BAB I
PENDAHULUAN
Menurut Adam Smith sistem sosial masyarakat modern adalah sistem pasar bebas. Dari sini,Adam Smith menyatakan bahwa jika setiap individu diberikan kebebasan untuk mengembangkan modal yang dimilikinya.Pengertian mekanisme pasar sendiri adalah penentuan tingkat harga berdasarkan permintaan dan penawaran atau dapat diartikan kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan dari harga pasar menjadi seimbang dimana jumlah penawaran sama dengan jumlah permintaan. Salah satu yang mempengaruhi mekanisme pasar adalah harga pasar. Harga yang berasal dari produsen terbentuk dari beberapa komponen biaya produksi barang atau jasa yang dihasilkan,sehingga yang terjadi adalah ketika salah satu komponen penting mengalami kenaikan biaya maka harga barang atau jasa yang dipasarkan juga akan mengalami penurunan. Hal tersebut adalah mekanisme pasar yang terjadi secara seimbang.
Akan tetapi yang terjadi di indonesia tidak mekanisme yang seimbangan. Ketika satu harga pokok naik makan semua barang ikut naik akan tetapi ketika harga barang itu turun harga barang lain tidak ikut turun. Mekanisme yang terjadi di pasar di pengaruhi oleh permintaan dan penawaran dari barang tersebut. Permintaan sendiri adalah keinginan dari konsumen untuk membeli suatu barang pada berbagai tingkat harga selama periode tertentu. Maka dari itu diperlukannya peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut yang akan diuraikan dalam kajian selanjutnya.
Rumusan masalah
1. Apa peran pemerintah dalam pembentukan harga pasar ?
2. Bagaimana Peran Pemerintah dalam pembentukan harga pasar ?
BAB II
PEMBAHASAN
Peran Pemerintah
Secara khusus dalam bidang ekonomi,pemerintah dilarang ikut campur tangan tanpa adanya alasan yang dibenarkan,Sebab dengan masuknya pemerintah dalam kepentingan ekonomi setiap individu tanpa adanya alasan yang tepat, negara dianggap melanggar kebebasan dan telah tidak bertindak tidak adil. Menurut pandangan adam smith,setiap manusia mempunyai hak atas kebebasan yang diperolehnya sebagai manusia dan tidak seorangpun termasuk negara kita merampas nya kecuali dengan alasan yang sah,seperti alasan demi menegakkan keadilan.
Peran negara disini hanya berkaitan dengan hal-hal tertentu yang meliputi pertahanan,keamanan,penegakkan keadilan, menyediakan dan memelihara sarana serta lembaga-lembaga publik tertentu. Peran negara tersebut dalam istilah Adam Smith dikatakan sebagai no intervetion atau peran minimal negara. Tiga peran negara tersebut merupakan peran fundamental yang digagas oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth Of Nation.Menurut beliau, dengan peranan terbatas optimalisasi kesejahteraan individu pada lingkungan mikro dan negara pada lingkungan makro akan dapat tercapai.
Oleh sebab itu dalam pasar persaingan sempurna peran pemerintah hanya sebagai pengawas maupun regulator jika pemerintah turut campur dalam pasar maka akan terjadi disekuilibrium dalam pasar dan pada akhirnya inovasi maupun efesiensi tidak akan tercapai. Mungkin inilah yag membuat para pemikir ekonomi sampai saat sekarang masih terpesona dan masih percaya tentang ekonomi pasar bebas sehingga masih mempercayai bahwa spesialisasi adalah distributor kesejahteraan yang paling utama dalam pasar bebas.Oleh sebab itu sampai sekarang pun masih banyak teori yang berlandaskan pada prinsip spesialisasi.
Peran pemerintah di bidang ekonomi
Berkaitan dengan peran pemerintah, Samuelson berpendapat bahwa peran dan fungsi utama pemerintah dalam ranah ekonomi terdiri atas empat hal, yakni pembentukan kerangka landasan hukum, penentuan kebijakan stabilisasi makro ekonomi, alokasi sumber daya, program redistribusi (tunjangan sosial).
a. Menyusun kerangka kerja ekonomi, hukum, konstitusi dan aturan main dalam perekonomian
Kerangka hukum tersebut harus ditaati oleh perusahaan, konsumen dan bahkan pemerintah sendiri. Termasuk didalamnya penentuan definisi tentang hak milik yang menyangkut seberapa jauh kemutlakan hak milik, ketentuan kontrak dan bentuk perusahaan, kewajiban dan berbagai peraturan lain dalam menentukan lingkup kehidupan ekonomi.
Keberadaan undang-undang ditengah-tengah masyarakat akan dapat mengeliminasi berbagai upaya untuk melakukan tindakan curang dalam kehidupan, baik dalam permasalahan ekonomi, atau pun dalam sisi politik dan sosial. Dalam tataran empiris, seringkali permasalahan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan urusan politis. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika lahirnya produk perundang-undangan yang berkenaan aturan perekonomian bukan hanya atas dasar pertimbangan kepentingan ekonomi, namun juga atas dasar kepentingan politik. Bagi Samuelson, penetapan undang-undang oleh pemerintah dalam kenyataannya lebih banyak sebagai respon terhadap nilai-nilai sosial yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat. Sebagai contohnya adalah undang-undang tentang perlindungan kerja.
b. Menyusun kebijakan stabilisasi makroekonomi
Kedua menyusun kebijakan stabilisasi makro ekonomi untuk meratakan puncak dan lembah dari siklus pengangguran dan inflasi. Instrumen yang lazim dipakai dalam stabilisasi makro ekonomi dalam hal ini adalah melalui kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Keberadaan bank sentral dalam sebuah negara merupakan wujud dari tanggungjawab pemerintah dalam melakukan stabilisasi makro ekonomi lewat kebijakan moneter. Bank sentral di sini merupakan bank pemerintah yang diberikan kekuasaan untuk mengedarkan mata uang dan mengendalikan cadangan dana perkreditan. Dalam hal ini, bank sentral dalam menjalankan kebijakan keuangan dan perkreditan diorientasikan pada terciptanya kesempatan kerja yang tinggi, pertumbuhan ekonomi dan stabilisasi harga. Sementara kebijakan fiskal wujudnya adalah dalam APBN yang didalamnya tertuang variasi belanja dan pendapatan (pajak). Oleh karena itu, kebijakan stabilisasi yang baik akan dapat memperlunak naik turunnya angka pengangguran dan terkendali nya inflasi. Sebaliknya jika kebijakan stabilisasi buruk, maka akan memperburuk siklus ekonomi dalam suatu negara.
c. Mengalokasikan sumber daya untuk kepentingan publik
Ketiga mengalokasikan sumber daya untuk barang-barang kolektif (publik) melalui pajak, belanja negara dan peraturan-peraturan jika kegagalan pasar menjadi penting. Peran ketiga ini merupakan peran pemerintah yang dalam kajian ilmu ekonomi masuk dalam kategori ruang mikro ekonomi yang meliputi permasalahan alokasi ”apa” dan ”bagaimana” kehidupan ekonomi. Permasalahan tersebut bagi negara yang memakai mekanisme pasar ala kapitalisme sebagai basis perekonomiannya, maka pasar merupakan instrumen yang dipakai dalam memecahkan masalah tersebut. Namun demikian, tidak bisa diingkari bahwa dalam realitasnya pasar tidak selalu berjalan secara ideal sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, intervensi peran dari negara (pemerintah) sangat diperlukan.
Dari logika di atas, bagi Samuelson terdapat beberapa wilayah ekonomi yang harus di intervensi oleh pemerintah. Bidang kegiatan ekonomi tersebut antara lain :
1. Munculnya struktur pasar dimana pasar persaingan sempurna telah rusak. Dalam kondisi demikian pemerintah harus melakukan intervensi pasar dalam bentuk menetapkan kebijakan dan regulasi antitrust bahkan sampai pada kebijakan memecah perusahaan raksasa.
2. Munculnya permasalahan ketidakefisienan pasar berupa eksternalitas.
3. Munculnya diskriminasi terhadap kelompok tertentu dalam aktifitas perekonomian. Dalam kondisi demikian maka pemerintah harus ikut campur tangan untuk mengatasi hambatan pasar berupa diskriminasi tersebut.
d. Mewujudkan tunjangan sosial (redistribusi)
Keempat mendistribusikan sumber daya melalui transfer/tunjangan kesejahteraan sosial (redistribusi). Bagi Samuelson teori Invisible Hand sebagai ruh pasar bebas, mungkin efisien dalam mengembangkan perekonomian, namun harus diakui bahwa teori tersebut buta terhadap keadilan atau keseimbangan. Orang menjadi kaya atau miskin bergantung pada kekayaan dan otak yang mereka miliki. Model distribusi ala laissez-faire bagi Samuelson tidak ada yang bisa disebut adil atau seimbang, sebab diakui atau tidak mekanisme laissez-faire mengikuti hukum Darwin ”yang kuat yang akan menang”.
Oleh karena itu, ketidak berdayaan sekelompok masyarakat yang tidak berkutik dalam mekanisme pasar bebas harus ditanggung oleh pemerintah. Campur tangan pemerintah dalah kasus demikian adalah dalam bentuk jaring pengaman sosial seperti pendidikan dan kesehatan bagi rakyat miskin. Dalam kondisi masyarakat modern sekarang, program pengaman sosial harus diberikan bukan hanya oleh pemerintah namun juga pihak swasta melalui program yang terkenal dengan istilah social corporate respnbility (SCR).
Semisal peran pemerintah dalam kebijakan tabung elpiji yang dibahas oleh kelompok kami berupa peran pemerintah sendiri sebagai Invisible Hand (tangan gaib) yang wajib berperan untuk mencapai kesejahteraan bersama, yang dimaksudkan Invisible Hand adalah pemerintah.Disini pemerintah memiliki peran sebagai regulator, pengambilan keputusan,memiliki kekuatan untuk mengendalikan pasar,mengawasi dan mengarahkan pasar pada tujuan kesejahteraan bersama.”Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM memastikan bahwa harga elpiji 3 kg tidak akan naik hingga akhir tahun.Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa harga elpiji 3 kg tidak akan naik hingga akhir tahun. Hal ini melihat tren harga minyak dunia tidak mengalami kenaikan signifikan.(ekbis.sindonews.com/Rabu,24 juni 2015-16:54 WIB). Selain hal tersebut pemerintah masih mempertahankan LPG 3kg sebagai LPG subsidi.
BAB III
PENUTUP
Secara khusus dalam bidang ekonomi ,pemerintah dilarang ikut campur tangan tanpa adanya alasan yang di benarkan, sebab dengan masuknya pemerintah dalam kepentingan ekonomi setiap individu tanpa adanya alasan yang tepat, negara dianggap melanggar kebebasan dan telah bertindak adil. Menurut pandangan Adam Smith,setiap alasan demi menegakkan keadilan.
Sedangkan mekanisme yang seimbang adalah penentuan tingkat harga berdasarkan permintaan dan penawaran atau dapat diartikan kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan dari harga pasar menjadi seimbang dimana jumlah penawaran sama dengan jumlah permintaan. Namun di Indonesia berlaku terbalik maka untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan peran pemerintah diantaranya:
1. Menyusun kerangka kerja ekonomi,hukum,konstitusi dan aturan main dalam perekonomian
2. Menyusun kebijakan stabilitas makro ekonomi
3. Pengalokasian sumber daya untuk kepentingan publik
4. Mewujudkan tunjangan sosial
DAFTAR PUSTAKA
Hambali,Muhammad M.E.I , KONSEPSI KAPITALISME TENTANG PERAN NEGARA DI BIDANG EKONOMI. Online https://marx83.wordpress.com/tag/adam-smith/ ( Pada tanggal 6 oktober 2015
Adam Smith.2013. KONTRIBUSI PEMIKIRANNYA TERHADAP EKONOMI-PEMERINTAHAN, online. http://catatanpamong.blogspot.co.id/2013/11/adam-smith-kontribusi-pemikirannya.html (diakses pada tanggal 6 oktober 2015).
*Sumber: https://www.academia.edu/19685207/peran_pemerintah_dalam_kebijakan_ekonomi_perdagangan
0 Komentar untuk "Peran Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi Perdagangan"