Hak Asasi Manusia Terhadap Anak

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Masa Depan bangsa ada pada kesejahteraan anak-anak saat ini.Begitu yang terdengar bila membicarakan anak . Sayangnya hal itu tidak begitu berbanding lurus dengan realitas yang ada. Masih banyak anak-anak yang kurang beruntung dalam pemenuhan hak asasi manusia pada anak.

Mengingat saat ini banyak sekali terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak, bahwa kasus-kasus pelanggaran ham terutama pada anak yang menjadi sorotan dan menyita publik.Banyak anak yang ditelantarkan, menjadi anak jalanan, buruh upah. Jika kita melihat hal ini sangat menyedihkan, anak yang seharusnya mendapatkan perhatian, kasih sayang malah mendapatkan perlakuan yang seharusnya tidak seperti itu.

Dalam penjelasan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelanggaran ham adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat Negara, baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau khawatir tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sedangkan ham itu sendiri menurut Tilaar menyebutkan bahwa ham adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat. HAM bersifat umum(universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimilki tanpa perbedaan antas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan).

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Maka ia perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun social, dan berakhlak mulia, Perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Dengan adanya hal ini pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara merupakan  kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindungnya hak asasi manusia kususnya pada anak. Kegiatan tersebut di maksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai akhlak yang mulia, serta berkemauan keras menjaga kesatuan bangsa dan Negara.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul “Pelanggaran Hak 
Asasi Manusia pada Anak” 

1.2 Rumusan Masalah
Adapun beberapa permasalahan dalam pelanggaran hak asasi manusia pada anak diantaranya yaitu : 
1. Bagaimana pelanggaran hak asasi manusia pada anak bisa terjadi? 
2. Bagaimana peran pemerintah terhadap pencegahan pelanggaran hak asasi manusia pada anak? 
3. Bagaimana dampak psikologis pada anak yang menjadi korban pelanggaran HAM?  

1.3  Maksud Dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulis dalam pembuatan makalah ini yaitu : 
1. Membatu mengurangi pelanggaran hak asasi manusia pada anak. 
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran hak asasi manusia   pada anak. 
3. Mengetahui upaya yang telah ditempuh oleh pemerintah untuk menangani terjadinya pelanggaran HAM anak di Indonesia. 
4. Mengetahui contoh pelanggaran HAM anak di Indonesia 

1.4  Konsep Teori
Dampak terhadap anak mempunyai contohnya efek tindakan dari korban penganiayaan fisik dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Ada anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi; ada yang menjadi sangat pasif dan apatis; ada yang tidak mempunyai kepribadian sendiri; ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain dan ada pula yang timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri. Selain itu Moore juga menemukan adanya kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh kurang normal juga rusaknya sistem syaraf.

Anak-anak korban kekerasan umumnya menjadi sakit hati, dendam, dan menampilkan perilaku menyimpang di kemudian hari. Bahkan, Komnas PA (dalam Nataliani, 2004) mencatat, seorang anak yang berumur 9 tahun yang menjadi korban kekerasan, memiliki keinginan untuk membunuh ibunya.

Berikut ini adalah dampak-dampak yang ditimbulkan kekerasan terhadap anak (child abuse) , antara lain: 
Dampak kekerasan fisik, anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam kepada anak-anaknya. Orang tua agresif melahirkan anak-anak yang agresif, yang pada gilirannya akan menjadi orang dewasa yang menjadi agresif. Lawson (dalam Sitohang, 2004) menggambarkan bahwa semua jenis gangguan mental ada hubungannya dengan perlakuan buruk yang diterima manusia ketika dia masih kecil. Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 
Dampak kekerasan psikis. Unicef (1986) mengemukakan, anak yang sering dimarahi orang tuanya, apalagi diikuti dengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku buruk (coping mechanism) seperti bulimia nervosa (memuntahkan makanan kembali), penyimpangan pola makan, anorexia (takut gemuk), kecanduan alkohol dan obat-obatan, dan memiliki dorongan bunuh diri. Menurut Nadia (1991), kekerasan psikologis sukar diidentifikasi atau didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti penyiksaan fisik.

Jenis kekerasan ini meninggalkan bekas yang tersembunyi yang termanifestasikan dalam beberapa bentuk, seperti kurangnya rasa percaya diri, kesulitan membina persahabatan, perilaku merusak, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri.

Dampak kekerasan seksual. Menurut Mulyadi (Sinar Harapan, 2003) diantara korban yang masih merasa dendam terhadap pelaku, takut menikah, merasa rendah diri, dan trauma akibat eksploitasi seksual, meski kini mereka sudah dewasa atau bahkan sudah menikah. Bahkan eksploitasi seksual yang dialami semasa masih anak-anak banyak ditengarai sebagai penyebab keterlibatan dalam prostitusi. Jika kekerasan seksual terjadi pada anak yang masih kecil pengaruh buruk yang ditimbulkan antara lain dari yang biasanya tidak mengompol jadi mengompol, mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, atau bahkan simtom fisik seperti sakit perut atau adanya masalah kulit, dll (dalam Nadia, 1991). 
Dampak penelantaran anak. Pengaruh yang paling terlihat jika anak mengalami hal ini adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak,  Hurlock (1990) mengatakan jika anak kurang kasih sayang dari orang tua menyebabkan berkembangnya perasaan tidak aman, gagal mengembangkan perilaku akrab, dan selanjutnya akan mengalami masalah penyesuaian diri pada masa yang akan datang.

Dampak kekerasan terhadap anak lainnya (dalam Sitohang, 2004) adalah kelalaian dalam mendapatkan pengobatan menyebabkan kegagalan dalam merawat anak dengan baik. Kelalaian dalam pendidikan, meliputi kegagalan dalam mendidik anak mampu berinteraksi dengan lingkungannya gagal menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.

Pencegahan dapat dilakukan dengan mengidentifikasikan orang tua yang mempunyai faktor resiko yang tinggi untuk melakukan penyiksaan terhadap anaknya. Dengan mengidentifikasikan orang tua yang mempunyai faktor resiko tinggi untuk melakukan penyiksaan terhadap anak, kita dapat berusaha untuk membantu agar tidak sampai melakukan penyiksaan terhadap anaknya. Pencegahan lain dapat dilakukan dengan cara membina kedekatan anak dengan orangtua sejak lahir.

Selain itu, menempati suatu lingkungan yang kondusif dan menyenangkan juga dapat mempengaruhi perkembangan serta sosialisasi yang terjadi dalam kehidupan anak. Karena yang dapat melakukan penyiksaan terhadap anak bukan hanya orangtua atau pengasuhnya saja, maka sebaiknya hal ini dilakukan sebagai suatu tindakan preventif.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia pada anak
Menurut kamus besar bahasa indonesia menyebutkan bahwa: hak adalah (1) yang benar; (2) milik, kepunyaan; (3) kewenangan; (4) kekuasaan yang berbuat sesuatu; (5) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu; (6) derajat atau martabat.Dimana semua orang berhak untuk melakukan apa pun.

Sedangkan ham itu sendiri menurut Tilaar ham adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat.(2001).HAM juga bersifat umum(universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimilki tanpa perbedaan antas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan).

Hak Asasi Manusia Terhadap Anak

Dalam undang-undang  pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian dimana segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Konvensi Hak Anak menyebutkan, ada 4 hak pokok yang dimiliki seorang anak yaitu hak untuk hidup (survival) , hak berkembang (development) , hak mendapat perlindungan (protection) , dan hak berpartisipasi (participation).

Dari uraian di atas bahwa hak asasi manusia pada anak adalah hak anak untuk mendapatkan hidup yang layak dan tidak mendapatkan diskriminasi. 

2.2 Undang- Undang  Hak Asasi Manusia
Adapun undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia: 
Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)”
• Pasal 28B: “  
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **) 
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)”
• Pasal 28C: 
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)”  
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memper juangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)”

• Pasal 28D:
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **) 
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **) 
3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **) 
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)”

• Pasal 28E:
1) Setiap orang bebas memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta serta berhak kembali. **) 
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **) 
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)” 
 
Pasal 28F:
 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)” 

Pasal 28G:
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,  dan harta benda yang dibawahkekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **) 
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. **)”

• Pasal 28H:
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan  lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. *) 
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **) 
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **) 
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. **)” • Pasal 28I: 
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)  
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **) 
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **) 
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. **) 
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituang dalam peraturan perundang-undangan. **)” • Pasal 28J: 
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **) 
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib untuk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum suatu masyarakat demokratis. **)” 

2.3  Peran pemerintah terhadap perlindungan anak Adapun peran pemerintah sebagai berikut:
1. Pemerintah membuat undang undang baik undang-undang tentang HAM maupun tentang Perlindungan Anak. 
2. Pemerintah membentuk badan komnas HAM, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) .  Adapun tugas dari KNPA adalah : 
- Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. 
- Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. 
- Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang– undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukkan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU. 
 
2.4  Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM faktor–faktor penyebabnya antara lain: 
1. Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme); 
2. Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme); 
3. kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); 
4. pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer. 
Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut 
Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab”. Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain–lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain. Selain itu ada faktor Eksternal dan Internalnya, yaitu :  
A. Faktor Internal:
Keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak toleran pada orang lain, dan tingkat kesadaran para pelaku pelanggaran HAM. 

B. Eksternal:
1. Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. 
2. Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM. 
3. Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. 
4. Teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan. 

2.5  Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia 
1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespon terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak. 
2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan. 
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia. 

2.6  Contoh Kasus Pelanggan HAM pada Anak  
1. Perdagangan anak. 
Beberapa waktu lalu, marak terjadi penculikan pada anak – anak yang kemudian dijual. Namun, tidak jarang ada orang tua yang menjual anaknya karena keadaan ekonomi mereka. 
2. Banyak anak jalanan yang terlantar. 
Anak – anak jalanan yang meminta – minta atau menjual koran di lampu merah, padahal mereka seharusnya bisa menikmati kasih sayang dalam keluarga dan bisa menikmati pendidikan. 
3. Penyiksaan dan perlakuan buruk 
Hal ini biasanya dilakukan oleh orang tua. Terkadang hanya karena anak melakukan tindakan yang tidak sesuai, anak kemudian dihukum dengan menggunakan kekerasan. 
4. Tindakan asusila pada anak. 
Misalnya tindakan sodomi dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Bahkan yang terjadi pelakunya adalah orang tua mereka sendiri. 
5. Minimnya pendidikan. 
Banyak sekali anak – anak yang tidak bisa menikmati pendidikan karena kesulitan perekonomian, selain itu juga minimnya sarana dan prasarana pendidikan yang membuat ana-kanak tersebut terpaksa tidak sekolah. 
6. Penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. 
Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli (Surabaya) ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003). 
7. Pernikahan dini 
Hal ini banyak terjadi di pedesaan, menurut hasil survei disebutkan bahwa 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Kasus yang cukup menghebohkan adalah pernikahan yang dialami oleh Lutfiana Ulfa dengan Syekh 
Puji. 
8. Pembuangan bayi. 
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi di Indonesia yang umumnya dilakukan kalangan orang tua jumlahnya cenderung meningkat. Kebanyakan bayi yang dibuang adalah hasil hubungan gelap atau ada juga yang dikarenakan keadaan ekonomi yang memaksa orang tua untuk membuang bayinya. 
9. Gizi buruk (marasmus kwasiokor) 
Berdasarkan dari UNICEF sebagai badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 juta jiwa di Indonesia. Dalam data Komnas Perlindungan Anak, salah satu wilayah yang paling terjadi kasus gizi buruk itu adalah Sumatera Barat. Indonesia sebagai negara yang kaya akan kekayaan alam sangat tragis jika sampai banyak sekali anak – anak yang mengalami gizi buruk.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan  
Pengertian anak  adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat.(2001). 
Konvensi Hak Anak menyebutkan, ada 4 hak pokok yang dimiliki seorang anak yaitu hak untuk hidup (survival) , hak berkembang (development) , hak mendapat perlindungan (protection) , dan hak berpartisipasi (participation).

Pelanggaran ham adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat Negara, baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang 
Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak upaya untuk mengantisipasi banyaknya tindakan yang melanggar HAM anak, dengan menyusun peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang perlindungan HAM dan membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA). Namun, walau demikian tetap masih banyak terjadi pelanggaran HAM anak, misalnya perdagangan anak, penelantaran anak, kurang gizi, minimnya pendidikan, pernikahan dini dan masih banyak kasus lainnya. 

3.2 Saran
Setiap manusia harus menyadari bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kita bisa memulai dari diri kita sendiri, kita harus bisa menghargai hak asasi orang lain. Misalnya, dengan tidak mengganggu hak orang lain, terutama anak – anak.

Kami juga menghimbau bagi para orang tua, untuk tidak terlalu mengekang dan mengatur anak secara berlebihan karena hal tersebut merupakan tindakan merampas hak anak. Hendaknya setiap anak diberi kebebasan untuk menentukan apa yang dia mau, selama hal tersebut tidak menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Meijer, M. (2007). Jangkauan Impunitas Di Indonesia. Jakarta: Jaringan Mitra Impunitas . 
Mulyadi. (2007). Hak Asasi Manusia - Hakekat, Konsep, Dan Implikasinya Dalam Prespektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: PT. Refika Aditma. 
Rosyada, D. (2005). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani . Prenada Media.







*Sumber: https://www.academia.edu/28403244/Makalah_HAM_Terhadap_Anak


Tag : Lainnya
0 Komentar untuk "Hak Asasi Manusia Terhadap Anak"

Back To Top