Sikap Positif Terhadap Pembukaan UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sekarang ini, banyak sekali masyarakat yang tidak memahami tentang pengertian Undang-Undang Dasar  1945. Tidak hanya masyarakat para pelajar sekalipun ada juga yang kurang mengerti akan arti Undang-Undang Dasar 1945.  Mereka hanya sekedar membaca pada saat upacara bendera hari senin berlangsung, tanpa memahami maksud dan tujuan pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang dasar 1945 sering kita dengar pada saat upacara bendera hari senin, namun tidak semua sekolah yang menyelenggarakan upacara bendera setiap hari senin. Bagi sekolah-sekolah yang berada di perkotaan, para pelajarnya dapat mendengar pembacaan Undang-Undang Dasar, tetapi bagi sekolah yang berada jauh dari pusat kota, serta tidak memiliki lapangan yang cukup memadai, mereka terpaksa untuk tidak mengadakan upacara bendera pada hari senin.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah yang saya buat yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 19945?
2. Apa saja macam sikap positif terhadap pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai wujud nyata untuk mengisi kemerdekaan Indonesia?
3. Apa saja contoh sikap positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

C. Tujuan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka tujuan masalah makalah ini yaitu:
1. Mengetahui tentang pengertian Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Mengetahui berbagai macam sikap positif terhadap pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai wujud nyata untuk mengisi kemerdekaan Indonesia.
3. Mengetahui contoh sikap positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945b atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

2. Macam-macam sikap positif terhadap pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai wujud nyata untuk mengisi kemerdekaan Indonesia.
Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, dan kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki perilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berperilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar. 

Sikap Positif Terhadap Pembukaan UUD 1945

Berikut beberapa sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud nyata untuk mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia. Berikut contoh beberapa sikap positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a) Persatuan
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. 

b) Keadilan Sosial
Menurut Kamus Besara Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan atau perlakuan) yang tidak berat sebelah (tidak memihak). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).“Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan.

Keadaan sosial merupakan suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Usaha mencapai keadilan sosial antara lain dilakukan melalui upaya pengembangan perekonomian demi terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. Pokok pikiran keadilan sosial yang terkandung dalam sikap yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga, sekolah, masyarakat, maupun bangsa dan negara. 

c) Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan berasal dari kata “daulat” daulat dalam bahasa Arab artinya “kekuasaan atau dinasti pemerintahan”. Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya:
1) Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
2) Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
3) Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
4) Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS

Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti “tertinggi”. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.

d) Ketuhanan
Kata ketuhanan yang berasal dari kata Tuhan yang diberi imbuhan ke- dan –an bermakna sifat-sifat Tuhan. Dengan kata lain ketuhanan berarti sifat-sifat Tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan Tuhan. Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.

3. Contoh sikap positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara Indonesia, kita mampu melakukan beberapa sikap positif terhadap pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 dengan cara mengembangkan pola hidup yang baik. Terdapat juga sikap yang dapat kita lakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan dalam berbangsa dan bernegara.

Dalam lingkungan keluarga, kita dapat mempraktekkan sikap-sikap positif terhadap UUD 1945 dengan cara menghormati pendapat anggota keluarga, melaksanakan hasil keputusan bersama keluarga, membantu pekerjaan orang tua, dll.
Dalam lingkungan sekolah, kita dapat menaati peraturan yang ada di sekolah misalnya disiplin tepat waktu, melaksanakan hasil keputusan bersama, menerima hasil musyawarah pemilihan ketua OSIS dan rapat guru, piket bersama, dll.
Dalam lingkungan masyarakat, kita dapat menjunjung tinggi norma-norma pergaulan, menengok tetangga yang sedang sakit, menjalin persatuan dan kerukunan antar warga, saling menghormati antar warga, kerja bakti bersama, dll.
Dalam berbangsa dan bernegara, dengan cara saling menghormati antar umat beragama, memberikan santunan dana kepada korban bencana alam, tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara misalnya korupsi, mencuri, dll.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pembukaan 1945 merupakan sumber hukum positif Indonesia. Sebagai sumber hukum positif Indonesia nilai-nilai yang terkandung di dalam kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, yaitu:
Ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang,
peraturan pemerintah, dan peraturan perundangan yang lain. Dengan demikian
seluruh peraturan perundangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD
1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara, atau dasar falsafah negara
Republik Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

https://oktavianipratama.wordpress.com/matakuliah-umum/kewarganegaraan/arti-dan-makna-sila-ketuhanan-yang-maha-esa/
http://nikolasaldian.blogspot.co.id/2014/03/makalah-pancasila-uud-1945-dan-amandemen.html
https://istifunnyassyidiq.wordpress.com/bab-v-kedaulatan-rakyat-dalam-sistem-pemerintahan-di-indonesia/




*Sumber: https://www.academia.edu/16475047/Makalah_sikap_positif_terhadap_pembukaan_UUD1945


Tag : Lainnya, PKn
0 Komentar untuk "Sikap Positif Terhadap Pembukaan UUD 1945"

Back To Top