Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pasca perubahan UUD 1945 yang terjadi di Indonesia, telah merubah banyak hal pada sistem ketatanegaraan. Salah atu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berubah pasca amandemen UUD 1945 adalah mengenai format lembaga Negara. Sebelum amandemen UUD 1945, format lembaga negara Indonesia adalah dengan menggunakan sistem lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan tertinggi, yang kemudian lembaga tertinggi Negara membagi kekuasaannya kepada lembaga-lembaga dibawahnya. Akan tetapi, setelah perubahan UUD 1945 konsepsi lembaga tertinggi Negara dikembalikan kepada rakyat, yang dilakukan berdasarkan UUD 1945. 1 Format lembaga negara berdasarkan UUD 1945 kedudukan lembaga Negara berada kedudukannya saling sejajar dan saling mengimbangi (checks and balances). UUD 1945 (amandemen) telah mengamanatkan dibentuknya beberapa lembaga Negara dengan fungsi dan keewenangannya masing-masing yang berbeda satu sama lainnya, tetapi tetap dalam semangat checks and balances. Prof. Sri Soemantri menafsirkan lembaga Negara hasil amandemen adalah BPK, DPR, DPD, MPR, Presiden dan Wakil Presiden, MK, KY (8 lembaga Negara) yang didasarkan pada pembagian menjadi 3 fungsi/bidang yaitu, pertama perundang-undangan 1 Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. 2, kedua berkaitan dengan pengawasan dan ketiga bidang pengangkatan hakim agung.

B. Rumusan Masalah
1. Apa tujuan amandemen UUD 1945 ?
2. Bagaimana sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945 ?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui dan memahami sistem Pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945.
2. Untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila



BAB II
PEMBAHASAN

A. Sistem Pemerintahan Negara RI setelah amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen UUD 1945

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah di amandemen adalah sebagai berikut:
1. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
2. Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
3. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
4. Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
5. Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut:
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
Dan sekarang negara kita menganut sistem pemerintahan Presidensial yang dimulai dari tahun 1998 sampai sekarang. Sistem pemerintahan merupakan salah satu strategi negara dalam mewujudkan cita-citanya. Sistem pemerintahan dapat berubah sesuai dengan situasi, kondisi politik, sosial, budaya dan perkembangan sejarah negara tersebut. Salah satunya yaitu terjadi pada negara Indonesia yang memutuskan untuk memeluk sistem parlementer sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda.

Meskipun demikian, sistem yang dicoba diberlakukan tersebut tidak cocok dengan kultur budaya Indonesia sehingga menyebabkan instabilitas politik kala itu dan akhirnya Indonesia kembali ke sistem pemerintahan awal yaitu sistem pemerintahan presidensial. Tahun demi tahun berganti, tetapi sistem pemerintahan selalu ditunggangi kepentingan penguasa yang menginginkan kekuasaannya di negara ini . Mereka menjadikan sistem pemerintahan sebagai alat untuk mencapai tujuannya dengan melakukan penyelewengan terhadap wewenang yang dimilikinya sehingga membuat pemerintahan cenderung otoriter dan kurang berpihak pada rakyat.

Demokrasi akhirnya terlukai lagi oleh tindakan mereka. Penyelewengan yang mereka lakukan membuat masalah demokrasi mencuat ke publik dan dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah serta memudarnya semangat demokrasi atau bahkan apatisnya rakyat terhadap pemerintah. Hal ini harus segera diatasi. Jika tidak diatasi dengan segera, akan membahayakan keberlangsungan kehidupan berbangsa & bernegara di Indonesia.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka kami  dapat menyimpulkan bahwa Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu:
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa porvinsi. Bentuk pemerintahan adalah Republik. Sistem pemerintahan adalah presidensial. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah kami harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.



DAFTAR PUSTAKA

http://repository.unpas.ac.id/15682/3/bab%20I.pdf
https://www.kompasiana.com/adelinewibawa/59f72c5398182759f36440b2/sistem-pemerintahan-di-negara-kita?page=all
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_Indonesia
https://brainly.co.id/tugas/2568621
https://aprileopgsd.wordpress.com/tag/makalah-sistem-pemerintahan-di-indonesia/




*Sumber: https://www.academia.edu/38023391/Makalah_Sistem_Pemerintahan_RI_Setelah_amandemen_UUD_1945_docx


Tag : Lainnya, PKn, Politik
0 Komentar untuk "Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen UUD 1945"

Back To Top