BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran bagi para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk menambah kekayaan dengan membeli saham dalam bentuk investasi.
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.
Dalam menilai harga saham sebuah perusahaan, analisis aspek perusahaan sangat penting dilakukan. Kemampuan perusahaan dalam mengoperasikan kegiatan operasional perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan pendapatan atau laba yang diperoleh perusahaan. Hal inilah yang akan dipertimbangkan oleh investor saat akan menanamkan modalnya. Beberapa faktor yang diteliti berkaitan dengan harga saham dapat dilihat dari laporan keuangan 3 perusahaan diantaranya adalah basic earning power, return on asset, financial leverage, earning yield, dan kas operasi. Basic earning power merupakan salah satu ukuran profitabilitas, dimana mampu mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba (Atmaja, 2003:415). Basic earning power dihitung dengan membagi laba usaha/operasi dengan total aktivanya.
Untuk memulai investasi, investor akan melihatkinerja perusahaan, kemudian harga saham dari perusahaan yang akan dipilih. Selanjutnya menilai berapa banyak yang akan diperoleh bila dana investor terbatas. Namun dalam melakukan investasi saham seorang investor tidak cukup hanya melihat dari segi harga saham tanpa mengerti resiko dan return. Tetaoi kunci utama untuk sukses dalam investasi dan mengelolanya adalah dengan menilai aset tersebut dan juga sumber aset untuk mendapatkan nilai tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dalam makalah ini adalah:
1. Pengertian saham
2. Apa saja jenis-jenis saham
3. Bagaimana proses pembelian saham
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah :
1. Untuk memberitahukan kepada pembaca tentang apa itu saham, jenis-jenis saham
2. Untuk memberitahukan kepada pembaca tentang apa hak seseorang yang memiliki suatu saham dan bagaimana cara pembelian saham
1.4 Manfaat
1. Manfaat untuk penulis ialah mengetahui teluk beluk tentang saham dan mendalami tentang pengertian saham berserta cara pengambilan keputusan dalam pembelian saham yang benar.
2. Bagi kalangan umum penulisan ini mampu memperkaya wawasan serta berguna bagi pengembangan penelitian selanjutnya.
3. Bagi investor atau calon investor penelitian ini juga berguna bagi pihak eksternal dan internal perusahaan untuk mengetahui secara pasti tentang pembelian saham.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Saham
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya
Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat¬kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman modal ke suatu perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing
1. Penanaman Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Penanaman modal asing
Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Dalam prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.
Menurut Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu :
1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
2. Membeli saham
3. Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
1. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
2. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
B. Jenis-jenis Saham
Suatu perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
1. Saham Biasa (common stock)
Saham biasa merupakan saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa. kekayaan hasil likuidasi.
Saham Biasa Memiliki karakteristik Utama yaitu:
• Hak suara pemegang saham, dapat memilih dewan komisaris
• Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
• Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
2. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:
• Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
• Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
• dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
• Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
C. Persayaratan Kepemilikan Saham
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, Persyaratan Kepemilikan Saham yaitu:
1. Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya,
2. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana hal tersebut, telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.
3. Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dengan mana Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
Dalam Saham, Direksi Perseroan wajib rnengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
1. Nama dan alamat pemegang saham;
2. Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam ha1 dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
3. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
4. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
5. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain , dengan penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak ter afiliasi dengan Perseroan.
Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Sehingga Pemegang saham diberi bukti atas pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
D. Cara Membeli Saham
Masalah keuangan yang sering dihadapi menuntut seseorang untuk mulai berfikir jauh ke depan agar masalah keuangan yang terjadi pada saat ini tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang. Nah, berinvestasi merupakan salah satu solusi keuangan yang sering digunakan oleh banyak orang untuk mengatasi hal tersebut. kegiatan investasi pada saat ini sudah sangat bervariasi dan beraneka ragam. Ada yang memanfaatkan barang- barang berharga seperti emas dan permata sebagai sarana investasi. Ada pula yang berfikir untuk melakukan investasi dengan cara menyertakan sejumlah modal tertentu ke dalam perusahaan yang bonafit atau memiliki prospek keuntungan yang bagus untuk bisa mendapatkan hasil yang maksimal pula. Salah satu implikasinya adalah yaitu berinvestasi dengan cara membeli saham.
Investasi saham ini adalah investasi dengan cara membeli sejumlah saham yang ditawarkan oleh suatu perusahaan dan akan mendapatkan imbal hasil jika perusahaan yang disertakan modal mendapatkan keuntungan pula. Investasi yang satu ini bisa dikatakan investasi paling populer dalam masyarakat. Pengertian masyarakat tentang investasi pun sebagian besar bisa digambarkan dalam investasi saham ini. padahal sebenarnya masih banyak jenis dan macam cara investasi yang lainnya.
Investasi saham ini biasanya dilakukan oleh orang- orang yang mengerti mengenai investasi saham. Mereka membeli sejumlah saham di suatu perusahaan yang memang profitabilitasnya tinggi dan memiliki kinerja yang baik. Dalam melakukan investasi saham ini tidak bisa secara sembarangan jika mengharapkan imbal hasil yang maksimal. Anda sebagai investor haruslah memiliki pengetahuan dan melakukan analisis terlebih dahulu terutama kepada perusahaan yang akan Anda beli sahamnya. Jika Anda sudah menemukan perusahaan mana yang akan Anda pilih sebagai investasi maka selanjutnya Anda juga perlu mengetahui cara pembelian saham tersebut. Hal tersebut adalah hal yang paling dasar dalam melakukan investasi saham. Maka dari itu untuk memberikan wawasan mengenai cara pembelian saham dalam investasi saham maka kami berikan sedikit penjelasan mengenai tata cara dan alur dalam cara pembelian saham.
1. Membuka Rekening Saham
Cara membeli saham Indonesia atau menanam saham di bursa saham membutuhkan beberapa tahap. Langkah yang paling awal adalah Anda akan diminta membuka satu rekening saham yang tercantum nama Anda. Teknis pembukaan rekening saham sangat mirip dengan pembukaan rekening tabungan. Jika Anda membuka rekening tabungan, maka Anda datang ke cabang Bank terdekat. Sedangkan untuk membuka rekening saham Anda anda perlu datang ke perusahaan sekuritas yang melayani pembukaan rekening saham. Perusahaan sekuritas yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu atas milik pemerintah dan atas milik swasta. Salah satu perusahaan sekuritas yang dimiliki oleh pemerintah adalah Danareksa Sekuritas.
Namun, Anda bisa memilih salah satu dari banyak perusahaan sekuritas yang ada untuk melakukan pembukaan rekening saham. Saat ini ada beberapa kemudahan yang diberikan dalam pembukaan rekening saham yaitu salah satunya adalah setoran awal untuk membuka rekening saham termasuk cukup rendah yaitu minimal Rp 5 juta. Namun setiap perusahaan sekuritas mempunyai ketentuannya masing-masing. Jadi, untuk detail jumlah setoran untuk pembukaan rekening saham, Anda bisa tanyakan langsung ke perusahaan sekuritas yang terkait. Sama halnya membuka rekening tabungan, Anda diminta untuk memberikan beberapa data atau dokumen penting seperti, Foto copy identitas, data alamat tempat tinggal saat ini, data usaha atau pekerjaan, data ahli waris, dan Foto Copy buku rekening tabungan. Data data tersebut adalah data yang Anda butuhkan untuk membuka rekening saham perorangan.
2. Pilih Saham
Tahap selanjutnya setelah anda membuka rekening saham dan sudah menyetor dana awal minimal yang disyaratkan oleh Perusahaan Sekuritas maka sewaktu- waktu anda sudah dapat untuk bertransaksi saham. Jika penyetoran modal sudah Anda lakukan maka selanjutnya adalah melakukan pemilihan saham- saham yang hendak anda beli sebelum anda benar- benar melakukan pembelian. Dalam pemilihan saham (sebelum anda ingin membelinya) diperlukan analisa- analisa khusus yang wajib untuk Anda lakukan. Pertama yang penting untuk Anda perhatikan adalah mengenai perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. analisalah apakah perusahaan tersebut aman atau resmi. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, Anda harus melihat bagaimana perkembangan perusahaan tersebut dan apakah keuntungannya selalu meningkat atau malah menurun.
Kemudian, Anda juga perlu menentukan waktu yang tepat dalam melakukan pembelian saham. Hal ini juga memerlukan analisa mengenai grafik harga saham pada perusahaan tersebut. Anda harus menentukan bahwa saham yang akan Anda beli berpotensi untuk memperoleh keuntungan besar untuk investasi saham Anda. Tahap ini harus Anda lakukan demi kesuksesan yang Anda peroleh nantinya.
3. Membeli saham
Jika Analisis mengenai jenis saham dan saham apa yang akan Anda beli sudah Anda lakukan maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pembelian saham itu sendiri. Inilah tahapan terakhir dalam pembelian saham. Pembelian saham bisa Anda lakukan dalam dua cara. Cara yang pertama adalah Melalui Broker atau pialang saham dan cara yang kedua adalah dengan membeli saham dengan cara mengorder langsung pembelian saham secara online menggunakan Trading saham Online Sistem. Untuk lebih jelasnya kami berikan penjelasan di bawah ini.
a. Melalui broker (pialang saham). Anda bisa melakukan pembelian saham langsung melalui broker atau pialang saham. Bahkan Anda bisa lebih mudah lagi yaitu hanya dengan menelpon broker atau pialang saham tersebut ketika hendak melakukan pembelian saham. Cara ini bisa Anda lakukan jika Anda sudah mengenal dan mengetahui broker atau pialang- pialang yang ada di dalam bursa saham.
b. Melalui Memasukkan langsung order pembelian saham secara online menggunakan Trading Saham Online System. Jika melalui broker atau pialang saham maka Anda bisa membeli saham langsung dengan datang ke kantornya atau hanya via telepon. Nah, untuk cara yang kedua, Anda bisa melakukan pembelian saham melalui Trading Saham Online System. Seperti namanya tentu sistem ini menggunakan cara atau fasilitas online. Anda bisa menginstal system ini di komputer atau bisa juga langsung di smartphone Anda.
E. Alur Pengambilan Keputusan Pembelian Saham
Merujuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-13/PM/1997tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997”), menjelaskan bahwa setiap pemindahan hak atas saham wajib memenuhi kententuan yang tercantum dalam angka 11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997, yang menyatakan:
1. Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak, termasuk oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.
2. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Perusahaan Efek.
Adapun perolehan saham bagi PT Terbuka yang diperdagangkan di Pasar Modal, dapat dilakukan dengan cara:
1. Membeli saham pada saat penawaran umum (Pasar Perdana)
Jika ingin membeli saham pada saat pasar perdana ini, biasanya investor dapat mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang terdapat pada prospektus ringkas atau yang terdapat pada agen-agen penjual yang dituju dan mengirimkan kembali formulir tersebut disertai dengan pengiriman dana ke alamat yang tertera pada formulir.
2. Membeli saham yang telah beredar (Pasar Sekunder)
Transaksi jual beli saham yang telah beredar dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek, yang mana Saudara dapat membelinya melalui anggota bursa. Kenapa Saudara tidak dapat melakukan pembelian secara langsung dengan Perusahaan yang dituju? Karena setiap perusahaan yang telah melakukan penjualan sahamnya di Bursa Efek wajib menunjuk perusahaan efek sebagai perantara perdagangan efek/pialang yang termasuk dalam daftar perusahaan efek yang mendapat izin dari BAPEPAM-LK dan telah menjadi anggota bursa. Pialang inilah yang nantinya akan melakukan pesanan untuk kepentingan investor.
F. Penyetoran Saham
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.
Dalam Pasal 34 ayat 1, 2 dan 3, UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
1. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
2. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (I), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
3. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak hams diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Dalam pembelian saham atau pengambilan keputusan pembelian saham alangkah baiknya seseorang atau suatu perusahaan untuk memahami alur dan cara pembelian saham beserta mengusai harga pasar saham yang sedang berlaku. Saham bisa dibeli oleh siapa saja jika syarat dan ketentuan hukum yang berlaku sudah terpenuhi semuanya.
B. Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, Kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Garrison, Noreen, Brewer. 2007. Managerial accounting (Akuntansi Manajerial) buku ke – 2,edisi 11. Salemba Empat. Jakarta.
Hansen, Mowen, 2005. Manajemen Accounting (Akuntansi Manajemen) buku ke – 2 edisi 7. Salemba Empat. Jakarta
http://www.ceobisnis.com/2014/12/cara-membeli-saham-perusahaan-di-bursa.html
http://riskymahira.blogspot.co.id/2013/06/makalah-penilaian-saham.html
http://elib.unikom.ac.id/
*Sumber: https://www.academia.edu/36591812/MAKALAH_AKUTANSI_DASAR_SAHAM
Tag :
Lainnya,
Manajemen Keuangan
0 Komentar untuk "Pengertian Saham dan Jenisnya"