BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam perjalanannya, pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih berada pada tahap perkembangan. Seiring dengan berjalannya pemerintahan, pengeluaran pemerintah atas kegiatan - kegiatan pemerintahan yang mencakup pengeluaran di bidang politik maupun di bidang ekonomi yang mana semuanya sudah di rencanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam mengelola sumber pendapatan dan pengeluaran pemerintah, pemerintah dalam hal ini melakukan kebijakan-kebijakan baik kebijakan di bidang moneter maupun kebijakan fiskal, yang mana kebijakan ini akan memberikan dampak yang berpengaruh besar terhadap pemerintah dalam menjalankan kegiatan di bidang perekonomian di Indonesia.
Disusunnya makalah ini bertujuan untuk membantu mahasiswa dan masyarakat pada umumnya dalam upaya mengetahui dan memperdalam pengetahuan di bidang perekonomian indonesia khususnya yang berkaitan dengan pembentukan APBN dan kebijakan fiskal yang di jalankan oleh pemerintah Indonesia
1.2. Rumusan Masalah
Didalam makalah ini akan mengkaji beberapa pemasalahan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kaitannya dengan kebijakan fiskal yang di jalankan oleh pemerintah antara lain:
1) Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2) Tujuan dan fungsi APBN
3) Komponen-komponen dan proses terjadinya pengeluaran APBN
4) Pengertian,Tujuan dan Bentuk-bentuk kebijakan fiskal
5) Teori kebijakan fiskal
6) Pengaruh Resiko kebijakan fiskal
7) Analisis empiris kebijakan fiskal
8) Hubungan kebijakan fiskal dan APBN
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian APBN
Menurut UU No. 17 Tahun 2003, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang– undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945, Rancangan Undang-Undang Angaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
2.2 Tujuan APBN
Kebijakan ekonomi Indonesia pada dasarnya merupakan kesinambungan dari kebijakan tahun – tahun sebelumnya. Kebijakan ekonomi ditujukan untuk memperkuat fundamental ekonomi yang sudah membaik dan mengantisipasi berbagai tantangan baru yang mungkin timbul. Sasaran kebijakan ekonomi adalah menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat menyerap lebih besar tenaga kerja sehingga mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu APBN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi. Jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN harus digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat.
2.3 Fungsi APBN
A. Fungsi Otorisasi
Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
B. Fungsi Alokasi
Pemerintah harus membagikan pendapatan yang telah diterima ke pos – pos belanja yang telah ditetapkan di dalam APBN.Pengalokasian tersebut penting artinya bagi keberhasilan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
C. Fungsi Perencanaan
Dengan APBN, pemerintah dapat merencanakan untuk menciptakan dan meningkatkan kemakmuran rakyat. Misalnya pembangunan jalan untuk memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat atau negara serta dapat merencanakan pembangunan infrastruktur lainnya dengan anggaran yang ada.
D. Fungsi Distribusi
Pendapatan negara tidak semuanya akan dibelanjakan untuk membangun sarana dan prasarana umum. Sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana pensiun (transfer payment) dan dapat juga berupa subsidi/bantuan.
E. Fungsi Stabilisasi
Anggaran pemerintah akan menjadi alat untuk memelihara dan selalu mengupayakan keseimbangan pokok perekonomian.
F. Fungsi Pengawasan
APBN menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan telah sesuai denga ketentuan yang ditetapkan.Dengan demikian penyusunan APBN memudahkan rakyat untuk menilai tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara.
2.4 Komponen-komponen APBN
APBN mempunyai dua komponen besar yaitu :
1. Anggaran pendapatan Negara terdiri dari :
1) Pajak
2) Retribusi
3) Royalti
4) Bagian laba BUMN
5) Dan berbagai pendapatan non-pajak lainnya.
2. Anggaran pengeluaran pemerintah Pusat terdiri dari :
1) Pengeluaran pemerintah pusat
2) Pengeluaran pemerintah daerah
2.5 Proses Terjadinya Pengeluaran APBN
Untuk mengeluarkan APBN, terdapat 3 tahap yang harus dilakukan, yaitu:
1. Penyusunan APBN
Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Nasional atas nama Presiden mempunyai tanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan APBN. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyusunan konsep anggaran belanja rutin. Sementara itu Bappenas dan Menteri Keuangan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan anggaran belanja pembangunan
2. Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
2.6 APBN Realisasi Versus APBN Revisi
Ada dua versi APBN, yakni APBN realisasi dan APBN revisi.APBN yang direvisi biasanya disebut APBN- Perubahan (APBN-P).Revisi bisa dilakukan dengan atau tanpa kebijakan. Realisasi APBN bisa lebih besar, sama atau lebih kecil dari anggaran, baik anggaran awal atau anggaran yang telah direvisi. Memang yang penting bagi pemerintah adalah setelah dilakukan revisi, defisit anggaran bisa lebih kecil atau paling tidak bertambah besar, tetapi tentu ini sangat tergantung pada kondisi perekonomian saat itu yang menjadi alasan utama revisi APBN atau RAPBN dilakukan. Revisi APBN tidak selalu berarti beban pemerintah semakin berat, atau pengeluaran dan defisit APBN yang direvisi tidak harus selalu lebih besar dari anggaran semula, tergantung penyebab utama dilakukannya revisi dan metode penghitungannya serta asumsi – asumsi baru yang menjadi dasar revisi.
2.7 Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Menurut Tulus TH Tambunan, kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
Sedangkan menurut Nopirin, Ph. D. 1987, kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indikator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak. Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.
2.8 Tujuan Dari Kebijakan Fiskal
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakkan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan laju investasi.
Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi di sektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijakan investasi berencana di sektor publik, namun pada kenyataannya di beberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun pemerintah. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi.
Menurut Dr. R. N. Tripathy terdapaat 6 metode yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka menaikkan rasio tabungan incremental bagi mobilisasi volume keuangan pembangunan yang diperlukan diantaranya;
1) Kontrol fisik langsung,
2) Peningkatan tariff pajak yang ada
3) Penerapan pajak baru
4) Surplus dari perusahaan Negara
5) Pinjaman pemerintah yang tidak bersifat inflationer dan
6) Keuangan defisit.
2. Untuk mendorong investasi optimal secara sosial.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tanggungan Negara secara serentak berupaya memacu laju pembentukan modal. Nantinya investasi optimal secara sosial bermanfaat dalam pembentukan pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi.
3. Untuk meningkatkan kesempatan kerja
Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan pelaksanaan program pengendalian jumlah penduduk.
4. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional.
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan eksternal.Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklus pada masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor.Pajak ekspor dapat menyedot rejeki nomplok yang timbul dari kenaikan harga pasar. Sedangkan bea impor yang tinggi pada impor barang konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat penggunaan daya beli tambahan.
5. Untuk menanggulangi inflasi
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cenderung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
6. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.
2.9 Bentuk-bentuk Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal umumnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:
1. Kebijakan yang menyangkut pembelian pemerintah atas barang dan jasa.
Pembelian pemerintah atau belanja negara merupakan unsur di dalam pendapatan nasional yang dilambangkan dengan huruf “G”.Pembelian atas barang dan jasa pemerintah ini mencakup pemerintah daerah, dan pusat.Belanja pemerintah ini meliputi pembangunan untuk jalan raya, jalan tol, bangunan sekolah, gedung pemerintahan, peralatan kemiliteran, dan gaji guru sekolah.
2. Kebijakan yang menyangkut perpajakan
Pajak merupakan pendapatan yang paling besar di samping pendapatan yang berasal dari migas.Baik perusahaan maupun rumah tangga mempunyai kewajiban melakukan pembayaran pajak atas beberapa bahkan seluruh kegiatan yang dilakukan.Pajak yang dibayarkan digunakan semata-mata untuk pembangunan negara tersebut.Kebijakan pemerintah atas perpajakan mengalami pembaharuan dari waktu ke waktu, hal ini disebut tax reform (pembaharuan pajak).Tax reform yang dilakukan pemerintah mengikuti adanya perubahan di dalam masyarakat, seperti meningkatnya pendapatan, meningkatnya.
3. Kebijakan yang menyangkut pembayaran transfer
Pembayaran transfer meliputi kompensasi pengangguran, tunjangan keamanan sosial, dan tunjangan pensiun. Jika dilihat pembayaran transfer merupakan bagian belanja pemerintah tetapi sebenarnya pembayaran tansfer tidak masuk dalam komponen G di dalam perhitungan pendapatan nasional. Alasannya yaitu karena transfer bukan merupakan pembelian sesuatu barang yang baru diproduksi dan pembayaran tersebut bukan karena jual beli barang dan jasa. Pembayaran transfer mempengaruhi pendapatan rumah tangga, namun tidak mencerminkan produksi perekonomian. Karena PDB dimaksudkan untuk mengukur pendapatan dari produksi barang dan jasa serta pengeluaran atas produksi barang dan jasa, pembayaran transfer tidak dihitung sebagai bagian dari belanja pemerintah.
Salah satu gagasan utama Keynes pada tahun 1930-an adalah kebijakan fiskal dapat dan hendaknya digunakan untuk menstabilkan tingkat keluaran dan peluang kerja. Secara spesifik menurut Keynes, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam kebijakan fiskal yaitu:
a) Kebijakan fiskal ekspansioner yaitu memotong pajak dan/atau menaikkan pengeluaran untuk mengeluarkan perekonomian dari penurunan.
b) Kebijakan fiskal kontraksioner yaitu menaikkan pajak dan/atau memangkas pengeluaran untuk mengeluarkan perekonomian dari inflasi.
Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan fiskal mempunyai pengaruh baik jangka panjang maupun jangka pendek. Kebijakan fiskal mempengaruhi tabungan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang, sedangkan dalam jangka pendek mempunyai pengaruh terhadap permintaan agregat barang dan jasa.
2.10 Macam-macam Kebijakan Fiskal
1. Pembiayaan fungsional
Pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak langsung berpengaruh terhadap pendapatan nasional.Tujuan utama adalah meningkatkan kesempatan kerja (employment).Penerimaan pemerintah dari sektor pajak bukan untuk menigkatkan penerimaan pemerintah, namun untuk mengatur pengeluaran dari pihak swasta.Untuk menekan inflasi, maka diatasi dengan kebijakan pinjaman.Jika sektor pajak dan pinjaman tidak berhasil, maka tindakan pemerintah adalah mencetak uang.Jadi, dalam hal ini, sektor pajak dengan pengeluaran pemerintah terpisah.
2. Pengelolaan anggaran
Penerimaan dan pengeluaran dengan perpajakan dan pinjaman adalah paket yang tidak bisa terpisahkan.Dalam penjelasan Alvin Hansen, untuk menciptakan anggaran yang berimbang, maka diperlukan resep bahwa jika terjadi depresi, maka ditempuh anggaran defisit, dan jika terjadi inflasi maka ditempuh anggaran belanja surplus.
3. Stabilisasi anggaran otomatis
Dalam stabilisasi anggaran ini, diharapkan terjadi keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaan pemerintah tanpa adanya campur tangan langsung pemerintah yang disengaja.Dalam hal ini, pengeluaran pemerintah ditekan pada asas manfaat dan biaya relatif dari setiap paket program.Pajak ditetapkan sedemikian rupa sehingga terdapat anggaran belanja surplus dalam kesempatan kerja penuh.
4. Anggaran belanja seimbang
Kebijakan anggaran belanja yang dianut masing-masing negara dapat berbeda-beda, tergantung pada keadaan dan arah yang akan dicapai dalam jangka pendek dan jangka panjangnya. Berikut beberapa cara yang dapat ditempuh negara dalam mencapai manfaat tertinggi dalam mengelola anggaran.
Anggaran berimbang: pengeluaran (belanja) dengan penerimaan sama. Keadaan seperti ini dapat menstabilkan ekonomi dan anggaran. Dalam hal ini, pengeluaran disesuaikan dengan kemampuan.
Anggaran surplus: tidak semua penerimaan negara dibelanjakan. Sehingga memungkinkan adanya tabungan pemerintah. Anggaran ini tepat diterapkan saat keadaan ekonomi mengalami inflasi.
Anggaran defisit: anggaran disusun sedemikian rupa sehingga pengeluaran lebih besar dari pada penerimaan. Anggaran ini dapat mengakibatkan inflasi karena untuk menutup inflasi, pemerintah harus meminjam atau mencetak uang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sering disebut budget. Budget pada hakikatnya adalah rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka–angka rupiah.
Tugas–tugas pemerintah bukan hanya sebagai lembaga pelayanan untuk menjaga dan melindungi masyarakat namun juga sebagai pengatur kegiatan ekonomi dan perdagangan sehingga anggaran (budget) harus mampu memperkecil pengaruh gejolak pasang surut ekonomi nasional.
2.11 Teori kebijakan Fiskal
Di Indonesia, kebijakan fiskal mempunyai dua prioritas. Prioritas pertama adalah mengatasi APBN, dan masalah – masalah APBN lainnya.Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluarannya. Prioritas kedua adalah mengatasi masalah stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain laju pertumbuhan ekonomi, tingkat atau laju pertumbuhan inflasi, jumlah kesempatan kerja/ penggangguran dan saldo neraca pembayaran. Apabila APBN defisit, pemerintah hanya mempunyai dua pilihan untuk membiayai saldo negatif tersebut, yaitu didanai oleh Bank Indoneisa lewat printing money yang berarti jumlah uang yang beredar di masyarakat meningkat, atau melebihi pinjaman, baik dari dalam negeri, misalnya dengan menerbitkan obligasi, atau dari luar negeri ( cara yang kedua ini berarti ekonomi tidak lagi tertutup ). Karena opsi pertama tersebut sangat berisiko terhadap peningkatan laju inflasi, maka biasanya opsi kedua yang dipilih.
2.12 Pengaruh Resiko Kebijakan Fiskal
Resiko Fiskal didefinisikan sebagai potensi tambahan deficit APBN yang disebabkan oleh sesuatu di luar kendali pemerintah. Pengungkapan resiko fiskal sangat perlu untuk empat tujuan strategis, yaitu:
1) Peningkatan kesadaran seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengelolaan kebijakan fiskal.
2) Meningkatkan keterbukaan fiskal
3) Meningkatkan tanggung jawab fiskal
4) Menciptakan kesinambungan fiskal
Resiko Fiskal dikelompokkan dalam empat kategori utama yaitu :
1. Resiko Ekonomi Makro
Dalam penyusunan APBN indikator-indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, suku bunga sertifikat Bank Indonesia, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia dan lifting minyak. Indikator tersebut merupakan asumsi dasar yang menjadi acuan penghitungan besaran-besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN. Secara umum sumber resiko fiskal yang dihadapi oleh APBN 2012 terutama berasal dari dua resiko utama, yakni inflasi dan harga minyak.
a) Inflasi. Pemerintah memproyeksikan angka inflasi tahun 2012 berkisarantara 3,5-5,5 persen. Sementara itu menurut IMF dalam World Economic Outlook per April 2012, inflasi diperkirakan sebesar 5,85 persen. Angka ini lebih tinggi daripada realisasi inflasi tahun 2010 dan lebih rendah dari proyeksi tahun 2011. Dengan demikian angka proyeksi pemerintah masih sejalan dengan kecendrungan penurunan angka inflasi. Meskipun angka inflasi telah menunjukkan angka penurunan, tetapi resiko tekanan inflasi ke depan diperkirakan masih cukup tinggi.
b) Harga Minyak. Pemerintah memerintahkan harga minyak berkisar antara US$ 75 per barel s/d US$95 per barel, angka tersebut sejalan dengan penurunan harga minyak dipasaran dunia.
2. Resiko Utang Dinamika Ekonomi Makro
Pengelolaan resiko utang diperlukan agar target pembiayaan utang dapat diperoleh dengan biaya yang wajar dan tidak menimbulkan penumpukan beban utang yang tidak terkendali pada masa yang akan mendatang.pada dasarnya resiko utang terdiri dari empat, diantaranya:
a) Resiko pasar ini terdiri dari resiko nilai tukar, resiko tingkat bunga dan resiko likuiditas yag timbul sebagai akibat dari ketidakpastian kondisi pasar keuangan yang dinamis. Resiko nilai tukar terutama berasal dari utang melalui pinjaman luar negeri, sedangkan resiko tingkat bunga bersumber dari pinjaman luar negeri berbasis LIBOR dan SBN berbasis SBI 3 bulan.
b) Sedangkan resiko pembiayaan kembali disebabkan oleh besarnya pembayaran kewajiban utang pada tahun/ periode tertentu.
c) Resiko operasional adalah resiko yang disebabkan oleh kegagalan pada orang, proses bisnis dan sistem di unit terkait. Serta yang ditimbulkan oleh aspek legal. Resiko ini antara lain dapat berupa gagal bayar akibat kelalaian manusia atau kegagalan sistem yang berdampak pada penurunan sorvereign credit rating.
d) Resiko Reputasi merupakan resiko penurunan kredibilitas pengelolaan utang dari sudut pandang investor dan lender yang disebabkan oleh rendahnya tingkat kepastian dan konsistensi penerapan strategi pengelolaan utang.
3. Kewajiban Kontijensi Pemerintah Pusat
Kewajiban kontijensi merupakan kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.Kewajiban kontijensi pemerintah pusat yang menjadi resiko fiskal bersumber dari pemberian dukungan dan/ atau pinjaman pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur, kewajiban yang timbul akibat program pension dan tabungan hari tua pegawai negeri.
4. Desentralisasi Fiskal
Kebijakan desentralisasi fiskal dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Republik Kesatuan Indonesia. dalam hal pelaksanaannya, penerapan kebijakan ini selain menghasilkan hal-hal positif sebagaimana yang diharapkan ternyata juga berpotensi menimbulkan resiko fiskal. Resiko Fiskal dari desentarlisasi fiskal diantaranya, bersumber dari kebijakan pemekaran daerah, tunggakan pemerintah daerah atas pengembalian penerusan pinjaman dari luar negeri dan rekening pinjaman daerah serta pengalihan pajak pusat menjadi pajak daerah.
2.13 Analisis Empris Dari Kebijakan Fiskal
Salah satu jalur lewat mana pemerintah bisa mempengaruhi atau memainkan peran ekonominya adalah lewat kebijakan fiskal. Hal ini dilakukan dengan menaikkan atau menguranri pengeluarannya . Oleh karena itu, dalam menyusun APBN saat ini untuk tahun depan, yang berarti untuk mempengaruhi perekonomian nasional tahun depan, pemerintah harus terlebih dahulu membuat perkiraan - perkiraan mengenai kondisi perekonomian Indonesia dan global tahun depan. Sebagai ilustrasi empiris, pentingnya kebijakan fiskal yang ekspansif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada saat ekonomi mengalami kelesuan (dicerminkan oleh pertumbuhan PDB yang cenderung merosot dan perubahan harga yang cenderung menurun atau deflasi ).
2.14 APBN dan Kebijakan Fiskal
Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu :
1. Bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN
2. Bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
APBN mempunyai dua kategori, kategori yang pertama yaitu, mencatat pengeluaran dan penerimaan yang terdiri dari beberapa pos utama diantaranya:
a. Pajak (berbagai macam)
b. Pinjaman dari Bank Sentral
c. Pinajaman dari masyarakat dalam negeri
d. Pinjaman dari luar negeri
e. Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang/jasa
f. Pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai
g. Pengeluaran pemerintah untuk transfer payment
Kebijakan anggaran pemerintah dahulu selalu mengharuskan kebijakan anggaran berimbang. Kebijakan anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Namun pada saat ini kebijakan anggaran dapat menjadi kebijakan anggaran defisit (defisit budget), anggaran surplus (surplus budget).
Kebijakan anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Dalam hal ini, peningkatan pengeluaran yaitu pembelian pemerintah atas barang dan jasa.Peningkatan pembelian atau belanja pemerintah berdampak terhadap peningkatan pendapatan nasional. Contohnya pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya.dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. Anggaran defisit memiliki keunggulan maupun kelemahan, salah satu keunggulannya adalah terdapat penertiban pada angka defisit dan nilai tambahan utang yang jelas dan lebih transparan serta bisa diawasi masyarakat.
Menurut Menkeu Agus DW Martowardojo penerapan kebijakan anggaran defisit tujuannya untuk menciptakan ekspansi fiskal dan menguatkan pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga pada level yang tinggi. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif. Anggaran defisit salah satunya dengan melakukan peminjaman/hutang, dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia, yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat, sayangnya rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. Akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri. Ini merupakan salah satu kasus yang menggambarkan kelemahan dari anggaran defisit.
Sedangkan, anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran surplus (Surplus Budget)/ Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. Cara kerja anggara surplus adalah kebalikan dari anggaran defisit, uang yang didapat pemerintah dari pendapatan pajak lebih banyak dari yang dibelanjakan, pemerintah memanfaatkan selisihnya untuk melunasi beberapa hutang pemerintah yang masih ada. Surplus anggaran akan menaikkan dana pinjaman, mengurangi suku bunga dan meningkatkan investasi. Investasi yang lebih tinggi seterusnya dapat meningkatkan akumulasi modal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.adapun tujuan dari dilakukannya kebijakan fiskal itu untuk :
1. Untuk meningkatkan laju investasi
2. Untuk mendorong investasi optimal secara sosial
3. Untuk meningkatkan kesempatan kerja
4. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional
5. Untuk menanggulangi inflasi
6. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).yang di tetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan diterapkan sacara terbuka dan bertanggung jawab demi untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan erat antara kebijakan fiskal dan APBN dapat di tuliskan secara singkat yaitu:
Bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN Artinya bagaimana kebijakan fiskal yang di tentukan oleh pemerintah yang berwenang di jadikan sebagai suatu anggaran atau pijakan pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian di indonesia
Bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian. Untuk salan-jutnya APBN ini yang megatur atau mengarahkan kemana perekonomian itu akan di bawa,tentunya dengan pengawasan dari pihak-pihak pemerintah yang berwenang dan kompeten
Saran
Menurut pandangan kelompok kami,dalam menjalankan perekonomian di indonesia, pemerintah hendaknya mengambil kebijakan yang lebih mementingkan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Dalam hal ini kaitannya dengan kebijakan fiskal dan APBN, kebijakan fiskal yang di ambil pemerintah harusnya lebih mengedepankan anggaran-anggaran yang lebih pro rakyat, misalkan anggaran di bidang pendidikan, pemerintah harus melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan tersebut khususnya untuk daerah terpencil dan kepulauan di karenakan di daerah terpencil atau kepulauan yang mana dengan fasilitas yang kurang lengkap dan tenaga atau SDM pengajar yang terbatas. APBN yang sudah ditentukan hendaknya dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dengan melaksanakannya dengan transparan antar instansi terkait guna memperbaiki kinerja pemerintahan yang akhir-akhir ini tidak mementingkan kemakmuran rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
http://dwitoblog.blogspot.com/2012/07/makalah-kebijakan-fiskal-di-indonesia.html
http://wonderwall92.blogspot.com/2012/12/apbn-kebijakan-fiskal-dan-utang-luar.html
http://yumeikochi.wordpress.com/2011/04/02/kebijakan-fiskal/
http://farhanaperekonomianindonesia-farhana.blogspot.com/2012/06/kebijaksanaan-pemerintah_18.html
*Sumber: https://www.academia.edu/38913707/Makalah_Perekonomian_Indonesia_Kebijakan_Fiskal_Dan_APBN_Di_Indonesia
0 Komentar untuk "Kebijakan Fiskal dan APBN di Indonesia"