Pembaharuan Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu jalan untuk membentuk manusia menjadi pribadi cerdas, bermoral, dan bertanggungjawab. Melalui pendidikan seseorang dapat mengembangkan sikap, pengetahuan, maupun keterampilan secara optimal. pentingnya peran pendidikan, maka pendidikan harus dirancang dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Artinya, pendidikan harus dikembangkan menuju kearah yang lebih maju dengan memperhatikan berbagai potensi peserta didik dan sumber daya manusia yang dimiliki. Inovasi Pendidikan merupakan faktor penting bagi kemajuan Pendidikan, sayangnya inovasi Pendidikan di Indonesia tidak berjalan mulus sebagaimana diharapkan. Bahkan terkesan tertatih tatih, kunci persoalan tampaknya berada pada level kelas. Oleh sebab itu, upaya melakukan pembaharuan Pendidikan harus berawal pada level kelas.

Menyinggung pembaharuan di bidang Pendidikan, sebelum inovasi kurikulum tingkat satuan Pendidikan (KTSP) sebenarnya Indonesia kaya akan pengalaman pembaharuan Pendidikan. Pada setiap implementasi suatu program pembaharuan Pendidikan pada level kelas, guru memegang peranan penting dan menentukan. Begitu juga dengan implementasi kurikulum berbasis kompetensi, keberhasilannya sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan guru untuk melaksanakannya. Pendekatan sistem dalam usaha pembaharuan pendidikan dipandang sebagai tanggapan terhadap masalah pendidikan yang baru dan komprehensif. Pendekatan dalam sosial budaya (social demand approach) didasarkan atas tuntunan atau kebutuhan sosial akan pendidikan yang berkembang popular dalam masyarakat, sehingga mengabaikan alokasi sumber-sumber dalam skala nasional, kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan dan turunnya mutu serta efektivitas pendidikan. Dalam memperhatikan pengalaman beberapa pendekatan itu,  pembaharuan pendidikan dengan pendekatan sistem untuk pemecahan masalah pendidikan yang mengutamakan kepentingan subyek pendidikan lebih bersifat tanggap (responsif) terhadap masalah-masalah yang baru.


2. Rumusan Masalah
A. Apa pengertian pembaruan pendidikan ?
B. Apa  Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi Pembaruan Pendidikan?
C. Apa tujuan dari pembaruan Pendidikan ?
D. Bagaimana jenis upaya-upaya Pembaruan Pendidikan di Indonesia?


3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian pembaruan pendidikan 
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Pembaruan Pendidikan
3. Untuk mengetahui tujuan dari pembaruan Pendidikan
4. Untuk mengetahui upaya-upaya Pembaruan Pendidikan di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pembaruan Pendidikan
Menurut  pendapat Rogers (1995) “pembaruan” adalah “An idea, practice, or object that is perceived as new by individual or other unit of adoption”. Berdasarkan manajemen SDM, Peter Drucker (Hesselbein, et al, 2002) mengatakan bahwa pembaruan adalah “A change that creates a new dimension of performance”. Berdasarkan penjelasan kedua orang di atas pembaruan dapat diartikan sebagai adalah perubahan, ide atau gagasan yang mendorong seseorang sebagai penggunaan dalam bekerja dan berkarya jauh berbeda dan lebih baik dari sebelumnya; atau menghasilkan dimensi kinerja yang baru. Pembaruan terjadi secara beriringan dengan timbulnya tantangan karena setiap pembaruan menyebabkan orang berada dalam situasi berbeda dan memerlukan penyesuaian diri.

Pendidikan merupakan salah satu jalan untuk membentuk manusia menjadi pribadi cerdas, bermoral, dan bertanggungjawab. Melalui pendidikan seseorang dapat mengembangkan sikap, pengetahuan, maupun keterampilan secara optimal. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pembaharuan Pendidikan

Dalam konteks ini, pendidikan nasional Indonesia berfungsi mengembangkan kemampuan dan nmembentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Di samping itu, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.  Mengingat begitu pentingnya peran pendidikan, maka pendidikan harus dirancang dan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya. Artinya, pendidikan harus dikembangkan menuju kearah yang lebih maju dengan memperhatikan berbagai potensi peserta didik dan sumber daya manusia yang dimiliki. Oleh karena itu, pendidikan hendaknya tidak hanya berpusat pada pendidik/guru, tetapi dipusatkan pada peserta didik. Peran guru hanya sebatas sebagai pembimbing dan fasilitator terhadap pengembangan potensi peserta didik.

Pembaharuan (inovasi) pendidikan dan pembelajaran selalu dilaksanakan dari waktu ke waktu dan tak pernah henti. Inovasi pendidikan menjadi topik yang selalu hangat dibicarakan dari masa ke masa. Berbicara mengenai inovasi (pembaharuan), pembaharuan berasal dari istilah invention dan discovery. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru artinya hasil karya manusia. Discovery adalah penemuan sesuatu (benda yang sebenarnya telah ada sebelumnya). Dengan demikian, inovasi dapat diartikan usaha menemukan benda yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha) invention dan discovery. Dalam hal ini, Inovasi adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat). Inovasi dapat berupa hasil dari invention atau discovery. Inovasi dilakukan dengan tujuan tertentu atau untuk memecahkan masalah. Inovasi pendidikan digunakan untuk memecahkan masalah pendidikan atau untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Inovasi pendidikan di Indonesia dapat dilihat dari empat aspek, yaitu inovasi terhadap tujuan pendidikan, struktur pendidikan dan pengajaran, isi kurikulum pengajaran serta perubahan terhadap aspek-aspek pendidikan dan proses.

Beberapa inovasi pendidikan pada tingkat sekolah dasar salah satunya yaitu adanya SD Pamong untuk anak terlantar dan putus sekolah Contoh-contoh inovasi dalam komponen pendidikan antara lain pembinaan personalia, banyaknya personal dan wilayah kerja, fasilitas fisik, penggunaan waktu, perumusan tujuan, prosedur, peran yang diperlukan, wawasan dan perasaan, bentuk hubungan antar- bagian, hubungan dengan sistem yang lain, strategi, bahan belajar, dan model pembelajaran seperti quantum teaching, pembelajaran dengan menggunakan internet seperti WEB-CT.

B. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembaruan Pendidikan
Tentunya dalam melakukan sebuah pembaruan tidak serta merta bias langsung berubah. Tetapi pasti mengalami sebuah hambatan dan penolakan sehingga dalam melakukan perubahan membutuhkan sebuah proses. Berikut adalah faktor yang mempengaruhi dalam Pendidikan:
1. Perencanaan dan evaluasi Pendidikan
Setiap satuan tingkat dari Pendidikan harus diberikan kewenangan sesuai dengan kebutuhannya . Dikarenakan jenjang itulah yang lebih paham dan mengetahui apa yang dibutuhkan pada jenjang tersebut. Perencanaan tersebut bisa meliputi: penetapan visi dan misi, perencanaan anggaran, pencarian sumber dana.

2. Pengelolaan Kurikulum
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 kurikulum pendidikan dasar wajib memuat : Pendidikan agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu pengetahuan alam, Ilmu pengetahuan sosial, Seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, Muatan lokal.

Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat: Pendidikan agama, Pendidikan kewarganegaraan, dan Bahasa . Melihat keragaman potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam serta kebinekaan bangsa Indonesia, kurikulum yang uniform akan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fleksibilitas kurikulum, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi merupakan suatu tuntutan.

Suatu hal yang perlu diperhatikan ialah beban kurikulum pada satuan pendidikan kita terkenal sangat sarat dengan berbagai macam mata pelajaran sehingga sangat mendera peserta didik. Setiap satuan pendidikan hendaknya diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulumnya, tanpa mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional yan dikembangkan oleh pemerintah pusat.

3. Proses belajar-mengajar
Masyarakat global seperti seperti dewasa ini adalah masyarakat terbuka, rasional dan kritis. Sudah tentu, cara-cara belajar yang indoktriner dan menghafal sudah kurang cocok. Hal yang perlu dikuasai oleh peserta didik adalah informasi yang telah diolah sendiri atau belajar mandiri (digested information).

Dengan sendirinya cara-cara belajar dengan menghafal diluar kepala sudah tidak pada tempatnya lagi, termasuk cara belajar “lecturing”. Belajar mandiri atau independent learning harus dapat harus menggantikan cara belajar menghafal secara rote learning. Tentunya proses belajar-mengajar ini harus didukung oleh fasilitas belajar dan sumber-sumber belajar yang memadai, seperti; perpustakaan yang lengkap, laboratorium.

4. Perkembangan lmu pengetahuan
Seiring dengan perkembangan zaman seperti sekarang ini , maka semakin dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan yang ada. Dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan sangat cepat. Dengan penggunaan teknologi informasi akan lebih membantu proses belajar-mengajar dengan lebih baik. Disamping itu dengan bantuan teknologi kegiatan pendidikan akan lebih menarik dan menambah minat untuk belajar. Misalnya penggunaan animasi dalam pembelajaran. Hal itu bias dan dapat kita lihat dari pekembangan bimbel yang sedang tranding di Indonesia saat ini. Seperti ruang guru, dan yang lainya 

5. Tuntutan adanya proses pendidikan yang relevan
Pembaruan dalam pendidikan yang dilakukan dituntut agar dunia pendidikan dengan kebutuhan masyarakat ( dunia kerja ) itu bisa relevan sehingga setiap lulusan dapat berguna atau mempunyai bekal keterampilan sehingga tidak terjadi penganguran. 

C. Tujuan Pembaruan Pendidikan
Menurut Hamidjojo (1974) tujuan utama pembaruan, adalah meningkatkan sumber-sumber tenaga, uang dan sarana termasuk struktur dan prosedur organisasi. Tujuan pembaruan pendidikan adalah meningkatkan efisiensi, relevansi, kualitas dan efektivitas sarana serta jumlah peserta didik sebanyak-banyaknya dengan hasil pendidikan sebesar-besarnya (menurut kriteria kebutuhan peserta didik, masyarakat dan pembangunan) dengan menggunakan sumber, tenaga, uang, alat dan waktu dalam jumlah yang sekecil-kecilnya. 
Secara sistematis arah tujuan pembaruan pendidikan Indonesia, adalah: 
1. Mengejar berbagai ketinggalan dari berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga pada akhirnya pendidikan di Indonesia semakin berjalan sejajar dengan berbagai kemajuan tersebut.
2. Mengusahakan terselenggarakannya pendidikan di setiap jenis, jalur, dan jenjang yang dapat melayani setiap warga Negara secara merata dan adil.
3. Mereformasi sistem pendidikan Indonesia yang lebih: efisien dan efektif, menghargai kebudayaan nasional, lancar dan sempurnanya sistem informasi kebijakan, mengokohkan identitas dan kesadaran nasional, menumbuhkan masyarakat gemar belajar, menarik minat peserta didik, dan banyak menghasilkan lulusan yang benar-benar diperlukan untuk berbagai bidang pekerjaan yang ada di kehidupan masyarakat. 

D. Upaya pembaruan Pendidikan di Indonesia
Jenis upaya pembaruan pendidikan meliputi:
1. Pembaruan Landasan Yuridis
Suatu pembaruan yang sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada landasan yurudisnya, karena pembaruan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dan yang bersifat prinsipal.
Dikatakan demikian karena landasan yuridis itu mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, dan ketenagaan.

Undang-undang 1945 sebagai landasan yuridis merupakan hukum tertinggi dari organisasi kenegaraan yang memuat garis besar, dasar dan tujuan negara. Sifatnya lestrai dalam arti menjadi petunjuk hidup bangsa dalam jangka waktu relatif panjang dan bahkan jika memungkinkan selama negara berdiri.

Dalam UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan , peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

2. Pembaruan kurikulum
Ada dua faktor pengendali yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan mengubah. Termasuk yang pertama ialah landasan filosofis, yaitu falsafah  bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945 dan landasan historis (mencakup unsur-unsur yang dari dulu hingga sekarang menguasahi hajat hidup orang banyak).
Sedangkan faktor pengendali kedua yaitu yang bersifat mengubah ialah landasan sosial (berupa kekuatan-kekuatan sosial di masyarakat) dan landasan psikologis (yaitu cara peserta didalam belajar, megenai hal ini banyak penemuan-penemuan baru yang menopangnya).
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republim Indonesia dengan memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan taqwa 
b. Peningkatan akhlak mulia
c. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan
e. Tuntuntan pembangunan daerah dan nasional
f. Tuntutan dunia kerja
g. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
h. Agama
i. Dinamika perkembangan global
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pncasila dan UUD 1945, perbedaannya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasiannya. Adapun perkembangan kurikulum pendidikan Indonesia, adalah sebagai berikut
a) Kurikulum 1968 dan sebelumnya
Awalnya pada tahun 1947, kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. 
Tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada sistem pendidikan nasional dan ciri dari kurikulum 1952 bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menjelang tahun 1964 pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Yang menjadi ciri-ciri kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Panchawardhana, yaitu pengembangan moral, kecerdasan emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Panchawardhana menjadi pembinaan jiwa Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.

b) Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan pendekatan-pendekatan diantaranya sebagai berikut:
- Menganut pendekatan integrative
- Menekankan kepada efiisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu
- Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga pada sidang umum MPR 1983 menghendaki perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984.

c) Kurikulum 1984
Tahun 1983 antara kebutuhan atau tuntutan masyarakat dan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap pendidikan dalam kurikulum 1975 dianggap tidak sesuai lagi, oleh karen itu diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975. Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
- Berorientasi kepada tujuan intruksional
- Pendekatan pengajarannyaberpusat pada anak didik melalui Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
- Materi pelajaran dikemas dengan menggunakan pendekatan spiral
- Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan
- Materidisajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa
- Menggunakan pendekatan ketrampilan proses

d) Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurna kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ciri-ciri dari kurikulum 1994 diantaranya: 
- Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan
- Kurikulum 1994 bersifat populis
- Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dengan menggunakan strategi melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
- Mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep atau pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa
- Pengulangan materi yang dianggap sulit

e) Kurikulum 2004 (KBK)
Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung 3 unsur pokok, yaitu: 
1) Pengembangan sistem pembelajaran
2) Spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi
3) Pemilihan kompetensi yang sesuai
Kurikulum berbasis kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya
2) Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal
3) Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman
4) Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.

f) Kurikulum 2006 (KTSP)
Secara subtansial, pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP N0.19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi yaitu: 
- Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal
- Penyampaian dalam belajar menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
- Sumber belajar bukan hanya guru tapi juga sumber lainnya
- Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi
Perbedaan mendasar KTSP dengan KBK, bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi dan misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan hingga pengembangan silabusnya

3. Pembaruan struktur pendidikan (pola masa studi)
Pembaruan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu beajar pada suatu pendidikan. Sehubungan dengan  upaya peningkatan kualitas dan penyiapan tenaga yang lebih baik, pemerintah dengan melalui UU RI No.2  Tahun 1989 telah mengubah pendidikan dasar 6 tahun menjadi 9 tahun (PP RI No.28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar).

Menurut PP tersebut pendidikan dasar yang di maksud meliputi sekolah dasar 6 tahun dan 3 tahun sekolah lanjut tingkat pertama. Strategi ini mempunyai arti pentig dalam rangka menyiapkan warga negara sebagai sumber daya manusia untuk pembangunan yang menuntut persyaratan lebih baik.

Disisi lain pendidikan, sarjana yang pada masa studi lalu harus ditempuh 5 tahun (3 tahun sarjana muda ditambah 2 tahun sarjana lengkap) diperpendek menjadi 4 tahun disebut program S1 dipandang cukup memberikan bekal dasar, sehingga tidak perlu terlalu lama.

4. Pembaruan tenaga pendidikan
Disamping pembaruan landasan yuridis dan kurikulum, pengembangan sistem pendidikan nasional juga menyentuh pembaruan komponen lain, yaitu tenaga kependidikan. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: 
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan,
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pemerintah dan pemerintahan daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan  pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya, dan wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Perkembangan dalam pendidikan memang tidak dapat dipungkiri terutama di era global seperti saat ini yang semua serba canggih dan manusia dituntut untuk selalu bisa dan berguna dimana pun dan kapanpun. Sehingga dalam pendidikan perlu melakukan pembaruan dan penyesuaian dengan era yang ada agar dapat menghasilkan produk berupa manusia yang berpendidikan tinggi, multitalenta dan berbudi luhur.

Saran
Dengan membaca makalah ini penulis berharap semoga pembaca dapat berfikir tepat dan benar sehingga terhindar dari kesimpulan yang salah dan kabur. Tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan karena akan ditemukan banyak kelemahan atau bahkan kekeliruan, baik dalam kepenulisan ataupun penyajian. Oleh karena itu, penulis berharap adanya masukan dari para pembaca sehingga kedepan mampu lebih baik dalam penyelesaiannya.



DAFTAR PUSTAKA

Kusnandi. 2017. MODEL INOVASI PENDIDIKAN DENGAN STRATEGI IMPLEMENTASI KONSEP “DARE TO BE DIFFERENT”. Wahana Pendidikan. Volume 4(1): 136
M.Fadlilah.2017.Aliran Progresivisme dalam Pendidikan di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Ponorogo: Ponorogo.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37






*Sumber: https://www.academia.edu/41175423/Makalah_Pembaruan_Pendidikan


Tag : Lainnya, Pendidikan, PKn
0 Komentar untuk "Pembaharuan Pendidikan"

Back To Top