BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam perusahaan dan pemerintah.
Bagi perusahaan pajak merupakan cerminan kinerja perusahaan secara keuangan dan dapat meningkatkan kepercayaan para investor atas kinerja keuangan di perusahaan tersebut. Bagi pemerintah, pajak merupakan pendapatan yang saat ini menjadi salah satu perhatian khusus. Penerimaan Negara yang paling utama dari sektor pajak. Sektor pajak tersebut antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN & PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi & Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB). Diantara penerimaan pajak tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan sektor pajak penyumbang nomor satu terbesar untuk komposisi pendapatan Negara.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan pasal 1 menjelaskan bahwa subjek pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 memaparkan beberapa jenis Pajak Penghasilan antara lain, Pajak Penghasilan pasal 21, Pajak Penghasilan pasal 22, Pajak Penghasilan pasal 23, Pajak Penghasilan pasal 24, Pajak Penghasilan pasal 25, Pajak Penghasilan pasal pasal 26, Pajak Penghasilan pasal 28, Pajak Penghasilan pasal 29(a), dan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 yang merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
I.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Akuntansi utang pajak PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji karyawan?
2. Bagaimana Akuntansi utang pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman?
3. Bagaimana Akuntansi utang pajak PPh Pasal 23 atas sewa ?
4. Bagaimana Akuntansi utang pajak PPh Pasal 26 terhadap SPLN?
5. Apa yang dimaksud atas Utang wesel dan dividen ?
I.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui akuntansi utang pajak PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji karyawan
2. Untuk mengetahui akuntansi utang pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman
3. Untuk mengetahui akuntansi utang pajak PPh Pasal 23 atas sewa
4. Untuk mengetahui akuntansi utang pajak PPh Pasal 26 terhadap SPLN
5. Untuk mengetahui apa itu utang wesel dan dividen.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 PPh Pasal 21 Sebagai Utang Pajak pada Pembayaran gaji Karyawan
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran gaji dan sejenisnya kepada pegawai, yang atas gaji dan sejenisnya tersebut terdapat PPh Pasal 21 yang sudah dipotong. Bentuk pembayaran gaji dan sejenisnya yang dapat terutang PPh Pasal 21 antara lain adalah atas pembayaran seperti:
1. Gaji, upah, dan tunjangan
2. Honorarium dan komisi
3. Bonus, THR, Gratifikasi, dan Tantiem
4. Uang pesangon
5. Hadiah
6. Natura dan Kenikmatan
7. Peningkatan SDM
8. Perjalanan
9. Jenis pembayaran lain
Utang PPh Pasal 21 terjadi karena PPh yang terutang atas pegawai/karyawan, pelunasannya dilakukan dengan cara dipotong oleh pemberi kerja, dan kemudian akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya sejak saat terjadinya pemotongan PPh (Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014).
Besarnya potongan PPh Pasal 21 yang akan diakui sebagai utang oleh pemberi kerja harus dihitung oleh pemberi kerja dengan memperhatikan keseluruhan penghasilan yang diberikan kepada karyawan pada bulan bersangkutan dan pada bulan-bulan sebelumnya, yang dalam perhitungannya harus disetahunkan.
II.2 PPh Pasal 23 Sebagai Utak Pajak atas Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman yang diterima oleh WP Dalam Negeri dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto (bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan 100% lebih tinggi). PPh Pasal 23 yang telah dipotong tsb tidak bersifat final (artinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh OP ybs).
II.3 PPh Pasal 23 Sebagai Utang Pajak atas Sewa
Merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Saat terutangnya adalah pada saat pembayaran dan jatuh tempo.
II.4 PPh Pasal 26 SPLN
Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:
Dividen,bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman,Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan hadiah dan penghargaan pensiun dan pembayaran berkala premi swap dan transaksi lindung lainnya, perolehan keuntungan dari penghapusan utang;
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
1. Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
2. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.
Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
II.5 Akuntansi Utang Pajak atas Wesel dan Dividen
A. Utang Wesel
Selanjutnya adalah hutang atau pinjaman wesel. Jenis pinjaman yang satu ini adalah sebuah pinjaman yang terjadi atau dilakukan oleh seseorang yang menggunakan sebuah bukti secara tertulis. Di Dalam surat tersebut tidak diperlukan syarat serta jaminan yang akan digunakan.
B. Dividen
Jenis hutang jangka waktu pendek yang satu ini merupakan hutang yang akan diberikan untuk investor. Investor tersebut merupakan seseorang yang dananya dihutangi untuk keperluan penggunaan suatu perusahaan. Sistem pembayaran nya nantinya berupa pembagian dana.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran gaji dan sejenisnya kepada pegawai, yang atas gaji dan sejenisnya tersebut terdapat PPh Pasal 21 yang sudah dipotong.
2. Bunga pinjaman yang diterima oleh WP Dalam Negeri dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto (bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan 100% lebih tinggi). PPh Pasal 23 yang telah dipotong tsb tidak bersifat final (artinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh OP ybs).
3. Merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Saat terutangnya adalah pada saat pembayaran dan jatuh tempo.
4. Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
5. A. Utang Wesel
Selanjutnya adalah hutang atau pinjaman wesel. Jenis pinjaman yang satu ini adalah sebuah pinjaman yang terjadi atau dilakukan oleh seseorang yang menggunakan sebuah bukti secara tertulis. Di Dalam surat tersebut tidak diperlukan syarat serta jaminan yang akan digunakan.
B. Dividen
Jenis hutang jangka waktu pendek yang satu ini merupakan hutang yang akan diberikan untuk investor. Investor tersebut merupakan seseorang yang dananya dihutangi untuk keperluan penggunaan suatu perusahaan. Sistem pembayaran nya nantinya berupa pembagian dana.
B. Saran
Sistem perpajakan di Indonesia yang menggunakan Self Assement System ini memang memberikan kebebasan bagi wajib pajak orang pribadi untuk menghitung, menetapkan dan melaporkan sendiri pajak penghasilannya, akan tetapi dengan sistem perpajakan seperti ini wajib pajak harus lebih ditingkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan pajak serta mengenai penghasilan seperti apa yang merupakan objek pajak penghasilan.
DAFTAR PUSTAKA
https://nusahati.com/2015/12/pph-21-sebagai-utang-piutang-pelunasan/
http://www.klinikpajak.co.id/artikel+detail/?id=pajak+-+pph+pasal+23
https://www.online-pajak.com/tentang-bukti-potong/pph-pajak-penghasilan-pasal-26
https://accurate.id/akuntansi/hutang-jangka-panjang-dan-hutang-jangka-pendek/
*Sumber: https://www.academia.edu/44697686/MAKALAH_AKUNTANSI_UTANG_PAJAK_
Tag :
Akuntansi
0 Komentar untuk "Akuntansi Utang Pajak"