BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Ada banyak manfaat yang diperoleh bangsa Indonesia dari kerja sama dan hubungan Internasional yaitu dari mempertahankan, menegakkan, hingga mengisi kemerdekaan. Penghargaan tersebut diwujudkan dengan cara keaktifan dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan dunia melalui hubungan Internasional, dengan itu kita harus menghargai kerjasama di internasional agar negara lain juga menghargai kerjasama yang dijalani.
B. Rumusan masalah
a) Manfaat Kerja Sama Internasional bagi Indonesia
b) Manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia
c) Menghargai prinsip kerjasama dan perjanjian internasional
BAB II
PEMBAHASAN
Beberapa landasan yang melandasi kerja sama antarbangsa dan perjanjian Internasional yang dijalin antar bangsa, yaitu sbb:
1. Pancasila, yaitu pada sila ke dua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil beradab” yang berarti sesama manusia memiliki persamaan harkat, martabat, dan derajat.
2. Pembukaan UUD 1945, yaitu pada alinea 4 pembukaan UUD 1945 yang salah satunya berisi tentang tujuan nasional, yang erbunyi “ikut melaksanakan kertertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.”
3. Batang Tubuh UUD 1945, yaitu pada pasal 11 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain".
4. Pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
a. Presiden mengangkat duta atau konsul
b. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Prinsip Kerja Sama Antarbangsa
Kerja sama antarbangsa dilaksanakan dengan bangsa Indonesia dengan mengacu pada prinsip – prinsip sebagai berikut :
1. Dilandasi politik luar negeri bebas aktif
2. Ditujukan untuk kepentingan nasional
3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain
4. Saling menguntungkan
5. Mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Manfaat Kerja Sama Internasional bagi Indonesia
Manfaat kerja sama internasional bagi Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Masalah politik dan keamanan Indonesia dapat diselesaikan dalam Lembaga Internasional. Misalnya, saat Agresi Militer Belanda tanggal 21 Juli 1947, wakil-wakil India dan Australia mengajukan usul agar masalah Indonesia dibicarakan dalam Dewan Keamanan PBB. Berdasarkan usul tersebut kemudian PBB sebagai perantara antara Indonesia-Belanda membentuk Komisi Tiga Negara (KTN). Dengan dibentuknya KTN, akhirnya Indonesia – Belanda melakukan perundingan di kapal Amerika yaitu kapal Renville. Pendidikan Kewarganegaraan XI.
b. Melalui kerja sama internasional (PBB), lembaga internasional tersebut dapat berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang menghentikan perselisihan antarnegara. Misalnya, pada Agresi Militer Belanda yang kedua,PBB mengeluarkan resolusi agar Indonesia – Belanda:
1) menghentikan saling menyerang;
2) membebaskan segala tawanan;
3) berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville;
4) pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta.
Selain itu Dewan Keamanan PBB juga membantu mengadakan perdamaian secepat-cepatnya, yaitu menetapkan tanggal, waktu, serta syarat untuk mengadakan KMB (Konferensi Meja Bundar).
c. Masalah wilayah pemerintahan Indonesia dapat diselesaikan dengan adanya PBB. Misalnya, Irian Barat dikembalikan kepada Indonesia dari tangan Belanda pada tahun 1962.
d. Dengan adanya kerja sama internasional (PBB) dapat melahirkan dokumen-dokumen yang bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan Indonesia terutama dalam penegakan HAM, misalnya:
1) Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948;
2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural,tahun 1966;
3) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik, tahun 1966.
e. Dengan kerja sama internasional yang terwujud dalam organisasi internasional di bawah PBB, masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun hukum dapat terselesaikan, antara lain dengan lahirnya organisasi seperti berikut.
1) OPEC (Organization of Petroleum Exporting Country)
2) CGI (Consultative Group of Indonesia)
3) GNB (Gerakan Non Blok)
4) NATO (North Atlantic Treaty Organitation)
5) OIC (Organization of the Islamic Conference)
B. Manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia
Dengan adanya perjanjian internasional, Indonesia dapat mengatasi masalah wilayah kedaulatan. Misalnya, setelah sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 dapat menghasilkan beberapa konvensi sebagai berikut.
a. Convention on the territorial sea and the contiguous zone
Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan teritorial. Sehingga dengan konvensi ini Indonesia belum dapat mewujudkan kesatuan wilayah.Convention on the territorial sea and the contiguous zone
b. Convention on the high sea
Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam, begitu jugakonvensi yang ketiga.
c. Convention on finishing and conservation of the living resources of thehigh sea.
Sedangkan konvensi yang lain diratifikasi Indonesia dengan UU No. 19 tahun 1981. Namun, karena permasalahan reservating, akhirnya PBB menolak untuk mendeposit instrument of ratification. Konsekuensinya, Indonesia hanya menjadi anggota sah dari satu konvensi saja (Convention on the high sea). Walaupun demikian, Indonesia tetap dapat menerapkan ketentuan konvensi tersebut. Akhirnya Konvensi tersebut dijadikan dasar oleh Indonesia untuk membagi wilayah sumber alam di landas kontinen dengan negara-negara tetangga, yaitu dengan mengukurnya dari titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.
Dengan konvensi tersebut Indonesia dapat menanamkan asas teritorial Negara Kepulauan melalui konsepsi kewilayahan sumber daya. Selain itu perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan dalam Konvensi Hukum Laut 1982, yang hasilnya sebagai berikut.
a. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan.
b. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zona ekonomi eksklusif.
c. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Menghargai prinsip kerjasama dan perjanjian internasional
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pembangunan hubungan luar negeri Indonesia dituntut untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Perwujudan hubungan luar negeri tersebut diimplementasikan pada sikap menghargai prinsip kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap menghargai bangsa Indonesia ditunjukkan dengan adanya keikutsertaan Indonesia di berbagai organisasi dan forum global. Misalnya, menjadi anggota PBB, pemrakarsa KAA dan GNB, pemrakarsa ASEAN, menjadi anggota OPEC, dan lain sebagainya.
Selain menghargai prinsip luar negeri dan mendukung kerja sama dan perjanjian internasional, bangsa Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk membangun citra positif di dalam pergaulan dunia. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Memperkenalkan kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah tujuan wisata.
2. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda, dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
5. Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional. Termasuk di dalamnya aktif mengawasi jalannya kerja sama internasional, baik melalui LSM, media massa, atau lembaga lainnya.
6. Penggalangan dan pemupukan solidaritas, kesatuan, dan sikap kerja sama di antara negara-negara berkembang maupun negara maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi internasional.
7. Tidak membuat isu negatif dari proses dan hasil kerja sama, tetapi berpartisipasi aktif dakan upaya mendukung kerja sama yang positif.
8. Jujur dan terbuka dalam menjelaskan kerja sama dan hasil-hasilnya kepada masyarakat, tidak untuk kepentingan suatu kelompok tertentu.
9. Meningkatkan kegiatan ekonomi, tukar-menukar ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memperkokoh persatuan dan ketahanan nasional masing-masing negara serta terwujudnya kawasan dunia
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
B. Saran
Kami menyarankan agar selalu menjaga hubungan dengan negara luar karena kita membutuhkan kerjasama dengan negara lain dalam banyak hal.
DAFTAR PUSTAKA
Rima Yuliastuti,Wijianto, Budi Waluyo. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional,
http://satyad.blogspot.com/
*Sumber: https://www.academia.edu/29497547/makalah_manfaat_kerjasama_internasional_docx
0 Komentar untuk "Manfaat dan Keuntungan Kerjasama Internasional"