BAB I
PENDAHULUAN
Pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam hal pemberdayaan masyarakat. Unsur utama dari proses pemberdayaan masyarakat adalah pemberian kewenangan dan pengembangan kapasitas masyarakat. Kedua unsur tersebut tidak dapat dipisahkan, oleh karena apabila masyarakat telah memperoleh kewenangan tetapi tidak atau belum mempunyai kapasitas untuk menjalankan kewenangan tersebut maka hasilnya juga tidak optimal (Darmansyah et al, 2014). Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak disertai dengan penunjang untuk meningkatkan sumber daya manusia dapat menimbulkan persoalan kemiskinan dan pengangguran. Tidak dapat dipungkiri sebagian pengangguran adalah mereka yang lulusan perguruan tinggi. Persaingan dalam dunia pekerjaan sangatlah ketat, dikarenakan banyaknya jumlah angkatan kerja akan tetapi pekerjaan yang ada terbatas dan tidak sesuai dengan keterampilan yang ada (Pongsibanne, H.,& Awaru, 2019). Maka dari itu Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahannya dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi guna terciptanya kesejahteraan masyarakat luas (Jusnaeni, 2017)
Pemerintah dapat juga melakukan pembinaan terhadap organisasi masyarakat yang dapat berfungsi memudahkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam melakukan hal-hal lain guna meningkatkan keberhasilan pembangunan. Keberadaan pemerintah merupakan salah satu unsur dari tiga unsur penting berdirinya sebuah negara modern, disamping rakyat dan wilayah. Oleh rakyat yang bersangkutan, sebuah organisasi pemerintah diberikan kekuasaan (power) untuk menjalankan pemerintahan guna melayani kepentingan rakyat sebagai salah satu tugas pokoknya. Dalam menjalankan tugas tersebut sebuah pemerintah harus mendasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku agar tercapai ketertiban dalam proses pelaksanaannya. Inilah salah satu ciri sebuah pemerintah modern yang membedakan dengan sebuah organisasi pemerintah tradisional yang acuan nya bukan rule of law tetapi sebuah kekuasaan atau kekuatan (Karbulah, 2019).
Dengan adanya peran dari pemerintah pemberdayaan pada masyarakat dapat dilakukan sebagai jalan dalam menwujudkan masyarakat yang sejahtera. Pemberdayaan atau empowerment merupakan bagian konsep pembangunan masyarakat dalam bidang ekonomi dan politik yang bercirikan people centered, participatory, empowering, and sustainable, atau dengan kata lain pemberdayaan yakni upaya membangun daya masyarakat dengan mendorong, memberikan motivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi diri yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya ke arah yang positif. Dalam terminologi pembangunan, secara praktis diartikan sebagai upaya untuk melibatkan, dan memberikan tanggung jawab yang jelas kepada masyarakat dalam pengelolaan pembangunan bagi kepentingan kesejahteraan (Musa, 2017).
Tujuan penulisan artikel ini untuk menguraikan atau memberikan penjelasan mendalam tentang peran pemerintah dan bagaimana peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat Serta faktor-faktor yang mempengaruhi proses pemberdayaan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Peran Pemerintah
Peran (role) merupakan aspek dinamis dalam kedudukan terhadap sesuatu. Apabila seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peran. Peran yang di maksud dalam penelitian ini adalah perilaku seseorang sesuai dengan status kedudukannya di masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa peran adalah suatu aspek yang dinamis berupa tindakan atau perilaku yang dilaksanakan oleh orang atau badan lembaga yang menempati suatu posisi dalam situasi sosial (Harahap jam’ah dan Fahrul Rizal, 2019).
(Mundiatun dan daryanto, 2015) Sedangkan Pemerintah adalah suatu kelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan. Keberadaan pemerintah merupakan salah satu unsur dari tiga unsur penting berdirinya sebuah negara modern, disamping rakyat dan wilayah. Oleh rakyat yang bersangkutan, sebuah organisasi pemerintah diberikan kekuasaan (power) untuk menjalankan pemerintahan guna melayani kepentingan rakyat sebagai salah satu tugas pokoknya. Dalam menjalankan tugas tersebut sebuah pemerintah harus mendasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku agar tercapai ketertiban dalam proses pelaksanaannya. Inilah salah satu ciri sebuah pemerintah modern yang membedakan dengan sebuah organisasi pemerintah tradisional yang acuannya bukan rule of law tetapi sebuah kekuasaan atau kekuatan (Karbulah et al, 2018).
B. Peran Pemrintah Dalam Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Mas’oed yang dikutip dari Aprillia Theresia (2015) istilah pemberdayaan berasal dari penerjemah bahasa inggris empowerment yang dapat bermakna pemberian daya atau penguatan (Strengthening) kepada masyarakat. Didalam praktiknya pemberdayaan menuntut lebih banyak kecakapan dan sumber daya manajerial antara lain membuat mampu (enabling), memperlancar (fasilitating), berkonsultasi (consultating), bekerjasama (collaborating), membimbing (mentoring), dan mendukung (supporting) yang mengakibatkan terciptanya keseimbangan pemenuhan aspek spiritual dan material, atau pemenuhan keseimbangan terhadap persoalan pengetahuan dan perekonomian (pendidikan dan pendapatan) (Jamaludin, 2015: 139). Proses pemberdayaan diukur melalui (a) kualitas dan kuantitas keterlibatan masyarakat mulai dari kegiatan kajian atau analisis masalah, (b) perencanaan program (c) pelaksaan program, serta (d) keterlibatan dalam evaluasi secara berkelanjutan (widjajanti, 2011).
Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat adalah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai masyarakat untuk membangun paradigma baru dalam pembangunan yang bersifat people-centered, participatory, empowerment and sustainable (Chamber, 1995). Oleh karena itu pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya berkaitan erat dengan sustainable development yang membutuhkan pra- syarat keberlanjutan kemandirian masyarakat secara ekonomi, ekologi dan sosial yang selalu dinamis.
Berbagai model pemberdayaan masyarakat dalam dinamika pengembangan nya, tidak luput dari peran pemerintah dalam memberdayakan masyarakat Dari sekian banyak program yang digulirkan, sebagian besar mengarah pada aspek kemandirian ekonomi. Hal ini sejalan dengan arah pemberdayaan masyarakat guna melepaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan. Pemberdayaan dalam dimensi ekonomi seperti ini dimaknai sebagai akses masyarakat atas sumber pendapatan untuk hidup layak. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berdaya guna yakni melalui Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemerintah tentunya memiliki peranan penting sebagai pemegang kebijakan (regulator), penggerak (dinamisator), dan fasilitator dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui UKM.
(Musa, 2017) Berikut ini adalah peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat:
1. Pemerintah sebagai Regulator
Peran Pemerintah sebagai Regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan (menerbitkan peraturan-peraturan dalam rangka efektifitas dan tertib administrasi pembangunan). Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan dasar yang selanjutnya diterjemahkan oleh masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur setiap kegiatan pelaksanaan pemberdayaan di masyarakat. Pemberdayaan masyarakatdari segi ekonomi akan dikaitkan dengan kebijakan yang mendukung dalam pengembangan usahanya. Adapun kebijakan yang diarahkan yakni kebijakan di bidang permodalan guna mendukung kegiatan usaha masyarakat dan dianggarkan dari APBN/APBD dan kebijakan di bidang perizinan pendirian usaha untuk mempermudah proses perizinan menjadi lebih efektif dan efisien.
2. Pemerintah sebagai Dinamisator
Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakan partisipasi multipihak tatkala stagnasi terjadi dalam proses pembangunan (mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah). Sebagai dinamisator, pemerintah berperan melalui pemberian bimbingan dan pengarahan yang intensif dan efektif kepada masyarakat. Bimbingan dan pengarahan sangat diperlukan dalam memelihara dinamika. Pemerintah melalui tim penyuluh maupun badan tertentu memberikan bimbingan maupun pelatihan kepada masyarakat.
3. Pemerintah sebagai Fasilitator
Peran pemerintah sebagai Fasilitator adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan (menjembatani kepentingan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pembangunan daerah). Sebagai fasilitator, pemerintah berusaha menciptakan atau memfasilitasi suasana yang tertib, nyaman dan aman, termasuk memfasilitasi tersedianya sarana dan prasarana pembangunan. Fasilitas dalam UKM misalnya, pemerintah memberikan fasilitas untuk mencapai tujuan pengembangan usaha yang dimiliki oleh UKM.
Dengan adanya peran dari pemerintah daerah dengan pemberdayaan masyarakat merupakan persoalan yang menyangkut bagaimana posisi atau kedudukan pemerintah daerah yang dikonsepsikan oleh birokrat dalam proses pembangunan, yaitu bagaimana dan sejauh mana peran yang dapat dimainkan oleh pemerintah dalam mengintrodusir konsep-konsep pembangunan sehingga mampu memberikan kontribusi kualitatif dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat tersebut, maka peran strategis pemerintah daerah secara sosio kultural harus mampu memberikan penjelasan yang dapat dimengerti secara gamblang serta mampu memberikan “makna mendalam” dari hakikat pembangunan itu sendiri, dalam bentuk sosialisasi yang memiliki daya kejelasan dan daya jelajah bagi penyelesaian masalah sosial kultural yang dihadapi oleh masyarakat (Damanik, 2019).
C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Pemberdayaan Masyarakat
Dalam proses dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, terdapat beberapa faktor pendukung dan penghambat.
Menurut Supriatna (2000), faktor utama yang berpengaruh terhadap keberhasilan pemberdayaan masyarakat adalah : 1) perilaku birokrasi pemerintahan, 2) dukungan birokrasi pemerintahan lokal, 3) fungsi birokrasi pemerintahan local terhadap pembangunan sosial, 4) tingkat pendidikan masyarakat, dan 5) akses-akses masyarakat terhadap informasi program. Lebih lanjut Supriatna (2000) menambahkan, bahwa faktor pendukung pemberdayaan masyarakat adalah partisipasi masyarakat. Dengan mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan masyarakat atau kelompok yang menjadi sasaran yang akan dibantu (target group), maka proses pemberdayaan akan lebih berjalan dengan baik, karena hal ini sekaligus dapat meningkatkan daya (power) dari masyarakat. Dengan adanya keterlibatan (partisipasi) masyarakat tersebut, berarti masyarakat telah memiliki kapasitas dan rasa percaya diri (self confidence) untuk berpartisipasi dan mempengaruhi kehidupan dalam komunitas masyarakat itu sendiri.
Meskipun proses pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses yang Berkesinambungan, namun dalam penerapan nya memang disadari bahwa tidak semua yang direncanakan dapat berjalan dengan mulus dalam pelaksanaannya. Kadangkala, dan bahkan tidak jarang, ada kelompok-kelompok dalam komunitas yang melakukan penolakan terhadap pembaharuan atau pun inovasi yang muncul.
Menurut Watson seperti dikutip oleh Adi (2001), beberapa kendala yang dapat menghambat terjadinya suatu perubahan, yang tentunya terkait juga dengan kendala dalam upaya pemberdayaan melalui intervensi komunitas, adalah: (1) Kendala yang berasal dari kepribadian individu, yaitu kestabilan (homeostatis), kebiasaan (habit), hal yang utama (primacy), seleksi persepsi dan ingatan (selective perception and retention), ketergantungan (dependency), ego yang tinggi (super ego), rasa tidak percaya diri (self-distrust), dan rasa tidak aman dan regresi (insecurity and regression), dan (2) Kendala yang berasal dari sistem sosial, yaitu : kesepakatan terhadap norma tertentu (conformity to norms), kesatuan dan kepaduan sistem dan budaya (systemic and cultcural ceherence), kelompok kepentingan (vested interest), hal yang bersifat sakral (the sacrosanct), dan penolakan terhadap " orang luar” (rejection of "outsiders”)
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa:
1 Pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh setiap pemerintah dan perangkatnya harus berperan besar dalam memberdayakan warganya, terutama merangsang, mendorong, atau memotivasi setiap individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya.
2 peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat ada 3 yaitu: 1) Pemerintah sebagai Regulator, 2) Pemerintah sebagai Dinamisator, 3) Pemerintah sebagai Fasilitator. Dan
3 faktor-faktor yang mempengaruhi proses pemberdayaan masyarakat yaitu: 1) Faktor pendukung dan 2) faktor penghambat.
DAFTAR PUSTAKA
Adi, Isbandi Rukminto. (2001). Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat dan Intervensi Komunitas. Jakarta: F –UI.
Darmansyah, Badjido, M.Y., dan Samad, A. (2014). Peran PemerintahDaerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani Kakodi Desa Kayungan Kecaamatan Malunda Kabupten Majene. Otoritas Jurnal Pemerintah. Vol. IV. No. 1.
Damanik, Adlin. (2019). Peran Pemerintah Daerah Dalam Memberdayakan Masyarakat Untuk Meningkatkan Pembangunan Daerah. Jurnal At-Taghyir : Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Desa. Volume 1 Nomor 2.
Chambers, Robert. (1995). Pembangunan Desa Mulai dari Belakang.Yogyakarta : LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial).
Harahap, Jam’ah., & Fahrul Rizal. 2019. Peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Dalam Pemberdayaan Wanita Di Desa Simatahari Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat. Volume 7 No. 2.
Pongsibanne, H., & Awaru, A. O. T. (2019). MAHASISWA WIRAUSAHA FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR. JURNAL SOSIALISASI, 36–40.
Jamaludin, A.N. (2015). Sosiologi Perdesaan. Bandung: Pustaka.
Jusnaeni,Sri. 2017. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sektor Petanian.
Universitas Hasanuddin Makassar.
Karbulah. Yaya dan Aliyudin. (2018). Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Tani. Tamkin: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Volume
3. Nomor 1.
Mundiatun dan Daryanto. (2015). Pengelolaan Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Gava Media.
Musa. (2017). Optimalisasi Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat: Sebuah Tawaran dalam Mengentaskan Kemiskinan. Mawa’izh: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan. Vol. 8. no. 1.
Soekanto, Soerjono. 2001. Sosiologi Sebagai Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Theresia, Aprillia. (2015). Pembangunan Berbasis Masyarakat. Bandung : Alfabeta.
Supriatna, Tjahya. (2000). Strategi Pembangunan dan Kemiskinan. Jakarta: Rineka Cipta.
Widjajanti, K. (2011). Model Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ekonomi Pembangunan Model Pemberdayaan Masyarakat, 12.
*Sumber: https://www.academia.edu/44682674/PERAN_PEMERINTAH_DALAM_PEMBERDAYAAN_MASYARAKAT
Tag :
Lainnya
0 Komentar untuk "Tugas Pemerintah Dalam Pemberdayaan Masyarakat"