai konsep keuangan Negara dan zakat, dalam hal ini peran Negara memang lebih dominan. Karena posisi pemerintah sebagai orang yang paling bertanggungjawab terhadap kemakmuran rakyat berasaskan pada asas pertanggungjawaban kepada Yang Maha Kuasa.

Dalam hal ini, pajak lebih diidentikkan dengan zakat mal. Sehingga peran Negara lebih mengatur pada proses pembagian zakat kepada rakyat yang masih berada dalam garis kemiskinan. Selain itu, zakat memang pada fitrahnya untuk mengatasi kesenjangan sosial yang ada. Konsep tersebut diperkuat dengan argumen Ibnu Khaldun yang berpendapat bahwa pajak yang digunakan untuk belanja Negara dijadikan sebagai keperluan pelayanan kepada rakyat. Baik dari kebutuhan per individu juga fasilitas umum untuk kesejahteraan rakyat.

3.1 Krisis Ekonomi pada Negara-negara Kapitalis
Suatu peristiwa yang dianggap sebagai titik awal yang besar menjadikan kapitalisme berkembang ialah Washington Consensus. Suatu kerjasama yang dilakukan oleh para teknokrat antara World Bank, IMF, dan Kementrian Keuangan USA untuk mecoba membantu krisis inflasi dan deflasi yang tinggi di Negara-negara Amerika Latin pada tahun 1989. M. Naim(2000), menafsirkan terdapat 10 kata kunci dalam memahami Washington Consensus, diantaranya: (1) disiplin fiskal, dengan menjaga deficit serendah-rendahnya, karena defisit yang tinggi akan mengakibatkan inflasi dan pelarian modal, (2) prioritas-prioritas belanja pemerintah, dengan mengurangi atau menghilangkan subsidi dalam sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya, (3) reformasi perpajakan, (4) liberalisasi keuangan, (5)  nilai tukar mata uang Negara-negara sedang berkembang harus mengadopsi nilai tukar yang kompetitif agar memacu ekspor, (7) penanaman modal asing harus dibuat seliberal mungkin, (8) privatisasi perusahan-perusahaan milik pemerintah, (9), deregulasi sektor ekonomi, (10) penghargaan terhadap hak milik harus ditegakkan. 
Tampak jelas interpretasi pada sepuluh poin tersebut ialah neoliberalisme mengagung-agungkan pasar diatas segalanya. Karena pasar dipandang memiliki cara, mekanisme, dan kesucian sendiri untuk mengurusi dirinya secara spontan . Kapitalisme memang diidentikkan sebagai bentuk realisasi dari sistem ekonomi pasar. Maka mekanisme ekonominya semuanya diatur oleh peran swasta yang mendominasi. Banyak ekonom yang mempercayai kemajuan perekonomian suatu Negara akan mencapai klimaksnya ketika banyak kompetisi dan monopoli perdagangan.

Analisa selanjutnya beranjak pada krisis pada Yunani yang baru-baru ini berdampak pada krisis finasial global. Krisis ini sebenarnya tidak terlepas dari efek menular(contagion effect) krisis finasial yang terjadi pada 2007 dan memuncak pada 2008 di AS . Pontoh, berpendapat bahwa krisis tersebut berakar pada struktur ekonomi politik domestik yang sengaja dirancang untuk melayani akumulasi kapital. Ekonom, Stavros Mavroudeas mencoba menganalisa dari segi penerapan modal asing yang sangat deras ketika Yunani masuk ke dalam keanggotaan Uni Eropa pada 1981. Adanya integrasi ekonomi dari kapitalis asing dari luar negeri membuat para pengusaha, termasuk pengusaha kelas atas di Yunani menjadi terdesak posisinya. Karena faktor ketidaksiapan perekonomian dalam negeri menghadapi kompetisi antar Negara dalam satu kawasan. Sebagian pakar menganggap adanya utang-utang yang menyebabkan krisis disebabkan oleh gaya hidup hedonis yang merebak di kalangan kelas menengah. Akibat banyaknya produk dari luar negeri yang masuk dalam pasar. Dalam analisa teori nilai kerja, liberal percaya bahwa keleluasaan untuk berusaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup akan berdampak pada progress kesejahteraan individu. Namun sepertinya pada kasus Yunani ini gagal untuk menemukan relevansinya.

Kemudian pada Kamis, 9 Agustus 2007, The Fed dipaksa untuk menyuntikkan dana sebesar 30 juta dollar Amerika Serikat pada investor property guna mencegah adanya pailit pada investor properti di Amerika Serikat. Karena pada 2007 krisis properti melanda Amerika Serikat. Harga jual maupun saham American Home Mortgage Investment(AHMI), Mortgage Guaranty Insurance Corporation(MGIC) dan New Century Financial Corporation(NCFC), jatuh bangkrut. Krisis ini sempat menjadi perhatian ekstra Washington dalam menyelesaikan maslah, karena sampai memerlukan bantuan dari The European Central Bank(ECB), hingga bank-bank Australia, Hong Kong, dan Kanada.

Selain itu, pada November 2010, di Dublin, Irlandia, terjadi demonstrasi massal sekitar 1000 orang turun ke jalan untuk memprotes paket dana talangan besar-besaran terhadap perbankan yang tengah mengalami krisis. Dalam rangka penyelamatan krisis ini, rakyat Irlandia harus menghemat dari segala sisi. Pemotongan jaminan kesejahteraan sosial menjadi 4%, pembiayaan sektor public dipotong sebesar 16%, dan pemaksaan upah minimum dan pajak retribusi kepada rakyat pekerja.

Tempo hari di Negara Paman Sam, pada Pebruari 2012 terdapat angka lima ribu orang gelandangan untuk menjelaskan keadaan krisis finansial akibat terimbas Euro Crisis. Sebuah pegamatan dari ekonom Ramaa Vasudevan, pada periode 1973-1997, ketika Negara kapitalis maju mengalami krisis finansial seanyak 44 kali, di Negara berkembang jumlah krisis finansial leih banyak yakni, 95 kali. Dibandingkan dengan periode 1949-1971 telah terjadi krisis finansial sebanyak 21 kali, di Negara berkembang 17 kali. 

Seorang ekonom Vincent Navarro mencoba menjelaskan mengapa krisis yang terjadi di satu sektor Negara menjadi bisa menyebabkan krisis di sektor dan Negara lain. Terdapat tiga poin utama sebagai pisau analisis, pertama, Negara, yang secara keliru disebut ‘pemerintah’harus dikurangi peranannya dalam aktivitas ekonomi dan sosial; kedua, pasar kerja dan pasar finansial harus dideregulasi agar energy-energi yang sangat kreatif dalam pasar bisa muncul ke terang permukaan; dan ketiga, investasi perdagangan harus diberikan rangsangan melalui penghapusan segala tembok pembatas yang menghalangi terjadinya mobilitas penuh bagi kapital, buruh, barang-barang, dan pelayanan.

Selain itu, resesi yang dianggap sebagai indikator gagalnya perekonomian suatu Negara tidak terlepas dari faktor pihk swasta. Resesi karena kekacauan sektor keuangan memang lebih besar potensinya dalam menjungkalkan perekonomian global, sebab aliran kredit dan pinjaman antar-bank seret, termasuk pinjaman untuk konsumsi, sedang tranksaiksi terganggu . Waktu perekonomian mengalami resesi, angka pengangguran meningkat, pendapatan turun, sehingga menyulut konflik sosial di berbagai belahan dunia.

Deliarnov(2012) berpendapat bahwa setelah menyaksikan krisis ekonomi 2008/2009, kita harus berani mengeluarkan preposisi bahwa memang peran pemerintah mempunyai andil sebagai policy maker yang utama. Bahwa kita harus menerima anjuran dari para pakar mengenai kehebtana mekanisme pasar, bank, ataupun pihak-pihak swasta lain yang lebih bersifat neoliberal tidak akan selamanya menjamin. Pada kasus-kasus yang telah dijabarkan peran bank seperti malaikat tanpa sayap yang akan turun tangan ketika krisis melanda. Namun, tidak selalu berjalan efektif bila akan dikembalikan lagi pada sektor swasta yang memegang kendali. Seperti IMF yang angkat tangan sesudah dua kali mencoba menanggulangi Euro Crisis pada tahun lalu. Namun juga tidak menjamin bahwa peran pemerintah yang terlalu dominan akan memberi stimulus perekonomian yang progresif.

Seperti liberalisme pada era Orde Baru dalam bukunya Richard Robinson yang berjudul “Indonesia: The Rise of Capital”(1991). Saat Soeharto memaksa untuk memasukkan Indonesia dalam keanggotaan APEC, WTO yang dipaksa oleh Bank Dunia dan IMF melalui Bill Clinton. Meskipun pada awalnya kesejahteraan dirasakan oleh masyarakat, namun ternyata tetap berakhir pada adanya tuntutan reformasi karena nilai tukar Rupiah yang terjun bebas, korupsi merajarela, serta utang-utang luar negeri yang melimpah.

Lantas apakah ada yang salah mengenai usaha manusia sebagai sektor swasta atau pemerintah mengenai pembangunan ekonomi nasional? Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Mariano Grondona mencoba menjawab dengan tulisannya yang berjudul “Tipologi Budaya Pembangunan Ekonomi” . Grondona mencoba menganalisa pola-pola Negara dalam membangun perekonomiannya. Budaya pembangunan perekonomian setidaknya mempunyai nilai-nilai untuk memihak sistem ekonomi. Menurutnya, hanya Negara-negara dengan sistem nilai yang condong kepada keputusan yang tahan akan godaan yang akan mampu memiliki pembangunan cepat dan berkelanjutan. Argumentasinya ialah karena ketiadaan kecukupan nilai-nilai ekonomi sebagai jaminan dalam pembangunan ekonomi. Nilai-nilai yang diterima ataupun diingkari dianggap sudah masuk ke dalam wilayah budaya. Jadi konklusinya pembangunan ekonomi tidak lain ialah sebuah proses budaya. 

Grondona menganalogikan nilai-nilai sebagai “etika”, dan perilaku yang menolak ataupun menerima sebagai “moral”. Dalam pertarungan antara jangka pendek dan jangka panjang, jangka pendek akan menang kecuali bila sebab nilai mengintervensi dalam proses pengambilan keputusan. Hal tersebut yang dinamakan esensi dari fungsi nilai, yakni menjembatani antara harapan pendek dan harapan panjang. Sehingga nilai mempunyai pengaruh penting untuk menentukan arah serta mempertahankan tujuan yang baik dalam jangka panjang. Grondona menyukai pemikiran Harrison mengenai sebuah tipologi budaya di mana dua tipe ideal sistem nilai saling berhadapan: yang secara total memihak pembangunan ekonomi yang menentangnya habis-habisan. Argumen Harrison tersebut lahir dari studi perbandingan hubungan bilateral antara Kosta Rika dan Nikaragua, Republik Dominika dan Haiti, Barbados dan Haiti, Australia dan Argentina, serta Amerika Serikat dan Amerika Latin.

Terdapat dua puluh tipologi budaya yang berlawanan yang dianggap tidak menganut nilai-nilai pembangunan ekonomi yang menghegemoni selama ini. Faktor-faktor tersebut antara lain; (1) Agama, (2) Kepercayaan dalam Individu, (3) Tatanan Moral, (4) Dua Konsep Kekayaan, (5) Dua Pandangan Tentang Persaingan, (6) Dua Gagasan Keadilan, (7) Nilai Kerja, (8) Peranan Kepercayaan yang Menyimpang dari Ajaran Gereja, (9) Mendidik Bukanlah Mencuci Otak, (10) Makna Asas Manfaat, (11) Kebajikan-kebajikan Kecil, (12) Fokus Waktu, (13) Rasionalitas, (14) Kewenangan, (15) Pandangan Dunia, (16) Pandangan Hidup, (17) Keselamatan dari atau di Dunia, (18) Dua Khayalan, (19) Sifat Dasar Optimisme, serta (20) Dua Visi Demokrasi. Dari tipologi tersebut, Grondona mengkonklusikan bahwa penentu kemajuan suatu peradaban ekonomi bukn ditentukan dari faktor eksternal melainkan pilihan dari bangsa itu sendiri memilih untuk maju atau tertinggal. Dia menekankan bahwa definisi dari dua puluh faktor tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak. Bisa diperkuat dengan argumen-argumen yang selinier dengan kontras terhadap sistem nilai pembangunan ekonomi. 

Masyarakat pada abad ini kurang menggali kembali esensi terjadinya siklus ekonomi. Apakah sesuatu yang selalu berhubungan dengan pemenuhan rasa lapar atau ada yang masih mempercayai eksistensi nilai di balik semua skenario pembangunan ekonomi. Kapitalis mungkin hanya berkisar tentang ekonomi sebagai alat pergulatan hidup. Namun, jika terus membangun mindset seperti itu akan menciptakan pola budaya yang sama dengan fenomena-fenomena krisis yang merugikan banyak umat. Bukankah liberalisme juga berbicara tentang adanya penghormatan terhadap hak-hak individu lain? lalu apakah kompetisi akan selalu efektif untuk menjaga eksistensi hak manusia untuk berjuang? Bisakah kita menjawab dengan acuh tak acuh apabila kita menarik pada akar pemahaman liberalisme. 

3.2 Peluang Sistem Ekonomi Syariah sebagai Alternatif Sistem Ekonomi Global di Masa Mendatang
Master Plan kapitalisme yang salah satunya berbentuk Millenium Development Goals, digunakan  sebagai tolok ukur  permodelan, bagaimana cara Negara untuk mencapai indikator Negara maju. Namun tetap saja angka kemiskinan, buta aksara, serta kesenjangan sosial masih terjadi, bahkan mengalami fluktuasi angka-angkanya. Kesuksesan mazhab bebas dipertanyakan ketika pada tahun 2008 muncul gejolak moneter 3 F(Food, Fuel, and Financial), yang membuat panik hamper di seluruh masyarakat dunia saat itu. 

Kompetisi antar pesaing dalam pasar menumbuhkan semacam rasa ketamakan akibat ambisius yang terlalu tinggi. Sehingga pasar hanyalah seputar tentang spekulasi harga saham dan komoditas. Hal tersebut disebabkkan salah satunya oleh kurangnya semacam alat kontrol dalam mekanisme pasar untuk mencegah terjadinya instabilitas, fluktuasi, serta monopoli perdagangan oleh para elit bisnis. Adanya isu-isu krisi global yang semakin kerap terjadi membuat empat Negara maju di Eropa yaitu Prancis, Inggris, Jerman, dan Italia untuk menggagas suatu pertemuan yang bertujuan untuk melakukan sebuah studi mengenai pengkajian ulang terhadap sistem ekonomi yang telah dianut selama ini.
Suatu hal yang ganjil, semua orang – termasuk di Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam – hanya berbicara tentang besarnya krisis. Sementara itu yang perlu untuk dikritisi ialah pemicu utama yang menjadi akar permasalahan. Sebagai contoh mengapa krisis di suatu Negara dapat menimbulkan krisis di Negara lain seperti efek domino. Apakah dikarenakan liberalisasi dalam bilateral atau adanya kesamaan sistem ekonomi yang dianut. Sedangkan para pakar menjawab krisis ini sebagai bentuk pemaksaan liberalisasi perdagangan pasar bebas yang dipaksakan oleh lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan World Bank terhadap hamper semua Negara di dunia.

Menurut Sach dan Radelet (1998), pasar modal dan pasar uang dianggap sebagai aktor utama penyebab timbulnya krisis moneter. Hal ini diperkuat dengan argument ekonom terkemuka Soros bahwa merupakan pernyataan yang sangat keliru perkembangan ekonomi suatu Negara akan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, karena pasar uang akan mengatur semuanya secara alamiah. Oleh karena itu, Soros berpendapat harus adanya badan pengawas untuk mengawasi dan menyeimbangkan mekasnisme pasar agar tidak sampai terjadi fluktuasi yang tajam.

Akar permasalahan dapat terlihat dari adanya suatu silent majority yang menerima dengan mudah adanya sistem kapitalis yang meliputi ruang lingkup kehidupan ekonomi masyarakat. Tanpa mengetahui sistem kapitalisme bukanlah merupakan sistem ekonomi yang terbaik. Sistem kapitalis hanya suatu dampak pada Pasca Perang Dingin yang memenangkan secara politis persaingan ideologi. Seudah tentu, tujuannya ialah menyebarkan ideologi-ideologi.

Dari beberapa peristiwa seperti gejolak moneter sudah membantah keabsahan teori ekonomi pasar seperti itu. Dalam suatu seminar di Bank Indonesia Pekanbaru pada pertengahan 2008, pakar ekonomi Tony Prasentiono menyarankan agar spekulasi agak lebih diawasi, terutama pasar komoditas. Spekulasi tidak sekedar diawasi melainkan dilarang sama sekali, sebab dampak yang bisa ditimbulkannya bisa tanpa batas, yang dapat dikategorikan sebagai “crimes against humanity” .

Adanya kejahatan keuangan seperti itu bisa terjadi karena lemahnya pengawasan atau penegasan yang kurang dari para auditor, terutama pada perusahaan-perusahaan besar seperti Lehman Brothers. Karena semakin besar perusahaan, maka power yang dimiliki untuk membuka peluang dalam memonopoli pasa juga sangat memungkinkan. Kejahatan  ini bisa juga dikatakan sebagai kejahatan spekulasi seperti yang diutarakan Sach dan Radelet. 

Seperti ajaran Keynes yang menerangkan bahwa semakin berkembangnya pasar finansial dan pasar modal, makin banyakorang menggunakan uang untuk spekulasi di pasar uang dan pasar modal. Uang yang dijadikan alat spekulasi(speculative motives). Spekulasi dapat dilakukan di pasar komoditas, pasar barang, maupun pada nilai tukar uang atau valuta asing. Hal ini berbeda pada saat zaman Yunani kuno, adanya uang untuk sebagai alat tukar (transaction motives) dan motif berjaga-jaga(precautionary motives). Adanya hibriditas fungsional uang bisa dikatakan sebagai akibat kontribusi dari paham neoliberal.

Dalam ekonomi Islam fenomena tersebut diharamkan, dan dianggap sebagai disfungsional uang. Berikut merupakan table yang menjelaskan konsep uang dalam Islam dan konvensional :

KONSEP ISLAM - KONSEP KONVENSIONAL
- Uang tidak identik dengan modal
- Uang adalah public goods
- Uang adalah flow concept
- Modal adalah  stock concept - Uang seringkali diidentikkan dengan modal.
- Uang (modal) adalah private goods
- Uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher
- Uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge School

Sebelum membicarakan lebih lanjut tantang uang, maka perlu diketahui tentang perkembangan fungsi uang dan institusi yang menerbitkannya. Ada tiga tahap perkembangan fungsi uang, yaitu commodity money, token money, dan deposit money . Sedangkan konsep uang dalam Islam mengenai utilitas ialah uang diakui hanya sebagai intermediary form, hanya diakui sebagai medium of exchange dan unit of account, tidak lebih dari ini . Jadi dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas kita, karena esensinya manfaat yang diperoleh bukan dari uang tersebut, melainkan dari fungsi uang.

Fungsi uang dalam konsep tersebut hanya hanya sekadar sebagai medium dari barang yang satu berubah menjadi barang yang lain, tidak perlu adanya double coincidence needs.Konsep tersebut sudah secara gamblang bahwa posisi uang tidak untuk dihambakan dalam hal ini. Karena bukan masalah eksistensi uang tetapi fungsinya, dan Islam mempercayai adanya kekuasaan dari Tuhan untuk menciptakan fungsi-fungsi suatu barang dalam kehidupan. Bukan uang yang mengatur bahkan menciptakan keadaan kehidupan kita. Dari prinsip yang ingin menegakkan keadilan untuk umatnya sudah terlihat dari teori mengenai uang. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya ambisius terjadi pada manusia yang fitrahnya juga mempunyai nafsu. 

Dengan jelas Islam melarang adanya perdagangan uang. Al-Ghazali dalam buku Ihya-Ulumudin, berpendapat bahwa semakin banyak uang ayang akan diperdagangkan, maka semakin membuka ruang adanya spekulasi. Karena perdagangan saham  berasas pada demand and supply. Jadi perusahaan-perusahaan besar mempunyai peluang untuk memanipulasi angka demand and supply. Sehingga penipuan dalam perdagangan seperti ini yang berpotensi menimbulkan krisis. Harga saham bisa naik-turun dalam waktu yang cepat. 

Kemudian dalam ekonomi Islam, sejak zaman Rasulullah, transaksi perdagangan dilakukan menggunakan Dinar(emas). Karena uang hanya sebagai alat transaksi, adanya penggunaan mata uang Dinar tersebut mencegah kecurangan dalam perdagangan. Dibandingkan dengan mata uang yang digunakan sekarang yang mengacu pada persediaan emas yang dimiliki oleh suatu Negara. Hal ini akan mengakibatkan krisis jatuhnya nilai tukar akibat tidak adanya mata uang yang homogen untuk kemudahan bertransaksi. Akibatnya jika ditinjau dari Teori Kuantitas Keuangan, Prof. Karim berpendapat tingkat harga pada rezim standar emas relatif stabil mengingat peningkatan money supply sangat dibatasi persediaan atau stok emas, sehingga pergerakan harga juga terlalu tidak fluktuatif. Meskipun begitu, sistem nilai tukar mata uang ini tidak bisa langgenga tanpa ada kesepakatan antar Negara untuk menjadikan nilai tukar yang sebanding dengan sistem standard money.

Adanya krisis ekonomi yang terjadi berulang-ulang membuat para pakar ekonomi Islam menyarankan untuk meninggalkan sistem kapitalisme menuju sistem syariah yang menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Untuk harapan ke depannya, sistem ekonomi seperti ini dapat memberikan kontribusi dalam permasalahan politik ekonomi global. 
Ciri-ciri sistem ekonomi syariah terdapat sistem kepemilikan umum (milkiyah ‘amah). Dimana sistem kepemilikan ini fasilitas Negara merupakan milik rakyat, sehingga tidak ada pihak swasta yang boleh memilikinya. Prinsip ini dianggap adil karena ingin mempersempit kesenjangan sosial. Selain itu obligasi syariah(sukuk) mempunyai potensi yang besar untuk menjadi alternatif pendanaan pembangunan infrastruktur. Dalam sistem ekonomi syariah terdapat suatu badan amil zakat, yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi masyarakat. Kemudian terdapat sistem perbankan syariah yang menhindari sistem bunga, sehingga apabila pinjaman dilakukan tanpa adanya Bunga dengan angsuran tetap sampai akhir masa pinjaman tanpa memperhatikan kondisi ekonomi yang sedang naik turun.

3.3 Perbankan Syari’ah di Indonesia: Tantangan dan Peluang
Bank mempunyai peran yang signifikan dalam perekonomian Negara. Sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum, kegiatannya untuk membiayai kegiatan investasi, fasilitas pelayanan dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu bank juga berpengaruh sebagai mediator tranmisi dalam kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral. Bank syariah khas dengan sistemnya yang mengharamkan adanya riba. Adanya kelemahan dalam bank konvensional membuat bank syariah hadir untuk memberikan peranan yaitu, (1) memurnikan operasional perbankan syari’ah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat; (2) meningkatkan syari’ah umat Islam sehingga dapat memperluas agenda dan pangsa pasar perbankan syari’ah; (3) menjalin kerjasama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia, sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.
Adapun perbedaan yang kontras dengan bank konvensional, antara lain :
Bank Syari’ah Bank Konvensional
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja 
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa 
3. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat 
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan 
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas 
Syariah

1. Investasi yang halal dan haram 
2. Memakai perangkat bunga 
3. Profit oriented 
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur 
5. Tidak terdapat dewan sejenis 

Daya tarik dan daya saing perbankan syariah akan meningkat jika setidaknya empat hal terpenuhi yaitu : [1] ukuran (size) perbankan syariah yang cukup besar sehingga dapat efisien dan kompetitif; [2] variasi produk-produk perbankan syariah yang beragam sesuai kebutuhan bisnis dan masyarakat; [3] terdapatnya jaringan perbankan syariah yang luas; dan [4] adanya pasar modal dan pasar uang syariah yang memiliki produk dan instrumen keuangan syariah yang beragam, kompetitif dan likuid.  Namun dalam jurnal tersebut, di Indonesia masih mengalami permasalahan regulasi yang belum jelas mengatur perincian sistem perbankan syariah. Sehingga bank-bank syari’ah kurang bisa berekspansi ke luar negeri. 

Selain itu, bank syariah masih mempunyai peluang untuk berkembang. Salah satu indikatornya terdapat hasil-hasil survei sebagai berikut untuk melihat situasi yang kondusif untuk memacu pertumbuhan perbankan syariah.

Menurut proyeksi moderat Bank Indonesia, aset perbankan syariah pada tahun 2013  menjadi Rp 269 triliun, tumbuh sekitar Rp 90 triliun (44 %)  dari sekarang yang masih Rp 179 triliun.  Proyeksi moderat Bank Indonesia tersebut,tampaknya sangat mungkin dicapai, bahkan menurut prediksi saya, angka itu akan terlampaui di akhir tahun 2013 nanti. Pada tahun 2013 diprediksikan pertumbuhan pendanaan (funding) akan lebih ketat dibandingkan pembiayaan, terutama dana-dana  murah. Namun demikian, kita optimis pengembalian dana ONH (Ongkos Naik Haji)  dari penempatan di sukuk ke perbankan syariah akan mendongkrak jumlah dana DPK di bank syariah, karena itu penempatan kembali dana ONH ke pangkuan syariah  sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat ekonomi syariah dan masyarakat muslim yang memahami manfaat  dana haji untuk kemaslahatan umat.
Aset perbankan syariah saat ini sudah mencapai   Rp.179 Triliun (4,4 % dari aset perbankan nasional), Sementara DPK Rp. 137 Triliun.  Suatu hal yang luar biasa  adalah, total  pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah  sebesar Rp 139 Triliun, melebihi jumlah DPK, Ini berarti FDR perbankan syariah di atas 100 persen. Data ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi perbankan syariah untuk menggerakkan perekonomian, sangatlah besar.

Jumlah nasabah pengguna perbankan syariah dari tahun ke tahun meningkat signifikan, dari tahun 2011-2012  tumbuh sebesar 36,4 %.  Kini jumlah penggunanya 13,4 juta rekening (Okt’ 2012, 36,4% –  yoy), baik nasabah DPK maupun nasabah pembiayaan. Apabila pada tahun 2011 jumlah pemilik rekening sebanyak 9,8 juta, maka di tahun 2012 menjadi 13,4 juta rekening, berarti dalam setahun bertambah sebesar 3,6 juta nasabah.
Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi paling stabil di dunia dalam 20  triwulan  terakhir dan dalam 8 tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 6,1 – 6,2% per tahun, dengan proyeksi 2013 tumbuh berkisar 6,3 – 6,7%. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia tercatat sebagai yang tertinggi ketiga setelah China dan India.
Apabila perbankan syariah dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, maka akan memunculkan harapan baru pada siklus kehidupan ekonomi di Indonesia. Karena penggunaan jasa perbankan yang bertambah tahun semakin bertambah menyesuaikan tingkat pendapatan masyarakat Indonesia yang semakin bertambah ditunjukkan oleh angka pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,3% di akhir 2013.

Harapan penulis semakin banyak konsumen jasa perbankan yang beralih ke sektor perbankan syariah akan dapat membentuk perilaku ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam melalui pengajaran sistem ekonomi melalui sistem perbankan. Terutama pada nilai keadilan dan kejujuran yang menjadi krisis moral yang terjadi pada masyarakat di Negara-negara kapitalis, seperti sikap indivualistis yang akan menambah kesenjangan sosial, selain itu sifat egoistis dan ambisius yang dapat membentuk sikap untuk menghalalkan segala cara untuk mengejar kepentingan individu.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Adanya wacana untuk menerapkan sistem ekonomi syariah sebagai pengganti sistem ekonomi kapitalis, tidak muncul begitu saja. Melihat tatanan politik dunia yang dikuasai oleh paham liberal. Wacana tersebut muncul dikarenakan adanya kegagalan-kegagalan peran ekonomi pasar sebagai aktor utama dalam memberlakukan suatu mekanisme yang melibatkan dan dikelola oleh swasta sehingga peran Negara diminimalkan, hanya sebagai fasilitator individu dalam berusaha di bidang ekonomi. Sistem kapitalisme yang melibatkan pasar seutuhnya mendorong adanya kompetisi antar individu, namun hal tersebut disahkan oleh para ekonom liberal karena pada dasarnya objek yang menjadi prioritas dalam sistem ekonomi ini adalah hak individu. Namun, tak heran jika sistem ini akan menjadi suatu akar permasalahan serius jika tidak ada pengawasan yang ketat. Terutama pada pasar modal maupun pasar komoditas. Karena transaksi dalam perdagangan ini sudah merubah fungsional uang menjadi alat spekulasi. Hal ini dianggap berbahaya, karena perdagangan uang merupakan hal yang haram dalam ekonomi syariah.

Kemudian, dengan adanya pandangan yang optimistis terhadap sistem ekonomi syariah untuk memecahkan problem ekonomi global. Karena dianggap sebagai sistem yang memanusiakan kembali manusia, mengatur dunia ini sesuai dengan fitrah penciptaan manusia serta membawa manusia pada kemuliaannya. Sistem ini dipercaya membawa pada nilai kehidupan yang adil untuk semua manusia pada prinsipnya. Jadi tidak ada pemisahan sendi-sendi kehidupan termasuk dalam bidang ekonomi yang masih berpegangan dengan prinsip Islam. Asas tolong-menolong ditekankan dalam mekanisme kehidupan ekonomi ini, karena pada fitrahnya manusia hidup adalah untuk ibadah mencari kebaikan di dunia dan di akhirat. Maka setiap tindakan harus diperhitungkan amal baiknya. Dengan adanya sistem perbankan syariah ini diharapkan bisa memberikan pelajaran nilai-nilai berkehidupan ekonomi sesuai asam Keislaman. Sehingga tak hanya membawa reformasi pada kehidupan sosial namun juga membawa reformasi pada krisis moral yang berupa egois dan ketidakjujuran.




DAFTAR PUSTAKA

Referensi Buku
Apridar.Teori Ekonomi, Sejarah dan Perkembangannya.2012.Jogjakarta: Graha Ilmu.
Deliarnov.Perkembangan Pemikiran Ekonomi Edisi Ketiga.2012.Jakarta: Rajagrafindo Perkasa.
Harrison, Lawrence E. dan Huntington, Samuel P.Kebangkitan Peran Budaya.2006.Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
Karim, Adimarwan A.Ekonomi Makro Islami, Edisi Kedua.2007.Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Pontoh, Coen Husain.Perang Melawan Perangnya Kapitalis.2013.IndoProgress, Neoliberalisme, Krisis Dan Perlawanan Rakyat.Yogyakarta: Resist Book.
Sangaji, Arianto.Neoliberalisme.2013.Jurnal IndoProgress, Neoliberalisme, Krisis Dan Perlawanan Rakyat.Yogyakarta: Resist Book.h

Jurnal
Saragih,Arie F.Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Jurnal Univesitas Sumatera Utara.
Wibisono, Yusuf.Politik Ekonomi UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah.2009.Universitas Indonesia: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi.

Internet
Agustianto.Peluang, Tantangan, dan Outlook Perbankan Syariah 2013.2013.
http://www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-syariah/peluang-tantangan-dan-outlook-perbankan-syariah-2013.htm#.UsvWf9zrzZY




*Sumber: https://www.academia.edu/28853901/Peluang_Sistem_Ekonomi_Syariah_sebagai_Sistem_Ekonomi_Alternatif

Tag : Ekonomi Bisnis
0 Komentar untuk "Peluang Sistem Ekonomi Syariah Sebagai Sistem Ekonomi Alternatif"

Back To Top