

Tahun
Pemilihan Umum |
Sistem
Pemilihan Umum 1955 – 2004 |
1955 |
Menggunakan
Sistem Proporsional. Jumlah anggota DPR ditetapkan berdasarkan imbangan
jumlah penduduk. Setiap 300.000 penduduk diwakili 1 anggota DPR. Menggunakan
Stelsel Daftar Mengikat dan Stelsel Daftar Bebas. Pemilih dapat memberikan
suaranya kepada calon yang ada di dalam daftar dan juga diberikan kepada
partai. Suara yang diberikan kepada calon akan diperhitungkan sebagai
perolehan calon yang bersangkutan, sedangkan yang diberikan kepada partai
akan diberikat kepada calon sesuai nomor urut. Seseorang secara peorangan,
tanpa melalui partai, juga dapat menjadi peserta pemilu. Calon yang
dipilih adalah yang memperoleh suara sesuai BPPD (Bilangan Pembagi Pemilih
Daftar). Apabila tidak ada calon yang memperoleh suara sesuai BPPD, suara
yang diberikan kepada partai akan menentukan. Calon dengan nomor urut teratas
akan diberi oleh suara partai, namun proritas diberikan kepada calon yang
memperoleh suara melampaui setengah BPPD. Kursi
yang tidak habis dalam pembagian di daerah pemilihan akan dibagi di tingkat
pusat dengan menjumlahkan sisa – sisa suara dari daerah – daerah pemilihan
yang tidak terkonversi menjadi kursi. |
Tahun
Pemilihan Umum |
Sistem
Pemilihan Umum 1955 – 2004 |
1971 1977 1982 1987 1992 1997 1999 |
Menggunakan Sistem Proporsional dengqan Stelsel Daftar Tertutup.
Pemilih memberikan suara hanya kepada partai, dan partai akan memberikan
suaranya kepada calon dengan nomor urut terbatas. Suara akan diberikan kepada
calon teratas sudah kebagian suara cukup untuk kuota 1 kursi. Untuk pemilihan
umum anggota DPR Daerah, pemilihanya adalah wilayah provinsi; sedangkan untuk
DPRD I, daerah adalah pemilihanya adalah satu provinsi yang bersangkutan; dan
untuk DPRD II daerah pemilihanya wilayah Dati II yang bersangkutan. Namun ada
sedikit warna Sistem Distrik di dalamnya, karena setiap kabutapaten diberi
jatah 1 kursi anggota DPR untuk mewakili daerah tersebut. Pada
pemilihan umum tahun – tahun ini setiap anggota DPR mewakili 400.000
penduduk. |
2004 |
Ada satu lembaga baru di dalam lembaga
legislatif, yaitu DPD ( Dewan Perwakilan Daerah). Untuk pemilihan umum
anggota DPD menggunakan Sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak (4 kursi
untuk setiap provinsi). Daerah pemilihanya adalah wilayah provinsi.
Pesertanya adala individu. Karena setiap provinsi atau daerah pemilihan
mempunyai jatah 4 kursi, dan suara dari kontestan yang kalah tidak bisa
dipindahkan atau diahlikan, maka sistem yang digunakan di sini dapat disebut
Sistem Distrik dengan wakil banyak. Untuk
pemilihan anggota DPR dan DPD digunakan Sistem Proporsional dengan Stelsel
Daftar Terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung
kepada calon yang dipilih. Dalam hal ini pemilih memberikan suaranya kepada
partai, alon yang ebrada pada urutan teratas mempunyai peluang besar untuk
terpiliha karena suara yang diberikan kepad apartai menjadi hak calon yang
berada di urutan terataws. Jadi ada kemiripan pada Pemilu 1955 dan 2004.
Bedanya, pada Pemilu 1955 prioritas untuk memberikan suara partai kepada
calon yang mencukupi. |
Tahun
Pemilihan Umum |
Sistem
Pemilihan Umum 1995 – 2004 |
|
Ada warna
Sistem Distrik dalam perhitungan perolehan kursi DPR dan DPRD pada Pemilihan
umum 2004, yaitu suara perolehan suatu partai di sebua daerah pemilihan yang
tidak cukup untuk satu BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) tidak bisa ditambahkan
ke perolehan partai di daerah pemilihan lain, misalnya untuk ditambahkan agar
cukup untuk satu kursi. Ini adalah ciri sistem distrik, bukan sistem proporsional. Dari sudut
pandang gender, Pemilihan Umum 2004 secarqa tegas memberi peluang lebih besar
secara afirmatif bagi peran perempuan. Pasal 65 UU No. 12/2003 menyatakan
bahwa setiap partai politik dapat mengajikan calon anggota DPR dan DPRD dengan
memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang – kurangnya 30% untuk setiap
daerah pemilihan. Ini adalah sebuah kemajuan yang lain lagi yang ada pada
Pemilihan Umum 2004. Juga ada
paya untuk kembali menyederhanakan atau mengurangi jumlah partai melalui cara
yang bukan paksaan. Hal ini tampak pada prosedur seleksi partai – partai yang
akan menjadi peserta pemilihan umum. Ada sejumlah syarat, baik administratif
maupun substansial, yang harus dipenuhi oleh setiap partai untuk bisa menjadi
peserta pemilihan umum, antara lain ditentukanya electoral treshold dengan memperoleh sekurang – kurangnya 3%
jumlah kursis anggota badan legislatif pusat, memperoleh sekurang – kurangnya
4% jumlah kursi di DPRD Provinsi yang tersebar sekurang – kurangnya di
setengah jumlah provinsi di Indonesia; atau memperoleh sekurang – kurangnya
4% jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota di Indonesia. Untuk pemilihan presiden
dan wakil presiden, memperoleh sekurang – kurangnya 3% jumlah kursi dalam
badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional. |
0 Komentar untuk "Sistem Pemilihan Umum"