Perbedaan Joint Venture, Merger dan Akuisisi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini, bisnis ekonomi pun juga ikut terpengaruh. Batasan antar negara menjadi semakin kabur pada saat teknologi komunikasi semakin maju. Hal ini membuat semakin ketatnya persaingan dalam dunia bisnis yang terjadi antar perusahaan – perusahaan besar. Akibatnya, perusahaan–perusahaan kecil akan tersisih dari dunia bisnis dan terancam bangkrut. Untuk menghindari hal itu, maka pelaku bisnis harus melakukan Strategi Bisnis Global. Dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai Strategi Bisnis Global, yang dikhususkan kepada Joint Venture, Akuisisi dan Merger.

Dalam hal ini penulis telah mengambil dasar teori dari sumber buku dan internet untuk menambah penjelasan dan membawa kita kepada sebuah pemahaman sebuah strategi dalam bisnis global khususnya Joint Venture , Akuisisi dan Merger. 

Adapun dalam makalah ini akan membawa kita pada contoh kasus dari salah satu perusahaan besar yang menerapkan serta memberi pemahaman tentang Joint Venture, Akuisisi, dan Merger secara singkat tetapi mudah dipahami .

1.2.                Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini adalah :
1.      Definisi Perjanjian Joint Venture !
2.      Jenis perjanjian joint venture !
3.      Contoh perjanjian joint venture !

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
•           Memahami apa yang dimaksud Joint Venture , Akuisisi dan Merger.
•           Mengerti tentang anggota dan ciri – ciri Joint Venture , Akuisisi dan Merger
•           Mampu menjelaskan dan memahami macam perjanjian joint venture, Akuisisi dan Merger.
•           Memahami faktor yang menyebabkan perusahaan melakukan joint venture, Akuisis dan Merger
•           Mampu mengetahui perkembangan perusahaan setelah melakukan kegiatan bisnis berdasarkan contoh kasus.

1.4.            Manfaat Penulisan
Penulis berharap hasil dari penulisan makalah ini dapat memberi manfaat kepada pembaca untuk :
1. Menambah pengetahuan dan wawasan mengenai joint venture ,akuisisi dan Merger dalam strategi bisnis global.
2. Sebagai acuan untuk persiapan diri bagi pembaca untuk mengahadapi bisnis global jika suatu saat nanti menjadi pengusaha.
3. Sebagai strategi bertahan dari ketatnya persaingan bisnis dalam era globalisasi.



BAB II
PEMBAHASAN

Akuisisi merupakan cara pengembangan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana. Dengan kata lain, akuisisi adalah menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain, atau tindakan pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui pembelian saham suatu perusahaan sehingga perusahaan pengakuisisi memiliki suara mayoritas. Contoh perusahaan rokok Philip Morris dari Amerika Serikat memberi mayoritas saham PT Sampoerna.


Perbedaan Joint Venture, Merger dan Akuisisi

Akuisisi dapat dilakukan secara internal terhadap kelompok perusahaan sendiri ataupun secara eksternal terhadap perusahaan lain. Akuisisi dapat dilakukan terhadap perusahaan sejenis ataupun terhadap perusahaan tidak sejenis. Akuisisi dapat dilakukan terhadap perusahaan dalam negeri maupun terhadap perusahaan luar negeri. Perusahaan pengakuisisi biasanya perusahaan besar yang dananya kuat, operasinya luas, manajemennya teratur, dan terkelompok dalam konglomerasi atau bertujuan membentuk konglomerasi.

Merger adalah penggabungan beberapa perseroan yang membentuk perseroan baru. Misalnya, bank-bank negara (BUMN) mengadakan peleburan untuk menghadapi persaingan perdagangan bebas ASEAN, AFTA, dan MEA.

Joint Venture adalah bentuk kerja sama antar beberapa perusahaan yang berasal dai berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatan ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama. Dengan demikian, joint venture  merupakan perusahaan patungan antar badan usaha nasional dan badan usaha asing yang modalnya sebagian besar milik nasional.
       
1. JOINT VENTURE
A.       Definisi Joint Venture
Istilah kontrak patungan merupakan terjemahan dari kata joint venture contract atau joint venture agreement. Joint venture secara umum dapat diartikan persetujuan [1] diantara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerja sama. 
Para ahli mencoba mengemukakan berbagai  pandangan  tentang pengertian  dan hakikat dari kontrak joint venture.  
                   I.            Peter Mahmud mengemukakan bahwa kontrak joint venture adalah “suatu kontrak antara dua  perusahaan  untuk membentuk suatu perusahaan baru”.  Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut  perusahaan joint venture. ( Peter Mahmud, 2000:10).
                II.            Erman Rajagukguk dkk mengemukakan bahwa yang dimaksud joint venture agreement adalah suatu kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual).  (Erman Rajagukuguk, dkk: 1995:200)

Inti dari kedua definisi tersebut adalah bahwa kontrak joint venture merupakan :
1.      Kerja sama antara pemodal asing dan nasional (umumnya)
2.      Membentuk perusahaan baru, antara pengusahaa asing dengan pengusaha nasional 
3.      Didasarkan pada kontraktual (perjanjian).

Perusahaan baru merupakan perusahaan yang dibentuk antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional (pada umumnya). Semula pengusaha asing mempunyai nama perusahaannya sendiri dan pengusaha nasional juga mempunyai nama perusahaannnya sendiri. Namun, dengan adanya perjanjian yang dibuat para pihak, mereka sepakat membentuk perusahaan baru. Pada dasarnya, tidak semua bidang usaha diwajibkan untuk mendirikan perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Dasar terjadinya konrak joint venture adalah kehendak untuk bekerja sama diantara perusahaan. Raaysmaker mengemukakan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menjajaki kerja sama joint venture, yaitu:
1.    masing-masing pihak dibutuhkan sikap meneliti atau mengenal kondisi dari patner yang diajak kerja sama
2.    untuk memperoleh tujuan yang dapat berlangsung dalam tenggang waktu yang lama, masing-masing pihak harus memikirkan pengetahuan  atau know-how dalam berbagai bidang. Seperti mengenal metode kerja, pembiayaan, pemasaran dan pelayanan. 

Peter Mahmud juga mengemukakan ada 10 hal yang harus diperhatikan oleh para pihak sebelum kontrak joint venture ditandatangani, antara lain:
a)    jangka waktu perusahaan joint venture
b)    permodalan
c)    alokasi saham
d)   berakhirnya kontrak
e)    kepengurusan perusahaan joint venture
f)     distribusi keuangan
g)    risiko
h)    pengelolaan perusahaan sehari-hari
i)      adanya pihak pengganti apabila salah satu pihak ada yang keluar dari perusahaan joint venture
j)      nonkompetisi dengan salah satu perusahaan joint venture tersebut.

Pentingnya dibuat sebuah kontrak atau perjanjian pada pembentukan joint venture adalah sebagaimana fungsi adanya perjanjian tersebut, yaitu :
1)        sebagai peraturan mengenai hubungan hukum antara sesama pihak.
2)        menjadi dasar untuk melaksanakan pimpinan yang dibutuhkan untuk kepentingan bekerjasama, semuanya harus mengacu pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
3)        sebagai dasar peraturan yang memungkinkan para pihak secara individual mempunyai hak melakuakan perbuatan tertentu, tidak tergantung atau terpisah dari joint venture.

Kontrak joint venture yang telah dibuat, biasanya bahasa yang digunakan adalah dedgan menggunakan bahasa inggris, karena hal ini akan memudahkan para pihak, mengingat kontrak joint venture pada umumnya adalah bentuk kerja sama dengan perusahaan asing. Dan isi kontrak tersebut dibuat oleh para pihak yang ikut terlibat. [2]

Raaysmaker [3] mengemukakan unsur-unsur pokok yang perlu dimuat dalam kontrak joint venture, yaitu sebagai berikut:
1.      Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak
Didalamnya dijelaskan kepada siapakah para pihak tersebut mengikatkan diri, dan diuraikan batas-batas yang menjadi hak dan kewajiban oleh para pihak.
2.      Pertimbangan atau Konsiderans
Diuraikan pertimbangan-pertimbangan oleh para pihak untuk mengadakan kerja sama.
3.      Uraian tentang tujuan
Tujuan itu secara teliti diuraikan, dan dijelaskan bidang usaha juga aktivitas mana yang berada dibawah pimpinan perusahaan bersama, dan hal mana yang masih tetap menjadi wewenang perusahaan secara mandiri.
4.      Waktu
Jangka waktu kontrak joint venture ditentukan oleh para pihak. Berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai kontrak joint venture yang telah dibuat oleh para pihak maka jangka waktu yang ditentukanya adalah selama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang. Akan tetapi dalam PP no 20 tahun 1994 ditentukan bahwa perusahaan yang didirikan dalam rangkan penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
5.      Ketentuan-ketentuan perselisihan
Perbedaan pendapat atau perselisihan seharunsya sudah dibahas terlebih dahulu sebelum kontrak joint venture itu secara nyata telah terjadi. Dengan dilakukanya penguraian-penguraian permasalahan yang mana nantinya akan timbul dalam sela berjalanya kontrak, dan sekaligus di berikan bagaimana pemecahan permasalahn tersebut.
6.      Organisasi dari kerjasama
Adanya kejelasan tentang struktur organisasi dalam hal kerjasama.
7.      Pembiayaan
Diuraikan bahwa setiap pihak akan memikul pembiayaan yang sebanding dengan partisipasinya pada kontrak joint venture.
8.      Dasar penilaian
Dasar penetapan keuntungan dan perhitungan kerugian, yang digambarkan berdasarkan besarnya modal masing-masing.
9.      Hubungan Khusus antara Patner dan Perusahaan joint venture
Dijelaskan apakah ada hubungan antara partner dnegan perusahaan joint venture untuk saling mengamankan berjalanya kontrak.
10.  Peralihan saham
Peralihan saham harus dijelaskan di muka dengan serentetan syarat yang telah disepakati bersama, apakah harus dengan menawarkan terlebih dahulu kepada partner yang ikut dalam kontrak, atau langsung diberikan kepada salah satu partner yang ada.
11.  Bentuk hukum dan Pilihan Hukum
Harus dijelaskan di awal apakah hukum dari bentuk kerjasama tersebut adalah perseroan terbatas atau persekutuan dengan firma.
12.  Pemasukan oleh patner
Hal ini berkaitan dengan permodalan pada waktu pendirian adanya kontrak perusahaan joint venture. [4]

Dalam memutuskan untuk membuat suatu joint venture perlu juga diperhatikan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan untung ruginya suatu kerjasama. Dengan melihat segi-segi kepentingan dari masing-masing pihak, suatu joint venture akan memberikan  manfaat walaupun disamping itu juga kerugiannya.

Jika dilihat dari kepentingan modal domestik, joint venture akan memberikan keuntungan, karena :
a.       Mitra lokal mendapat bantuan pendanaan dengan memanfaatkan modal asing
b.      Mitra lokal dapat memanfaatkan manajeman orang asing yang kaya pengalaman
c.       Mitra lokal dapat menerima transfer teknologi asing
d.      Mitra lokal dapat memanfaatkan dan memenembus pasar di luar negeri  yang di kuasai partner asing
e.       Mitra lokal dapat meningkatkan kemampuan karyawan domestik dengan training (keterampilan) yang diberikan pihak asing
Bagi penanam modal keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh pihak asing antara lain:  
1.      Mendapat akses ke sumber-sumber lokal 
2.      Memperoleh pengalaman dan kiat-kiat dalam mitra lokal dalam operasinya didalam negeri
3.      Dapat memperoleh akses didalam pasar domestik yang mungkin dimiliki oleh  mitra lokal
4.      Dapat memperoleh pengurangan resiko usaha dengan pembagian beban resiko
5.      Mendapatkan kemudahan dan perlakuan yang sama, yakni melalaui tindakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dereglasi bagi kerjasama penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri yang saling memberi keuntungan.
Sementara itu kerugian yang dapat timbul dari suatu jenis joint venture bagi pihak dalam negeri adalah sebagai berikut:
a.       Manajeman tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh pihak domestik, melainkan harus dibagi dengan pihak yang lebih mempunyai kemampuan 
b.      Training dan manegemant belum tentu diberikan dalam batas-batas kemampuan yang memadai untuk standar asing
c.       Transfer teknologi dari partner asing mungkin dilakukan dalam ukuran yang yang kurang optimal , selain itu hasil dari penelitian dan pengembangan tidak akan seluruhnya diberikan kepada joint venture
d.      Kemungkinan transfer nilai harga dengan perusahan induk dalam dimensi yang besar dapat dilaksankan dan hal itu dapat menimbukan kerugian bagi mitra lokal.
Sementara itu, bagi investor asing, kerugian itu dapat terjadi dalam wujud dan keadaan berikut:
1.      Managemen tidak seluruhnya berada ditangannya, melainkan harus dibagi kewenangannya dengan pihak domestik , walaupun melalui suatu perjanjian tersendiri
2.      Teknologi harus terbuka bagi mitra lokal, walaupun masih ada yang dapat disembunyikan dan yang tertutup
3.      Strategi pemasaan dari barang-barang produksi mungkin tidak sepenuhnya dapat dikuasai.
Selain yang dikemukakan diatas, Emmy Pangaribuan Simanjutak menulis ada beberapa keuntungan joint venture yaitu sebagai beriukut :
a.         Pembatasan resiko
b.         Malakukan sesuatu kegiatan bisnis tentunya penuh dengan resiko. Dengan adanya joint venture, resiko yang akan timbul bisa dihadapi bersama
c.         Pembiayaan
d.        Dengan joint venture, pembiayaan suatu kegiatan bisnis yang diakukan dengan sederhana dengan menyatukan modal yang dibutuhkan
e.         Menghemat tenaga
f.          Dilihat dari kekuatan tenaga kerja yang dbutuhkan, dengan penanganan yang disatukan dengan joint venture akan mengurangi tenaga kerja yang butuhkan dibandingkan dengan kegiatan yang dilakukan sendiri 
g.         Dengan adanya joint venture, rentabilitas (hal yang menguntungkan atau merugikan) dari investasi-investasi yang ada dari para pihak dapat diperbaiki
h.         Kemungkinan optimasi know-how
i.           Joint venture dapat menyatukan partner-partner yang tidak sejenis baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan usaha yang tidak sejenis kegiatan bisnis dapat mengadakan kerja sama sehingga dapat terjadi diverfikasi usaha. [5]

B.Jenis perjanjian joint venture
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.         Joint venture domestic, terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri
2.         Joint venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing.
sebenarnya cara penulisan surat kontrak joint venture intetnasional maupun domestik tidaklah jauh berbeda. karena isi dari surat tersebut pada umumnya meliputi aspek yang sama, seperti : Daftar Isi Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 2 tentang Para Pihak Dalam Perjanjian, Pasal 3 tentang Perusahaan Joint Venture, Pasal 4 Tujuan dan Ruang Lingkup, Pasal 5 Nilai Investasi Keseluruhan Dan Modal Yang Ditempatkan, dll.

Perusahaan baru merupakan perusahaan yang dibentuk antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional. Semula pengusaha asing mempunyai nama perusahaannya sendiri dan pengusaha nasional juga mempunyai nama perusahaannnya sendiri. Namun, dengan adanya perjanjian yang dibuat para pihak, mereka sepakat membentuk perusahaan baru . Pada dasarnya, tidak semua bidang usaha diwajibkan untuk mendirikan perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga negara Indonesia atau badan hukum indonesia, dianut dalam pasal  8 ayat 1 surat keputusan Menteri  Negara Penggerak Dana Investasi / ketua badan koordinasi penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing. Bidang usaha wajib mendirikan perusahaan joint venture adalah sebagai berikut :
1.         Pelabuhan
2.         Produksi, tranmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum
3.         Telekomunikasi
4.         Pelayanan
5.         Penerbangan
6.         Air minum
7.         Kereta api 
8.         Pembangkit tenaga atom
9.         Mass media
Yang menjadi faktor penyebab  wajib mengadakan usaha patungan adalah karena usaha-usaha tersbut tergolong penting bagi negara yang diperuntukkan warganegaranya.  [6]


C.       Contoh perjanjian joint venture
1.      Contoh perjanjian joint venture internasional
Perjanjian Joint Venture
Antara
Singapore Chopstick Ltd
Dengan
PT. Java Anima Darmaja
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 01 bulan Februari tahun 2014, antara: 
A.       Tn. Yunus Hidayat, 24 Tahun, Direktur Utama PT. Java Anima Darmaja yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan  di Jl. Salemba 4, Bandar Lampung, Indonesia. 

B.       Tn. Michael, Presiden direktur, Singapore Chopstick Ltd, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapore, berkedudukan di Jl. Lion, Singapore.
Pimpinan  antara  PT. Java Anima Darmaja dengan Singapore Chopstick Ltd. Dengan ini PARA PIHAKsepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. PARA PIHAK akan mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum negara Republik Indonesia untuk mendirikan pabrik sumpit, penyediaan bambu, penyediaan bahan baku untuk sumpit, mesin – mesin, pengemasan dan pemasaran supit untuk ekspor keluar negeri. Dimana pendirian pabrik sumpit ini tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia dan peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan oleh PT. Java Anima Darmaja – Singapore Chopstick Pte.Ltd bernama PT. Java Anima Darmaja Singapore. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”.

Modal Awal dan Proporsi masing – masing Pemegang Saham 
1.         Pada saat pendirian perseroan, modal yang ditempatkan (issued capital) adalah 25% ($ 250.000,00) dari modal dasar dan disetor penuh.
2.         Setoran PIHAK PERTAMAtidak dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk 50 (lima puluh) hektar tanah, dimana 15 (lima belas) hektar tanah akan digunakan untuk pembangunan pabrik sumpit, sedangkan 35 (tiga puluh lima) hektar sisanya untuk ditanami bambu betung sebagai bahan baku utama pembuatan sumpit (chopstick).
3.         Semua setoran saham dalam mata uang dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada saat penyetoran $1 = Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah).
Penambahan Modal dan Pengeluaran Saham Baru Penambahan modal dasar satu jika salah satu pihak tidak ingin mengambil saham baru tersebut sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya, maka tambahan saham tersebut harus ditawarkan kepada partnernya.

Lisensi Paten dan Merek Dagang jika ada penemuan baru yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh pekerja–pekerjanya atau rekan– rekannya selama berlakunya perjanjian joint venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Singapore Chopstick Pte.Ltd untuk memakai paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty apapun juga kepada PT. Joint Ventura.

Contoh perjanjian joint venture domestik
Indofood dengan Nestle Dua perusahaan yakni PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle S.A (Nestle), membentuk perusahaan patungan (joint venture). Perusahaan joint venture itu adalah PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia.Perusahaan joint venture itu akan fokus di bisnis kuliner (bumbu penyedap makanan). Menurut CEO PT Indofood Anthoni Salim, pendirian usaha patungan baru ini, akan menciptakan peluang memperbesar pangsa pasar. Sebab, dua perusahaan besar ini akan saling memanfaatkan dan mengembangkan kekuatan yang dimilikinya. Produk-produk yang sudah dihasilkan oleh PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia adalah :  Indofood Bumbu Racik Kelezatan Bumbu Alami. Bumbu Racik Indofood hadir sebagai solusi dalam pembuatan menu sehari-hari yang lezat dan nikmat. Tersedia dalam lima varian yaitu Nasi Goreng, Ayam Goreng, Sayur Lodeh, Sayur Asem dan Tumis. [7]


1. MERGER
A.       Definisi Merger
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.

b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.

c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.



B. Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.

2. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.

3. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd. 
Merger dilakukan antara Grup Wilmar International Ltd sebagai perusahaan dagang yang beroperasi di Singapura dengan Grup Kuok sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan dalam Grup Wilmar yang dimerger adalah Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL) dan Archer Daniels Midland Asia (ADM). Sedangkan perusahaan dalam Grup Kuok yang dimerger adalah PPB Oil Palm Berhard (PPBOP) PGEO Group Sdn Bhd dan Kuok Oils and Grains Pte Ltd. 
Rabobank International Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita setelah membeli saham mayoritas dua bank tersebut dari Grup Djarum tahun 2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan melebur ke Rabobank International Indonesia (RII) sebagai bank hasil penggabungan dari tiga bank.
Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
Di China, Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile mengumumkan penggabungan aset dan produksi atau marger. Selain menambah modal, marger juga bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan kepemilikan saham SAIC akan menguasai 75 persen, sementara perusahaan induk Nanjing, Yuejin Motor akan menguasai 25 persen.
       
       
1. Holding Company / Akuisisi
A.     Definisi  Akuisisi
3. Holding Company/ Akuisisi
Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:
PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System Storage, IBM Systems and Technology Group.
Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.
Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International, Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti lunak untuk kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan.

B. Tipe-Tipe Akuisisi
Moin (2003) dalam Lestari (2008),mengklasifikasikan akuisisi secara umum menjadi lima tipe yaitu :
Akuisisi horizontal adalah akuisisi antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi akuisisi perusahaan- perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar atau industri yang sama. 2.
Akuisisi vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksi atau operasi. Akuisisi tipe ini dilakukan jika perusahaan yang berada pada industri hilir memasuki industri hilir menjadi industri hulu.
Akuisisi konglomerat adalah akuisisi perusahaan yang masing masing bergerak dalam industri yang tidak terkait atau bisnisnya tidak berhubungan, tetapi tidak termasuk dalam kategori akuisisi horisontal dan akuisisi vertikal.
Akuisisi ekstensi pasar adalah akuisisi yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-bersama memperluas area pasar. Tujuan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing- masing perusahaan.
Akuisisi ekstensi produk adalah akuisisi yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan.

Sedangkan untuk sektor perbankan, daftar akuisisi dapat dilihat sebagai berikut
Nama Bank Akuisisi Saham (%)
1. Konsorsium Wishart Bank Anglomas Intl 90
2. Hana Bank + IFC Bank Bintang Manung 61
3. Triputra Persada R Bank Purba Danarta 81,49
4. Kharisma Putra K Bank Ina Perdana 55
5. Dian Intan Pertiwi Bank Finconesia 51
6. Bank Victoria Bank Swaguna 99,79
7. BoTM-UFJ+Acom Bank Nusantara P 75,41
8. Bank Commonwealth Bank Arta Niaga K 80
9. BRI Bank Jasa Arta 100
10. Bank of India Bank Swadesi 90
11. ICBC Bank Halim 90
12. Bank Index Selindo Bank Harmoni -
13. Bank Multicor Bank Windu Kentjana -
14. Bank Panin Bank Harfa 100
15. Bank Mandiri Bank Sinar H (Bali) 80
16. Mercy Corps Bank Sri Partha 68



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan. kerja sama usaha diarahkan untuk mencapai tujuan Secara Mikro dan tujuan Secara Makro. Ada beberapa alasan kenapa badan usaha melakukan kerja sama dengan badan usaha lain:   untuk memperbesar perusahaan,  untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi persaingan, untuk menjamin pasokan untuk produksi dan distribusi produk, dll. beberapa bentuk kerja sama dalam bisnis yaitu, Merger (Fusi), Akuisisi,  Konsolidasi dan Joint Venture. Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.

B. Saran
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang secara tidak langsung telah membimbing kami dalam pembuatan tulisan ini. Dan juga pemakalah sadar akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan tulisan ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati, pemakalah bermaksud meminta kritik dan saran dari para pembaca, yang tentu saja kritik dan saran yang tetap pada koridor membangun bagi bagi pemakalah, dan semoga Allah selalu senantiasa meridhoi setiap langkah kita, dan selalu membimbing kita ke arah jalan yang benar, Aamin.....



DAFTAR PUSTAKA

Salim H. S. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika;. Cet 1.
Asyhadie, Zaeny. 2006. Hukum Bisnis (Prinsip dan Pelaksanaanya Di Indonesia). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.. 
www.indofood.co.id./ourbussines. diakses pada tanggal 13 Juni 2014, pukul 22:01.



*Sumber: https://www.academia.edu/30079296/JOINT_VENTURE_MERGER_dan_AKUISISI_Makalah_Disusun_guna_memenuhi_tugas_mata_kuliah

0 Komentar untuk "Perbedaan Joint Venture, Merger dan Akuisisi"

Back To Top