Lembaga-Lembaga Pembiayaan (Non-Bank)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Dalam suatu kegiatan bisnis, banyak masalah yang kadang-kadang muncul begitu saja. Badan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya. Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dapat dilakukan melalui pinjaman di lembaga perbankan. Namun, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadangkala tidak bisa dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan, maka diperlukan suatu upaya lain, yang tanpa jaminan dan lebih mudah prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan

Maka dari itu kelompok  kami akan memaparkan sebuah makalah yang berjudul “Lembaga-lembaga pembiayaan”.

B. Rumusan masalah
1. Apa saja lembaga-lembaga pembiayaan ?
2. Apa pengertian Leasing beserta isinya ?
3. Apa pengertian Factoring beserta isinya ?
4. Apa maksud dari modal Vantura ?
5. Apa maksud dari pembiayaan Konsumen ?
6. Apa maksud dari kartu kredit beserta isinya ?



BAB II
PEMBAHASAN

- Lembaga-lembaga pembiayaan terdiri dari lima lembaga diantaranya : 
- Leasing
- Factoring
- Modal Vantura
- Pembiayaan Konsumen
- Kartu kredit

A. Pengertian Leasing  ( sewa guna Usaha)
Kata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh karena itu maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau penyewaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut.
1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala
2. Masa sewa guna us ha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan I,2 dan 3. Dan minimal 7 tahun untuk barang modal bangunan.
3. Disertai dengan hak opsi.

Dari pengertian diatas ada beberapa pihak yang terkait dalam leasing yaitu :
1. Lesse yaitu perusahaan pengguna barang
2. Lessor yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana
3. Supplier yaitu perusahaan penyediaan barang dan juga
4. Perusahaan asuransi. 

Berdasarkan surat keputusan bersama menteri keuangan, menteri perindustrian dan menteri perdagangan republic Indonesia Nomor.Kep- 122/MK/IV/2/1974, 32/M/SK/2/1974, 30/Kbp/I/1974  tanggal 7 februari 1974 pengertian leasing di Indonesia adalah sebagai berikut:
“leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”. 

1) Ciri-ciri leasing menurut Mr. A. Cd. Goud smith dan Mr. J. A. M. E. keijser (dalam kartini mulyadi,1993:60)
a) Leasing merupakan suatu cara pembiayaan 
b) Biasanya ada hubungan jangan waktu lease dan masa kegunaan benda yng di lease berikut.
c) Hak milik benda ada pada lessor.
d) Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. 
2) Jenis-jenis leasing ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan leasing yaitu :
a) Operating lease adalah usaha leasing dimana pihak leassee hanya membayar sewa pembiayaan sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian
b) Financial lease adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.

Selain dari bentuk-bentuk leasing diatas terdapat pula bentuk lainnya
1. Leverage lease adalah finance lease yang melibatkan selain lessor dan lessee, juga pihak ketiga yaitu kredit profider.
2. Cross border lease adalah usaha leasing yang melewati batas wilayah suatu Negara.
3) Sumber dana leasing
1. Modal interent
a. Modal disetor yang sejak tahun 1984 diubah menjadi Rp 1000 juta bagi perusahaan swasta nasional dan Rp 3000 juta bagi perusahaan joint venture.
b. Laba ditahan
c. Penyusutan
2. Modal ekstern
a. Pinjaman dari Bank
b. Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
c. Sumber dana luar negeri 
4) Manfaat leasing
Keuntungan pembiayaan melalui leasing adalah :
1. Menghemat modal
2. Diverensifikasi sumber-sumber pembiayaan 
3. Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel (kesederhanaan dokumentasi)
4. Biaya lebih murah
5. Diluar neraca (menampilkan kinerja operasional yang lebih baik)
6. Menguntungkan arus kas (mengurangi fluktuasi arus kas)
7. Proteksi inflasi
8. Perlindungan akibat kemajuan teknologi
9. Sumber pelunasan kewajiban
10. Kapitalisasi biaya
11. Resiko keusangan
12. Kemudahan penyusunan anggaran
13. Pembiayaan proyek skala besar 

B. Factoring (anjak piutang)
Factoring menurut keputusan presiden nomor 61 tahun 1998 adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan didalam dan diluar negeri. Factoring memiliki  Mekanisme, mekanisme factoring yang dimaksudkan disini adalah proses atau tata cara penawaran piutang sampai dengan beralihnya piutang tersebut dengan pelunasannya.

Dalam kegiatan factoring ada tiga pihak yang terkait yaitu :
a. Perusahaan factoring
b. Perusahaan penjual piutang atau disebut Klien
c. Nasabah 

Kegiatan factoring ini hanya berupa suatu kegiatan jual beli atau pengurusan piutang. Piutang atau tagihan itu merupakan tagihan jangka pendek dan berasal dari transaksi perdagangan.

1) Fungsi dan manfaat factoring
Factoring mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Factoring menangani masalah atau mengambil alih piutang tersebut dan menagih pembayarannya pada debitur setelah piutang jatuh tempo
2. Factoring bertanggung jawab membebaskan klien dari resiko kerugian

Sedangkan manfaat factoring menurut anastuty kusumawardhani sebagai berikut :
1. Factoring dapat menolong “cash flow” perusahaan yang melakukan penjualan secara kredit sehingga dan yang diperoleh dari penjualan piutang kepada perusahaan factoring akan memperlancar kegiatan produksi dibandingkan dengan produsen menagih langsung kepada kreditor
2. Fctoring dapat memperlancar perputaran modal kerja perusahaan sehingga dapat meningkatkan laba.
3. Factoring dapat mendorong dunia usaha untuk lebih kompetitif.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya factoring memberikan manfaat antara lain :
a. Pembayaran piutang lebih cept dari jatuh tempo.
b. Menambah dana segar 
c. Dapat membantu peningkatan keuntungan atau laba
d. Merupakan sarana peralihan resiko tagihan yang tidak di cairkan
2) Jenis-jenis factoring
a) Dari segi pemberitahuan kepada pihak customer meliputi:
1. Disclosed factoring yaitu customer diberitahu bahwa tgihan telah dialihkan kepada lembaga factoring dan pembayarannya dilakukan langsung kepada lembaga tersebut.
2. Undisclosed factoring yaitu pihak customer tidak diberitahu tentang telah dialihnya piutang sampai terjadi sesuatu yang dapat menimbulkan resiko kepada factor.
b) Dari segi keterlibatan Klien
1. Resource factoring dimana pihak klien ikut serta memikul resiko yang mungkin timbul atas tagihan yang dialihkannya
2. Non-resource factoring dimana jenis ini meletakkan beban tagihan peserta seluruh resiko terhadap bagian yang tidak terbayar kepada perusahaan factoring.
c) Dari segi kedudukan para pihak
1. Domestic fctoring dimana semua pihak yang terlibat dalam factoring berada dalam satu negara
2. Internasional factoring dimana pihak customernya diluar negeri
d) Dari segi banyaknya piutang yang dialihkan
1. Fatcultative factoring yaitu suatu jenis factoring dimana dalam perjanjiannya pihak factor diberikan hak opsi untuk menentukan apakah piutang diterima dengan transaksi factoring atau tidak
2. Whole turn over factoring, dimana dalam hal ini perjanjian factoring dilakukan atas seluruh turn over dari perusahaan Klien, atas piutang yang ada atau yang akan ada. 

C. Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah suatu badan usaha yang yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu.
Modal ventura ini merupakan suatu bentuk pembiyaan modal atau sejenisnya pada suatu perusahaan yang ingin pengembangkan usahanya, namun tidak mempunyai kemampuan unuk memperoleh pembiayaannya, baik dari bank maupun dari pasar modal (melalui go public). Perusahaan yang bersangkutan mempumyi potensi yang besar untuk timbuh dan berkembang sehingga sangat diharapkan adanya penambahan modal yng tidaak berjangka panjang, maksimal antara lima sampai sepuluh tahun, dimana dapat diharapkan dala kurun waktu tersebut mencapai suatu tingkat pertumbuhan sesuai dengan apa yang diinginkan.
Modal ventura ini merupakan saalah satu alternatif untuk endapatkan pembiayaan dan menambah modal dilur perbankan. Pembiayaan  modal ventura merupakan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dan bersifat pembiayaan aktif.
1. Ciri-ciri modal ventura
Modal ventura memiliki cirri khas sebagai berikut:
a. Pemberian bantuan tidak hanya berupa modal, tetapi juga perusahaan modal ventura ikut terlibat dalam menejemen perusahaan yang dibantu (PPU).
b. Pemberin bantuan yang dilakukan tidak permanen, paling tidak lima sampai sepuluh tahun.
c. Motif pemberian antuan adalah bersifat bisnis karena perusahaan modal ventura menghrapkan keuntungan atau bagi hasil.
d. Pemberian bantuan tanpa jaminan. 
2. Jenis-jenis modal ventura
a. Conventional Loan
Pinjaman jenis ini bisa diberikan tanpa jaminan dan bisa pula disertai jaminan.
b. Conditional Loan
Dalam model ini, perusahaan model ini, perusahaan modal ventura turut menikmati laba, bila proyek yang di biayai menangguk keuntungan dan turut pula menanggung rugi seandainya perusahaan yang dibiayai ternyata mengalami kerugian.
c. Equity Investment
Yaitu modal ventura yang menyertakan saham untuk mendukung kegiatan perusahaan yang baru berdiri dan diantara perusahaan modal ventura dengan perusahaan yang dibiayai terjalin kerja sama dibidang menejemen. 
3. Perusahaan modal ventura di Indonesia
1. PT. Astra Mitra Ventura
2. PT. Sarana Sulses Ventura
3. PT. Bahana Artha Ventura
4. PT. Sarana Bali Ventura
5. PT. Bahana Bina Ventura
6. PT. Sarana Sumbar Ventura
7. PT. Sarana Jabar Ventura
8. PT. Sarana Jateng Ventura
9. PT. Sarana Yogya Ventura 

4. Keuntungan yang diperoleh
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa keikutsertaan perusahaan modal ventura dalam bisnis yang mengandung resiko tinggi adalah untuk memperoleh keuntungan. Begitu pula bagi perusahaan pasangan Usaha (PPU) dengan bantuan penyertaan modal dari perusahaan modal ventura diharapkan akan memperoleh berbagai manfaat .adapun keuntungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam modal kegiatan ventura adalah sebagai berikut :
a. Memperoleh keuntungan berupa deviden dri penyertaan modalnya dalam bentuk saham
b. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham)
c. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya. 

5. Bentuk pembiayaan perusahaan Modal Ventura
a. Penyertaan modal dalam bentuk saham
b. Obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham
c. Pinjaman yang dikonversikan menjadi saham
d. Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi perusahaan modal ventura untuk membeli saham.
e. Pinjaman dengan tingkat bunga yang relative rendah
f. Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan saham belum mampu menutupi semua biaya operasinya
g. Pinjaman yang apabila terjadi likuidasi, maka pengembaliannya berada pada prioritas setelah obligasi dan pinjaman lainnya
h. Dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan denganprinsip modal Ventura 

D. Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan tujuan untuk produksi ataupun distribusi.

Dalam arti lain pembiayaan konsumen adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.
1. Unsure lembaga pembiayaan konsumen ada 2 jenis yaitu :
a) Unsure perjanjian 
a. Perjanjian pembiayaan konsumen, yaitu perjanjian yang dibuat antara perusahaan pembiayaan konsumen (PPK) dengan konsumen, yang isinya perusahaan pembiayaan konsumen akan membayar barang konsumen dan konsumen akan membayar kembali secara angsuran.
b. Perjanjian jual beli, yaitu suatu perjanjian jual beli yang dibuat oleh penyedia barang (pemasok) dengan konsumen, dimana perusahaan pembiayaan konsumen sanggup untuk membayar tunai barang konsumen.
b) Unsure jaminan
Jaminan dari pembiayaan konsumen hanyalah berupa kepercayaan terhadap konsumen (debitur), bahwa konsumen dapat dipercaya untuk membayar angsuran sampai selesai. 

Disamping itu, barang yang diambil merupakan jaminan pokok secara fidusia dengan dokumen kepemilikan akan berada pada perusahaan pembiayaan konsumen sampai angsuran pembayaran telah lunas.  

2. Dokumen
Dokumen yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen, sejak adanya perjanjian awal sampai dengan proses pelunasan pinjman, meliputi :
a. Dokumen kelayakan konsumen yaitu dokumen yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen untuk menentukan apakah suatu konsumen layak dibiayai ataukah tidak.
c. Identitas konsumen
d. Bukti penghasilan atau keadaan keuangan konsumen
e. Laporan survey oleh petugas pembiayaan konsumen pada tempat tinggal atau dokumentasi konsumen
f. Dokumen pendukung seperti persetujuan istri/suami/pihak yang dipercaya
b. Dokumen perjanjian yaitu dokumen yang menunjukkan kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dalam proses pembiayaan konsumen. Dokumen ini berupa :
a) Perjanjian kerja sama antara pemasok dengan perusahaan pembiayaan konsumen
b) Perjanjian jual beli antara konsumen dengan pemasok
c) Perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan perusahaan pembiyaan konsumen
d) Perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk jaminan
c. Dokumen kepemilikan objek pembiayaan yaitu dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dibiayai dengan pembiayaan konsumen. Misalnya BPKB, faktur, Sertifikat, dll.
d. Dokumen kepemilikan jaminan yaitu dokumen yang terkait dengan kepemilikan jaminan atas pemenuhan kewajiban calon debitor. 

E. Kartu Kredit
Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga Non-bank. Kartu kredit ii diberikan kepada Nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan dan lain-lainnya. Disamping itu dengan kartu ini juga dapat digunakan diberbagai tempat seperti ATM. Dan ATM biasanya tersebar diberbagai pusat perbelanjaan, hiburan dan perkantoran.

1. Jenis kartu kredit
a. Dilihat dari segi Fungsi
a) Change card merupakan kartu kredit dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Credit card merupakan sistem dimana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus atau secara angsuran pada saat jatuh tempo.
c) Debit card merupakan kartu kredit yang pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu.
d) Cash card merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM mupun langsung di Teller Bank.
e) Check guarantee merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk mrenarik uang tunai.

b. Berdasarkan wilayah
a) Kartu local dimana yang hanya dapat dilakukan dalam suatu wilayah tertentu. Misal nya adalah BCA Card.
b) Kartu Internasional dimana kartu ini yang dapatb dilakukan lintas negara atau dapat digunakan seluruh negara. Misalnya, Visa Card, Master Card, Dinners Card atau American Card.

2. Cara memilih kartu kredit
Setiap nasabah yang memegang kartu kredit selalu mendambakan berbagai kemudahan dan keuntungan lainnya. Hal ini sesuai dengan tujuan penggunaan kartu kredit tersebut. Dan agar nasabah tidak terjebak dalam berbagai masalah dengan memegang kartu yang diperolehnya, maka pemilihan untuk memegang kartu perlu lebih hati-hati, karena setiap jenis kartu memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila:
1. Persyaratan untuk memproleh kartu kredit relative ringan
2. Proses cepat dan mudah serta tidak bertela-tela
3. Mempunyai jaringan yang luas, sehingga dengan mudah cepat di belanjakan di berbagai tempat yang diinginkan.
4. Biaya penggunaan yang relative rendah seperti uang iuran tahunan dan bunga yang dibebankan ke pemegang kartu.
5. Kartu harus dapat digunakan dengan multi fungsi.
6. Penggunaan kartu memberikan rasa bangga kepada pemakainya.

3. Persyaratan pemegang kartu
1. Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohanan yang telah di siapkan
2. Nasabah melengkapi persyaratan seperti menyerhkan fotocopy ktp dan surat keterangan penghasilan
3. Pihak bank atau lembaga pembiayaan akan melakukan peelitian langsung ke alamat calon pemegang kartu dan lewat telepon
4. Pihak bank akan menyetujui penerbitan kartu.


4. Pelayanan ATM
1. Penarikan uang tunai. Dalam hal ini jumlah penarikan dibatasi kepada jumlah tertentu tergantung dari limit yang diberikan.
2. Dapat digunakan sebagai tempat untuk memesan buku cek dan BG
3. Dapat digunakan sebagai tempat meminta rekening.
4. Dapat digunakan untuk mengecek saldo rekening nasabah.
5. Dan pelayanan lainnya.

Sedangkan manfaat lainnya yaitu
1. Praktis dan efisien dalam pelayanannya
2. Pengoprasian mesinnya lebih mudah
3. Melayani 24 jam termasuk hari libur
4. Menjamin keamanan dan privacy
5. Memungkinkan mengambil uang tunai lebih dari satu kali sehari
6. Terdapat diberbagai tempat yang strategis 
5. Pihak-pihak yang berkaitan dengan kartu kredit
a. Penerbit (issuer)
b. Pengelola
c. Pemilik kartu 






BAB III

PENUTUP

Kesimpulan
Lembaga-lembaga pembiayaan terdiri diri lima yaitu leasing, factoring, modal vantura, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau penyewaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahan lain dalam jangka waktu tertentu. Factoring adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan didalam dan diluar negeri.

Perusahaan modal ventura adalah suatu badan usaha yang yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan tujuan untuk produksi ataupun distribusi. Sedangkan Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga Non-bank. Kartu kredit ii diberikan kepada Nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.











DAFTAR PUSTAKA

Asyhadie, Zaeni, Hukum bisnis prinsip dan pelaksanaan nya, PT  Raja Grafindo,
Jakarta, 2012 
Subagyo, Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi ke 2. Ykpn Yogyagarta, 
Jogjakarta, 2002 
Budi Santoso, Totok dan Sigit Triandaru, Bank dan lembaga keuangan lain, 
Salemba empat, Jakarta,  2006
Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya, PT Raja Grafindo Persada,  

Jakarta, 2002 
Lembaga-Lembaga Pembiayaan (Non-Bank)



*Credit:


  • M.A.F
  • R.A
  • D.K.S
Tag : Hukum Bisnis
2 Komentar untuk "Lembaga-Lembaga Pembiayaan (Non-Bank)"
This comment has been removed by a blog administrator. - Hapus
This comment has been removed by a blog administrator. - Hapus

Back To Top