Kajian Ilmiah dan Filsafat Terhadap Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang 
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila.

Secara historis, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala.
Pengakuan terhadap adanya Tuhan.
Sikap tolong menolong, menghormati.
Persatuan dan kesatuan adanya beberapa kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit).
Gotong Royong, musyawarah mufakat.
Mengakui, menghormati hak dan kewajiban.

Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.

Kajian Ilmiah dan Filsafat Terhadap Pancasila

Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideologi bangsa dan negara bukannya suatu ideologi yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.

Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional.

Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx.

Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M Yamin, M Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.

Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.

1. Nilai – nilai Pancasila digali dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia yang telah berurat, berakar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai itu sebagai buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik.
3. Tata nilai kehidupan sosial dan tata nilai kehidupan kerohanian sebagai budaya dan peradaban bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.

Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara

Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

1.2. Rumusan masalah
Atas dasar permasalahan di atas maka Atas dasar permasalahan diataslah penulis membuat judul makalah ini “Kajian Ilmiah-Filsafat Terhadap Pancasila” 
berdasarkan latar belakang diatas dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kajian ilmiah terhadap pancasila ?
2. Apa sebenarnya maksud dari pengetahuan, ilmu empiris dan fisafat ?
3. Bagaimana seseorang mendapatkan pengetahuan ?
4. Seperti apa ciri berfikir ilmiah terhadap pembahasan pancasila ?
5. Bagaimana terbentuknya susunan pancasila ?
6. Bagaimana ruang lingkup kajian ilmiah pancasila ?
7. Apa sebenarnya pancasila itu ?
8. Seperti apa kajian ilmiah pancasila di era global ?

1.3. Tujuan
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini yaitu :
1. Untuk mahasiswa dapat memberikan referensi, gambaran lebih baik lagi dan mengetahui serta lebih memahami dan dapat mengimplementasikan pancasila sebagai dasar Negara, pedoman hidup, dan falsafah Negara
2. Untuk masyarakat dapat memberikan pemahaman mengenai pancasila 
3. Untuk siswa dapat dijadikan bahan tambahan materi pelajaran



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Kajian Ilmiah Terhadap Pancasila

A.   Pengetahuan, Ilmu Empiris dan Filsafat
Manusia adalah makhluk berpikir. Oleh karena itu manusia dapat memahami dan menghasilkan pengetahuan. Pengetahuan manusia ada yang diperoleh secara spontan dan secara sistematis-reflektif.  Pancasila sebagai merupakan pengetahu-an yang reflektif, bukan pengetahuan spontan.Proses ini melalui kajian empiris dan filosofis. Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah-filosofis dapat dipahami dari sisi verbalis, konotatif, denotatif. 

Sisi verbalis dan sisi konotatif mempunyai hubungan langsung, artinya apa yang diucapkan dapat diinterpretasikan, dan dicari maknanya oleh setiap orang. Sisi verbalis dan sisi denotatif tidak terhubung secara langsung, karena apa yang dikatakan tidak mesti langsung terwujud dalam kenyataan.

Dalam rangka interpretasi terhadap Pancasila sering terjadi distorsi makna oleh sebagian orang, misalnya: kata “kekeluargaan” dalam bahasa politik dan sosio-budaya sering disalahartikan menjadi kroni, atau persekongkolan yang akhirnya memunculkan fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam kehidupan sehari-hari juga sering terjadi ketidaksesuaian antara pengetahuan yang dimiliki dengan perbuatan atau tingkah laku seseorang. Misal: Seseorang mengetahui bahwa merokok itu membahayakan kesehatan, tetapi apa yang diketahuinya tidak langsung menunjukkan pada perbuatannya (toh ia tetap saja merokok). Demikian pula para aparatur negara mengetahui bahwa Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi banyak juga aparatur negara yang melanggar hukum yang telah diketahuinya tersebut, bahkan yang dibuatnya sendiri.

B. Kebenaran ilmiah  dalam Pancasila
Pengetahuan manusia tidak akan mencapai pengetahuan yang mutlak, termasuk pengetahuan tentang Pancasila, karena keterbatasan daya pikir dan kemampuan manusia. Pengetahuan manusia bersifat evolutif. Pengetahuan yang dikejar manusia identik dengan pengejaran kebenaran. 

Pengetahuan manusia merupakan proses panjang yang dimulai dari purwa-madya-wasana.       
Dari kriteria ini diperoleh empat macam teori kebenaran: 
1.    Teori kebenaran koherensi
2.    Teori kebenaran korespondensi
3.    Teori kebenaran pragmatisme
4.    Teori kebenaran konsensus

Kebenaran koherensi ditandai dengan pernyataan yang satu dengan pernyataan yang lain saling berkaitan, konsisten, dan runtut. Pernyataan yang satu dengan yang lain tidak boleh bertentangan

Kebenaran korespondensi ditandai dengan adanya kesesuaian antara pernyataan dan kenyataannya.

Kebenaran pragmatis berdasarkan kriteria bahwa pernyataan-pernyataan yang dibuat harus membawa manfaat. Pernyataan harus dapat ditindaklanjuti dalam perbuatan dan dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Kebenaran konsensus didasarkan pada kesepakatan bersama. Suatu pernyataan dikatakan benar apabila disepakati oleh masyarakat atau komunitas tertentu yang menjadi bagian dari proses konsensus. Akan tetapi tidak semua kesepakatan umum itu benar, karena ada syarat tertentu untuk terwujudnya kebenaran konsensus. Menurut Jurgen Habermas, ada empat syarat, yaitu keterpahaman, diskursus/wacana, ketulusan/kejujuran dan otoritas.

C. Ciri-ciri  Berpikir Ilmiah-Filsafati dalam Pembahasan Pancasila 
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga pengetahuan itu dapat dikatakan sebagai suatu ilmu. yaitu:
1.    Berobjek
2.    Bermetode
3.    Bersistem
4.    Bersifat umum / universal.

D.  Bentuk dan Susunan Pancasila
1)      Bentuk Pancasila
Pancasila di dalam pengertian yaitu sebagai rumusan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD’45. Pancasila sebagai seuatu sistem nilai mempunyai bentuk yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.  Merupakan kesatuan yang utuh
b.  Setiap unsur pembentuk Pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur yang komplementer.
c.   Sebagai satu kesatuan yang mutlak, tidak dapat ditambah atau dikurangi. 

2)      Susunan Pancasila
Susunan sila-sila pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu sistem yang istilah majemuk tunggal. Majemuk tunggal artinya terdiri dari 5 sila tetapi merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri secara utuh. Selanjutnya bentuk dan susunan Pancasila adalah hierarkis-piramidal. Hierarkhis berarti tingkat, sedangkan piramidal dipergunakan untuk menggambar-kan hubungan bertingkat dari sila-sila Pancasila dalam urutan luas cakupan dan juga isi pengertian. Pancasila sebagai satu kesatuan sistem nilai, juga membawa implikasi bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi. 

E.  Refleksi terhadap Kajian Ilmiah tentang Pancasila di Era Global
Kajian ilmiah tentang Pancasila sejak disyahkan tanggal 18 Agustus 1945 sampai saat ini mengalami pasang surut. Notonagoro, Driyarkara merupakan tokoh-tokoh/ilmuwan yang mengawali pengkajian Pancasila secara ilmiah populer dan filosofis,yang menghasilkan suatu yang bermakna bagi perkembangan Pancasila sebagai dasar negara. 
masih terbukanya bahan dialog dan  kajian kritis  terhadap Pancasila sehingga diperoleh interpretasi baru untuk memperoleh makna terdalam dari sila-sila Pancasila. Didaera global secara langsung maupun tidak langsung banyak ideologi asing yang gencar menerpa masyarakat  Indonesia. Hal ini terkadang tidak disadari oleh masyarakat kita, bahkan mereka banyak yang menganggap bahwa nilai-nilai dan ideologi asing justru menjadi pandangan hidupnya seperti materialisme, hedonisme, konsumerisme. Dengan adanya gejala tersebut semakin diperlukan sebuah kajian kritis terhadap Pancasila sebagai sumber nilai bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Diharapkan masyarakat kita semakin kritis dalam menentukan pilihan pandangan hidup, sikap dan gaya hidupnya yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari budaya bangsa. Dengan demikian, masyarakat Indonesia memiliki prinsip-prinsip hidup yang kokoh, orientasi hidup yang jelas dalam bersikap dan berperilaku sehingga tidak terombang-ambing mengikuti arus global. 

2.2  Ruang Lingkup Kajian Ilmiah
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila merupakan salah satu Mata Kuliah Umum (MKU) yang bertujuan hendak memberi bekal pengetahuan dan pemahaman yang memadai bagi mahasiswa terkait dengan pokok soal tentang hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lingkup kajian Pendidikan Pancasila meliputi aspek historis, yuridis, dan filosofis Pancasila. Setelah mengikuti kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu melihat secara kritis – ilmiah persoalan-persoalan yang terkait dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia, baik dalam dimensi masa lalu, sekarang, maupun masa mendatang. Atas dasar kemampuan yang demikian, kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

2.3  Pengertian Pancasila
Definisi Pancasila
Arti Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta ,memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan“susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara etimologi kata“pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu merupakanajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakanlima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakanoleh para penganutnya. 

Adapun isi lengkap larangan itu adalah: Panati pada veramani sikhapadam samadiyani, artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup” atau dilarang membunuh. Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya “jangan mengambil barang yang tidak diberikan.” maksudnya dilarang mencuri. Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berbuat zina. Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata bohong atau dilarang berdusta.Sura merayu masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah minum-minuman yang memabukkan. Nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit (1293). pada waktu itu hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan.

Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365).dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila” empu tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. bahkan salah satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu pasai jutru telah memeluk agama islam.Sumpah palapa yang diucapkan Mahapatih Gadjah mada dalam sidang ratu dan para menteri di pasebahan keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh nusantara bertakhluk di bawah kekuasaan negara, jikalau gurun, seram, tanjungpura, Haru, pahang, Dempo, Bali, Sunda, palembang, tumasik telah dikalahkan”.

(Yamin ; 1960:60)Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup(filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. nilai pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakikirakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudian juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta keadilan. berdasarkan asa-asa fundamental ini, maka disarikan pokok-pokok ajaran filsafat pancasila menurut Lapasila IKIP Malang (yang saat ini menjadi Universitas Malang)sebagai berikut :1. Tuhan Yang Maha Esa 2. Budi nurani manusia 3. Kebenaran 4. Kebenaran dan keadilan 5. Kebenaran dan keadilan bagi bangsa Indonesia.dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaitu terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.1. Dari Segi Etimologi (Menurut Lughatiya)Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinya. Panca = Lima b. Sila / syila = batu sendi, ulas atau dasar.
Jadi, pancasila adalah lima batu sendi Atau Panca = lima, Sila / syila = tingkah laku yang baik Jadi, pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.2. Dari segi Terminolog iIstilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertian sebagai nama dari 5 dasar negara RI, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan padawaktu itu.

Lima dasar negara yang diberikan nama Pancasila oleh Bung Karno, ialah :1. Kebangsaan, 2. Prikemanusiaan, 3. Mufakat, 4. Kesejahteraan Sosial, 5. Ketuhanan YME Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus1945, disusunlah suatu UUD pada 18 Agustus 1945 yang di dalam pembukaannya tercantum lima dasar Negara RI. Ia, Pancasila adalah lima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD ’45,yaitu dasar: a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusiaan yang adil dan beradab, c. Persatuan Indonesia, d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. B. Fungsi Pancasila Tujuan mencantumkan pancasila dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara RI, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa, karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, Pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia Ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 tertanggal 22 Maret 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetia Pancakarsa) antara lain :“Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir batin yang makin baik, dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur Bahwasanya pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti yang telah diuji kebenarannya, keampuhan dan kesaktiannya sehingga tidak ada suatu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia”.Pancasila Sebagai Jiwa Kepribadian Bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat,dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagian rohaniah. 
Bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yaitu melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram, kemudian mengalami masa penderitaan penjajahan sepanjang 3,5 abad sampai akhirnya Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai bab sejarah telah dilampaui dan berbagai jalan telah ditempuh dengan gaja yang berbeda-beda, mulai dengan cara yaitu lunak sampai cara yagn luru, mulai darigerakan kaum cendekiawan yang terbatas sampai gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai bidang pendidikan, kesenian daerah, perdaganga sampai kepada gerakan-gerakan politik.

Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yaitu, merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup dimasa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian tersebut ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara pancasila. Karena itu, pancasila lahir melalui proses yang panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain,dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan gagasan besar bangsa kita sendiri. Karena pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak  berbeda, namun dalam 3 buah UUD yaitu dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan.

Jadi Pancasila adalah dasar filsafat negara republik indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita republik Indonesia tahun ll No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.





BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Manusia adalah makhluk berpikir. Oleh karena itu manusia dapat memahami dan menghasilkan pengetahuan. Pengetahuan manusia ada yang diperoleh secara spontan dan secara sistematis-reflektif. Pancasila merupakan pengetahu-an yang reflektif, bukan pengetahuan spontan. Proses ini melalui kajian empiris dan filosofis.

Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga pengetahuan itu dapat dikatakan sebagai suatu ilmu. yaitu: Berobjek, Bermetode, Bersistem dan Bersifat umum / universal.
Susunan sila-sila pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu sistem yang istilah majemuk tunggal. Majemuk tunggal artinya terdiri dari 5 sila tetapi merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri secara utuh. Selanjutnya bentuk dan susunan Pancasila adalah hierarkis-piramidal. Hierarkhis berarti tingkat, sedangkan piramidal dipergunakan untuk menggambar-kan hubungan bertingkat dari sila-sila Pancasila dalam urutan luas cakupan dan juga isi pengertian. Pancasila sebagai satu kesatuan sistem nilai, juga membawa implikasi bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.

Pancasila adalah dasar filsafat negara republik indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita republik Indonesia tahun ll No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
3.1. Saran
sebaiknya waktu yang diberikan untuk mempresentasika makalah lebih panjang lagi, supaya hasil diskusi jadi lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA
Asngari Sobo: KAJIAN ILMIAH TERHADAP PANCASILA http://asngarisobo.blogspot.com/2012/11/kajian-ilmiah-terhadap-pancasila.html. (diakses tanggal 8 juni 2014).
EmAn-eMaN: KAJIAN ILMIAH TERHADAP PANCASILA http://markdebie.blogspot.com/2011/05/kajian-ilmiah-terhadap-pancasila.html. (diakses tanggal 8 juni 2014).
http://fannymp120203090100.wordpress.com/2010/05/12/pancasila-pembahasan-pancasila-secara-ilmiah. (diakses tanggal 8 juni 2014).
http://markdebie.blogspot.com/2011/05/kajian-ilmiah-terhadap-pancasila.html. (diakses tanggal 8 juni 2014).
http://pepradewa.blogspot.com/2012/02/ruang-lingkup-mata-kuliah-pendidikan.html. (diakses tanggal 8 juni 2014).
http://ridwanaz.com/akademik/kewarganegaraan/mengetahui-arti-atau-pengertian-pancasila/http://www.scribd.com/doc/44747985/definisi-pancasila. (diakses tanggal 8 juni 2014).
http://sosokpresidenpancasilais.blogspot.com/2012/05/kajian-ilmiah-ilmu-rumusan-pancasila.html. (diakses tanggal 8 juni 2014).
http://www.academia.edu/3819639/MAKALAH_PENDIDIKAN_PANCASILA_Disusun_oleh_BAB_I_PENDAHULUAN_LATAR_BELAKANGBAB_III_PENUTUP. (diakses tanggal 8 juni 2014).
kajian-ilmiah-pancasila.pptxhttp://planetmonst3r.files.wordpress.com/2012/06/kajian-ilmiah-pancasila.pptx. (diakses tanggal 8 juni 2014).


*Sumber: https://www.academia.edu/11174258/Makalah_Kajian_ilmiah_dan_filsafat_terhadap_pancasila
Tag : Filsafat, Lainnya
0 Komentar untuk "Kajian Ilmiah dan Filsafat Terhadap Pancasila"

Back To Top