Sumber Nilai Akhlak dan Nilai Budi Pekerti: Agama dan Falsafah(IBD)

BAB I
PENDAHULUAN

A. AGAMA
1. Pengertian Agama
Agama berdasarkan asal katanya, yaitu al-Din, religi (relegere religare) dan agama. Al-Din (bahasa sempit) berarti undang-undang atau hukum. Kemudian dalam bahasa Arab, kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, utang, balasan, kebiasaan.
Secara mendasar dan umum agama sering diartikan  sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan manusia dengan lingkungannya. Ajaran agama selalu bersumber pada wahyu  yang  berisikan petunjuk- petunjuk Tuhan yang diturunkan kepada Nabi atau Rasulnya.

2. Pokok - pokok ajaran pada agama
Agama sebagai ajaran dari yang maha tinggi merupakan sistem kehidupan yang berisikan ajaran dan petunjuk bagi para penganutnya supaya selamat dalam kehidupan dunia dan selamat (dari api neraka ) Dalam Kehidupan Setelah mati. 


Sumber Nilai Akhlak dan Nilai Budi Pekerti: Agama dan Falsafah(IBD)

Karena itu juga keyakinan keaagamaan berorientasi pada masa yang akan datang dengan cara mengikuti kewajiban - kewajiban keagamaan dalam kehidupan sehari hari, sesuai dalam agama yang dianut dan di yakininya.  Dengan mengikuti kewajiban- kewajiban keagamaan dalam kehidupan sehari – hari. Sesuai dengan agama yang di anut dan di yakininya.

Dalam praktek hidup sehari- hari, motivasi yang terpenting dan terkuat bagi manusia terutama bagi para pelaku moral dan berakhlak adalah agama. Setiap agama mengandung ajaran  moral yang  menjadi pegangan bagi perilaku para penganutnya, jika membandingkan berbagai agama, ajaran moralnya barangkali berbeda. Tetapi secara menyeluruh perbedaannnya terletak pada detail atau tidaknya aturan- aturan yang di berikan. Ada ajaran yang  menyampaikannya secara umum seperti dalam tradisi Kristen aturan – aturan etis lebih umum ini dikumpulkan dalam “dekalog” atau “sepuluh perintah tuhan”.


Dalam agama Islam ajaran tentang moral diberikan sangat rinci dijelaskan mulai dari mengapa perbuatan itu perlu dilakukan atau dihindari sampai pada akibat dari perintah melakukan dan  menjauhinya memperoleh balasan dari perbuataannya. Semua ajaran tentang akhlak dimuat dalam kitab suci Al- qur’an yang kemudian dijelaskan lebih rinci lagi dalam buku hadis.

Dalam agama buddha ajaran pokoknya adalah:
1. Tiga permata ( tiga perlindungan): buddha, dhamma/dharma dan sangha
2. Empat kesunyataan mulia dan jalan tengah / jalan mulia berunsur delapan
3. Tiga sifat / corak universal(tilakkhana)
4. Hukum karma (hokum perbuatan)
5. Hukum sebab musibab yang saling bergantungan

Ajaran moral agama Hindu yang terdapat dalam buku bhagavad gita menjelaskan secara umum tentang kecenderungan manusia kepada dua hal yaitu:
1. Daiwi sampat, yaitu kecenderungan kedewataan. Kecendrungan kedewataan adalah kecenderungan mulia yang menyebabkan manusia berbudi luhur yang menghantarkan orang untuk mendapat kerahayuan
2. Asuri sampat, yaitu kecenderunagan keraksasaam (kerakusan). Kecenderungan keraksasaan adalah kecenderungan rendah yang menyebabkan manusia berbudi rendah dan membuat manusia daapat jatuh ke manusia berbudi rendah. Untuk menghindarinya manusia haru mampu mengendalikan inderanya menuju hal- hal yang membawa pada kerahayuan

3. Fungsi Agama
Secara struktural fungsional agama melayani kebutuhan- kebutuhan manusia untuk mencari kebenaran dan  mengatasi serta menetralkan berbagai hal buruk dalam kehidupan. 

B. FALSAFAH HIDUP
Falsafah hidup merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, ketepatan dan manfaatnya yang kemudian menimbulkan tekad  untuk mewujudkannya dalam bentuk sikap, tingkah laku, dan perbuatan. Dalam kehidupan masyarakat terdapat banyak nilai yang diyakini kebenarannya, kemudian dijadikan falsafah hidup dipakai sebagai sumber dalam berperilaku. Oleh karena itu, falsafah hidup yang berlaku di setiap kelompok masyarakat berbeda-beda. Falsafah hidup bukan timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus-menerus sehingga hasil pemikiran itu dapat teruji kebenarannya. Dalam proses pembentukan falsafah hidup, dapat terjadi perubahan-perubahan dasar falsafah hidup itu.

Misalnya yang terdapat pada masyarakat Batak yang dianggap mempunyai nilai kebaikan adalah  kekayaan, keturunan, dan kehormatan nilai ini esensinya adalah pemilikan status dan kekuasaan. (BA. Simanjuntak, 2002)

Dalam kehidupan masyarakat Aceh, besarnya pengaruh hikayat perang sabil, nilai kepentingan bersama lebih didahulukan harta demi kepentingan Negara. Dari nilai ini orang mempunyai filsafat hidup yang menegaskan bahwa setiap orang harus mau berkurban harta benda untuk berjuang di jalan Tuhan. (Alfian, 1977: 36)

Dalam masyarakat Jawa di kenal adanya istilah “kejawen” yang diidentikkan dengan pandangan hidup atau filsafah hidup Jawa walaupun tidak berarti bahwa setiap orang tergolong etnik Jawa pasti mempunyai pandangan hidup demikian.

Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan masing- masing bangsa sesuai dengan geografisnya masing- masing memiliki filsafah hidup tersendiri yang dapat mempengaruhi pola hidup dan perilaku manusianya. Hal ini membuat perlu diangkatnya nilai- nilai yang bersifat pluralistik, yang mencerminkan kesatuan, kemanusiaan, keadilan, kebersamaan telah menjadi nilai yang di yakini kebenarannya dan dijadikan sebagian falsafah hidup bangsa dalam bermasyarakat dan bernegara. (prayitno 2003: 249)

Demikian falsafat atau pandangan hidup bukan timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat teruji kebenarannya. Atas dasar ini manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman atau petunjuk yang disebut falsafah atau pandangan hidup. Apabila pandangan hidup diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung organisasi maka di sebut ideologi.



BAB II
PEMBAHASAN

KASUS YANG TERKAIT DENGAN TEMA
Pindah agama, wanita Sudan divonis mati 
15 Mei 2014


Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman gantung kepada seorang wanita karena meninggalkan agama Islam dan menikahi seorang pria Kristen."Kami memberi Anda tiga hari untuk meninggalkan agama (Kristen) tetapi Anda bersikeras tidak akan kembali ke Islam. Saya memutuskan Anda harus digantung," kata hakim kepada perempuan itu, seperti dilaporkan kantor berita AFP.Kedutaan-kedutaan besar Barat dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mendesak Sudan menghormati hak wanita yang sedang hamil delapan bulan itu untuk memilih agamanya.Media setempat melaporkan hukuman itu tidak akan dijatuhkan hingga dua tahun setelah ia melahirkan.Mayoritas populasi Sudan beragama Islam dan negara itu pun menggunakan hukum Islam.Hakim juga menghukum perempuan itu 100 kali cambuk karena melakukan perzinahan, pasalnya pernikahannya dengan pria Kristen itu dianggap tidak sah berdasarkan hukum Islam.
Seruan AmnestyDalam persidangan, seorang pemuka agama Islam berbicara dengan terdakwa di dalam kerangkeng selama 30 menit, kata AFP. Lalu ia dengan tenang mengatakan kepada hakim, "Saya adalah seorang Kristen dan saya tidak pernah melakukan perbuatan murtad."Amnesty International mengatakan perempuan itu, Meriam Yehya Ibrahim Ishag, dibesarkan sebagai Kristen Ortodoks, yaitu agama ibunya karena ayahnya, seorang Muslim, dilaporkan tidak membesarkannya.Di pengadilan, hakim memanggilnya dengan nama Islamnya, Adraf Al-Hadi Mohammed Abdullah.Ia ditangkap dan didakwa dengan perzinahan pada Agustus 2013 dan pengadilan menambahkan dakwaan murtad pada Februari 2014 di mana ia mengatakan adalah seorang Kristen dan bukan Muslim, kata Amnesty.Amnesty mengatakan ia harus segera dibebaskan.
http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/05/140515_sudan_murtad_hukum


HUBUNGAN KASUS DENGAN KONSEP/ TEMA
1. Hubungan kasus dengan konsep  AGAMA
Terdapat pada paragraph 1 baris 1- 4
“Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman gantung kepada seorang wanita karena meninggalkan agama Islam dan menikahi seorang pria Kristen.”
Terdapat pada paragraph 6 baris 3-5
“pasalnya pernikahannya dengan pria Kristen itu dianggap tidak sah berdasarkan hukum Islam.”
Terdapat pada paragraph 11 baris 1-5
“Ia ditangkap dan didakwa dengan perzinahan pada Agustus 2013 dan pengadilan menambahkan dakwaan murtad pada Februari 2014 di mana ia mengatakan adalah seorang Kristen dan bukan Muslim, kata Amnesty.”

2. Hubungan kasus dengan konsep FILSAFAH HIDUP

Terdapat pada paragraph 2 baris 1- 6
“"Kami memberi Anda tiga hari untuk meninggalkan agama (Kristen) tetapi Anda bersikeras tidak akan kembali ke Islam. Saya memutuskan Anda harus digantung," kata hakim kepada perempuan itu, seperti dilaporkan kantor berita AFP.”
Terdapat pada paragraph 5 baris 1-3
“Mayoritas populasi Sudan beragama Islam dan negara itu pun menggunakan hukum Islam.”


Terdapat pada paragraph 6 baris 1-3
“Hakim juga menghukum perempuan itu 100 kali cambuk karena melakukan perzinahan” 
Terdapat pada paragraph 8 baris 1- 3
“Lalu ia dengan tenang mengatakan kepada hakim, "Saya adalah seorang Kristen dan saya tidak pernah melakukan perbuatan murtad."”




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan artikel dan penjabaran hubungan kasus dengan konsep diatas, kami menyimpulkan bahwa tokoh utama wanita pada artikel tersebut sudah jelas melanggar hukum Hukum Syariat Islam yang berlaku di Sudan, perempuan Muslim tidak diizinkan untuk menikahi pria yang berbeda agama dan memeluk agama diluar islam. Tapi disisi lain, setiap orang berhak memeluk agamanya masing-masing. Dan seharusnya Pemerintah Sudan  menghormati kewajiban internasional dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan.


*Sumber: https://www.academia.edu/8962649/ilmu_budaya_dasar
Tag : IAD IBD ISD
0 Komentar untuk "Sumber Nilai Akhlak dan Nilai Budi Pekerti: Agama dan Falsafah(IBD)"

Back To Top