Kebijakan Pemerintah dalam Memerangi Berita Hoax

BAB I
PENDAHULAN

1.1 Latar Belakang
Pada zaman kontemporer dengan globalisasi yang disertai dengan kemajuan Teknologi dan Informatika selama ini memberikan beberapa dampak positif dan negatif, gampang nya penggunaan akses media sosial membuat cepatnya penyebaran berita di Indonesia ini. Beberapa waktu belakangan ini kita dihebohkan dengan penyebaran berita palsu atau yang dikenal dengan Hoax. Media sosial memiliki peranan penting dalam masyarakat yang menyajikan berita-berita yang ada di kehidupan saat ini, sehingga berita dapat dengan mudah diakses dimana saja dan kapan saja, dengan menggunakan sosial media yang berbasiskan teknologi melalui telepon genggam atau handphone.

Dimana hampir seluruh masyarakat, memiliki telepon genggam dan sajian berita dengan cepatnya yang dapat mempengaruhi dinamika sosial, stabilitas ekonomi, stabilitas keamanan hingga stabilitas politik. Berita Hoax merupakan suatu berita yang menyenangkan pihak yang membuat, akan tetapi meresahkan bagi pihak yang terserang berita hoax. Hoax merupakan suatu gagasan jangka pendek yang bersifat menggema dan mengembalikan berita tersebut kepala pelaku, pembuat dan penyebar berita itu sendiri.

Berita hoax menjadi suatu topik pemberitaan yang mampu menciptakan suatu keresahan pada masyarakat, hingga tersulutnya emosi, dan sentimentil antar masyarakat. Berita hoax selalu mengangkat isu-isu dengan topik potensial yang dimainkan oleh beberapa aktor politik yang juga memiliki pengaruh didalam dunia politik. Kelompok potensial isu yang kedua ditentutakn oleh media. Isu-isu seringkali tidak berhubungan dengan kebutuhan riil warga, tetapi karena ada tekanan yang terus menerus dari media, isu tersebut menjadi isu yang penting dan menyebabkan suatu perubahan sikap warga .

Ancaman berita hoax tidak hanya menjadi suatu meresahkan, akan tetapi juga negara dan berbangsa. Hal ini marak berlangsung pada situasi politik tertentu, misalnya menjelang pemilu akhir-akhir ini. Pada saat inilah terdapat indikasi adanya persaingan politik dari setiap pasangan calon yang diajukan oleh setiap partai politik. Kondisi semacam ini menjadi tuntutan kepada pemerintah untuk menciptakan kondisi demokrasi yang berasaskan jujur, bersih dan adil.  Berita hoax tidak hanya meresahkan, akan tetapi juga menimbulkan perusakan pada Pancasila pada Sila ke-3 yaitu akan persatuan di Indonesia. 

Dalam mencegah penyebaran berita hoax dan untuk menciptakan  kondisi yang kondusif ditengah suasana kampanye dan pemilu. Pemerintah membentuk Bawaslu, badan siber dan sandi negara memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, stabilitas politik, dan stabilitas sosial. 

1.2 Tujuan
Tujuan kami dalam penelitian ini adalah membahas tentang ancaman berita hoax yang terjadi secara massif di Indonesia sekarang ini. Kami akan berbagi pemaparan tentang beberapa hal yang tentang peran media massa dalam politik , dan bagaimana berita hoax menjadi suatu hal yang harus diperangi oleh masyarakat, khususnya kepada mahasiswa sebagai agent of moral dan menjadi suatu kekuatan moral force dalam masyarakat untuk mencegah berita hoax. 

Tujuan berikutnya untuk memaparkan sanksi-sanksi atas hoax yang memiliki kekuatan hukum didalamnya, yang dapat menciptakan rasa takut dan efek jera bagi orang yang melakukan pemberitaan hoax dan juga penyebar berita hoax tersebut.

1.3 RUMUSAN MASALAH
1.3.1 Bagaimana peran pemerintah dalam memerangi berita hoax?
1.3.2 Bagaimana cara sebagai masyarakat dalam memerangi berita hoax?



BAB II
PEMBAHASAN

Fenomena Berita Hoax
Perkembangan teknologi pada saat ini , menjadi suatu perkembangan yang fenomenal, hampir meliputi seluruh bidang di dunia terdapat suatu perubahan dalam teknologi. Akan tetapi perkembangan teknologi tidak selalu menghasilkan suatu hal yang positif akan tetapi justru seperti pedang bermata dua, seperti halnya fenomena berita hoax. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia akan tetapi juga terjadi secara global.

Fenomena berita hoax di mengangkat isu-isu topik hangat yang dapat membawa masyarakat kepada asumsi dan opini masyarakat akan berita tersebut, Hal tersebut terjadi di beberapa kejadian kabar contohnya adalah kabar hoax yang belakangan meluas di Facebook itu contohnya rush money. Dalam berita itu, ada ajakan kepada umat Islam untuk menarik uang mereka di bank, jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hingga terakhir adalah berita tentang Ratna Sarumpaet yang melibatkan beberapa aktor politik yang ikut percaya dalam berita bohong tersebut. 


Kebijakan Pemerintah Dalam Memerangi Berita Hoax


Maraknya berita hoax yang tergulir di tengah masyarakat menjadi suatu ujian bagi ketahanan nasional untuk menjaga keamanan negara. Keamanan negara tidak hanya menjaga perbatasan negara dan menjaga kedaulatan negara, akan tetapi di zaman kontemporer seperti ini justru adalah suatu perang pikiran (War of Minds).

Hoax adalah sebuah berita palsu atau bohong. Hoax digunakan untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengar untuk mempercayai sesuatu. Berita hoax dapat menyebabkan munculnya fitnah, pembunuhan karakter, perang pernyataan di media sosial, putusnya silaturahmi dan rusaknya kerukunan hidup masyarakat. Dalam artikel di website hai.grid.id, terdapat 10 jenis berita bohong yang sering diterima oleh masyarakat, yaitu: sosial politik, sara, kesehatan, makanan dan minuman, penipuan keuangan, IPTEK, berita duka, candaan, bencana alam, dan lalu lintas.

Fenomena berita hoax membawa dampak negatif bagi perorangan juga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara , contohnya adalah fitnah, perundungan (cyber bullying) , merusak kerukunan bangsa, isu provokatif, sentiment, hingga memutarbalikkan fakta, turunnya kredibilitas , pembunuhan karakter, dan hilangnya kepercayaan.

Pada suatu era post-truth dan post truth politics , dibutuhkan suatu pemikiran kritis untuk tidak mudah percaya begitu saja tentang apa yang dilihat dan dibaca dari media sosial atau internet. Indonesia juga termasuk menjadi salah satu negara dengan penggunaan internet terbesar. 

Menghadapi tantangan siber yang begitu massif , salah satunya adalah Besarnya pengguna facebook di Indonesia, Facebook menjadi suatu wadah yang berganti fungsi, seperti contohnya suatu penyebaran konten negatif hingga kampanye melalui Facebook. Bahwasanya pada hal ini, negara Indonesia rentan akan serangan siber, sehingga Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 resmi mendirikan badan siber. Badan siber memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketahanan nasional. 

Peran Pemerintah Dalam Menghadapi Memerangi Berita Hoax Di Tengah Kampanye Pemilu
Berita hoax yang terhangat ditengah suasana kampanye pemilu salah satunya adalah berita Ratna Sarumpaet. Berita hoax Ratna Sarumpaet yang juga termasuk, aktivis dan juga juru kampanye pada salah satu calon presiden dan wakil presiden , membuat keresahan didalam masyarakat, karena juga mengorbankan salat satu calon presiden dan wakil presiden. Kejadian sesungguhnya adalah Ratna Sarumpaet sedang menjalani operasi plasik sedot lemak. 

Kampanye melalui sosial media, merupakan salah satu cara yang termudah dilakukan dalam kampanye, hingga memungkinkan kampanye hitam dan juga kampanye yang bernuansa negatif. Facebook dan Instagram menjadi tempat dan wadah untuk para aktor politik melakukan kampanye. 

Pada hal ini KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) juga memiliki tugas untuk menghindari kampanye yang bernuansa kampanye hitam hingga hoax. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di pasal 1 ayat 35, kampanye pemilu diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. 
KPU membatasi setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling banyak 10 akun. Namun, KPU tidak mengatur mengenai penyebaran konten kampanye, yang bisa saja dilakukan oleh orang di luar tim kampanye, atau oleh buzzer politik musiman yang muncul lima tahunan sekali. Belum lagi fenomena hoaks dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar hanya dengan satu klik di akun media sosial. Pengaturan terkait kampanye di media sosial oleh KPU dan penanganan nya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus mendapat perhatikan khusus.

Saat ini dalam Undang-undang Pemilu, pengaturan pidana terkait kampanye belum mengatur mengenai penggunaan media sosial. Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 491, 492 dan 493 mengatur ancaman pidana dan denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye, melaksanakan kampanye di luar jadwal, serta melanggar ketentuan kampanye.

Ketentuan kampanye yang diatur dalam UU tersebut adalah 
1. seluruh peserta Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD    1945 dan bentuk NKRI.
2. melakukan kegiatan yang membayakan keutuhan NKRI
3. menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras, golongan dan peserta pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan maupun kelompok masyarakat; dan mengganggu ketertiban umum. 

Selain daripada itu, Badan Siber, Kominfo , Polri juga bersama-sama memerangi berita hoax ditengah tensi masyarakat yang mudah tersulutkan karena berita hoax. Beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam memerangi berita hoax:
1. Penegakan hukum
Penegakkan hukum berupa penangkapan dan hukuman penjaga kepada penyebar dan pembuat seperti pada Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP. Seperti pada ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax.  Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

2. Melibatkan penyelenggara platform
Penyebaran hoax banyak terjadi di media sosial, untuk itu ia berharap penyelenggara platform tersebut dilibatkan untuk melawan hoax, misalnya pemerintah memberlakukan denda bagi penyelenggara media sosial yang tidak melakukan langkah yang cukup untuk meredam informasi tidak benar.

3. Edukasi masyarakat dan Sosialisasi masyarakat
Selain itu, perlu ada edukasi bagi masyarakat untuk melapor bila menemukan hoax dan pelakunya. Pengguna internet dapat melapor ke aduankonten@mail.kominfo.go.id dengan menyertakan tautan dan foto gambar tersebut. Selain melalui jalur pemerintah, sekarang ini muncul gerakan masyarakat yang peduli terhadap peredaran berita palsu, antara lain adalah Masyarakat Indonesia Anti Hoax.

Peran Mahasiswa dalam memerangi berita hoax
Dalam kondisi “War of Minds” yaitu perang pemikiran, dimana berita hoax tersebar untuk membentuk suatu stigma dan paradigm bagi pembaca dan pengguna media sosial, Dalam situasi apapun, Badan Siber, Polri, KPU dan Kominfo tidak dapat bekerja dengan sendirian, oleh karena itu harus adanya kesadaran dari masyarakat juga kita mahasiswa untuk tidak mudah terpancing begitu saja akan berita-berita yang belum teruji kebenarannya.

Dibutuhkan suatu pemikiran kritis dan mencoba untuk melihat lebih dalam tentang kebenaran suatu berita dan konten yang diposting di sosial media. Salah satu kekuatan dalam keamanan negara salah satu nya adalah mahasiswa sebagai moral force atau kekuatan moral. Karena pada dasarnya mahasiswa adalah generasi pembelajar yang berlandaskan oleh ilmu , dimana ilmu memiliki pepatah “manusia boleh bersalah tetapi tidak boleh berbohong.”

Berikut beberapa langkah kecil yang dapat dilakukan sebagai mahasiswa dalam memerangi berita hoax yang beredar:
1. menguji kebenaran berita tersebut.
2. Tidak menyebar luaskan berita
3. Mensosialisakan dampak dari berita hoax
4. Menegur pengirim konten berita
5. Menertawakan hal tersebut atau kebodohan tersebut
6. Follow konten yang positif dan Unfollow konten yang negatif.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Berita hoax merupakan suatu berita bohong yang harus diperangi, karena berpotensi menyulutkan emosi hingga merusak kerukunan berbangsa dan bernegara. Memerangi berita hoax merupakan suatu pembohongan juga pembodohan terhadap publik yang memicu opini publik yang meresahkan, berita hoax juga merupakan suatu pencemaran etik dalam jurnalisme karena tidak berdasarkan sumber dan fakta yang sebenarnya. 

Berita hoax juga muncul disebabkan oleh kemajuan teknologi dan kemudahan untuk mencari topic berita dan isu yang beredar. Dampak negatif dari berita hoax juga bertentangan dengan nilai Pancasila pada sila ke-3 yaitu Persatuan Indonesia.

Berita hoax menjadi suatu ancaman yang cukup berat dan tantangan berat di tengah masa kampanye pemilihan umum, yang melibatkan bawaslu, kpu, polri dan kominfo dalam memerangi berita hoax guna mencegah terjadi nya potensi pecah belah juga kampanye hitam. 

5.2 SARAN
Tidak ikut menyebarkan berita hoax menjadi suatu hal yang dapat membantu berkurangnya berita hoax yang beredar di masyarakat guna menghindari dinamika sosial yang bersifat dinamis. Mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, agar terhindar dari sanksi-sanksi hukum atas penyebaran berita hoax. 

Masyarakat dan kita sebagai mahasiswa harus dapat berpikir kritis dan mau mengecek kebenaran tentang berita yang beredar melalui media sosial atau jaringan internet, atau menggunakan media televisi untuk lebih yakin dalam memperoleh berita.




DAFTAR PUSTAKA


https://www.academia.edu/37771398/peran_pemerintah_dalam_memerangi_berita_hoax



*Sumber: https://www.academia.edu/37771398/peran_pemerintah_dalam_memerangi_berita_hoax

Tag : Lainnya
0 Komentar untuk "Kebijakan Pemerintah dalam Memerangi Berita Hoax"

Back To Top