BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia memiliki naluri untuk hidup dengan lainnya. Karena itulah, sejak dilahirkan manusia sudah mempunyai dua kecenderungan pokok, yaitu keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya (masyarakat), dan keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya. Kecenderungan manusia untuk hidup bersosial-bermasyarakat sudah ada sejak lahir.
Manusia umumnya, dilahirkan seorang diri, tetapi tidak dapat hidup tanpa manusia lain (makhluk sosial). Menurut kodrat alam manusia sebagai makhluk sosial di manapun mereka berada, selalu hidup bersama dan berkelompok. Kelompok-kelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu disebut masyarakat. Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa manusia itu “Zoon Politicon” artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya ingin selalu berkumpul dengan sesamanya. Dalam menghadapi alam sekeliling, ia harus hidup berkawan dengan manusia-manusia lainnya dan pergaulan ini akan mendatangkan kepuasan bagi jiwanya. Masyarakat di seluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam suatu habitat global, transparant, tanpa batas, saling mengait (linkage), dan saling ketergantungan
(interdependence). Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas penulis merumuskan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan masyarakat ?
2. Bagaimana ciri-ciri masyarakat ?
3. Apa yang dimaksud dengan hukum?
4. Bagaimana pembagian macam-macam hukum?
5. Bagaimana hubungan masyarakat dengan hukum ?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah diatas penulis menentukan tujuan penulisan sebagai berikut
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis
2. Untuk dapat memahami prinsip dan konsepsi masyarakat
3. Untuk dapat memahami ciri-ciri masyarakat Indonesia
4. Untuk dapat memahami pengertian, tujuan, dan jenis – jenis hukum di Indonesia
5. Untuk dapat memahami macam – macam pembagian hukum
6. Untuk mengetahui bagaimana hubungan masyarakat dengan hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. Masyarakat
1. Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industridan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya berdasarkan urutan kompleksitas dan besar,terdapat masyarakat band, suku, chiefdom,dan masyarakatnegara Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Untuk menganalisa secara ilmiah tentang proses terbentuknya masyarakat sekaligus problem-problem yang ada sebagai proses-proses yang sedang berjalan atau bergeser kita memerlukan beberapa konsep. Konsep-konsep tersebut sangat perlu untuk menganalisa proses terbentuk dan tergesernya masyarakat dan kebudayaan serta dalam sebuah penelitian antropologi dan sosiologi yang disebut dinamik sosial (social dynamic). Konsep-konsep penting tersebut antara lain:
1) Internalisasi (internalization)
2) Sosialisasi (socialization)
3) Enkulturasi (enculturation).
Pengertian masyarakat menurut para ahli :
1) Pengertian masyarakat menurut Peter. L.Berger adalah suatu bagian-bagian yang membentuk kesatuan hubungan antar manusia yang bersifat luas.
2) Marx berpendapat bahwa pengertian masyarakat merupakan hubungan ekonomis dalam hal produksi atau konsumsi yang berasal dari kekuatan-kekuatan produksi ekonomis seperti teknik dan karya
3) Berbeda dengan pendapat Harold. J.Laski, masyarakat itu adalah kelompok manusia yang bekerjasama dan hidup demi mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama.
4) Pengertian masyarakat menurut Gillin, manusia memiliki kebiasaan tradisi, sikap serta perasaan sebagai satu unit yang diikat oleh kesamaan.
5) Robert Maciver menyebut masyarakat adalah suatu sistem hubungan yang ditertibkan.
6) Selo Soemardjan memiliki pendapat masyarakat adalah orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
7) Horton dan Hunt mengungkapkan organisasi manusia yang saling berhubungan itu adalah masyarakat.
8) Sedangkan Mansyur Fakih berkata bahwa pengertian masyarakat adalah sebuah sistem yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan dan masing-masing bagian acara terus menerus mencari keseimbangan dan harmoni.
Dalam suatu perkembangan daerah, masyarakat bisa dibagi menjadi dua bagian yaitu masyarakat sederhana dan masyarakat maju. Masyarakat sederhana yaitu sekumpulan masyarakat dengan pola pikir yang kuno dan hanya dapat membedakan antara laki-laki dan perempuan saja sedangkan masyarakat maju adalah masyarakat yang mempunyai pola pikir untuk kehidupan yang akan dicapainya di masa mendatang bersama orang-orang di sekitarnya meskipun tidak berada dalam golongan yang sama.
Masyarakat awalnya terbentuk dari sekumpulan orang saja. Misalnya sebuah keluarga yang dipimpin oleh kepala keluarga lalu kemudian berangsur-angsur dari sekeluarga membentuk RT dan RW hingga akhirnya membentuk sebuah dusun. Dusun pun kemudian berkembang menjadi beberapa Kecamatan lalu menjadi Kabupaten, Provinsi hingga akhirnya membentuk sebuah Negara.
Masyarakat tidak akan pernah terbentuk tanpa kehadiran seorang pemimpin di tengah-tengahnya. Seorang pemimpin yang akan mengepalai seluruh masyarakat dapat dipilih dengan berbagai cara misalnya lewat pemungutan suara seperti Pemilu atau dilihat dari garis keturunannya. Dalam suatu daerah yang masih kental budaya leluhurnya, pemilihan pemimpin sudah terikat dengan aturan masing-masing yang disebut dengan adat istiadat.
Adapun masyarakat dapat dikelompokkan berdasarkan ras, suku dan keturunannya selain itu masyarakat juga bisa dibedakan menurut mata pencaharian di wilayahnya. Menurut para pakar, lewat pekerjaannya masyarakat bisa dibagi menjadi masyarakat pemburu, masyarakat agraris, masyarakat pastoral nomadis dan masyarakat peradaban. Yang dimaksud dengan masyarakat peradaban adalah masyarakat yang dapat menyesuaikan diri supaya mendapatkan kehidupan layak sesuai dengan lingkungan alamnya lalu menerapkan hasil adaptasinya untuk kehidupan yang lebih maju.
Masyarakat dapat berjalan apabila seluruh komponen di dalamnya berjalan dengan baik. Jika salah satu komponen itu tidak berjalan semestinya maka yang terjadi adalah keruntuhan di dalam masyarakat itu. Contoh komponen yang dimaksud misalnya adalah keluarga. Apabila dalam kehidupan keluarga tidak harmonis maka akan menghadirkan pribadi bermasalah yang berpotensi menghancurkan seluruh masyarakat. Oleh karena itu beberapa aturan tentang persamaan harus dimasukkan untuk mengakomodir dan mengatur masyarakat. Aturan-aturan tersebut dibuat dan diterapkan oleh pemimpin. Itu lah sebabnya seorang pemimpin haruslah cakap dalam melaksanakan tugasnya, bijak dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat di dalamnya. Bila hal-hal tersebut tidak dipenuhi maka akan timbul perselisihan pendapat, protes warga hingga demonstrasi yang bertujuan untuk menurunkan jabatan pemimpin masyarakat.
Pengertian masyarakat lainnya juga bisa dibagi lagi menjadi masyarakat transisi, masyarakat non industrial dan masyarakat industrial. Masyarakat peralihan atau transisi yaitu masyarakat yang di dalamnya terdapat perubahan komposisi orang misalnya orang Sunda menikah dengan orang Jawa lalu memutuskan untuk tinggal dan hidup di Jawa atau jika seseorang merubah pekerjaannya dimana pekerjaan itu tidak terdapat pada komposisi masyarakat sebelumnya misalnya seseorang yang memutuskan menjadi ilmuwan di daerah yang mayoritasnya nelayan.
Masyarakat non industrial adalah golongan masyarakat yang masih menerapkan sistem bercocok tanam, bertani, berladang; umumnya tinggal di pedesaan sedangkan masyarakat industrial adalah jenis masyarakat yang hidupnya bergantung pada tahapan industri seperti pekerjaan pabrik dan sering berhubungan dengan proses yang serba instan. Umumnya masyarakat industrial adalah masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan. Kelemahan yang terjadi pada masyarakat industrial adalah ketidakpuasan golongan pekerja karena upah yang tidak memadai sehingga muncul anggaran tambahan dari pihak pabrik untuk menambah upah pekerja. Hal ini akan sulit diterima dan selalu mendapat penolakan dalam tingkat presentasi tertentu. Efek lainnya adalah pihak pabrik akan merumahkan beberapa orang dan menggantikan peran orang-orang tersebut dengan mesin demi penghematan anggaran dan unsur lainnya. Bila hal ini terjadi maka akan meningkatkan tingkat pengangguran di dalam masyarakat serta berimbas dengan munculnya penyakit sosial dalam masyarakat yang akan merugikan banyak pihak.
Dari berbagai uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah golongan besar atau kecil yang terdiri dari beberapa manusia, yang hidup dalam waktu cukup lama, dan dengan atau karena sendirinya bertalian secara golongan dan saling mempengaruhi satu sama lain hingga memiliki kebiasaan, tradisi, sikap dan rasa persatuan.
2. Ciri-ciri Masyarakat
Berbicara mengenai ciri ciri masyarakat, maka dapat dipaparkan mengenai ciri ciri masyarakat sebagai berikut:
1) Ciri ciri Masyarakat adalah Manusia Yang Hidup Berkelompok
Ciri ciri masyarakat yang pertama adalah Manusia yang hidup secara bersama dan membentuk kelompok. Kelompok ini lah yang nantinya membentuk suatu masyarakat. Mereka mengenali antara yang satu dengan yang lain dan saling ketergantungan. Kesatuan sosial merupakan perwujudan dalam hubungan sesama manusia ini. Seorang manusia tidak mungkin dapat meneruskan hidupnya tanpa bergantung kepada manusia lain.
2) Ciri ciri Masyarakat ialah Yang Melahirkan Kebudayaan
Ciri ciri masyarakat yang berikutnya ialah yang melahirkan kebudayaan. Dalam konsepnya tidak ada masyarakat maka tidak ada budaya, begitupun sebaliknya. Masyarakatlah yang akan melahirkan kebudayaan dan budaya itu pula diwarisi dari generasi ke generasi berikutnya dengan berbagai proses penyesuaian.
3) Masyarakat yaitu yang Mengalami Perubahan
Ciri ciri masyarakat yang berikutnya yaitu yang mengalami perubahan. Sebagaimana yang terjadi dalam budaya, masyarakat juga turut mengalami perubahan. Suatu perubahan yang terjadi karena faktor- faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri. Contohnya : dalam suatu penemuan baru mungkin saja akan mengakibatkan perubahan kepada masyarakat itu.
4) Masyarakat adalah Manusia Yang Berinteraksi
Ciri ciri masyarakat yang berikutnya adalah manusia yang berinteraksi. Salah satu syarat perwujudan dari masyarakat ialah terdapatnya hubungan dan bekerja sama di antara ahli dan ini akan melahirkan interaksi. Interaksi ini boleh saja berlaku secara lisan maupun tidak dan komunikasi berlaku apabila masyarakat bertemu di antara satu sama lain.
5) Ciri ciri Masyarakat yaitu Terdapat Kepimpinan
Ciri ciri masyarakat yang berikutnya yaitu terdapat kepemimpinan. Dalam hal ini pemimpin adalah terdiri daripada ketua keluarga, ketua kampung, ketua negara dan lain sebagainya. Dalam suatu masyarakat Melayu awal kepimpinannya bercorak tertutup, hal ini disebabkan karena pemilihan berdasarkan keturunan.
6) Ciri ciri Masyarakat yaitu adanya Stratifikasi Sosial
Ciri ciri masyarakat yang terakhir ialah adanya stratifikasi sosial. Stratifikasi sosial yaitu meletakkan seseorang pada kedudukan dan juga peranan yang harus dimainkannya di dalam masyarakat.
3. Jenis Masyarakat Menurut Lingkungan Hidupnya
Ada tiga jenis masyarakat dilihat dari lingkungan hidupnya, yaitu :
1) Masyarakat primitif, yaitu masyarakat yang terisolir atau mengisolasikan diri dengan dunia atau masyarakat luar, cara hidup masih terbelakang, kebudayaan yang rendah, dan tempat tinggal yang berpindah-pindah (nomaden).
2) Masyarakat desa, yaitu masyarakat yang agraris yang kebutuhan hidupnya banyak bergantung dari alam, seperti dari hasil bertani dan menangkap ikan. Kehidupan mereka sangat bergantung pada iklim dan pergantian musim.
3) Masyarakat kota, yaitu masyarakat yang merupakan tempat berbaurnya segala macam suku bangsa dan bertumpunya hasil-hasil teknologi modern, sifat-sifat individualitas tumbuh dan berkembang.
4. Tipe-tipe Masyarakat
Tipe masyarakat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1) Masyarakat Terbuka
Masyarakat terbuka adalah masyarakat yang mau menerima perubahan-perubahan, bak perubahan budaya maupun perubahan teknologi dan segala macam perubahan yang terjadi di lingkungannya. Dalam menerima perubahan, pada masyarakat terbuka dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:
a. Masyarakat yang menerima perubahan dengan seleksi
Dalam tipe masyarakat tersebut, perubahan yang ada disikapi dengan selektif. Artinya perubahan yang membawa dampak positif bagi nilai-nilai di masyarakat tersebut akan diterima dengan tangan terbuka, sebaliknya perubahan yang dapat menimbulkan rusaknya norma-norma sosial yang telah ada, akan ditolak keberadannya. Masyarakat ini tergolong sebagai masyarakat modern.
Berikut adalah ciri-ciri masyarakat modern :
Sikap hidup yang dapat menerima hal-hal baru dan terbuka untuk perubahan.
Mempunyai keberanian untuk mengemukakan pendapat.
Lebih mengutamakan masa kini, dan sangat menghargai waktu.
Memiliki perencanaan dan pengorganisasian.
Yakin pada IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) daripada hal-hal gaib (mistik).
Penuh perhitungan dan percaya diri.
Menghargai harkat hidup orang lain.
Memiliki sikap keadilan dan pemerataan.
b. Masyarakat yang menerima perubahan tanpa seleksi
Masyarakat yang menerima perubahan tanpa seleksi artinya semua unsur-unsur yang masuk dalam suatu masyarakat dianggap baik dan lebih maju, sehingga perlu diikuti, terutama unsur-unsur budaya dari dunia barat. Hal ini karena perkembangan IPTEK mereka demikian maju dan cepat.
Keadaan ini membuat sebagian masyarakat lupa bahwa tidak semua yang datang dari barat merupakan hal-hal yang modern. Proses menerima semua unsur-unsur barat tanpa seleksi disebut westernisasi. Padahal semua yang datang dari barat tidak dapat digolongkan modern. Pergaulan bebas, seks bebas, merupakan kerusakan moral dan tidak sesuai dengan nilai dan norma bangsa Indonesia. Modern tidak sama dengan westernisasi. Hal ini berarti tidak semua yang datang daru barat itu modern.
Pada akhirnya, kita harus bersikap bijaksana, jangan sampai westernisasi melunturkan nilai dan norma-norma baik yang telah ada dan melekat pada diri kita.
2) Masyarakat Tertutup
Masyarakat tertutup sulit menerima perubahan. Mereka bersifat bahwa perubahan akan menyebabkan hilangnya keaslian budayanya. Mereka menutup diri akan perubahan, adakalanya mereka menerima perubahan namun sifatnya terbatas bahkan ada yang tak mau menerimanya sama sekali. Mereka tak mau bergaul dengan masyarakat luar.
Masyarakat Papua, masih ada suku-suku yang hampir belum mengalami perubahan, kehidupan mengembara di hutan, mengumpulkan makanan berupa daun-daunan, berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain (nomaden) bahkan mereka belum menggunakan pakaian.
Ciri – Ciri Masyarakat Tertutup
Tak mau kehilangan budaya aslinya.
Perkembangan ilmu pengetahuan yang lambat.
Memiliki sifat etnosentrisme yang tinggi.
Terlalu kuat memegang tradisi dan ideologi kelompok.
Mobilitas sosial rendah.
5. Konsep Masyarakat yang Baik
Konsep masyarakat yang baik menurut Talizi (1990) mengandung sembilan nilai, yaitu:
1) Setiap anggota masyarakat berinteraksi satu dengan yang llain berdasarkan hubungan pribadi.
2) Memiliki otonomi, kewenangan, dan kemampuan mengurus kepentingan sendiri.
3) Memiliki viabilitas, kemampuan untuk memecahkan masalah sendiri.
4) Distribusi kekayaan yang merata, setiap orang berkesempatan sama dan bebas.
5) Kesempatan setiap anggota untuk berpartisipasi aktif dalam mengurus kepentingan bersama.
6) Makna penting untuk setiap anggotanya.
7) Di dalam komunitas dimungkinkan adanya heterogenitas dan beda pendapat.
8) Pelayanan masyarakat ditempatkan sedekat dan secepat mungkin pada yang berkepentingan.
Di dalam masyarakat bisa terjadi konflik, oleh sebab itu diperlukan kemampuan untuk management conflict.
B. Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuanketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2. Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
3. Jenis-jenis Hukum di Indonesia
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar- benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengecualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar Negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil) :
1) Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2) Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3) Dalam bahasa asing diartikan:
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht Contoh Hukum Publik
1) Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).
2) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan Negara.
3) Hukum Pidana
Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur: bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
4) Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara Negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
4. Macam-macam Pembagian Hukum
1) Menurut Sumbernya
a) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b) Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d) Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
e) Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2) Menurut Bentuknya
a) Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b) Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
3) Menurut Tempat Berlakunya
a) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b) Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4) Menurut Waktu Berlakunya
a) Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b) Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c) Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana- mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5) Menurut Cara Mempertahankannya
a) Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah- perintah dan larangan.
b) Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6) Menurut Sifatnya
a) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7) Menurut Wujudnya
a) Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b) Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8) Menurut Isinya
a) Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
C. Hubungan Masyarakat dan Hukum
1. Hubungan antar Manusia dengan Hukum
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “ Ubi societas ibi jus ” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis).
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta.
Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”
Kesatuan hukum yang membentuk masyarakat hukum itu dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau badan hukum Negara, serta kesatuan- kesatuan lainnya sedangkan alat yang dipergunakan untuk mengatur hubungan antar kesatuan hukum tersebut itu disebut hukum, yaitu suatu kesatuan system hukum yang tersusun atas berbagai komponen serta diakui oleh suatu Negara sebagai pengesahannya tersebut.
Berikut tujuan adanya hukum bagi kehidupan masyarakat yaitu:
1) Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2) Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3) Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum adalah alat untuk membuat masyarakat yang lebih baik.
4) Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5) Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6) Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Menurut J.F. Glastra Van Loon, fungsi dan penerapan hukum di masyarakat adalah:
1) Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
2) Menyelesaikan pertikaian.
3) Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
4) Memelihara dan mempertahankan hak tersebut.
5) Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat.
6) Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi di atas.
Sedangkan menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto fungsi hukum di Indonesia adalah :
1) Alat ketertiban dan ketentraman masyarakat.
2) Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin.
3) Sarana penggerak pembangunan.
Fungsi kritis hukum dewasa ini adalah Daya kerja hukum tidak semata-mata pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas), tetapi termasuk juga aparatur penegak hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa, sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan : Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seninya masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila perlu dengan menerapkan analogis atau menentukan
kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama, serta penghalusan hukum (Rechtsfervinjing). Di samping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Ingat adagium :The singer not a song atau The most important is not the system, but the man behind the system Dalam hal ini si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku, baik warga masyarakat maupun para pejabat, termasuk para penegak hukum (Soejono Dirdjosisworo, 1983 : 155).
2. Peran Masyarakat dalam Pemberlakuan Hukum
Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; fiat justitia et pereat mundus ( meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan ). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil.
Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara adakalanya hakim menghadapi masalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan, walaupun semua metode penafsiran telah digunakan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif atau tidak. berikut hal-hal yang mempengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat:
1. Kaidah Hukum di dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan antara tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, hal itu diungkapkan sebagai berikut :
a. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
b. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif.
Artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
c. kaidah hukum berlaku secara filosofis, sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
2. Penegak hukum
Penegak hukum atau orang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. artinya, dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seharusnya harus memiliki suatu pedoman diantaranya peraturan tertulis tertentu yang menyangkut ruang lingkup tugas-tugasnya.
3. Sarana/Fasilitas
Fasilitas/sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. misalnya, bila tidak ada kertas dan karbon yang cukup serta mesin tik yang cukup baik, bagaimana tugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan. bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. kalau peralatan yang dimaksud sudah ada, maka faktor-faktor pemeliharaannya juga sangat penting.
4. Warga Masyarakat
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. warga masyarakat dimaksud, adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kodrat seorang manusia sejak ia dilahirkan adalah homo socious, dimana ia tidak bisa hidup sendiri. Manusia sebagai individu perorangan, cenderung senang untuk berkumpul dan menjalani kehidupan di dengan orang lain di suatu kawasan yang ia anggap sesuai dengan dirinya. Hal inilah yang menjadi permulaan sebuah masyarakat terbentuk. Lambat laun, masyarakat tersebut berkembang di lingkungan sosial membentuk sebuah tatanan kehidupan dan kebudayaan, yang secara langsung dapat mempengaruhi tingkah laku individu-individu di dalamnya untuk menyesuaikan keadaan dirinya dengan mayoritas orang lain di dalam masyarakat tersebut.
Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Manusia pastinya harus memiliki suatu hukum yang mengatur manusia itu sendiri, bisa bersifat memaksa dan tegas, lalu hukum tersebut pastinya mengatur moral manusia itu sendiri karena pada dasarnya hukum dibuat untuk mendidik manusia agar berperilaku adil terhadap semua.
Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah- tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.
B. Saran
Sebaiknya dalam membuat suatu hukum dalam masyarakat diperhatikan berbagai aspek, kemudian disesuaikan dengan keadaan masyarakat tersebut, sehingga tidak terjadi ketegangan di dalam masyarakat dan terciptalah pengaturan hak dan kewajiban serta perlindungan terhadap kepentingan individu dan kepentingan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Daliyo, JB,.2001, Pengantar Ilmu Hukum. Panduan Untuk Mahasiswa.
Prenhalindo: Jakarta
Santiago, Faisal 2012 , Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra wacana Media.
Bambang Sutiyono, 2006, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Yogjakarta, Citra Media
Ricard Burton Simatupang, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta, Rineka Cipta
Arifin, Tajul. 2008. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: Gunung Djati Press. Koentjaraningrat. 2000. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : Rineka Cipta
Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum. Terj.M. Khozim. 2013.Bandung: Nusa Media
Lili Rasjidi dkk. Hukum Sebagai Suatu Sistem.2003. Bandung:Mandar Maju
*Sumber: https://www.academia.edu/37624622/Makalah_Pengantar_Hukum_Bisnis
Tag :
Bisnis Manajemen,
Hukum Bisnis
1 Komentar untuk "Pengantar Hukum Bisnis"
Saya ingin tahu apakah ada orang di sini yang mencari pemberi pinjaman positif untuk melaksanakan proyek atau kebutuhan finansial Anda? Saya merekomendasikan orang tersebut untuk menghubungi Tn. Pedro Jerome (pedroloanss@gmail.com Whatsapp +393510140339) yang telah membantu banyak pengusaha muda & tua di seluruh dunia untuk mendapatkan bantuan keuangan, jadi saya sangat yakin bahwa Tn. Pedro dapat membantu dengan layanan pinjaman suku bunga 2% kepada siapa pun di sini yang mencari pinjaman.
Terima kasih sekali lagi karena telah mengizinkan saya menulis di blog Anda. Saya yakin saya telah memberi Anda artikel yang benar-benar unik dan relevan sehingga dapat bermanfaat bagi para pembaca Anda.
Jika Anda tidak senang dengan catatan singkat saya, saya dengan hormat meminta maaf sebelumnya.
Salam Hormat Saya,
Anya Bennett.