Ruang Lingkup Sosiologi dan Ekonomi Politik

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Ilmu pengetahuan merupakan seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagi segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini di batasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.

Ilmu pengetahuan terdiri dari ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial, Ilmu Pengetahuan Alam merupakan ilmu yang mempelajari gejala-gejala alam yang dapat dirumuskan kebenarannya secara empiris. Sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan sekelompok disiplin akademis yang yang mempelajamempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya. salah satu dari ilmu pengetahuan sosial tersebut adalah Ilmu ekonomi, sosiologi, politik dll. Perbedaan antar ilmu sosial terletak pada perbedaan cara pandang yang digunakan untuk memahami, menelaah dan mencermati kehidupan individu dan masyarakat itu secara khusus. 

Ilmu ekonomi mencoba memahami kehidupan individu dan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhannya melalui kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa yang terbatas dalam masyarakat. Ilmu politik memahami tentang hak dan wewenang, kekuasaan, proses pengambilan keputusan dalam masyarakat serta konflik yang terjadi dari distribusi dan alokasi barang-barang yang dianggap bernilai dalam masyarakat. 
Sosiologi memahami struktur sosial, lembaga sosial, lapisan sosial, perubahan sosial, interaksi sosial, mobilitas sosial dan modernisasi. Oleh karena itu perlu adanya penjabaran tentang ruang lingkup dan pengertian dari ilmu ekonomi, sosiologi, politik sehingga dapat bermanfaat bagi kami serta orang lain guna menjadi sarana pengetahuan serta acuan dalam melaksanakan kehidupan di masyarakat.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan ruang lingkup dari ilmu sosiologi ?
2. Apa pengertian dan ruang lingkup dari ilmu ekonomi ?
3. Apa pengertian dan ruang lingkup dari ilmu politik ?
4. Bagaimana keterkaitan antara ilmu sosiologi, ekonomi dan politik ?

1.3 Tujuan
1. Mendeskripsikan pengertian dan ruang lingkup dari ilmu ekonomi
2. Menjabarkan pengertian dan ruang lingkup dari ilmu ekonomi
3. Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup dari ilmu politik
4. Memaparkan keterkaitan antara ilmu sosiologi, ekonomi serta politik

1.4 Manfaat
1.4.1 Manfaat Umum
1. Bermanfaat bagi masyarakat umum, pelajar, mahasiswa untuk digunakan sebagai referensi tentang sosiologi, ekonomi serta politik.
2. Sarana pengetahuan baru bagi masyarakat untuk menambah ilmu dan pengetahuan tentang sosiologi, ekonomi serta politik.
1.4.1 Manfaat Khusus
1. Sarana pengetahuan baru bagi penulis dalam hal sosiologi, ekonomi dan serta politik juga keterkaitannya.
2. Penulis dapat mempelajari dan mendeskripsikan serta menuangkan ide dalam tulisan ini.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Ilmu Sosiologi
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari perkembangan masyarakat, dilihat dari struktur sosial, interkasi sosial, serta perubahan sosial dalam masyarakat. sebagai bagian dari science sosiologi juga mengalamami sejarah perkembangan keilmuan sebagaimana ilmu pengetahuan lain. Melihat akar seharah sosiologi, terdapat “the milestones of science” yang membuat sosiologi, bisa terus tumbuh dan berkembang sebagai disiplin ilmu. Adalah ibnu Khaldun pada abad 14, yang pertama melihat adanya perbedaan tipe masyarakat antara yang nomaden (berpindah) di gurun pasir dan yang menetap.

Ruang Lingkup Sosiologi dan Ekonomi Politik

Dari sini dia memberikan gambaran mengenai munculnya sosiologi sebagai disiplin ilmiah. Kemudian 500 tahun kemudian Auguste Comte memberikan istilah sosiologi sebagai suatu disiplin akademis yang mandiri. Atas upaya ini Comte dikenal sebagai “Bapak Sosiologi”. (Yunindyawati, 2010). 
Ilmu sosiologi erat kaitannya dengan masyarakat dan perkembangan yang ada di dalamnya. Banyak pembahasan yang menyangkut struktur, interaksi, serta perubahan sosial yang dibahas secara lengkap. Berikut pembahasan tersebut kami paparkan:
a. Struktur Sosial
Struktur Sosial Berbeda dengan konsep struktur menurut pengertian fisik atau kebendaan, maka struktur sosial adalah pengertian yang abstrak Unsur-unsur dari struktur sosial tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling melekat, walau bisa dipisahkan tetapi tidak bisa tanpa melibatkan unsur yang lain. (Moeis, 2008)

Kerangka konsep dari struktur sosial ditunjukkan pada gambar dibawah ini:

Ruang Lingkup Sosiologi dan Ekonomi Politik

Dalam Antropologi sosial, konsep tentang struktur sosial dipergunakan sebagai sinonim dari organisasi sosial, dan terutama dipergunakan dalam analisa terhadap masalah kekerabatan, lembaga politik, dan lembaga hukum dari masyarakat yang sederhana. Keesing (1992) mengatakan bahwa struktur sosial adalah organisasi kelompok atau masyarakat dilhat sebagai strruktur kedudukan dan peranan; abstraksi formal dari hubungan–hubungan sosial yang berfungsi dalam komunitas. Pengecualianya adalah hasil karya Raymond Firth (1966) yang dengan tegas membedakan arti dua konsep tersebut; menurut Firth, maka organisasi sosial berkaitan dengan pilihan dan keputusan dalam hubungan-hubungan sosial aktual, sedangkan struktur sosial mengacu pada hubungan-hubungan sosial yang lebih fundamental yang memberikan bentuk dasar pada masyarakat, yang memberikan batas-batas pada aksi-aksi yang mungkin dilakukan secara organisatoris. Fortes (1949) berpendapat bahwa konsep struktur sosial diterapkan pada setiap totalitas yang terbit, seperti misalnya, lembaga-lembaga, kelompok, situasi, proses dan posisi sosial. Dilihat dari sudut pandang tertentu Fortes berpendapat bahwa struktur sosial itu bukan hanya merupakan suatu aspek dari kebudayaan, tetapi merupakan seluruh kebudayaan itu sendiri. (Moeis, 2008)

Gagasan yang mendasar dalam struktur sosial adalah bagian-bagaian, atau unsur-unsur dalam masyarakat itu yang tersusun secara teratur guna membentuk suatu kesatuan yang sistematik; konsep struktur sosial merupakan suatu yang heuristik, atau sesuatu yang diwujudkan bagi tujuan penelitian, dengan demikian sebenarnya hal itu lebih merupakan suatu gagasan belaka, atau suatu bentukan pikiran. Manakala berbicara tentang struktur sosial suatu masyarakat, maka berbicara tentang sistem politik, hukum, kekerabatan, sedangkan yangbiasanya menjadi pembicaraan adalah model-model, bukan sesuatu yang konkrit. (Moeis, 2008)

Struktur sosial suatu masyarakat meliputi berbagai tipe kelompok yang terjadi dari banyak orang dan meliputi pula lembaga-lembaga didalam mana orang banyak tadi ikut ambil bagian, lembaga mana dimaksudkan sebagai hubungan-hubungan tertentu yang timbul dari aktifitas orang-perorangan atau kelompok yang hendak mencapai tujuan bersama. Struktur sosial baik menyangkut kelompok maupun lembaga tampaknya berdiri pada dasar yang definitif; pada kehidupan masyarakat yang relatif masih sederhana, hal tentang gender, usia, kekerabat, dan kesatuan atas dasar kedaerahan dianggap merupakan dasar-dasar yang paling pokok dari suatu struktur sosial; namun dalam masyarakat yang lebih modern, satu orientasi manusia dalam mengisi kehidupannya adalah kecenderungan mereka untuk selalu meningkatkan kualitas kehidupannya; mekanisme yang menunjukkan kecenderungan itu adalah dengan lebih memberdayakan segenap potensi yang dimiliki. (Moeis, 2008)

Tentu saja untuk mewujudkan orientasinya itu ada konsekuensinya, kehidupan masyarakat modern sangat sarat dengan perubahan-perubahan, dalam banyak hal lebih merupakan suatu penyempurnaan, tidak hanya menyangkut berbagai inovasi, dicovery, dan invention pada aspek teknologi saja, namun juga termasuk berbagai tatanan kehidupan berupa tradisi , adat istiadat, nilai-nilai atau aturan-aturan yang sudah melembaga dan berlaku turun menurun dalam kehidupan mereka. (Moeis, 2008)

Kehidupan suatu masyarakat tidak bisa ditentukan hanya sekedar berkisar pada pembedaan-pembedaan seperti di atas, namun ternyata menyangkut berbagai keterkaitan atas dasar perbedaan-perbedaan itu sekaligus juga bersangkutan dengan berbagai aspek kehidupan yang lain; fenomena ini terjadi karena salah satu bentuk dalam pengaturan hidup bersama diberlakukan suatu sistem pembagian tugas atau kewajiban yang diberlakukan kepada segenap anggota masyarakat sesuai dengan potensi yang dimilikinya. (Moeis, 2008)
Pada masyarakat tradisional atau sederhana pengaturan peranan dan kedudukan manusia dalam masyarakat menurut perbedaan gender menggambarkan suatu pola sendiri; hal-hal yang dianggap berat dan sakral, seperti berburu, praktek ritual bersama atau berperang misalnya dibebankan pada laki-laki, sedangkan pekerjaan-pekerjaan sekitar rumah tangga adalah menjadi beban tugas perempuan. Seiring dengan berjalannya waktu, semakin hari manusia semakin bertambah, hubungan sosial antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain menjadi semakin terbuka dan intensif, pengalaman dan pengetahuan manusia tentang lingkungan dan dirinya semakin berkembang, mendorong kebutuhan dan tuntutan akan hidup juga semakin tinggi dan meluas, maka kehidupanpun seolah-olah digiring untuk mengadakan perubahan. (Moeis, 2008)

Sistem pengetahuan dan mekanisme kekuasaan pada masyarakat yang relatif modern menjadi dua bentuk yang populer, segenap warga masyarakat diberikan keleluasaan untuk menguasai kedua bidang kehidupan tersebut; dahulu, keterlibatan perempuan yang sedemikian terbatas dalam aktifitas mereka di luar rumah tangganya, sedangkan pada masa sekarang pembatasan itu relatif kurang diberlakukan lagi. Perempuan bebas menuntut ilmu sampai batas yang tidak ditentukan. Kemampuan fisik memang tidak sama, tetapi kemampuan lain dalam diri manusia tidak demikian; penguasaan ilmu pengetahuan dan partai politik Figur Perempuan yang yang diberi kewenangan untuk memimpin satu penduduk karena kemampuan dan berpengetahuan tinggi dianggap sebagai person yang dapat meningkatkan kualitas masyarakat. (Moeis, 2008)

b. Bentuk struktur Sosial 
Bentuk struktur sosial dalam masyarakat dilihat dari berbagai sudut dapat dirinci sebagai berikut:
1. Struktur sosial kaku, luwes serta struktur sosial formal dan informal
2. Dilihat dari identitas keanggotaan terdiri dari struktur sosial homogen dan struktur sosial heterogen. Contoh strukur sosial homogen adalah masyarakat desa yang cenderung mempunyai budaya, ras serta agama yang sama. Sementara contoh dari struktur sosial heterogen adalah masyarakat kota yang cenderung beragam dari segi agama, ras serta budaya.
3. Dilihat dari ketidaksamaan sosial dapat dibedakan yaitu keadaan geografis, etnis, kemampuan atau potensi diri dapat menghasilkan perbedaan atas dasar profesi, kekayaan, hobi dan sebagainya. 
4. Dalam ilmu sosiologi dikenal dengan bentuk-bentuk struktur sosial berdasarkan dimensi horizontal (diferensiasi sosial) adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang tidak menunjukkan adanya suatu suatu tingkatan (hierarki). Sedangkan struktur sosial berdasarkan dimensi vertikal (stratafikasi social) adalah pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara vertikal yang diwujudkan dengan adanya tingkatan masyarakat dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah.

2.2 Ilmu Ekonomi
Istilah ‘ekonomi’ berasal dari bahasa Yunani asal kata ‘oikosnamos’ atau ‘oikonomia’ yang artinya ‘manajemen urusan rumah-tangga’, khususnya penyediaan dan administrasi pendapatan. (Sastradipoera, 2001: 4). Namun sejak perolehan maupun penggunaan kekayaan sumberdaya secara fundamental perlu diadakan efisiensi termasuk pekerja dan produksinya, maka dalam bahasa modern istilah ‘ekonomi’ tersebut menunjuk terhadap prinsip usaha maupun metode untuk mencapai tujuan dengan alat-alat sesedikit mungkin. Di bawah ini akan dijelaskan beberapa definisi tentang ilmu ekonomi.

Menurut Albert L. Meyers (Abdullah, 1992: 5) ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia. Kata kunci dari definisi ini adalah; pertama, tentang “kebutuhan” ⎯ yaitu suatu keperluan manusia terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang sifat dan jenisnya sangat bermacam-macam dalam jumlah yang tidak terbatas. Kedua, tentang” pemuas kebutuhan” yang memiliki ciri-ciri “terbatas” adanya. Aspek yang kedua inilah menurut Lipsey (1981: 5) yang menimbulkan masalah dalam ekonomi, yaitu karena adanya suatu kenyataan yang senjang, karena kebutuhan manusia terhadap barang dan jasa jumlahnya tak terbatas, sedangkan di lain pihak barang-barang dan jasa-jasa sebagai alat pemuas kebutuhan sifatnya langka ataupun terbatas. Itulah sebabnya maka manusia di dalam hidupnya selalu berhadapan dengan kekecewaan maupun ketidakpastian. Definisi ini nampaknya begitu luas sehingga kita sulit memahami secara spesifik.

Ahli ekonomi lainnya yaitu J.L. Meij (Abdullah, 1992: 6) mengemukakan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu tentang usaha manusia ke arah kemakmuran. Pendapat tersebut sangat realistis, karena ditinjau dari aspek ekonomi di mana manusia sebagai mahluk ekonomi (Homo Economicus) pada hakekatnya mengarah kepada pencapaian kemakmuran. Kemakmuran menjadi tujuan sentral dalam kehidupan manusia secara ekonomi, sesuai yang dituliskan pelopor “liberalisme ekonomi” oleh Adam Smith dalam buku “An Inquiry into the Nature and Cause of the Wealth of Nations” tahun 1976. Namun dengan cara bagaiman manusia itu berusaha mencapai kemakmurannya ? Dalam definisi yang dikemukakan Meij memang tidak dijelaskan.

Kemudian Samuelson dan Nordhaus (1990: 5) mengemukakan “Ilmu ekonomi merupakan studi tentang perilaku orang dan masyarakat dalam memilih cara menggunakan sumber daya yang langka dan memiliki beberapa alternatif penggunaan, dalam rangka memproduksi berbagai komoditi, untuk kemudian menyalurkannya ⎯ baik saat ini maupun di masa depan ⎯ kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Menurut Samuelson 2 bahwa ilmu ekonomi itu merupakan ilmu pilihan. Ilmu yang mempelajari bagaimana orang memilih penggunaan sumber-sumber daya produksi yang langka atau terbatas untuk memproduksi berbagai komoditi, dan menyalurkannya ke berbagai anggota masyarakat untuk segera dikonsumsi. Jika disimpulkan dari tiga pendapat di atas walaupun kalimatnya berbeda, namun tersirat bahwa pada hakikatnya ilmu ekonomi itu merupakan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya dalam mencapai kemakmuran yang diharapkan, dengan memilih penggunaan sumber daya produksi yang sifatnya langka/terbatas itu. Dengan kata lain yang sederhana bahwa ilmu ekonomi itu merupakan suatu disiplin tentang aspek-aspek ekonomi dan tingkah laku manusia.

Secara fundamental dan historis, ilmu ekonomi dapat dibedakan menjadi dua, yakni ilmu ekonomi positif dan normatif (Samuelson dan Nordhaus, 1990: 9). Jika ilmu ekonomi positif hanya membahas deskripsi mengenai fakta, situasi dan hubungan yang terjadi dalam ekonomi. Sedangkan ilmu ekonomi normatif membahas pertimbangan-pertimbangan nilai dan etika, seperti haruskan sistem perpajakan diarahkan pada kaidah mengambil dari yang kaya untuk menolong yang miskin? Lebih jelasnya Sastradipoera, 2001: 4, mengemukakan: “Ilmu konomi positif merupakan ilmu yang hanya melibatkan diri dalam masalah ‘apakah yang terjadi’ Oleh karena itu ilmu ekonomi positif itu netral terhadap nilai-nilai. Artinya ilmu ekonomi positif itu ‘bebas nilai’ (value free atau wetfrei)…hanya menjelaskan ‘apakah harga itu’ dan ‘apakah yang akan terjadi jika harga itu naik atau turun’ bukan ‘apakah harga itu adil atau tidak’…Ilmu ekonomi normative, bertentangan dengan ilmu positif, ilmu ekonomi normatif beranggapan bahwa ilmu ekonomi harus melibatkan diri dalam mencari jawaban atas masalah ‘apakah yang seharusnya terjadi’. Esensi dasar ilmu ekonomi adalah pertimbangan nilai (value judgment). Seorang ekonom penganut etika puritan egalitarianisme, Gunnar Myrdal (1898-1987) lebih suka menyebutnya ‘ilmu ekonomi institusional”.

Ilmu ekonomi sebagai bagian dari ilmu sosial, tentu berkaitan dengan bidang-bidang disiplin akademis lainnya, seperti ilmu politik, psikologi, antropologi, sosiologi, sejarah, geografi, dan sebagainya. Sebagai contoh kegiatan-kegitan politik seringkali dipenuhi dengan masalah-masalah ekonomi, seperti kebijaksanaan proteksi terhadap industri kecil, undang-undang perapajakan, dan sanksi-sanksi ekonomi. Ini artinya bahwa kegiatan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kegitan-kegiatan plitik (Abdulah, 1992: 6). 

Sebagai disiplin yang mengkaji tentang aspek ekonomi dan tingkah laku manusia, artinya juga mengkaji peristiwa-peristiwa ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat. Dan perlu diketahui, bahwa mengkaji peristiwa-peristiwa ekonomi, tujuannya adalah berusaha untuk mengerti hakikat dari peristiwaperistiwa tersebut yang selanjutnya untuk dipahaminya. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa tujuan ilmu ekonomi itu untuk: (1) mencari pengertian tentang hubungan peristiwa-peristiwa ekonomi, baik yang berupa hubungan 3 kausal maupun fungsional. (2) untuk dapat menguasai masalah-masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat. (Abdullah, 1992:7).

Ilmu ekonomi juga memiliki keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya. Walaupun kita ketahui dalam ilmu ini telah digunakan pendekatan-pendekatan kuantitatif-matematis, tetapi pendekatan-pendekatan tersebut tidak dapat menghilangkan keterbatasan-keterbatasannya yang melekat pada ilmu ekonomi sebagai salah satu cabang ilmu sosial. Menurut Abdullah, (1992: 8), keterbatasanketerbatasan tersebut mencakup:
1. Objek penyelidikan ilmu ekonomi tidak dapat dilokalisasikan. Sebagai akibatnya kesimpulan atau generalisasi yang diambilnya bersifat kontekstual (akan terikat oleh ruang dan waktu).
2. Dalam ilmu ekonomi manusia selain berkedudukan sebagai subjek yang menyelidiki, juga objek yang diselidiki. Oleh karena itu hasil penyelidikannya yang berupa kesimpulan ataupun generalisasi, tidak dapat bersifat mutlak, di mana unsure-unsur subjeknya akan mewarnai kesimpulan tersebut.
3. Tidak ada laboratorium untuk mengadakan percobaan-percobaan. Sebagai akibatnya ramalan-ramalan ekonomi sering kurang tepat.
4. Ekonomi hanya merupakan salah satu bagian saja dari seluruh program aktivitas di suatu negara. Oleh karena itu apa yang direncanakan (exante) dan kenyataannya (ex-post) sering tidak sejalan.

Sehubungan dengan keterbatasan-keterbatasannya tersebut, maka sebagai akibatnya sifat keberlakuan generalisasinya yang berupa dalil-dalil atau hukumhukum dan teori-teorinya akan tergantung kepada konteks ruang dan waktu serta tidak mutlak. Jadi sifat keberlakuan dalil-dalil atau hokum-hukumnya adalah bersyarat. Yaitu bila yang lainnya tidak berubah Syarat ini bisa disebut juga dengan “Cateris Paribus”. Hal ini disebabkan oleh hukum-hukum ekonomi merupakan pernyataan-pernyataan tentang tendensi-tendensi ekonomi. Ia merupakan hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku sosial masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, di mana tingkah laku tersebut juga dipengaruhi atau tergantung kepada situasi dan kondisi yang berlaku pada suatu saat. Jadi ilmu ekonomi sebagai bagian dari ilmu sosial tetap tidak dapat melepaskan dirinya dari keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh ilmu sosial.

Ditinjau dari ruang-lingkup/cakupannya, ilmu ekonomi juga dapat dibedakan atas makroekonomi dan mikroekonomi (Samuelson dan Nordhaus, 1990: 99). Istilah ”makroekonomi” itu sendiri untuk pertama kali diperkenalkan oleh Ragnar Frisch pada tahun 1933, untuk diterapkan pada studi mengenai hubungan antar agregat ekonomi yang bersifat luas, seperti; pendapatan nasional, inflasi, pengangguran agregat, neraca pembayaaran (Taylor, 2000: 597). Perlu diketahui bahwa pada masa sebelumnya, sasaran kebijakan kamroekonomi adalah kesempatan kerja full employment (kondisi di mana seluruh sumber daya, khususnya tenaga kerja, bisa terserap sepenuhnya) dan stabilitas harga. Stabilitas ouput dari dari tahun ke tahun ⎯ untuk menghindari ledakan pertumbuhan atau resesi yang sangat parah ⎯ merupakan sasaran tambahan. Tetapi, tingkat pertumbuhan output pada jangka waktu yang lebih panjang, tergantung pada banyak faktor ⎯ seperti teknologi, pelatihan, dan insentif ⎯ yang cenderung 4 termasuk dalam ”sisi penawaran” atau kebijakan mikroekonomi. Dalam perekonomian yang terbuka, baik posisi neraca pembayaran (balance of payment) atau pola tingkat pertukaran di pasar pertukaran valuta asing dapat dipandang sebagai tujuan yang terpisah dari kebijakan makroekonomi atau sebagai suatu halangan terhadap operasional makroekonomi (Britton, 2000: 596).

Kelangkaan Dan Pilihan
Menurut Wahyu Ario Pratomo, SE, M.Ec , 2006, sebuah barang disebut langka jika jumlah keinginan terhadap suatu barang lebih besar daripada jumlah yang tersedia. Misalnya pada saat terjadi isu akan naiknya harga minyak tanah, maka orang-orang akan membeli minyak tanah dalam jumlah besar, terutama pedagang minyak tanah agar dapat memperoleh keuntungan besar. Karena jumlah pasokan sudah tertentu, dan orang-orang mencari minyak tanah, maka kemudian minyak tanah menjadi langka.

Berdasarkan terjadinya kelangkaan tersebut, maka muncul apa yang disebut barang ekonomi. Barang ekonomimerupakan barang yang jumlah permintaannya lebih banyak dibandingkan jumlah barang yang tersedia. Barang ekonomi merupakan barang yang mempunyai nilai (harga). Jika barang ekonomi ini semakin banyak jumlahnya maka harganya semakin murah, dan semakin sedikit jumlahnya maka harganya semakin mahal. Contoh: emas, karena jumlahnya terbatas sedangkan peminatnya semakin lama semakin banyak maka harganyasemakin mahal. Sedangkan harga durian pada saat musim, harganya akan semakin murah karena semakin banyak jumlahnya.

Lawan dari barang ekonomi adalah barang bebas. Barang bebasmerupakan barang yang jumlah persediaannya lebih banyak dibandingkan permintaannya. Barang bebas ini karena jumlahnya sangat banyak, tidak ada harga (nilainya). Contoh: udara, air disungai, pasir di sungai. Namun air bersih dari PAM ada harganya, karena banyaknya orang yang membutuhkan sedangkan persediaannya terbatas. Demikian pula minuman air minum mineral. Barang bebas ini tidak difokuskan pembahasannya di dalam teori ekonomi. Hanya barang-barang ekonomi saja yang dibahas.

Pada penjelasan di awal, barang ekonomi muncul karena permintaannya lebih besar dibandingkan ketersediaan barang tersebut. Ini berarti manusia sebenarnya memerlukan barang yang lebih banyak dibandingkan yang tersedia. Namun dia mengalami keterbatasan, misalnya uang. Untuk itu dia harus melakukan pemilihan barang mana saja yang paling dia sukai untuk dibeli. Jika ada barang lain yang juga dia sukai, karena jumlah uangnya terbatas, maka dia akan membatalkan atau menunda pembelian barang lain tersebut. Misalnya, seseorang memiliki uang Rp 10.000. Harga bakso satu porsi berikut minum adalah Rp 10.000, dan untuk menonton film satu kali juga bernilai Rp 10.000. Uang yang dimiliki orang itu bisa digunakan untuk menonton film sekali, atau bisa pula untuk membeli bakso berikut minimumannya. Sebenarnya orang tersebut ingin dua-duanya, namun karena dia hanya memiliki uang Rp 10.000 dia harus memilih mana yang terlebih dahulu ia beli. Apakah tiket nonton atau makan bakso. Di sinilah seseorang itu harus menentukan pilihannya. 
Orang tersebut akhirnya memutuskan untuk membeli satu tiket nonton film. Maka dia harus mengorbakankan tidak memakan bakso satu porsi. Nah, karena dia menonton berarti kehilangankesempatan untuk menikmati bakso. Kehilangan kesempatan ini disebut sebagai biaya hilangnya kesempatan (opportunity cost). Jadi kita dapat menyebutkan bahwa opportunity costdari nonton film adalah makan bakso. Karena gara-gara menonton film orang itu harus mengorbankan untuk tidak memakan bakso.

2.3 Ilmu Politik
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Aristoteles). Politik adalah bermacam-macam kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yg menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan-tujuan itu (Miriam Budiarjo)

Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaimana menghambat pengunan kekuasaan.

Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Lagi pula politik menyangkut berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan individu.

Unsur yang di pelukan sebagai konsep pokok yang dipakai untuk meneropong unsur-unsur lainnya, yaitu:
Negara (suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya)
Kekuasaan (kemampuan seseorang / kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku)
Pengambilan keputusan (keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, pengambilan keputusan adalah menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan yang terjadi)
Kebikjasanaan umum (kebijaksanaan adalah suatu kumpulankeputusan yang diambil oleh seorang pelaku / kelompok politik dalam usaha memilih tujua-tujuan dan cara-cara mencapai tujuan tersebut)

2.4 Keterkaitan ilmu Sosiologi, Ekonomi dan Politik
Ketiga ilmu tersebut saling berhubungan satu sama lain, dimana :
1. Ketiganya membicarakan dan menelaah objek yang sama yaitu manusia sebagai individu maupun kelompok masyarakat. Membicarakan tingkah laku dan gejala sosial akibat dari interaksi serta status dan peran dalam masyarakat.
2. Walaupun objek sama namun sudut pandang berbeda tentang tingkah laku manusia beserta gejala sosial yang ditimbulkannya, diantaranya ada “kepentingan” tertentu atau alasan yang saling berkaitan.
3. Hubungan ketiganya menghasilkan cabang ilmu baru. Hubungan sosiologi dan politik menghasilkan cabang ilmu sosiologi politik, hubungan sosiologi dan ekonomi menghasilkan cabang ilmu sosiologi ekonomi, dan hubungan antara ekonomi dan politik menghasilkan cabang ilmu ekonomi politik.

Keterkaitan ketiga ilmu sosial juga menghasilkan ilmu baru dengan spesifikasi menelaah ilmu sosiologi, politik dan ekonomi, yang populer dengan sebutan Sosiologi dan Politik.  Sosiologi politik merupakan ilmu yang mempelajari mata rantai antara politik dan masyarakat, antara struktur-struktur sosial dan struktur¬-struktur politik, antara tingkah laku sosial dengan tingkah laku politik. Sementara Sosiologi ekonomi sebagaimana yang dikemukakan Damsar (2002) adalah sebgai studi tentang bagaimana cara orang atau msayarakat memenuhi kebutuhan hidup mereka terhadap jasa dan barang langka dengan menggunakan pendekatan sosiologi.

Hubungan Ilmu ekonomi dengan ilmu politik dan sosiologi, terlihat pada pengkajian dalam ilmu sosiologi dan ekonomi politik adalah memahami The Economic Theory of Politics yaitu apa latar belakang ekonomi dari suatu gejala politik, gejala politik ditelaah dengan peralatan ekonomi dan The Political Theory Of Economics, apa latar belakang politik dari suatu gejala ekonomi dan gejala ekonomi ingin ditelaah dengan dengan peralatan analisis politik.

Dalam suatu proses kehidupan social dengan memperhatikan segala keragaman nilai-nilai kelembagaan masyarakat, interaksi social maupun perubahan social, aspek politik yang nampak dalam kegiatan ekonomi adalah dalam pembangunan ekonomi, unsur perencanaan yang dilakukan pemerintah lebih menonjol di bandingkan mekanisme pasar terutama di Negara berkembang. Lebih-lebih dalam era otonomi daerah perencanaan yang melibatkan partisipasi masyarakat dari bawah (botton up), keputusan orang banyak lebih dipentingkan dari keputusan perorangan. Kebijakan publik yaitu penetapan pajak, selain didasarkan atas rasionalitas ekonomi juga memperhatikan rasa keadilan.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sosiologi, politik dan ekonomi ketiganya membicarakan dan menelaah objek yang sama yaitu manusia sebagai individu maupun kelompok masyarakat. Membicarakan tingkah laku dan gejala sosial akibat dari interaksi serta status dan peran dalam masyarakat. Walaupun objek sama namun sudut pandang berbeda tentang tingkah laku manusia beserta gejala sosial yang ditimbulkannya, diantaranya ada kepentingan tertentu atau alasan yang saling berkaitan. Hubungan ketiganya menghasilkan cabang ilmu baru. Hubungan sosiologi dan politik menghasilkan cabang ilmu sosiologi politik, hubungan sosiologi dan ekonomi menghasilkan cabang ilmu sosiologi ekonomi, dan hubungan antara ekonomi dan politik menghasilkan cabang ilmu ekonomi politik.

Keterkaitan ketiga ilmu sosial juga menghasilkan ilmu baru dengan spesifikasi menelaah ilmu sosiologi, politik dan ekonomi, yang populer dengan sebutan Sosiologi dan Politik.  Sosiologi politik merupakan ilmu yang mempelajari mata rantai antara politik dan masyarakat, antara struktur-struktur sosial dan struktur-struktur politik, antara tingkah laku sosial dengan tingkah laku politik. Sementara Sosiologi ekonomi adalah sebgai studi tentang bagaimana cara orang atau msayarakat memenuhi kebutuhan hidup mereka terhadap jasa dan barang langka dengan menggunakan pendekatan sosiologi.

3.2 Saran
Diharapkan kepada mahasiswa-mahasiswi untuk mengetahui lebih jelas mengenai pengertian sosiologi, politik dan ekonomi serta keterkaitan dari ketiga disiplin ilmu tersebut. Dalam pembuatan makalah ini tentu masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu sangat diharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan pada makalah berikutnya.



DAFTAR PUSTAKA

Pratomo Wahyu A.2006.Buku Ajar Teori Ekonomi Makro.Sumatera Utara: Pratomo 
Subagiarta, I wayan. 2015. Diktat Pengantar Ilmu Sosiologi dan Ekonomi Politik. Jember : I wayan Subagiarta
Yunindyawati. 2010. Sejarah Perkembangan Sosiologi Sebagai Ilmu Pengetahuan. Jakarta : Yunindyawati



*Sumber: https://www.academia.edu/12164832/Makalah_Ruang_Lingkup_Sosiologi_dan_Ekonomi_Politik


Tag : Ekonomi, Politik, Sosiologi
0 Komentar untuk "Ruang Lingkup Sosiologi dan Ekonomi Politik"

Back To Top