BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Narkoba sudah tidak asing di telinga masyarakat dunia pada umumnya, bahkan khususnya masyarakat Indonesia. Narkoba namanya sangat dikenal baik dikalangan masyarakat karena pengguna narkoba tersebut mengatakan bahwa benda tersebut merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang mengalami masalah dalam kehidupannya, menurut mereka narkoba merupakan pahlawan dalam kehidupannya.
Narkoba sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia karena efek dari benda ini bila dikonsumsi secara salah dan berlebihan oleh penggunanya maka akan berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya. Dampak negatif selain kematian, narkoba akan merusak sistem saraf bagi para penggunanya sehingga tidak jarang para pecandu sering terganggu sistem sarafnya.
Namun dengan ancaman yang akan di rasakan oleh pecandu narkoba, para pecandu kebanyakan tidak menghiraukan hal tersebut yang akan membahayakan keselamatan hidupnya. Mereka malah senang bersahabat dengan benda terlarang tersebut, bagi mereka narkoba merupakan sahabat tanpa jiwa yang memiliki kekuatan dalam menolong mereka ketika mereka membutuhkannya.
Kasus pecandu narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat, kebanyakan para penggunanya yaitu orang-orang yang sukses yang memiliki uang berlebih sehingga mendapatkan narkoba merupakan hal yang tak susah. Namun, yang lebih parah lagi kasus pecandu narkoba dari kalangan remaja pun sudah ada.
Hal tersebut menjadi kekhawatiran para orang tua, guru dan pihak lainnya, mereka khawatir dengan hal tersebut karena jika para penerus bangsa ini kebanyakan para pecandu narkoba maka masa depan bangsa ini akan suram. Maka dari itu perlu adanya sosialisasi yang benar mengenai narkoba dan upaya pencegahan pengguna narkoba yang efektif agar hal tersebut tidak merajalela.
1.2 Rumusan Masalah
Ada pun perumusan masalah pencegahan dan penanggulangan narkoba dan psikotropika sebagai berikut,
1. apa yang dimaksud narkotika dan psikotropika?
2. Bagaimanakah faktor atau sebab dan akibat penggunaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika?
3. Bagaimanah cara pengobatan dan pencegahanannya?
1.3 Tujuan Penulisan
Ada pun tujuan penulisan makalah pencegahan dan penanggulangan narkoba dan psikotropika sebagai berikut,
1. Mengetahui arti narkotika dan psikotropika.
2. Mengetahui faktor atau sebab dan akibat penggunaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
3. Mengetahui cara pengobatan dan pencegahannya.
1.4 Manfaat Penulisan
Untuk memberikan informasi tentang narkoba dan bahayanya agar kita tidak terjerumus di dalamnya serta kita bisa menjadi penerus bangsa yang bersih dari narkotika.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Narkotika dan Psikotropika
2.1.1 Pengertian Narkotika
Narkotika adalah bahan atau zat yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik dan psikologi [1].
Menurut UU RI No. 35/2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2.1.2 Pengertian Psikotropika
Menurut UU RI No. 35/2009, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2.2 Jenis-jenis Narkotika dan Psikotropika
2.2.1 Jenis-jenis Narkotika
a. Golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah :
• Heroin
Heroin ini merupakan turunan morfin yang sudah mengalami proses kimiawi. Pada mulanya heroin ini digunakan untuk pengobatan ketergantungan morfin, tetapi kemudian terbukti bahwa kecanduan heroin justru lebih hebat. Morfin atau heroin disebut juga putaw. Bentuknya seperti serbuk putih tidak berbau.
• Kokain
Efek dari penggunaan kokain dapat menyebabkan paranoid, halusinasi serta berkurang rasa percaya diri. Pemakaian obat ini akan merusak saraf di otak. Selain memperburuk sistem pernafasan, penggunaan yang berlebihan sangat membahayakan dan bisa membawa kematian. Kokain yang turunannya putaw sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
• Ganja
Ganja yang dikenal juga dengan nama cannabis sativa pada mulanya banyak digunakan sebagai obat relaksan untuk mengatasi intoksikasi (keracunan ringan). Bahan yang digunakan dapat berupa daun, batang dan biji, namun kemudian disalahgunakan pemakaiannya.
Ganja dapat membuat ketagihan secara mental dan berfikir menjadi lamban dan pecandunya nampak bodoh karena zat tersebut dapat mempengaruhi konsentrasi dan ingatan serta kemampuan berfikir menjadi menurun.
b. Golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah :
• Morfin
Morfin merupakan turunan opium yang dibuat dari hasil pencampuran getah poppy (papaver sormary ferum) dengan bahan kimia lain, sifatnya jadi semi sintetik. Morfin merupakan zat aktif dari opium. Di dalam dunia kedokteran, zat ini digunakan untuk mengurangi rasa sakit pada waktu dilakukannya pembedahan atau operasi.
Ketika pecah perang saudara di Amerika Serikat pada tahun 1856, zat ini digunakan untuk serdadu yang luka, yang mengurangi rasa sakit. Akan tetapi efeknya yang negatif maka penggunanya diganti dengan obat-obatan sintetik lainnya.
c. Golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah :
• Kodein
Kodein adalah sejenis obat yang digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga berat. Efek sampingnya dapat mengecam jiwa, seperti halnya senyawa opiat lainnya adalah depresi saluran pernapasan[2].
2.2.2 Jenis-jenis Psikotropika
a. Golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah :
• Ekstasi
Dari sekian banyak jenis narkoba yang beredar maka ekstasi mungil inilah yang paling banyak di produksi di dalam negeri. Selain dari bahan bakunya mudah di dapat harga jualnya pun bervariasi mulai dari harga golongan “high class eksekutif” selebritis, diatas Rp.100.000 hingga harga banting di warung kafe Rp. 10.000/butir.
Inex nama lain ekstasi ini masih keturunan kandung psikotropika banyak di perjual-belikan bagai kacang goreng. Ekstasi beredar dalam bentuk tablet dan kapsul dengan ukuran sebesar kancing kerah baju yang berdiri dari berbagai macam jenis, diantaranya : Adam, Eva, Flash, Dolar, Bonjovi, Mike Tyson, Playboy, Apple, Angel, White Dove, dan lain-lain.
b. Golongan II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah :
• Amphetamine
Memiliki nama jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
c. Golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah :
• Phenobarbital
Phenobarbatial merupakan antikonvulsan turunan barbiturat yang efektif dalam mengatasi epilepsi. Phenobarbatial menekan korteks sensor, menurunkan aktivitas motorik, menyebabkan kantuk, efek sedasi, dan hipnotik.
d. Golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya : Diazepam.
2.2.3 Zat Adiktif Lainnya
Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
a. Minuman Alkohol yang mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat atau zat itu dalam tubuh manusia. Ada tiga golongan minuman beralkohol, yaitu:
1) Golongan A dengan kadar alkohol 1-5% (Bir).
2) Golongan B dengan kadar etanol 5-20% (Berbagai minuman anggur), dan
3) Golongan C dengan kadar etanol 20-45% (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
b. Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Beberapa yang sering disalahgunakan adalah Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, dan Bensin.
c. Tembakau. Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut:
1. Golongan Depresan (Downer)
Jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakaiannya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur dan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Kodein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur), dan Tranquilizer (anti cemas).
2. Golongan Stimulan (Upper)
Jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar, dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu,Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen
Jenis NAPZA ynag dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran, dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
2.3 Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
2.3.1 Faktor Internal
Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangnya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2.3.2 Faktor Eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan. Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor- faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup komunikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.[3]
2.4 Dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis narkotika dan psikotropika secara berkala atau teratur di luar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan gangguan fungsi sosial. Akibat dari penyalahgunaan yang dilakukan terlalu sering akan menyebabkan ketergantungan.
2.4.1 Dampak pada Tubuh Manusia
a. Otak dan susunan saraf pusat yang berakibat pada gangguan daya ingat, gangguan perhatian atau konsentrasi, gangguan bertindak rasional, gangguan persepsi sehingga menimbulkan halusinasi gangguan motivasi sehingga malas sekolah atau bekerja, dan gangguan pengendalian diri sehingga sulit membedakan baik atau buruk.
b. Saluran napas akan terjadi radang paru dan pembengkakan paru.
c. Jantung, terjadi peradangan oto jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati, terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual dan HIV/AIDS. Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit yang terjadi adalah kencing nanah, raja singa, dan lain-lain.
Pengguna NAPZA juga menggunakan jarum suntik bersama-sama membuat angka penularan HIV/AIDS semakin meningkat.
f. Kulit terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
g. Sistem reproduksi sering terjadi kemandulan.
h. Komplikasi pada kehamilan meliputi: ibu mengalami anemia, infeksi vagina, hepatitis, dan AIDS. Kandungan mengalami abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati, dan janin mengalami pertumbuhan terhambat, prematur, dan berat bayi rendah.
2.4.2 Dampak Sosial
a. Lingkungan Keluarga
1) Sering terjadi pertengkaran dan mudah tersinggung.
2) Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.
3) Perilaku menyimpang anak (berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
4) Putus sekolah atau menganggur karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, dan kesulitan keuangan.
5) Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b. Lingkungan Sekolah
1) Merusak disiplin dan motivasi belajar.
2) Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, dan tawuran pelajar.
3) Memengaruhi peningkatan penyalahgunaan di antara sesama teman sebaya.
c. Lingkungan Masyarakat
1) Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari penggunanya.
2) Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
3) Meningkatnya kejahatan di masyarakat, seperti perampokan, pencurian, dan pembunuhan yang membuat masyarakat menjadi resah.
2.4.3 Gejala Perubahan sebagai Dampak Penyalahgunaan NAPZA
a. Perubahan Fisik
1) Saat menggunakan NAPZA, pengguna jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, dan agresif.
2) Bila terjadi kelebihan dosis, terjadi sesak napas, denyut jantung dan nadi lambat, kulit terasa dingin, dan bahkan meninggal.
3) Saat sedang ketagihan, terjadi mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit di seluruh tubuh, malas mandi, kejang, dan kesadaran menurun.
4) Pengaruh jangka panjang akan berakibat pada penampilan tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
b. Perubahan Sikap dan Perilaku
1) Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, dan kurang bertanggung jawab.
2) Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, dan mengantuk di kelas atau tempat kerja.
3) Sering bepergian larut malam, terkadang tidak pulang tanpa izin.
4) Sering mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, dan menghindar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
5) Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
6) Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan, dan sering berurusan dengan polisi.
7) Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan, mencurigakan, tertutup, dan penuh rahasia.
2.5 Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
2.5.1 Pencegahan Terhadap Diri Sendiri
a. Belajar untuk mengatakan tidak, baik kepada diri sendiri atau pun kepada orang lain yang menawarkan barang haram itu terhadap kita.
b. Tidak usah terpancing karena dibilang kuper(kurang pergaulan).
c. Tidak usah selalu ingin dianggap hebat, berani, gaul, dan sebagainya.
d. Bergaul dengan teman yang baik dan jauhi teman yang berperilaku buruk.
e. Jangan pernah coba-coba.
f. Berpikir bahwa narkoba akan mengakibatkan penderitaan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.
g. Isilah hari-hari dengan kegiatan yang positif, seperti berolahraga, ikut kegiatan karang taruna, dan ekstrakurikuler.
h. Menambah iman dan takwa kepada Allah swt.
2.5.2 Pencegahan Terhadap Keluarga
a. Pengasuhan anak yang baik dengan penuh kasih sayang, penanaman disiplin yang baik, mengajarkan yang perbedaan baik dan buruk, mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab, dan mengembangkan harga diri anak dengan menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
b. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat sehingga membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
c. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
d. Orang tua menjadi contoh yang baik.
e. Kembangkan komunikasi yang baik.
f. Memperkuat kehidupan beragama.
g. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak.
2.5.3 Pencegahan Terhadap Lingkungan Sekolah
a. Upaya Terhadap Siswa
1) Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
2) Melibatkan siswa dalam perencanaan, pencegahan, dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
3) Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan keterampilan yang positif untuk tetap menghindari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
4) Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa (ekstrakurikuler).
5) Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.
6) Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari-hari.
b. Upaya Mencegah Peredaran NAPZA di Sekolah
1) Razia dengan cara sidak.
2) Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah.
3) Melarang siswa keluar sekolah pada jam pelajaran tanpa izin guru.
4) Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
5) Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
c. Upaya Membina Lingkungan Sekolah
1) Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan peserta didik.
2) Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah.
3) Sikap keteladanan guru amat penting.
2.6 Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut ini,
2.6.1 Preventif (Pencegahan)
Preventif dilakukan untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik daripada pemberantasan.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan narkoba.
2.6.2 Kuratif (Pengobatan)
Kuratif bertujuan untuk penyembuhan para korban, baik secara medis maupun dengan media lain. Seperti tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba, yaitu Pusat Rehabilitasi Narkoba.
2.6.3 Rehabilitatif (Rehabilitasi)
Rehabilitatif dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2.6.4 Represif (Penindakan)
Represif artinya menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh ada main hakim sendiri.[2]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Narkotika adalah bahan atau zat yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik dan psikologi. Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu faktor internal yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangnya religiusitas, serta faktor eksternal yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti preventif seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, kuratif seperti penyembuhan dengan medis atau dengan media lain, rehabilitatif agar korban tidak kembali ketagihan dengan narkoba, dan represif melalui jalur hukum.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan tersebut, saran penulis adalah sebagai berikut:
1. Jangan pernah mencoba narkoba walaupun itu hanya sedikit.
2. Pemerintah harus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
3. Orang tua harus lebih memperhatikan anaknya agar tidak terjerumus ke dalam jurang narkoba.
4. Perlu peningkatan kerja sama antar masyarakat dengan aparat untuk memberantas peredaran narkoba.
5. Remaja harus diperhatikan oleh semua pihak agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Wikipedia. 2010. “Narkoba” (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba. diakses tanggal 24 April 2016)
[2] Tanjung, Ain. 2004. Pahami Kejahatan Narkoba. Jakarta: Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba
[3] BNK Samarinda. 2007. “Faktor dan Akibat Narkoba” (online) (http://bnk.samarinda.go.id/index.php?q=faktor-akibat-narkoba. diakses tanggal 24 April 2016)
*Sumber: https://www.academia.edu/32232455/Makalah_Pencegahan_dan_Penanggulangan_Narkoba
0 Komentar untuk "Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba"