BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Manusia tidak dapat lepas dari kebudayaan dan hukum dalam kehidupannya. Kebudayaan atau budaya menurut Bapak Antropologi Indonesia, Koenjtaraningrat (1996), adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Pengertian tersebut merujuk pada gagasan J. J Honigmann (1973) tentang wujud kebudayaan atau disebut juga ‟gejala kebudayaan‟. Honigmann membagi kebudayan kedalam tiga wujud, yakni kebudayaan dalam wujud ide, pola tindakan dan artefak atau benda-benda.
Salah satu topik yang menjadi materi bahasan sosiologi hukum adalah pandangan bahwa hukum itu tidak otonom seperti yang sering dikemukakan oleh pakar sosiologi hukum, Satjipto Rahardjo, hukum itu tidak jatuh begitu saja dari langit, melainkan tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya.
Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Bidang pengetahuan hukum pada umumnya memusatkan perhatian pada aturan-aturan yang dianggap oleh Pemerintah dan masyarakat sebagai aturan-aturan yang sah berlaku dan oleh sebab itu harus ditaati, dan pengetahuan sosiologi sebagai keseluruhan yang memusatkan perhatian pada tindakan-tindakan yang dalam kenyataan diwujudkan oleh anggota dalam hubungan mereka satu sama lain, maka untuk pengembangan hukum dan pengetahuan hukum dalam kehidupan masyarakat agar tidak terpisah satu sama lain harus memperhatikan hukum dan kenyataan-kenyataan masyarakat.
Mengacu pada konsep diatas, jika dikembalikan pada realita yang ada di kehidupan bangsa Indonesia, kiranya kita bisa memilah setiap wujud kebudayaan yang ada, minimal dari yang kita temui setiap harinya. Sejalan dengan itu, kemudian akan muncul pertanyaan klasik ”apakah ada yang namanya budaya Indonesia?” dan “bagaimanakah budaya hokum di Indonesia?”
II. Rumusan Masalah
1. Apakah kebudayaan itu dan bagaimana penjelasannya?
2. Bagaimana perkembangan kebudayaan di Indonesia?
3. Bagaimana budaya hukum dalam kehidupan masyarakat di indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian Kebudayaan
Kata Kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta, Budhayah, yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Dengan demikian budaya dapat diartikan hal-hal yang bersangkutan dengan akal dan cara hidup yang selalu berubah dan berkembang dari waktu ke waktu. Ada pendapat lain yang mengupas kata budaya sebagai suatu perkembangan dari kata majemuk budi-daya yang berarti daya dari budi.
Prof. Dr. Koentjoroningrat mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusiadalam rangka kehidupan bermasyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Hal tersebut berarti bahwa hampir seluruh tindakan manusia adalah kebudayaan karena hanya sedikit tindakan manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang tak perlu dibiasakan dengan belajar, seperti tindakan naluri, refleks, beberapa tindakan akibat proses fisiologi, atau kelakuan apabila ia sedang membabi buta. Bahkan tindakan manusia yang merupakan kemampuan naluri yang terbawa oleh makhluk manusia dalam gen nya bersamanya (seperti makan, minum, atau berjalan), juga dirombak olehnya menjadi tindakan yang berkebudayaan.
Kebudayaan menurut Ki Hajar Dewantara berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni alam dan zaman (kodrat dan masyarakat) yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran di dalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
Malinowski menyebutkan bahwa kebudayaan pada prinsipnya berdasarkan atas berbagai sistem kebutuhan manusia. Tiap tingkat kebutuhan itu menghadirkan corak budaya yang khas. Misalnya, guna memenuhi kebutuhan manusia akan keselamatannya maka timbul kebudayaan yang berupa perlindungan, yakni seperangkat budaya dalam bentuk tertentu, seperti lembaga kemasyarakatan.
E.B Taylor (1873:30) dalam bukunya Primitive Culture, kebudayaan adalah suatu satu kesatuan atau jalinan kompleks, yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, susila, hokum, adat-istiadat dan kesanggupan-kesanggupan lain yang diperoleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
Latar Belakang Timbulnya Kebudayaan Di Indonesia
Indonesia adalah Negara yang kaya akan kebudayaan, dengan keanekaragaman budaya disetiap daerah dan wilayah yang dimiliki bangsa Indonesia. Adalah suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia yang dengan keanekaragaman budaya tersebut masyarakatnya tetap bersatu tanpa memamndang perbedaan antar budaya . Koentjaraningrat (2009: 144) mengemukakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan , tindakan dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar.
Dari masing-masing kebudayaan daerah yang dimiliki Bangsa Indonesia memiliki karakteristik yang unik dan berbeda beda antar daerah. Masyarakat Indonesia yang berkembang diantara banyaknya kebudayaan tentu saja harus melestarikan keanekaragaman budaya tersebut.
Keragaman budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta orang dimana mereka tinggal tersebar di pulau-pulau di Indonesia. Mereka juga mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan. Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok suku bangsa dan masyarakat di Indonesia yang berbeda.
Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan.
Dengan keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang lengkap dan bervariasi. Dan tak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar kebudayaan yang dirangkai sejak dulu.
Keanekaragaman budaya merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Kebudayaan- kebudayaan daerah merupakan modal utama untuk mengembangkan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah yang ada di wilayah Indonesia. Kebudayaan daerah yang dapat menjadi kebudayaan nasional harus memenuhi syarat-syarat, seperti: menunjukkan ciri atau identitas bangsa, berkualitas tinggi sehingga dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia; dan pantas dan tepat diangkat sebagai budaya nasional.
Kebudayaan nasional harus memiliki unsur-unsur budaya yang mendapat pengakuan dari semua bangsa kita, sehingga menjadi milik bangsa. Kebudayaan nasional dilaksanakan pada saat kegiatan tingkat nasional, seperti perayaan peringatan kemerdekaan 17 Agustus, peringatan hari-hari nasional, dan kegiatan kantor pemerintah atau swasta. Sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya bangga dengan adanya keanekaragaman kebudayaan. Bermacam-macam bentuk kebudayaan itu merupakan warisan yang tak ternilai harganya. Kita harus menghormati keanekaragaman budaya. Kita juga harus melestarikan dan mengembangkan berbagai bentuk warisan budaya yang ada sekarang ini.
Cara menghormati keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia: Menghormati kelompok lain yang menjalankan kebiasaan dan adat istiadat nya, idak menghina hasil kebudayaan suku bangsa lain, mau menonton seni pertunjukan tradisional, mau belajar dan mengembangkan berbagai jenis seni tradisional seperti seni tari, seni musik, dan seni pertunjukan dan bangga dengan hasil kebudayaan dalam negeri.
II. Perkembangan Budaya di kehidupan masyarakat Indonesia dari Zaman Prasejarah Hingga Zaman Modern
a. Budaya Indonesia pada Zaman Prasejarah
Pada zaman prasejarah yang meliputi kebudayaan zaman Batu Tua, Batu Tengah, Batu Baru ,Batu logam dan Batu besar . Sejak permulaan adanya manusia dan kebudayaan sampai kira-kira abad V masehi. Pembagian zaman dalam prasejarah diberi sebutan menurut benda-benda atau peralatan yang menjadi ciri utama dari masing-masing periode waktu tersebut.
b. Budaya Indonesia Pada Zaman Kuno
Latar belakang timbulnya kebudayaan zaman kuno di Indoensia. Adanya hubungan dengan Asia Tenggara, Selatan dan Timur, tentang akibat-akibat dari hubungan dan pengaruh yang diperoleh serta sikap nenek moyang bangsa Indonesia menerapkan pengaruh-pengaruh dari luar itu disesuaikan dengan kepribadiannya
c. Budaya Indonesia Pada Zaman Madya
Pada Zaman Maydya, bangsa Indonesia mendapat pengaruh dari Asia Barat berupa agama dan kebudyaan Islam. Pengaruh itu datangnya dari Asia Selatan melalui jalur perdagangan.
Akibat pengaruh Islam, kebudayaan Indonesia mengalami perubahan-perubahan baru sehingga kebudayaan zaman Madya menghasilkan bentuk kebudayaan yang berbeda dengan zaman Kuni. tetapi, dasar-dasar kebudayaan yang sudah terbentuk pada zaman Neolitikum, Megalitikum, dan zaman Kuno (pengaruh Hindu) tetap bertahan pada zaman madya.
d. Budaya Indonesia pada Zaman Modern
Zaman Modern di Indonesia berasal dari pengaruh bangsa Eropa Barat. Bangsa Indonesia berhubungan dengan bangsa tersebut sejak sekitar tahun 1600. Tetapi Bangsa Indonesia menginjak zaman Modern baru sekitar tahun 1900, sebab bangsa Eropa sendiri menjadi bangsa modern baru sejak abad ke-19.
Faktor Berubahnya Budaya di Indonesia
Pergeseran nilai budaya atau sistem yang ada didalam masyarakat tersebut tidak terjadi secara langsung, tapi dengan bertahap dan teratur. Pada kondisi awal, masyarakat yang mengalami pergeseran perilaku dan nilai budaya ini tidak akan menyadarinya, tapi bila budaya sudah menyimpang jauh dari kebudayaan atau perilaku asalnya, maka hal tersebut akan makin jelas terasa dan makin terlihat efek dan dampaknya. Contoh saja, dengan berkembangnya teknologi dan sistem informasi, seperti laptop, internet, handphone dan lain-lain, mengakibatkan masyarakat justru lebih senang menyibukkan diri dengan perkembangan tersebut dan cenderung menjadi lebih anti sosial dibanding sebelum adanya hal-hal tersebut. Tentu, dapat terlihat jelas di tempat umum seperti di dalam kendaraan umum, di taman, di jalan raya, hampir semua masyarakat lebih menikmati gadget daripada melihat ke sekeliling atau berinteraksi satu sama lain. Di Indonesia sendiri, pemandangan seperti itu sering terjadi. Di daerah Jawa, yang terkenal ramah dan suka menyapa pun seperti hidup dalam dunianya sendiri, individualistik, dan tidak peduli terhadap lingkungan sekitar.
Contoh lainnya adalah dengan berkembangnya nilai budaya instan, apa itu budaya instan? Budaya yang segalanya ingin mudah dan tidak repot. Di zaman globalisasi seperti ini, kebutuhan akan sesuatu yang siap dan cepat tersaji meningkat pesat daripada zaman zaman sebelumnya. Di zaman ini, semua manusia mempunyai teknologi yang canggih, teknologi yang tidak terbatas ruang dan waktu. Dengan teknologi tersebut, manusia atau individu cenderung ingin mengerjakan dan atau mendapatkan hasil sesuatu dengan instan. Memang benar, pada dasarnya tidak salah hal tersebut terjadi, karena industri meminta hasil yang banyak ditengah keterbatasan waktu sehingga manusia memanfaatkan teknologi yang ada tersebut untuk memenuhi ekspektasi kebutuhan pasar dari industri tersebut, tapi belakangan ini justru terjadi penyalahgunaan dari kelebihan teknologi tersebut. Fenomena yang terjadi justru adanya kegiatan copy-paste atau biasa dikenal dengan sebutan plagiatisme, kemudian disalahgunakan untuk menyontek ketika ujian, dan lain-lain. Ini membuktikan bahwa budaya yang ada sudah mengalami perubahan atau pergeseran yang cukup signifikan sehingga perlu adanya pencegahan-pencegahan atau pemberhentian hal-hal semacam ini yang dapat menimbulkan budaya yang buruk. Perubahan Kebudayaan bisa terjadi dari dalam masyarakat(faktor Internal) maupun dari luar masyarakat(faktor eksternal).
Contoh perubahan yang terjadi dari dalam masyarakat yaitu adanya perubahan penduduk, terjadinya revolusi, peranan nilai yang diubah, peran tokoh kharismatik, dan adanya penemuan baru yang ada didalam masyarakat . Sedangkan perubahahan yang terjadi dari luar masyarakat seperti pengaruh lingkungan alam,adanya kebudayaan masyarakat lain dan peperangan.
Jika dilihat dari pernyataan diatas faktor yang mendorong berubahnya budaya yang ada di Indonesia adalah :
a) Timbunan Kebudayaan dan Penemuan Baru
Kebudayaan dalam masyarakat selalu mengalami penimbunan atau menumpukan, yaitu budaya masyarakat semakin beragam dan bertambah. Bertambah dan beragamanya budaya ini umumnya disebabkan oleh adanya penemuan baru dalam masyarakat.
b) Perubahan Jumlah Penduduk
Bertambah dan berkurangnya jumlah penduduk suatu daerah mengakibatkan perubahan struktur masyarakat terutama lembaga kemasyarakatannya.
c) Pertentangan atau Konflik
Pertentangan yang terjadi dalam maysarakat karena kemajemukan menyebabkan perubahan sosial. Dalam masyarakat yang heterogen, sifat individualitas masih lekat sehingga satu sama lainnya tidak memiliki hubungan yang dekat. Padahal sumber kebutuhan semakin terbatas. Persaingan untuk memperebutkan seumber kebutuhan mendorong masyarakat untuk berkreasi menciptakan alternatif pemenuhan sumber kebutuhan.
d) Terjadinya Pemberontakan atau Revolusi
Perubahan Sosial Budaya dapat bersumber dari luar masyarakat itu sendiri diantaranya sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik di sekitar manusia, seperti Bencana alam dan peperangan.
e) Sistem Terbuka Lapisan Masyarakat
Masyarakat dengan sistem lapisan yang terbuka cenderung lebih mudah mengalami perubahan daripada dengan sistem lapisan tertutup. Masyarakat akan cenderung memberikan kesempatan berkarya bagi manusia - manusia yang potensial
f) Sikap Menghargai Hasil Karya Seseorang dan Keinginan Untuk Maju
Sikap masyarakat yang mau menghargai hasil karya orang lain akan membuat orang terdorong untuk melakukan penelitian. Dengan demikian akan menghasilkan sebuah karya yang berguna bagi masyarakat.
g) Sistem Pendidikan Formal yang maju
Kualitas pendidikan yang tinggi mampu mengubah pola pikir. Masyarakat yang memiliki pendidikan tinggi akan lebih rasional dalam berpikir dan bertindak
h) Orientasi ke Masa Depan
Keinginan untuk memperoleh masa depan yang lebih baik akan mendorong perubahan sosial budaya masyarakat
i) Akulurasi
Alkulturasi merupakan pertemuan dua kebudayaan dari bangsa yang berbeda dan saling memengaruhi. Proses akulturasi berlangsung lama dan terus menerus. Proses ini berakibat pada perpaduan kebudayaan pola budaya semua akan berubah
j) Asimilasi
Asimilasi adalah perpaduan dua kebudayaan yang berbeda secara berangsur angsur berkembang sehingga memunculkan budaya baru.
Perkembangan Kebudayaan dan Dampak Perubahan Sosial dan Budaya Indonesia di Zaman Sekarang. Melihat perubahan sosial dan budaya yang ada di Indonesia, tentunya juga akan menghasilkan dampak, tidak terkecuali seluruh aspek kehidupan. Terdapat banyak dampak globalisasi, baik dampak positif maupun dampak negatif. Secara umum, globalisasi memberikan dampak positif sebagai berikut:
1. Teknologi semakin canggih
Globalisasi mengakibatkan munculnya ide-ide tentang teknologi baru, karena dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan informasi membuat setiap individu dapat mengetahui cara terbaru atau langkah-langkah terbaru atau langkah-langkah membuat teknologi yang baik dan benar sehingga tiap-tiap individu bersaing secara sendirinya untuk menghasilkan alat-alat teknologi yang canggih.
2. Mudah memperoleh ilmu pengetahuan dan informasi
Informasi dan ilmu pengetahuan dapat tersebar secara cepat berkat adanya teknologi yang canggih, dengan teknologi yang canggih, maka semakin mudah mendapat informasi dan ilmu pengetahuan, misal saja dengan adanya internet, maka kita tidak perlu susah susah mencari informasi atau ilmu pengetahuan yang tidak ada didalam buku yang kita punya.
3. Munculnya pasar persaingan secara global
Tidak terbatas tempat dan waktu serta dengan adanya informasi yang terbaru mengenai tentang sesuatu dan adanya teknologi yang canggih maka pasar persaingan global bukan hal yang mustahil untuk dilakukan, contoh dengan mengetahui keadaan dan daya saing mobil Lamborghini di pasar bebas misal di Indonesia, tentu akan memudahkan perusahaan Lamborghini untuk mengeluarkan dan menyediakan kebutuhan mobil yang diinginkan dan sesuai dengan keadaan di Indonesia. Hal tersebut terjadi bila perusahaan Lamborghini ini mempunyai info tentang Indonesia, mengerti kebutuhan mobil yang diperlukan di Indonesia, memiliki teknologi pengiriman mobil yang canggih sehingga tidak memakan waktu lama untuk mengantarkannya ke Indonesia.
4. Tidak terbatas ruang dan waktu
Dengan tidak adanya batas-batas negara untuk masalah teknologi, mengakibatkan informasi bebas keluar masuk dalam sebuah negara dengan legal, sehingga tidak hambatan untuk mengetahui dan mengerti tentang suatu kejadian atau peristiwa terbaru yang terjadi sehingga tidak tertinggal berita dan dapat tetap update mengenai masalah-masalah dan peristiwa terbaru.
5. Semakin mudah melakukan komunikasi antar negara
Dengan berkembangnya teknologi tentu membuat komunikasi antar negara lebih mudah, dengan adanya teknologi terbaru tentu memudahkan beberapa negara untuk berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan baik dan lebih baik lagi, tetapi bisa juga mengakibatkan hubungan yang tidak baik pula. Dan semuanya menjadi lebih mudah dan gampang setelah adanya teknologi yang canggih.
6. Semakin mudah mendapatkan kebutuhan
Dengan canggihnya teknologi dan mempunyai sumber informasi yang terbaru dan terpercaya, setiap individu dapat memperoleh kebutuhan yang dibutuhkan dengan mudah, dari kebutuhan primer, sekunder hingga tersier kini sudah dapat didapatkan dengan bermodal teknologi canggih dan informasi yang akurat, selain itu, dengan adanya pasar persaingan global membuat setiap individu mendapatkan kebutuhannya sesuai dengan yang dibutuhkan dan diinginkan.
Keenamnya saling berkaitan dan saling berpengaruh satu sama lain sehingga tidak dapat dilepaskan kaitannya masing-masing. Keenam dampak ini sangat dominan dan tidak dapat diabaikan, karena bila diabaikan tentu dampak-dampak yang lainnya juga akan muncul atau ada. Karena itu, keenam hal tersebut saling berkaitan dan terikat satu sama lain. Namun, dibalik semua dampak positifnya, justru timbul dampak negatif, antara lain:
1. Meningkatnya kesenjangan sosial
Walaupun sebelum adanya globalisasi kesenjangan sosial sudah ada, tetapi dengan adanya globalisasi justru menambah dan memperparah kesenjangan sosial yang sudah ada. Dengan adanya pasar persaingan secara bebas maka memperparah kesenjangan sosial, dimana dapat saja terjadi monopoli barang dan mengakibatkan perusahaan saingan bangkrut. Begitu pula dengan semua dampak positif lainnya, hal tersebut bisa saja menghasilkan kesenjangan yang lebih parah dan membahayakan.
2. Munculnya sikap individualistik
Sikap individualistik muncul dengan adanya globalisasi ini, karena munculnya pasar persaingan bebas dimana kebutuhan tiap individu meningkat dan tentunya membutuhkan pemasukan yang besar pula, sehingga untuk mencukupi dan mendapatkan pemasukan yang lebih besar tersebut setiap individu berusaha untuk menentukan dan mendapatkan pekerjaan dan menambah pemasukan yang besar atau banyak sehingga memunculkan persaingan di tiap individu yang akhirnya saling menjatuhkan dan saling bersaing secara tidak sehat untuk mendapatkan pekerjaan dengan hasil yang memuaskan atau pendapatan sampingan yang lebih besar. Selain itu, dengan adanya globalisasi memungkinkan terjadinya peleburan atau peniruan budaya dimana budaya barat yang menjadi bahan percontohan justru memiliki budaya individualistik yang sangat tinggi dibandingkan budaya masyarakat timur.
3. Tuntutan kerja tinggi
Tuntutan kerja yang tinggi muncul karena adanya persaingan di bidang teknologi dan ekonomi yang sangat ketat yang mengakibatkan pegawai atau pekerja dituntut untuk mengeluarkan tenaga yang lebih besar dibanding dengan upah atau gaji yang didapatkan. Selain itu, dengan adanya ketidak-terbatasan ruang dan waktu mengakibatkan daya saing pekerja lebih banyak, tidak hanya pekerja yang berada di dalam suatu daerah saja, tapi juga bersaing dengan pekerja yang berasal dari luar daerah bahkan luar negeri. Hal ini pulalah yang mengakibatkan kesenjangan sosial yang besar.
4. Masuknya berbagai kebudayaan luar
Dengan ketidakterbatasan waktu dan ruang mengakibatkan masuknya berbagai kebudayaan dari luar negeri yang sangat banyak dan masuk ke dalam negeri. Hal ini diperparah dengan tidak adanya penyaringan terlebih dahulu budaya luar negeri yang masuk dan diterima secara mentah-mentah. Hal inilah yang mengakibatkan lunturnya bahkan hilangnya budaya dalam negeri karena tidak ada saringan atau seleksi dari masyarakat terhadap budaya yang masuk.
5. Meningkatnya pragmatisme
Pragmatisme merupakan sebuah pandang dimana benar dan salah dilihat dari kegunaan atau nilai manfaat sesuatu. Individu kini banyak yang memilih cara ini, tidak ada lagi kesetiaan atau loyalitas, lunturnya patriotisme, semua bergantung pada mana yang menguntungkan atau merugikannya sesuatu hal, dan setiap individu bahkan mau meninggalkan kebudayaannya sendiri demi mendapatkan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhannya atau dengan kata lain mana yang menguntungkan itulah yang dituju.
6. Munculnya budaya plagiatisme
Dengan tingginya tuntutan kerja membuat beberapa individu melakukan hal-hal curang untuk memenuhi tuntutan kerja tersebtu seperti mencontek, plagiatisme dan lain lain. Plagiatisme sendiri kini menjadi sudah menjadi budaya yang cukup merepotkan dan mengesalkan sehingga dibuatlah UU tentang hak cipta untuk menghindari plagiatisme.
Keenam dampak positif dan negatif tersebut sudah menyebar di dalam kehidupan bermasyarakat, apalagi untuk negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pola perilaku yang ada didalam masyarakat indonesia. Menilik dampak-dampak yang dihasilkan dari efek globalisasi tersebut, sebenarnya dapat ditarik benang merahnya, bahwa dengan adanya dampak-dampak tersebut akan menimbulkan suatu budaya baru, dimana didalam budaya tersebut individu-individu yang hidup didalamnya lebih mengutamakan kecepatan, hasil kerja dan cenderung kurang menghargai proses dan tidak ingin menjalani proses bahkan ingin menghilangkan proses tersebut. Budaya tersebut disebut sebagai budaya populer.
III. Budaya Hukum Dalam Masyarakat Indonesia
Mengapa perlu membudayakan hukum dalam masyarakat ? bukankah hukum merupakan bagian dari kebudayaan pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak perlu timbul oleh karena kebudayaan mencakup ruang lingkup yang sangat luas dan demikian pula halnya dengan hukum.
Masalah pembudayaan hukum dalam masyarakat bukan saja menjadi persoalan bagi kalangan yang membedakan atau mempertentangkan hukum dan masyarakat, akan tetapi juga kalangan yang membedakan kaidah dengan fakta. Problematikanya sebenarnya berkisar pada bagaimana membudayakan suatu sistem hukum yang diimport dari masyarakat lain atau bagaimana cara melembagakan sistem hukum yang di Introdukser oleh golongan yang berkuasa problem tersebut harus diatasi apabila yang menjadi tujuan adalah mengefektifkan hukum.
Apa yang dimaksud “budaya hukum” adalah keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Budaya hukum bukan bukanlah apa yang secara kasar disebut opini public para antropolog, budaya itu tidak sekedar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku (pemikiran) yang saling terlepas, istilah budaya diartikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum (Soerjono Soekanto, hukum dan masyarakat universitas Airlangga 1977 : 2)
Sehubungan dengan catatan tersebut diatas maka untuk pembahasan pembudayaan hukum hanya akan dibatasi pada bagaimana membudayakan hukum yang dibuat dan diterapkan oleh Pemerintah, inipun sifatnya teoritis.
Untuk memperoleh dasar pembicaraan maka perlu ditegaskan terlebih dahulu apa yang dinamakan hukum diperbagai bidang kehidupan masyarakat yang telah melembaga. Mengutip pendapat Van Kant, Apeldoorn pernah menyatakan bahwa hingga kini para yuris masih mencari definisi hukum tanpa hasil yang memuaskan, akan tetapi supaya pembicaraan tidak simpang siur, perlu adanya pegangan sementara oleh karena itu, maka dibawah ini akan diberikan beberapa arti hukum sebagaimana diberikan oleh masyarakat .
Apabila ditelaah arti-arti yang berikan oleh masyarakat pada hukum maka dapat diidentifisir anggapan-anggapan sebagai berikut:
a. Hukum sebagai suatu disiplin yaitu sistem ajaran – ajaran tentang hukum sebagai suatu kenyataan.
b. Hukum sebagai ilmu yang mencakup ilmu kaedah dan ilmu pengetahuan
c. Hukum sebagai kaidah yaitu suatu pedoman mengenai priketuhanan yang sepantasnya atau yang diterapkan.
d. Hukum sebagai perilaku yaitu tingkah laku yang diwujudkan secara teratur.
e. Hukum sebagai pejabat atau penguasa
f. Hukum sebagai keputusan-keputusan pejabat atau penguasa.
g. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai atau konsep-kosep mengenai apa yang baik dan apa yang buruk.
h. Hukum sebagai tata hukum yaitu struktur hukum beserta unsur-unsurnya.
Sebagai suatu ilustrasi dapat dikemukakan apa yang digambarkan didalam repelita II Bab 27 sebagai fungsi hukum yaitu:
” Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah kadernisasi menuju tempat kemajuan pembagunan disegala bidang sehngga tercapai ketertiban dan kepastian hukum untuk mewujudkan pembinaan kesatuan bangsa dibidang tata hukum.
Konsep pemberdayaan oleh M. Hers Kovets di artikan sebagai proses belajar baik melalui imitasi, sugesti, identifikasi, maupun simpati melalui ide-ide menyeber dari sumbernya sampai ide-ide tersebut diadapsi oleh warga-warga masyarakat kepada siapa ide-ide tadi ditujukan.
Apabila ditinjau dari sudut fungsinya maka hukum dapat berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengadakan pembaharuan dan juga sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial. Mana yang diutamakan senantiasa tergantung pada bidang kehidupan yang dipermasalahkan sehingga sering kali ke 3 fungsi tersebut berkaitan dengan eratnya.
Apabila perhatian dicurahkan pada fungsi hukum untuk memperlancar proses interaksi sosial maka hal itu berkaitan erat dengan masalah apakah orientasi pembentukan hukum tertuju pada pribadi atau tertuju pada perbuatannya. Perbedaan tersebut menerangkan bersifat akademis, akan tetapi dapat mempermudah mengadakan analisa terhadap masa pemberdayaan hukum dalam masyarakat. Pada hukum yang tekanannya diletakkan pada orientasi pribadi, timbullah masalah-masalah sebagai berikut :
a. Bagaimana sikap dan peri kelakuan seseorang
b. Apakah kemampuan-kemampuannya dan dimanakah batas-batas kemampuan tersebut
c. Bagaimanakah pandangan hidupnya dan pandangannya tentang pola-pola interaksi sosial.
Pada pembentukan hukum yang orientasinya tertuju pada perbuatan, maka fokus utamannya adalah apakah yang terjadi didalam kenyataan, menurut Arnold M. Rose, pola-pola interaksi sosial didalam masyarakat dapat digolongkan ke dalam :
1. Pola tradisional yang terjadi apabila warga masyarakat diperikelakuan terhadap warga-warga lainnya atas dasar norma dan kaidah dan nilai sama sebagaimana diajarkan oleh warga masyarakat.
2. Pola Audience yaitu interaksi yang didasarkan pada pengertian yang sama yang diajarkan oleh suatu sumber secara individual.
3. Pola publik yang merupakan interaksi yang didasarkan pada pengertian-pengertian sama yang diperoleh melalui komunikasi langsung.
4. Pola Crowd yakni interaksi yang didasarkan pada perasaan yang sama dan keadaan-keadaan fisiologis yang sama.
Hukum akan memperlancar proses interaksi pada masyarakatnya dengan pola traditional integrated group, apabila hukum yang berlaku buka merupakan hal yang baru, akan tetapi sudah merupakan unsur yang melembaga dalam masyarakat. Kalau dinterduser suatu sistem hukum baru, maka biasanya masyarakat mempunyai pola interaksi Audience atau publik, oleh karena itu sangatlah penting kedudukan dari para pelopor pembudayaan hukum dalam menggunakan cara-cara dan alat-alat komunikasi keadaan ini akan lebih sulit apabila hukum baru yang di introduser dimaksudkan untuk merubah nilai-nilai yang berlaku.
Warga-warga masyarakat pada umumnya cenderung untuk bertingkah laku menurut suatu kerangka atau pola perilakuan yang sudah membudaya dan apabila timbul perbuatan yang melanggar hukum biasanya warga masyarakat berperilaku menurut sistem normatif yang dipelajarinya didalam kerangka sosial dan budaya.
Pemberdayaan hukum dalam masyarakat dapat mengalami hambatan-hambatan yang antara lain disebabkan karena kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
a. Tata cara atau prosedur hukum sangat lamban
b. Seringkali hukum dipergunakan untuk memecahkan kasus-kasus yang bersifat seketika.
c. Adanya asumsi yang kuat dikalangan hukum, bahwa hukum yang sesuai dengan sendirinya berlaku
d. Kewibawaan hukum sering kalah oleh kewibawaan bidang-bidang kehidupan lainnya.
e. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pembudayaan hukum.
f. Adanya kalangan-kalangan tertentu yang merasa dirinya tidak terikat pada hukum yang telah dibentuknya.
Dari beberapa hambatan-hambatan tersebut diatas, akan dapat mengurangi efektivitas pembudayaan hukum dalam masyarakat, apabila masyarakat majemuk yang mempunyai keanekaragaman secara politik ekonomis, sosial maupun kultural oleh karena itu perlu adanya kesadaran masalah-masalah tersebut oleh karena itu tanpa adanya kesadaran dalam penerapan hukum didalam masyarakat, mungkin pada suatu saat hukum menjadi sarana yang sama sekali kehilangan kewibawaan maupun fungsinya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perkembangan budaya pada zaman sekarang sangatlah cepat , mulai dari cara berkomunikasi yang dulunya masih berlaku surat menyurat sekarang surat menyurat sudah mulai berkurang karena adanya kecanggihan teknologi yang merupakan pengaruh dari globalisasi . Tata cara berpakaian Negara asing di contoh oleh masyarakat kita sehingga identitas baju daerah sudah tidak dikenal lagi oleh pemuda pemudi. Bergeser nya budaya sopan santun dan ramah tamah , masyarakat Indonesia banyak yang mengikuti budaya barat yang perilakunya menyimpang dari budaya di Indonesia, karena masyarakat Indonesia merasa budaya Indonesia sudah ketinggalan zaman sehingga mereka merubah kebudayaan Indonesia sesuai kemajuan zaman, sehingga banyak yang menyimpang dari budaya Indonesia. Tapi tak sedikit pengaruh positif terhadap perkembangan budaya pada aspek telekomunikasi , keuangan ,dan identitas diri Bangsa Indonesia. Dengan berkembangnya budaya ,kita bisa lebih cepat lagi melakukan komunikasi dengan Negara lain sehingga bisa menunjang kerja sama dalam segala hal, terutama masalah ekonomi.
Untuk itulah kita harus pintar dalam memanfaatkan dari perkembangan budaya yang terjadi di Indonesia agar kita tidak tergeser oleh zaman yang menyimpang dari budaya Indonesia. Tidak hanya pintar memanfaatkan budaya asing ,tapi juga harus bisa menyaring budaya asing yang masuk agar tidak sampai menghilangkan jati diri budaya Indonesia.
Dan berhasil tidaknya pembudayaan hukum dalam masyarakat, senantiasa tergantung pada struktur masyarakat secara keseluruhan, terkait nilai-nilai hukum yang dianutnya, bidang-bidang kehidupan sasaran budaya hukum, alat-alat dan cara komunikasi huku, kwalitas pemimpin.
Terdapat suatu asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui hukum yang berlaku masalahnya apa benar demikian. Masyarakat mematuhi hukum biasanya karena takut pada sanksi negatifnya untuk memelihara hubungan baik dengan pemerintah dan warga masyarakat lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku Antropologi Budaya Indonesia Jilid II
2. http://jejakpikiran.blogspot.co.id
3. https://id.wikipedia.org/wiki/Perubahan_sosial_budaya
4. http://historikultur.blogspot.co.id
5. http://brilyisme.blogspot.co.id
6. http://shaghoes.blogspot.co.id
7. ml.scribd.com/doc/30005025/Pengetian-Kebudayaan-Dan-Peradaban
8. Bachtiar, Harsya. (1994). Masyarakat Indonesia, dalam Majalah Ilmu-ilmu Sosial Di Indonesia jilid xx, No.4; Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
9. Boelaars, Y. (1984). Kepribadian Indonesia Modern, Suatu Peelitian Antropologi Budaya. Jakarta: PT Gramedia
10. Brahmana, Pertampilan S. 1997. Awal Pertumbuhan Kebudayaan Nasional Indonesia. Karya Tulis Pada Program Magister Kajian Budaya UNUD.
11. Geertz, Clifford (1982). Abangan, Santri dan Priyayi Dalam Masyarakat Jawa. Jakarta : Pustaka Jaya, Yayasan Ilmi-Ilmu Sosial.
*Sumber: https://www.academia.edu/35490774/Makalah_perkembangan_budaya
Tag :
Lainnya
0 Komentar untuk "Perkembangan Budaya"