Manajemen Proyek Teknologi Informasi

BAB I
PENDHAULUAN

1.1 Latar Belakang Makalah
Makalah ini dilatar belakangi tugas dari Dosen dan rasa penasaran saya tentang surat ijin perusahaan yang mungkin saya sering mendengar tetapi belum mengerti secara detail, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang jenis-jenis dalam perusahaan. 

1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin memberi gambaran kepada pembaca tentang jenis-jenis ijin usaha, supaya tidak salah persepsi tentang jenis-jenis usaha. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin dijalanakan dengan surat ijin perusahaan.

1.3 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa masalah :
1. Jelaskan jenis-jenis ijin perusahaan dan definisi ?
2. Apa saja Prosedur Permohonan dan dokumen yang diperlukan?

1.4 Metode penelitian 
Metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet dan referensi buku.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Jenis-Jenis Ijin Perusahaan dan Definisi
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
HO (Hinderordonnantie)
IUI (Izin Usaha Industri)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PKP (Pengusaha Kena Pajak)

1. SIUP
Pengertian SIUP menurut sumber di web yaitu
Yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Pengertian menurut saya :
Yaitu surat ijin sebagai bukti untuk mempunyai usaha perdagangan baik dibidang barang maupun jasa dengan legalitas hukum

Manajemen Proyek Teknologi Informasi

2. TDP
Pengertian TDP menurut sumber di website yaitu :
Yaitu  daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar. Pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pengertian menurut saya:
Yaitu dokumen resmi yang diatur di undang-undang no. 3 tahun 1982 sebagai tanda dafatar perusahaan yang resmi.

3. HO
Pengertian menurut website:
Yaitu pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang tidak dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Pengertian menurut saya dari sumber buku yang saya baca :
Yaitu surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat berdasarkan peraturan yang berlaku.
4. IUI
Pengertian menurut website
Yaitu Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib diperoleh untuk mendirikan perusahaan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Pengertian menurut saya:
Yaitu surat ijin yang wajib diperoleh sebuah perusahaan industri dalam bentuk dokumen yang nilai investasinya lebih dari Rp. 200.000.000,00 berdasarkan hukum yang berlaku.
5. NPWP
Pengertian menurut website:
Yaitu sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak serta menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dalam pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh Direktorat Jendral Pajak.
Menurut pendapat saya
Yaitu dokumen penting bagi masyarakat sebagai pengenal wajib pajak yang berdasarkan peraturan yang berlaku.
6. PKP
Pendapat website:
Yaitu Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP), mengimpor Barang Kena Pajak (BKP), mengekspor Barang Kena Pajak (BKP), melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP), memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean berdasarakan peraturan yang berlaku.
Pendapat saya
Yaitu surat ijin yang dikenakan bagi pengusaha kena pajak yang sudah diatur dalam undang-undang.


2.2 Prosedur dan Dokumen Ijin Perusahaan
Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO) 
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1.      Membuat surat izin Tetangga, dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.      Membuat surat keterangan domisili Perusahaan, dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat oleh perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW kelurahan dan kecamatan.
Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1.      Foto copy KTP pemohon
2.      Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3.      Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4.      Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan
5.      Foto copy IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6.      Foto copy Sertifikat Tanah
7.      Denah lokasi tempat usaha
8.      Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
9.      Izin sewa
10.  Surat keterangan domisili perusahaan
11.  Foto copy akta pendirian perusahaan dari notaris
12.  Berita acara pemeriksaan lapangan
Syarat-syarat lain :
a)        Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b)        Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan

SITU
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
   Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru :
•         Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
•         Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
•         Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
•         Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
•         Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
•         Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
•         Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
   Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru :
•         Persetujuan tertulis tidak keberatan  dari  masyarakat sekitar  lokasi  diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
•         Pernyataan   tertulis   tentang   kesanggupan   untuk   menanggung   resiko   yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
•         Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
•         Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
•         Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
•         Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
•         Foto copy 1MB.
   Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan :
•         Permohonan bermaterai Rp. 6000
•         Fotocopy KTP yang masih berlaku.
•         Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
•         Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
•         Asli SITU yang lama.
•         Foto copy 1MB.
   Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku :
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.

Persyaratan Pemohon Baru
1.    Surat Permohonan
2.    Photo Copy KTP
3.    Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4.    Akta Pendirian Badan Usaha
5.    Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6.    Surat Rekomendasi dari Camat
7.    Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8.    Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
1.    Photo Copy KTP
2.    Photo Copy SITU
3.    Photo Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
1.    Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
2.    Pemeriksaan berkas (lengkap)
3.    Survey ke lapangan (apabila perlu)
4.    Penetapan SKRD
5.    Proses Izin
6.    Pembayaran di Kasir
7.    Penyerahan Izin

Prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU) dan surat izin gangguan (HO )
langkah yang perlu dilakukan oleeh seorang wira usaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan ( HO ) yaitu sebagai berikut.
1.      Membuat surat izin tetangga
2.      Membuat surat keterangan domisili perusahaan

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat izin tempat usaha (SITU)
dokumen yang diperlukan untuk surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) antara lain:
1.      Foto kopi KTP pemohon
2.      Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.      Formulir isian lengkap dan sudah di tanda tangani
4.      Foto kopi pelunasan PBB tahun berjalan
5.      Foto kopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
6.      Foto kopi sertipikat tanah/ akta tanah
7.      Denah lokasi tempat usaha
8.      Surat pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga) yang di ketahui RT/RW setempat;
9.      Izin sewa / kontrak
10.  Surat keterangan domisili perusahaan
11.  Foto kopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12.  Berita acara pemeriksaan lapangan

Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), untuk memperoleh NPWP, Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.

Apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP).
Membuat akta pendirian perusahaan
1.      Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proforsi kerugian.
2.      Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perselisihan.
3.      Mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah lembar saham di akta sehingga anda mengetahui nilai aset anda.
4.      Mengetahui besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham, baik saat mengawali usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan perhitungan untuk menutup kerugian perusahaan .
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1.      Foto kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri, minimal dua orang.
2.      Foto kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
3.      Foto kopi NPWP penanggung jawab.
4.      Foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna.
5.      Foto copy lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
6.      Foto copy surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
7.      Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika berlokasi di gedung perkantoran.
8.      Surat keterangan domisili dari RT/RW (untuk prusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan).
9.      Foto kantor tampak depan, tampak dalam ( ruang berisi meja, kursi, dan komputer). Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP (surat izin usaha perdagangan).

Setelah mendapat akta pendirian perusahaan, anda harus mendaftarakan dan mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait, yaitu:
1.      Kementrian hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesahkan akta pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di departemen ini, sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang lain.
2.      Kementrian tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan, misalnya jam sostek (jaminan sosial dan tenaga kerja)
3.      Kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di bidang perdagangan.
4.      Kementrian perdagangan umum , apabila anda mebuka usaha konsturksi, selain itu anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam tender-tender pemerintah dan swasta.

Membuat surat izin usaha perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian SIUP
1.      SIUP kecil, yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp200 Juta, diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      SIUP menengah, yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta – Rp500 juta, diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3.      SIUP besar, yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Prosedur permohonan SIUP
1.      Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan. Kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya, SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
2.       Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1.      Foto kopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu);
2.      Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia (untuk CV, Koprasi, Frima,VPerusahaan perseorangn tidak perlu );
3.      Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4.      Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5.      Fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6.      Foto kopi KK (kartu keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahan adalah perempuan;
7.      Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
8.      Fotokopi surat kontrak/sewa sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung;
9.      Foto direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;  
10.  Neraca perusahaan.

Membuat tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar. Pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hal-hal yang perlu di daftarkan
1.      Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.      Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3.      Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1.      Prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV, harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.      Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan kota/kabupaten.
3.      Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.      Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.

Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1.      Formulir Isian (diisi lenkap)
2.      Foto copy akta pendirian perusahaan;
3.      Foto copy pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4.      Asli dan foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP, Firma, dan koprasi tidak perlu);
5.      Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
6.      Foto copy surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8.      Fotokopi SIUP
9.      Foto copy KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10.  Foto copy akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
11.  Foto copy KTP penanggung jawab koprasi
12.  Bukti setor biaya administrasi;
13.  Foto copy paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14.  Perusahaan perorangan (PO)
15.  Formulir isian (diisi lenkap)
16.  Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
17.  Foto copy SIUP
18.  Foto copy KTP penanggung jawab paspor;
19.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
20.  Foto copy surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru atau ingin mempeljarin surat ijin sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.

B. Saran
Ketika membuka usaha dagang para wirausahawan atau proyek harus mempunyai izin resmi.



DAFTAR PUSTAKA

Sumber internet : http://belajarbuatapasaja.blogspot.co.id/2013/05/pengurusan-surat-izin-usaha_4.html (diakses pada tanggal 20 maret 2016 pukul 08.00)

Sumber buku : Mardiatmo. Drs, 2006. Kewirausahaan untuk kelas xii smk. Jakarta: yudhistira.



*Sumber: https://www.academia.edu/24085101/Makalah_Manajemen_Proyek_Teknologi_Informasi


0 Komentar untuk "Manajemen Proyek Teknologi Informasi"

Back To Top