Implementasi Etika Bisnis Terhadap Pemegang Saham

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Saat ini, dunia usaha semakin berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Setiap pimpinan dan seluruh karyawan dari perusahaan publik diharapkan dapat menunjukkan tindakan yang terpuji kepada stakeholder dan dapat bertanggungjawab atas semua tindakan dan keputusannya dalam mengelola perusahaan. Untuk meningkatkan performa perusahaan kearah yang lebih baik, maka perusahaan harus dikelola secara professional dengan mengindahkan prinsip-prinsip Good Governance.

Keberlangsungan eksistensi perusahaan tidak hanya diukur oleh performa keuangan, peningkatan keuntungan akan tetapi juga performa internal perusahaan (etika dan Good Corporate Governance) dan performa kepedulian sosial perusahaan. Etika bisnis memiliki peran yang sangat besar dalam keberlangsungan eksistensi perusahaan. Penerapan etika bisnis secara konsisten dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder -nya. Oleh karena itu sudah selayaknya perusahaan menerapkan suatu prinsip Good Corporate Governance yang dapat digunakan sebagai salah satu alatnya.


B. RUMUSAN MASALAH
1. Siapa itu pemegang saham?
2. Apa yang dimaksud good governance?
3. Sebutkan prinsip-prinsip etika pemegang saham?
4. Apa saja hak hak pemegang saham?
5. Apa saja tanggung jawab pemegang saham?
6. Bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap hak dan kewajiban pemegang saham?



BAB II
PEMBAHASAN

A. DEFINISI PEMEGANG SAHAM
Pemegang saham adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka.

Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun, hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham (pesaham)biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang di likuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan tersebut memiliki lebih untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut tidak akan bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.

Implementasi Etika Bisnis Terhadap Pemegang Saham

B. SYARAT KEPEMILIKAN SAHAM
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, Persyaratan Kepemilikan Saham yaitu:
1. Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya,
2. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana hal tersebut, telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.
3. Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dengan mana Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan
 
Dalam Saham, Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
1. Nama dan alamat pemegang saham;
2. Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
3. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
4. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
5. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain , dengan penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saharn anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Sehingga Pemegang saham diberi bukti atas pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

C. GOOD GOVERNANCE
Good governance merupakan bagian dari etika bisnis yang harus menjadi pedoman pengelolaan aktivitas bisnis sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan kewajaran (fairness) terhadap semua pemangku kepentingan. Dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya, perlu diperhatikan prinsip-prinsip, (KNKG, 2006) sebagai berikut:
Pemegang saham harus menyadari bahwa dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya harus memerhatikan juga kelangsungan hidup perusahaan;
Perusahaan harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung jawab pemegang saham atas dasar asas kewajaran dan kesetiaan (fairness) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.


STUDI KASUS
A. HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
Hak pemegang saham harus dilindungi dan dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. Adapun hak pemegang saham tersebut pada dasarnya, (KNKG, 2006) meliputi:
Hak untuk menghadiri, menyampaikan pendapat, dan memberikan suara dalam RUPS berdasarkan ketentuan satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara;
Hak untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia, sehingga memungkinkan pemegang saham membuat keputusan mengenai investasinya dalam perusahaan berdasarkan informasi yang akurat;
Hak untuk menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya, sebanding dengan jumlah saham yang dimilikinya;
Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS agar pemegang saham dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan mengenai hal-hal yang memengaruhi eksistensi perusahaan dan hak pemegang saham;
Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan klasifikasi saham dalam perusahaan, maka: (i) setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan jenis, klasifikasi dan jumlah saham yang dimiliki; dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk diperlakukan setara berdasarkan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.

B. TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM
Pemegang saham harus menyadari tanggung jawabnya sebagai pemilik modal dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. Adapun tanggung jawab pemegang saham tersebut pada dasarnya, (KNKG, 2006) meliputi:
Pemegang saham pengendali harus dapat: (i) memerhatikan kepentingan pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; dan (ii) mengungkapkan kepada instansi penegak hukum tentang pemegang saham pengendali yang sebenarnya (ultimate shareholders) dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, atau dalam hal diminta oleh otoritas terkait;
Pemegang saham minoritas bertanggung jawab untuk menggunakan haknya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
Pemegang saham harus dapat: (i) memisahkan kepemilikan harta perusahaan dengan kepemilikan harta perusahaan dengan kepemilikan harta pribadi; dan (ii) memisahkan fungsinya sebagai pemegang saham dengan fungsinya sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dalam hal pemegang saham menjabat pada salah satu dari kedua organ tersebut;
Dalam hal pemegang saham menjadi pemegang saham pengendali pada beberapa perusahaan, perlu diupayakan agar akuntabilitas dan hubungan antar-perusahaan dapat dilakukan secara jelas.

C. TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN  PEMEGANG SAHAM.
Berdasarkan uraian tentang hak dan kewajiban pemegang saham, sebenarnya sesuai dengan teori kewajiban/deontologi, di mana pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan legal formal, di mana pemegang saham harus memegang teguh kewajibannya melalui pedoman berupa peraturan yang tegas, salah satunya adalah yang telah ditentukan oleh KNKG di atas untuk dibenarkan memperoleh haknya. Sebagai konsekuensinya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab perusahaan terhadap hak dan kewajiban pemegang saham, (KNKG, 2006) sebagai berikut:
Perusahaan harus melindungi hak pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan;
Perusahaan harus menyelenggarakan daftar pemegang saham secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
Perusahaan harus menyediakan informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur bagi pemegang saham, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia;
Perusahaan tidak boleh memihak pada pemegang saham tertentu dengan memberikan informasi yang tidak diungkapkan kepada pemegang saham lainnya. Informasi harus diberikan kepada semua pemegang saham tanpa menghiraukan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya;
Perusahaan harus dapat memberikan penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan RUPS.



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Kelima tanggung jawab yang telah tertuang dalam bentuk legal formal memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar, sehingga etika perilaku pelaku bisnis seharusnya sesuai dengan koridor tersebut. Secara lebih luas, investasi pada hakikatnya merupakan tindakan dari pemilik modal untuk menempatkan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan di masa depan.

Kelima tanggung jawab yang telah tertuang dalam bentuk legal formal memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar, sehingga etika perilaku pelaku bisnis seharusnya sesuai dengan koridor tersebut. Secara lebih luas, investasi pada hakikatnya merupakan tindakan dari pemilik modal untuk menempatkan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan di masa depan.




DAFTAR PUSTAKA

https://www.situsekonomi.com/2020/03/etika-perilaku-investor-dan-pemegang.html
https://mustafatanjong.blogspot.com/2016/12/makalah-tentang-saham.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemegang_saham




*Sumber: https://www.academia.edu/44029713/MAKALAH_IMPLEMENTASI_ETIKA_BISNIS_TERHADAP_PEMEGANG_SAHAM


0 Komentar untuk "Implementasi Etika Bisnis Terhadap Pemegang Saham"

Back To Top