BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
II. Rumusan Masalah
a) Apa yang dimaksud dengan dana bank?
b) Apa yang di maksud dengan sumber-sumber dana bank
c) Dari mana sumber-sumber dana berasal
III. Tujuan dan manfaat
-Tujuan dalam pembuatan makalah ini dibagi kedalam dua tujuan yakni dilihat dari tujuan secara umum dan secara khusus.
-Tujuan secara umum yaitu untuk menyejahterakan bank
-Tujuan secara khusus yaitu Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas sumber-sumber dana bank. Yang diharapkan mahasiswa dapat memahaminya
secara mendalam.
Manfaat pembuatan makalah ini yaitu:
1.Untuk menambah wawasan serta dapat memahami tentang sumber-sumber dana bank
2.Untuk mengetahui dan memahami apa yang di maksud dengan Manajemen
Dana Bank.
3.Untuk mengetahui seberapa besar peranan Manajemen dalam rangka perolehan serta pengelolaan dana bank.
4. Untuk mengetahui bagaimana bank dalam mengatur dan mengelola dana
yang ada baik dari sumber interen maupun eksteren.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank
Dana Bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran/penempatan dana. Kegiatan penyaluran/penempatan dana tersebut dapat berupa pemberian kredit kepada masyarakat, pembelian surat-surat berharga dalam rangka memperkuat likuiditas bank, penyertaan ke badan usaha lain maupun penempatan sebagai alat-alat likuid. Selanjutnya dana bank yang digunakan sebagai modal operasional dalam kegiatan usaha tersebut dapat bersumber dari dana sendiri (dana pihak pertama), dana pinjaman dari pihak di luar bank (dana pihak kedua), atau
dana masyarakat (dari pihak ketiga)
B. Dana Sendiri
Adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik bank. Dana sendiri tediri atas beberapa pos, yaitu:
a. Modal yang disetor, yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri.
b. Cadangan-cadangan, yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutup timbulnya risiko di kemudian hari.
c. Laba yang ditahan, yaitu bagian laba yang menjadi milik pemegang saham, akan tetapi oleh rapat umum pemegang saham diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal bank.
C. Dana Pinjaman
Adalah dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank, yang
terdiri dari 4 pihak yaitu:
a. Pinjaman dari bank lain didalam negeri (interbank call money)
Pinjaman ini digunakan untuk kepentingan yang mendesak, dengan jangka waktu peminjaman hanya satu malam. Instrumen yang digunakan untuk mendapatkan dana pinjaman ini seperti sertifikat Deposito, Promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
b. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar negeri
Biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Biasanya berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo.
d. Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Pinjaman ini diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan pinjaman ke sektor-sektor usaha yang mendapat prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan.
D. Dana Masyarakat
Adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
a. Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
b. Jenis sumber-sumber dana bank
• Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
• Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
• Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Pengertian cek
• Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan,pembayaran.
• Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
• Pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
• Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
• Nama bank yang harus membayar (tertarik)
• Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
tanda tangan penarik.
Syarat lain:
• Ada di specimen (contoh tandatangan) tersedianya dana
• Ada materai yang cukup
• Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
• Jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
• memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
• tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama
• tidak diblokir pihak berwenanG
• resi cek sudah kembali
• endorsment cek benar, jika ada
• kondisi cek sempurna
• rekening belum ditutup
• dan syarat-syarat lainnya
• JENIS-JENIS CEK
1. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
• Dasar Hukum Cek dan Bilyet Giro
Syarat-syarat formal dan tata cara penggunaan cek sebagai alat pembayaran girai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan ketentuan-ketentuan dari Bank Indonesia, sedangkan syarat-syarat dan tata cara penggunaan bilyetr giro sebagai sarana perintah pemindahbukuan dana diatur dalam Surat-Surat Edaran Bank Indonesia.
a. Ketentuan cek
Terdapat dalam KUHD yang mengatur tentang cek pada pasal pasal yang terkait.
b. Ketentuan Bilyet Giro
Syarat – syarat dan tata cara penggunaan bilyet giro dalam kegiatan bankdiatu oleh Bank Indonesia, diantaranya dengan SE BI no 4/670 UPPB/PbB tanggal 24 Januari 1972 yang disempurnajan dengan SE BI no 28/32/UPG tertanggal 4 Juli 1995, antara lain berisi ketentuan – ketentuan sebagai berikut
1. Pengertian bilyet giro, adalah surat perintah nasabah kepad bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainya
2. Syarat –syarat formal bilyet Giro
3. Tenggan waktu penawaran bilyet giro, ditetapkan selama 70 hari terhitung
sejak tanggal penarikannya
4. Tanggal mulai efektif berlakunya perintah dalam bilyet giro, apabila tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif
5. Pengisian bilyet Giro, pengisian suart perintah kepada bank tertarik untuk melaksanakan apa yang diminta oleh nasabah penarik harus jelas, lengkap dan tegas
6. Kewajiban penyediaan dana dan bilyet giro kosong, suatu amanat pemindahbukuan dana hanya dapat dilakasanakan apabila rekening yang bersangkutan memilik saldo efektif yang cukup
7. Pembatalan bilyet Giro, tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu penawaram, yaitu 70 hari sejak tanggal diterbitkan.
8. Pencetakan blangko buku cek/ bilyet giro
9.Pendistribusian blangko,buku bilyet giro pada nasabah, buku diperlukan dengan mengajukan permohonan dengan mengisi dan menandatangani formulir aplikasi
10. Bilyet Giro Hilang atau dibatalkan, sesuai keputusan direksi Bank
Indonesia nomor 28/32/KEP/DIR 4 juli 1995.
c. Deposito
Merupakan simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertenntu sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Deposito dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Deposito berjangka, pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok, pemindahan hak tidak dapat dipindahtangankan, kepemilikan atas
nama, dan perhitungan bunga tidak discounted.
b. Sertifikat deposito, pembayaran bunga dilakukan pada saat pembukaan rekening (discounted), pemindahan hak dapat dipindahtangankan, kepemilikan atas unjuk, dam perhitungan bunga discounted.
Persyaratan yang digunakan dalam membuka rekening deposito lebih sederhana dibandingkan dengan permohonan rekeningn giro. Dalam pembukaan ini calon nasabah mengisi permohonan pembukaan rekening dan menyerahkan dotokopi identitas diri. Apabila seseorang disetujui permohonan pembukaan rekening deposito, selanjutnya akan dimintauntuk melakukan setoran.
Setoran deposito dapat dilakukan dengan banyak cara, diantaranya adalah setoran tunai, setoran dengan warka bank yang bersangkutan, setoran dengan warkat bank lain.
Penarikan setoran deposito dapat dilakukan dengan beberapa cara, antaralain diambil secara tunai, dipindahkan ke rekening lain yang ditatausahakan dikantor cabang bank, dipindahbukukan ke rekening lain yang ditatausahakan diluar kantor cabang bank, dan ditambah
Besarnya suku bunga deposito ditetapkan oleh rapat ALCO (Asse dan liabilities Committe)setiap periode tertentu. Suku bunga tersebut terdiri dari suku bunga counter, yaitu suku bunga yang tercantum pada papan pengumuman di masing-masing bank atau di media cetak dan suku bunga negosiasi yang diberikan kepada nasabah besar dengan maskud agar nasabah tersebut tetap bertahan di bank yang bersangkutan.
• Transaksi di Pasar Uang
Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
• Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
• Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Pengertian lainnya adalah money market instruments yaitu surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta, pemerintah, dan agen pemerintah, umumnya berjangka waktu maksimum satu tahun; Surat utang yang demikian merupakan investasi yang sangat likuid; contohnya, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat berharga komersial, termasuk di dalamnya surat utang jangka pendek, akseptasi bank, surat berharga komersial, surat berharga jangka pendek pemerintah daerah yang bebas pajak, dan sertifikat deposito bank yang dapat dijual.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
• Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
• Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing.
Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.
PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER) DAN ANTI PENCUCIAN UANG (ANTI MONEY LAUNDERING)
Perkembangan di bidang pengetahuan dan teknologi telah mendorong pula perkembangan ragam kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan dalam suatu wilayah negara maupun lintas batas wilayah negara juga semakin berkembang, diantaranya illegal logging, perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, terorisme, penyuapan, korupsi dan kejahatan-kejahatan kerah putih lainnya. Tindak kejahatan ini umumnya melibatkan dan menghasilkan uang dalam jumlah yang besar.
Terdapat berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, salah satunya adalah dengan memasukkan hasil tindak pidana tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan. Dengan demikian asal usul harta kekayaan tersebut tidak dapat dilacak oleh penegak hukum. Modus inilah yang disebut dengan pencucian uang (Money Laundering).
Sebagai salah satu entry bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, bank harus mengurangi risiko digunakannya sebagai sarana pencucian uang dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Customer Principle (KYC Principle) ini didasari pertimbangan bahwa KYC tidak saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam rangka penerapan prudential banking untuk melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah dan counter-party.
Di sektor perbankan, inisiatif untuk memerangi pencucian uang secara aktif dan serius telah dimulai sejak Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) pada tanggal 18 Juni 2001.
Penerapan ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan antara lain 40 rekomendasi FATF dan core principle no. 15 dari Basel Committee on Banking Supervision.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan Dan Saran:
Secara garis besar, sumber dana bank diperoleh dari bank itu sendiri, masyarakat dan Lembaga keuangan lain. Yang penting bagi bank adalah bagaimana mengelola sumber dana yang tersedia, yang utama bagaimana mengelola dana masyarakat mulai dari perencanaan kebutuhan, pelaksanaan pencarian dana dan pengendaliannya. Dari sudut bank, deposito merupakan dana mahal dan giro merupakan dana murah.
DAFTAR PUSTAKA
http://hendrytha.blogspot.com/2012/05/makalah-sumber-sumber-dana-bank.html#ixzz38j6Qe6mz
*Sumber: https://www.academia.edu/8139034/SUMBER-SUMBER_DANA_BANK
Tag :
Kewirausahaan
0 Komentar untuk "Sumber Dana dari Perbankan"