Lembaga Kepresidenan di Indonesia

BAB I
PENDHAULUAN

1.1. Latar Belakang
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara bersama sama disebut sebagai lembaga kepresidenan Indonesia, memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah indonesia. Sebab pada saat proklamasi 17 agustua 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian 18 agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan  (UUD 1945) dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan bersejarah dimulai.

Dapat dikatakan lembaga Negara adalah lembaga kepresidenan. Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan dimana lembaga tersebut dibuat oleh Negara dari Negara dan untuk Negara yang bertujuan untuk membangun Negara itu sendiri.

1.2. Rumusan Masalah
A. Apa itu Presiden dan Wakil Presiden?
B. Bagaimana Sejarah Kepresidenan di Indonesia?
C. Bagaimana Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden?
D. Apa saja Wewenang, Hak dan Kewajiban pada Presiden?
E. Bagaimana Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia?
F. Bagaimana Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden?
G. Bagaimana Hubungan Lembaga Presiden dengan Lembaga Lainnya?

1.3. Tujuan Penulisan
A. Mengetahui Pengertian Presiden dan Wakil Presiden.
B. Mengetahui Sejarah Kepresidenan di Indonesia.
C. Mengetahui Syarat Menjadi Seorang Presiden dan Wakil Presiden.
D. Memahami Wewenang, Hak dan Kewajiban Presiden atau Wakil Presiden.
E. Memahami Kekuasan Presiden dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia
F. Memahami Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden
G. Memahami Hubungan Lembaga Presiden dengan Lembaga Lainnya.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugaspemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Presiden di Indonesia digaji sekitar 60 juta per bulan .

2.2. Sejarah Lembaga Ke Presidenan di Indonesia
Periode 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950 adalah periode berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kelak kemudian disebut sebagai UUD 1945. Periode ini dibagi lagi menjadi dua masa yaitu, pertama, antara 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 saat negara Indonesia berdiri sendiri, dan kedua antara 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 saat negara Indonesia bergabung sebagai negara bagian dari negara federasi Republik Indonesia Serikat. Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat personal, terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Sebelum menjalankan tugasnya lembaga ini bersumpah di hadapan MPR atau DPR. Menurut UUD 1945: 
1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan 
2. Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden 
3. Wakil presiden menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya 
4. Presiden menetapkan peraturan pemerintah 
5. Presiden dibantu oleh menteri 
6. Presiden dapat meminta pertimbangan kepada DPA 
7. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia 
8. Presiden menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR 
9. Presiden menyatakan keadaan bahaya 
10. Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik 
11. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi 
12. Presiden memberi gelar dan tanda kehormatan 
13. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR 
14. Presiden berhak memveto RUU dari DPR 
15. Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam keadaan mendesak. Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI.

Lembaga Kepresidenan di Indonesia

Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945. Hanya beberapa bulan pemerintahan, KNIP yang menjadi pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA meminta kekuasaan yang lebih. Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945. Kurang dari sebulan, kekuasaan presiden berkurang dengan terbentuknya Kabinet Syahrir I yang tidak lagi bertanggung jawab kepadanya melainkan kepada Badan Pekerja KNIP.

Pada tahun-tahun berikutnya ketika keadaan darurat, 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, presiden mengambil alih kekuasaan lagi. Begitu pula antara 29 Januari 1948 – 27 Desember 1949 kabinet kembali bersifat presidensial (bertanggung jawab kepada presiden). Saat pemerintahan, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan, di Yogyakarta lumpuh dan tidak dapat menjalankan tugasnya saat Agresi Militer Belanda II. Walau ditawan musuh, nampaknya lembaga ini tidak bubar. Sementara pada saat yang sama, atas dasar mandat darurat yang diberikan sesaat sebelum kejatuhan Yogyakarta, suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia(PDRI) yang didirikan di pedalaman Sumatera (22 Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat itupun memiliki pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. 
Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan mengenai status pemerintah darurat dan status ketua pemerintah darurat. Bagi sebagian pihak, PDRI dan juga Ketua Pemerintahan Darurat adalah penerima tongkat estafet pemerintahan dan kepemimpinan nasional saat pemerintahan di ibukota tertawan musuh. Oleh karena itu kedudukannya tidak bisa diabaikan. Apalagi pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pulang dari tawanan musuh. Namun bagi pihak lain, tidak mundurnya presiden dan wakil presiden secara resmi menunjukkan tongkat estafet pemerintahan dan kepemmpinan nasional tetap dipegang oleh Soekarno dan Mohammad Hatta yang tertawan. Apalagi perundingan-perundingan, seperti Perjanjian Roem-Royen, dilakukan dengan pemerintahan dan lembaga kepresidenan tertawan bukan dengan pemerintah darurat. 

2.3.  Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden
Presiden selaku kepala pemerintahan memiliki beberapa ketentuan sehingga untuk menjadi seorang Presiden atau Wakil Presiden harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia menurut UUD 1945 :
1. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kekeluargaan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
2. Tidak pernah menghianati Negara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
3. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945)
4. Disiplin dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 (1) UUD 1945)
5. Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 (1) UUD 1945)

Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia menurut Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa
2. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3. Tidak pernah menghianati Negara
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakn tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5. Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI
6. Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara
7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9. Tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
11. Terdaftar sebagai pemilih
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir yang di buktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
13. Memiliki daftar riwayat hidup
14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
15. Setia kepada Pancasilasebagai dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
16. Tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
17. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
18. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dam G 30 S/PKI
20. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satukali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). 

2.4.  Hak, Wewenang dan Kewajiban Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)].  Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipillih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan .Presiden dan Wakil Presiden memiliki wewenang, kewajiban dan hak, antara lain tentang:
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Berhak mengajukan RUU kepada DPR Menetapkan peraturan pemerintah Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus – lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa 
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal  10);
3. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 
4. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
5. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12);
6. Mengangkat duta dan konsul Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR 
7. Menerima penempatan duta negara lain dengna memperhatikan pertimbangan DPR 
8. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU.
9. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang berugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
10. Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri 
11. Pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta pengesahan RUU 
12. Peresmian anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD 
13. Penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR 
14. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR 
15. Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi. 

2.5.  Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Menurut UUD 1945 yang mana antara lain memuat Bab III yang berjudul : Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Bab III ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Presiden Republik Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar; Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal 5 menentukan:
bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden menetapkan Peraturan Pemeritah untuk menjalankan Undang-undang sebagai mana semestinya. Kemudian menyusul pasal 6 sampai pasal 15. Kemudian terdapat Bab V yang hanya mempunyai 1 pasal tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ada Bab VII dari pasal 19 sampai 22 tentang DPR. Kemudian ada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan 25.

Dari bab-bab diatas ternyata UUD 1945 tidak membedakan dengan tegas tugas antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yidikatif seperti Montesquieu dengan Trias Politicanya. Malahan Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara meliputi kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, termasuk hak-hak prerogatif. Selanjutnya kekuasaan legislatif diatur juga dalam Bab VII mengenai DPR, sedangkan kekuasaan eksekutif juga pada Bab V mengenai Kementerian Negara. 

2.6.  Pemakzulan ( Impeachment ) atau Pemberhentian Presiden
Pemberhentian presiden dalam masa jabatan bias disebut dengan Pemakzulan ( bhs. Arab ). Sebelum Amademen, secara materiil ada 3 UUD yang penah berlaku di Indonesia, antara lain :
1. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
2. Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 juli 1959 )
Lalu kembali ke UUD 1945

Satu fenomena hukum adalah pemegang kekuasaan eksekutif dan kedudukan presiden berdasarkan konstitusi Negara yang bersangkutan. Pada dasarnya, pola hubungan eksekutif ( dalam hal ini adalah kepala cabang kekuasaan eksekutif atau the supreme head of the executive department ) di satu sisi dan legislatif di sisi lain. Dibedakan dua kemungkinan pola hubungan, yaitu:
1. Kemungkinan pertama, eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislative, pola tersebut disebut system pemerintahan parlementer ( the parliamentary executive, the parliamentary type of government ), dan
2. Kemungkinan kedua, eksekutif berada diluar pengawasan legislative, pola ini dikenal dengan sistempresidesil ( the non-parliamentary or the fixed executive, the presidential type of government ).

Sistem Pemerintahan Presidensil
Indonesia berdasarkan UUD 1945 menerapkan system pemerintahan presidensil.
1. Kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintah ( chief executive ) ( pasal 4 ayat (1)) dan juga kepala Negara ( Chief of state ) ( pasal 10 s.d. 16 UUD 1945 ).
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat ( pasal 6 UUD 1945 ).
3. Masa jabatan Presiden ditentukan ( fixed term ) ( Pasal 7 UUD 1945 ).
“Fixed term” mengandung arti bahwa pemegang kekuasaan eksekutif, dalam hal ini presiden, masa jabatannya berakhir apabila wwaktu yang telah ditentukan oleh kunstitusi atau UUD telah dilalui.

Permasalahan ialah:
Di dalam kondisi apakah presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya?
Pengaturan dan Prosedur Pemberhentian Presiden dalam Masa Jabatan
I. Pra Amademen UUD 1945
– UUD 1945 tidak secara tegas mengatur tentang pemberhentian presiden dalam masa jabatannya. Hanya melalui ketentuan pasal 8 UUD 1945 menyatakan tentang berhalangnya presiden dalam masa jabatan.

– Terdapat Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 tentang keadaan Presiden dan/atau waki; Presiden RI Berhalangan.
Alasan berhalangan :
1. Presiden mangkat,
2. Presiden berhenti, dan
3. Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Berhalangan berhalangan tetap, berhalangan sementara.

Dasar Hukum : Ketetapan MPR No.III/MPR/1978 Tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan / Atau Antar Lembaga Tinggi Negara. Mengingat ketentuan pasal 6 ayat (2) UUD1945 sebelum amademen dan pasal 3 ayat (2) Ketetapan MPR No.III/MPR/1978 bahwa presiden dipilih dan diangkat oleh MPR, maka MPR dapat memberhentikan Presiden sebelum masa habis jabatannya dengan dasar pertimbangan atas permintaan sendiri, berhalangan tetep, serta sungguh – sungguh melanggar Haluan Negara (pasal 4 Ketetapan MPR No.III/MPR/1978).
MPR dapat memberhentikan presiden :
1. Atas permintaan sendiri
2. Berhalangan tetap, serta
3. sungguh – sungguh Melanggar Haluan Negara

Prosedural Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatannya (Pasal 7 Ketetapan MPR No. VII/1978)
1. DPR melalui fungsi pengawasan berkewajiban senantiasa mengawasi tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan Haluan Negara.
2. Apabila DPR menganggap Presiden sungguh melanggar Haluan Negara, maka DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden.
3. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR, maka DPR menyampaikan memorandum kedua.
4. Apabila dalam waktu satu bulan Presiden tetap tidak memperhatikan memorandum DPR, maka DPR dapat meminta MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.

Sidang Istimewa MPR Untuk Meminta Pertanggungjawaban Presiden
1. Pertama, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta dan mendengarkan pertanggungjawaban Presiden.
2. Kedua, apabila MPR menolak pertanggunjawaban Presiden, Presiden dapat menggunakan hak jawab. Jika jawaban Presiden tetap ditolak,maka MPR dapat memberhentikan Presiden.
3. Ketiga, pengambilan keputusan didalam Sidang Istimewa MPR ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

II. Pasca Amademen UUD 1945
Pasca Amademen ketiga dan keempat, UUD 1945 secara tegas mencantumkan ketentuan tentang pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya
Pengaturan dan prosedur/syarat pemberhentian presiden dalam masa jabtannya (pasal 7A & 7B UUD 1945)
1. Pertama, Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR setelah memperoleh keputusan MK.
2. Kedua, Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden; dan
3. Ketiga, pelanggaran hokum yang dimaksud adalah berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
Pasal 7B UUD 1945
a. Usul peberhentian Presiden dalam masa jabatannya diajukan oleh DPR dan MPR setelah terlebih dahulu memperoleh putusan Mahkamah Konstitusi.
b. Usul DPR tersebut harus memuat alas an bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hokum atau berbuat tercela maupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
c. Pengajuan usul ke Mahkamah Konstitusi dengan dukungan sekurang – kurangannya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang Paripurna yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
d. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus denga seadil – adilnya paling lama 90 hari sejak usul DPR tersebut diterima oleh MK, kemudian keputusan MK tersebut disampaikan ke MPR.
e. Apabila putusan MK menyatakan bahwa Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela, maupun tidak lagimemenuhi syarat sebagai Presiden, DPR menyelenggarakan sidang Paripurna untuk meneruskan keputusan MK ke MPR
f. MPR wajib menyelenggarakan Sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lamat 30 hari sejak MPR menerima usul DPR tersebut.

Permasalahan:
Berkaitan dengan kesempatan yang diberikan kepada Presiden untuk menyampaikan penjelasan kepada MPR (butir h)
1. Pertama, MPR menolak penjelasan Presiden, berarti menerima usul DPR.
2. Kedua, MPR menerima penjelasan Presiden, berarti menolak usul DPR.
Apabila terjadi kemungkinan pertama, maka MPR akan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya. Sebaliknya, apabila terjadi kemungkinan kedua, maka hal ini berarti MPR telah mengesampingkan usul DPR yang telah memperoleh pertimbangan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dan kemungkinan presiden akan tetap melanjutkan masa jabatannya. Oleh karena itu, perlu diperjelas mengenai kekuatan mengikat penjelasan Presiden tersebut. 

2.7.  Hubungan Presiden dengan Lembaga Lainnya
A. Hubungan antara MPR – Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)

B. Hubungan DPR – Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekuensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR. Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya. Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif, maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

C. Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.

D. Hubungan antara Presiden dan MK
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI tahun 1945 adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa lembaga kepresidenan mempunyai dua fungsi yaitu sebagai kepala Negara dan sebagai kepala pemerintah. Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau civilizated ornanization) dimana lembaga tersebut dibuat oleh Negara, dari Negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun Negara itu sendiri. 

3.2. Saran
Sekilas dari pembahasan materi tentang Lembaga Kepresidenan. diharapkan para mahasiswa paham dan mengerti tentang Lembaga Kepresidenan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Lainnya.

Penulis berharap makalah ini dapat membantu bagi mahasiswa dalam memahami hal mengenai Lembaga Kepresidenan, dan penulis menyadari kekurangan dari makalah ini. Di harapkan di kemudian hari makalah ini dapat di sempurnakan lagi agar pembaca dapat memahami lebih lanjut tentang Lembaga Ke Presidenan.




DAFTAR PUSTAKA

http://tugas-tugas-sekolah.blogspot.com/2012/05/pkn-tentang-presiden.html
http://ilmutempat34.blogspot.com/2013/05/sejarah-indonesia-periode-18-agustus.html  http://unkris.web.id/ind/2261-2158/Sejarah-lembaga-kepresidenan-Indonesia_29572_unkris_unkris.html
http://tugas-tugas-sekolah.blogspot.com/2012/05/pkn-tentang-presiden.html
http://dhyoblog.blogspot.com/2011/12/syarat-syarat-menjadi-presiden-ri.html
http://mytweezer.blogspot.com/2014/01/wewenang-kewajiban-hak-presiden-dan.html
https://tatasastra.wordpress.com/2010/11/06/kekuasaan-pemerintahan-negara-republik-indonesia/
https://egaluchu.wordpress.com/2008/12/01/pemberentian-presiden-dalam-masa-jabatan/ 
http://youthimagination.blogspot.co.id/2013/10/lembaga-kepresidenan.html





*Sumber: https://www.academia.edu/24324007/Makalah_Lembaga_Ke_Presidenan


Tag : Lainnya, PKn
0 Komentar untuk "Lembaga Kepresidenan di Indonesia"

Back To Top