BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kedaulatan bagi sebuah negara adalah sangat penting sekali. Negara yang sudah merdeka berarti itu sudah memiliki kedaulatan, oleh karena kemerdekaan adalah hak setiap bangsa di dunia dan merupakan hak asasi setiap manusia di dunia. Bangsa Indonesia mengutuk dan anti penjajahan seperti yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama.
Kedaulatan negara mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam negara ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya de-ngan semua cara yang tersedia.
1.2 Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud kedaulatan Negara itu?
Faktor apa saja yang bisa membuat kedaulatan Negara bisa hilang?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui arti kedaulatan Negara
Untuk memahami bagaimana kedaulatan suatu Negara bisa hilang
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kedaulatan Negara
Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata “daulah” (bahasa Arab) yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu Negara. Menurut Jean Bodin (1500 – 1596), seorang ahli pikir dari Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
a. Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
c. Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
d. Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab, kalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam dan keluar.
a. Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga, Negara lain harus pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
2.2 Faktor-faktor penyebab hilangnya kedaulatan suatu Negara
Nasionalisme merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara, apabila rasa nasionalisme warga negara telah luntur maka negara akan sangat mudah untuk dijajah dan diruntuhkan oleh pesaing-pesaingnya.
Lunturnya nasionalisme tidak lepas dari pengaruh era modernisasi dan era globalisasi yang menuntut setiap individu untuk mengikuti arus perubahan yang sangat cepat dan menghadapi budaya-budaya baru yang mengancam budaya nasionalisme.
Menurut pembagiannya, faktor-faktor tersebut dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu faktor luar (extern) dan faktor dalam (intern):
a) Faktor luar (External)
Faktor yang berasal dari luar adalah sesuatu yang dapat berupa apa saja yang disengaja atau tidak disengaja masuk di tengah masyarakat Indonesia yang dapat menyebabkan lunturnya nasionalisme.
Berikut contoh yang dapat dikatakan faktor luar adalah:
· Budaya asing yang masuk ke Indonesia secara bebas dan kurangnya filterisasi dari masyarakat Indonesia sendiri.
· Perdagangan bebas yang tidak terkendali, produk dari luar negeri lebih digemari daripada produk dalam negeri yang secara kualitas sama bahkan lebih baik.
b) Faktor dalam (Internal)
Faktor dari dalam adalah sesuatu yang muncul dari diri masyarakat Indonesia sendiri dan berpengaruh terhadap lunturnya rasa nasionalisme.
Beberapa contoh yang bisa dikatakan faktor dari dalam adalah :
· Kurangnya kemauan masyarakat Indonesia untuk memahami arti Nasionalisme yang sesungguhnya, sehingga berakibat pada kurangnya tindakan yang mencerminkan rasa Nasionalisme.
· Korupsi yang semakin merajalela akhir-akhir ini menjadi sebuah indikator bahwa rasa nasionalisme telah luntur.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Negara Indonesia adalah salah satu Negara terbesar yang ada didunia, Yang mempunyai sifat kedaulatan yang tetap. Kita sebagai pemuda pemudi Indonesia diwajibkan untuk menjaga keutuhan Negara kita agar Negara kita tidak terjajah lagi seperti jaman dahulu kala.
Dan untuk kepada pembaca dan pemuda pemudi Indonesia kita lebih harus memahami arti kedaulatan Negara itu sendiri serta menimbulkan lagi rasa patriotisme dan nasionalisme di antara masyarakat Indonesia agar kedaulatan Negara Indonesia tidak diambil oleh bangsa asing.
DAFTAR PUSTAKA
http://blogsimpleuntukpelajar.blogspot.com/2013/03/makalah-kedaulatan-rakyat.html
http://gumilar69.blogspot.com/2013/10/pembahasan-makalah-kedaulatan-negara.html
http://blogbelajar-pintar.blogspot.com/2013/09/pengertian-kedaulatan-negara.html
http://cahya-setyawan.tumblr.com/post/33307776172/faktor-faktor-penyebab-lunturnya-nasionalisme-dari
*Sumber: http://alfiqrimawaddahadinugraha.blogspot.com/2014/10/makalah-kedaulatan-negara.html
0 Komentar untuk "Pengertian Kedaulatan Negara"