Penerapan Sila Pertama dalam Kehidupan Sehari-hari

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau di pindah. Bagi bangsa Indonesia, pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki  jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara. Pengetahuan ideologi mempunyai arti tentang gagasan-gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap baik.

Ciri-ciri ideologi pancasila merupakan ideologi yang membedakan dengan ideologi yang lainnya. Ciri-ciri tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia, suku  bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ketiga adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan agar dapat menganalisis dan bersikap kritis terhadap para petinggi negara yang menyimpang dari Ideologi bangsa dan negara Indonesia. 

B. Rumusan masalah
1. Apa yang di maksud dengan Pancasila 
2. Pancasila sebagai ideologi 
3. Makna nilai sila pertama pada Pancasila 
4. Penyimpangan sila pertama dalam kehidupan nyata 

C. Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
3. Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya



BAB II
PEMBAHASAN

A. Studi Kasus
KASUS PENYERANGAN TERHADAP ULAMA
Kasus terbaru adalah dugaan percobaan serangan terhadap seorang ulama di Madiun, Jatim, Rabu (21/02), dan aparat didesak cepat mengungkap kasus-kasus itu sehingga tidak dimanfaatkan beberapa pihak untuk memecah belah masyarakat.

"Kalau (penyelidikan kasus ini) lama, semua orang akan menungganginya, dan akhirnya akan (kemungkinan menyebabkan) terjadi perpecahan (di masyarakat)," kata mantan Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN), As'ad Said Ali, hari Kamis (22/02) kepada BBC Indonesia.
Menurutnya, kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi kasus-kasus penganiayaan tokoh agama ini terbukti dengan peredaran informasi bohong (hoaks) di media sosial terkait peristiwa itu yang terungkap belakangan.

Penerapan Sila Pertama dalam Kehidupan Sehari-hari

"Sekarang sudah ada media sosial yang mempercepat beredarnya (berita hoax) itu," kata As'ad.  Dan apabila belum berhasil mengungkap siapa aktor utamanya, As'ad meminta kepolisian untuk terus-menerus menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak ter provokasi kasus-kasus tersebut. "Yang penting polisi sudah bergerak, sudah berusaha, dan terus menghimbau yang bisa menenangkan rakyat," tandasnya.

Ulama di Madiun mengaku diteror
Kepolisian sebelumnya telah mengakui adanya peristiwa penyerangan terhadap ulama dan pengrusakan tempat ibadah, namun jumlahnya ter konfirmasi tidak sebanyak yang disebarkan di media sosial, kata pejabat kepolisian. Hak atas foto Banser/Kompas Image caption Pejabat kepolisian di Madiun menegaskan pria itu (berdiri di tengah, diapit oleh dua anggota Banser) bernama David Saputra, 35 tahun, diduga memiliki riwayat gangguan jiwa.

Di Jawa Barat, menurut Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin, yang terjadi adalah penganiayaan terhadap KH Umar Basri, pengasuh Pondok pesantren Al Hidayah, Bandung, oleh seseorang yang belum teridentifikasi. Lainnya, adalah kasus penganiayaan yang menewaskan Usman Prawoto, Komando Brigade Persatuan Islam Bandung, oleh seseorang yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Belakangan, di Jawa Timur, pengelola Pondok Pesantren Karangasem, di Paciran, Lamongan, KH Hakam Mubarok juga mengaku diserang oleh pada Minggu (18/02). Dia diserang oleh orang yang menurut polisi "mengalami gangguan jiwa". Namun saat kepolisian tengah mendalami kasus-kasus ini, belakangan seorang ulama di Madiun, Jatim, mengaku mendapatkan apa yang disebutnya sebagai "teror" terhadap dirinya.  Hak atas foto EKO SUDJARWO/DETIKCOM Image caption Terduga pelaku penyerangan seorang pimpinan Pondok Pesantren Karangasem, Lamongan, Jatim, diamankan di Mapolres Lamongan. 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) kota Madiun, Jatim, Sutoyo, mengaku "diteror" oleh kehadiran seseorang yang masuk ke dalam rumahnya, Rabu (21/02) malam.

"Saya melihat orang itu di depan toko, yang tampak melihat saya, memperhatikan saya, kemudian saya curiga," kata Sutoyo kepada BBC Indonesia. Sutoyo kemudian menghubungi polisi dan anggota Banser (Barisan Ansor serba guna, organisasi yang berafiliasi kepada NU) untuk meminta bantuan. Saat petugas kepolisian itu meninggalkan rumahnya, beberapa anggota Banser itu memergoki pria itu "turun dari lantai dua rumah saya", ungkap Sutoyo yang juga menjabat Wakil ketua rois syuriah (dewan penasehat) NU Madiun.  Belakangan, keterangan pejabat kepolisian di Madiun menegaskan, pria itu bernama David Saputra, 35 tahun, diduga memiliki riwayat gangguan jiwa. Polisi setempat berjanji untuk memeriksanya lebih lanjut tentang kondisi kejiwaannya. 

B. Analisis
a. Dasar Hukum
Dengan menyimpulkan bahwa para pelaku penganiayaan dan pembunuhan pemuka agama adalah orang gila, maka masalah selesai dengan pasal 44 KUHP yang menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena cacat kejiwaan. Padahal rasa aman dan penegakan hukum jauh lebih penting dari pengobatan yang diterima pelaku.

Berdasarkan pasal 491 KUHP, Polri perlu mencari dan memproses pihak-pihak yang tidak merawat para pelaku yang dianggap tidak waras. Rangkaian penyerangan dan pembunuhan pemuka agama ini rupanya membuat sejumlah tokoh menyorotinya dengan narasi sedemikian rupa. Menurutnya, narasi yang dibangun justru memiliki kemiripan dengan situasi yang tergambar pada pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

b. Analisis Berdasarkan Sila ke-1
Menurut kelompok kami, studi kasus diatas merupakan salah satu bentuk penyimpangan sila pertama. Karena dalam kasus ini, ‘Ulama’, yaitu pemuka suatu agama mengalami penyerangan oleh pelaku yang diduga ‘Orang Gila’. Jelas hal ini bertentangan dengan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” karena dianggap telah merenggut kebebasan dan kenyamanan warga negara dalam berketuhanan atau dalam beragama.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa penyebab terjadinya  penyimpangan sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ di Indonesia salah satunya adalah karena pancasila sebagai Ideologi, falsafah, dasar negara, serta sebagai pandangan hidup, tidak dapat dipahami dan dihayati secara menyeluruh oleh bangsa ini. 

Makna sebenarnya dari Sila Ketuhanan yang maha Esa adalah bahwa segala aspek penyelenggaraan hidup bernegara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Faktor lainnya yaitu, lembaga keagamaan di Indonesia seringkali masih menguntungkan agama-agama tertentu. Hal ini tentu saja memunculkan rasa ketidakadilan terhadap penganut agama yang tidak dominan dan memacu terjadinya konflik antar umat beragama. 

B. Saran
Warga Indonesia seharusnya lebih bisa memahami makna sebenarnya dari  pancasila (di setiap sila, bukan hanya sila pertama saja). Perbedaan agama juga seharusnya tidaklah menjadi penghalang setiap warga Indonesia untuk tetap  berinteraksi satu sama lain, saling menghormati, dan saling membantu antar sesama tanpa mempedulikan perbedaan yang ada.




DAFTAR PUSTAKA

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43152786

https://www.academia.edu/37042841/MAKALAH_PENDIDIKAN_PANCASILA_MAKNA_NILAI_SILA_PERTAMA_PADA_PANCASILA_DAN_PENERAPAN_DALAM_KEHIDUPAN_NYATA

https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/02/24/p4m66i330-meski-tak-waras-penyerang-ulama-tetap-harus-dipidana




*Sumber: https://www.academia.edu/38905609/MAKALAH_PENERAPAN_SILA_PERTAMA

Tag : Lainnya, PKn
0 Komentar untuk "Penerapan Sila Pertama dalam Kehidupan Sehari-hari"

Back To Top