Produk Penyaluran Dana (Kredit) Perbankan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sebagaimana diketahui, dewasa ini, keberadaan bank yang merupakan salah satu lembaga yang menyediakan fasilitas jasa baik dalam hal penyimpanan, penukaran, penyaluran, hingga jasa perantara terlihat terus mengembangkan penyediaan jasa¬jasa tersebut guna mengikuti tuntunan kemajuan perekonomian yang begitu pesat baik dalam cara bertransaksi, cara penukaran, hingga pengambilan dana yang semakin modern.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyalur dana kepada masyarakat, bank memiliki salah satu kegiatan penyaluran dana tersebut melalui kegiatan pemberian kredit. Jika dilihat dari skema penghimpunan dana hingga penyaluran dana tersebut, untuk bank konvensional dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian, unsur, tujuan, dan fungsi penyaluran dana (kredit) dalam perbankan?
2. Apa saja jenis dan prinsip kredit perbankan?
3. Bagaimana prosedur dalam pemberian kredit?






BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Penyaluran Dana (Kredit)

Kata Kredit berasal dari bahasa latin yakni creader yang berarti percaya. Dari asal katanya istilah kredit memiliki arti khusus yakni meminjamkan uang atau penundaan pembayaran suatu barang, dimana pemberian kredit ini didasarkan oleh kepercayaan antara kreditur (Lembaga Keuangan) kepada debitur (Seseorang atau kelompok).Secara Umum kredit diartikan sebagai suatu peminjaman sejumlah modal oleh pemilik modal kepada pengguna modal dimana terdapat unsur kepercayaan berupa keyakinan diberikan kepada penerima kredit bahwa pinjaman yang disepakati akan terlaksana dengan baik.

Definisi penyaluran dana adalah menjual kembali dana yang di peroleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Dalam penyaluran dana ini, pihak bank harus memiliki strategi yang mumpuni untuk menyalurkan dananya kemasyarakat melalui alokasi yang strategis sehingga keuntungan yang didapat bisa di maksimalkan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. 

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Keenam karya Kasmir, bahwa menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan pesetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 

Adapun menurut Thamrin Abdullah dan Francis Tantri dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan bahwa kredit diartikan sebagai kepercayaan. Maksud dari percaya di sini adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang di salurkannya pasti akan di kembalikan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk jangka waktu serta bunga yang telah di tetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sanksi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah di buat bersama. 

2. Unsur-Unsur Kredit
Kredit yang di berikan oleh suatu lembaga perbankan di dasarkan atas kepercayaan, sehingga pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan hal ini berarti bahwa suatu lembaga perbankan, akan memberikan kredit kalau betul-betul yakin bahwa si penerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang di terimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yanng telah di setujui oleh kedua belah pihak. Tanpa keyakinan tersebut lembaga perbankan tidak akan meneruskan simpanan masyarakat yang di terimanya.

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit menurut buku Bank dan Lembaga Keuangan karya Thamrin Abdullah dan Francis Tantri, adalah sebagai berikut:
a. Kepercayaan; yaitu suatu keyakinan pemberian kredit bahwa kredit yang di berikan (berupa uang, barang, atau jasa) akan benar-benar di terima kembali di masa yang akan datang. 
b. Kesepakatan; kesepakatan ini meliputi kesepakatan antar si pemberi kredit dengan si penerima kredit. 
c. Jangka waktu; setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah di sepakati. 
d. Risiko; adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. 
e. Balas jasa, merupaka keuntungan atas pemberian suatu kredit atau fase tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. 

3. Tujuan Dan Fungsi Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberia kredit tersebut tidak akan terlepas dari misi bank tersebut di dirikan. Adapun tujuan utama pemberian kredit antara lain:
a. Mencari keuntungan yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut hasilnya terutama dalam bentuk bunga yang di terima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang di bebankan kepada nasabah. 
b. Membantu usaha nasabah; tujuan lain dari pemberian kredit adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dan investasi maupun dana untuk modal kerja. 
c. Membantu pemerintah; bagi pemerintah semakin banyak kredit yang di salurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagi sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah:
1) Penerimaan pajak dari keuntungan yang di peroleh nasabah dan bank.
2) Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit dan pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru, sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang masih menganggur.
3) Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang di salurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
4) Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya di impor dan apabila sudah dapat di produksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada, jelas akan dapat menghemat devisa negara.
5) Meningkatkat devisa negara, apabila dari kredit yang di biayai untuk keperluan ekspor. Tujuan kredit ini antara satu sama lainnya sangat berkaitan mengingat tujuan kredit tersebut untuk memperoleh keuntungan di pihak perbankan dan di pihak masyarakat menerima manfaat dalam bentuk peningkatan dan perluasan usaha secara terarah dan berkesinambungan.

Kemudian di samping tujuan di atas maka suatu fasilitas juga memiliki fungsi secara luas di antaranya adalah:
a) Untuk meningkatkan daya guna uang; dengan adanya kredit dapat mmeningkatkan daya guna uang, artinya jika uang hanya di simpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang lebih berguna. 
b) Untuk meningkatkan daya guna uang; kredit yang di berikan oleh bank akan dapat di gunakan oleh debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat. Meningkatkan peredaran uang; kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
c) Sebagai alat stabilitas ekonomi; dengan membeikan kredit dapat di katakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang di berikan akan menambah jumlah barang yang di perlukan oleh masyarakat. 
d) Untuk meningkatkan semangat usaha; bagi penerima kredit maka akan dapat meningkatkan semangat berusaha, apalagi nasabah yang memiliki modal pas-pasan.
e) Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan; semakin banyak kredit yang di salurkan maka akan semakin baik, terutama dalam meningkatkan pendapatan. 
f) Untuk meningkatkan hubungan internasional; pinjaman internasional akan dapat meningkatkan kerja sama internasional yang lebih baik di berbagai sektor, sehingga dalam jangka panjang akan menciptakan perdamaian antar bangsa. 


B. Jenis Dan Prinsip Kredit Perbankan
1. Jenis-Jenis Kredit
Kredit  yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis.
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:

a. Dilihat Dari Segi Kegunaan
1) Kredit Investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. 
2) Kredit Modal Kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. 

b. Dilihat Dari Segi Tujuan Kredit
1) Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. 
2) Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. 
3) Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. 

c. Dilihat Dari Segi Jangka Waktu
1) Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki janga waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. 
2) Kredit Jangka Menengah 
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai degan 3 tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai  contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
3) Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.

d. Dilihat Dari Segi Jaminan
1) Kredit Dengan Jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.
2) Kredit Tanpa Jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan charakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini

e. Dilihat Dari Segi Sektor Usaha
1) Kredit Pertanian
2) Kredit Peternakan
3) Kredit Industri
4) Kredit Pertambangan
5) Kredit Pendidikan
6) Kredit Profesi 
7) Kredit Perumahan 

2. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Biasanya kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P.

Adapun penjelasan untuk analisis dengan 5 C kredit adalah sebagai berikut:
a. Character
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi.
b. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya. 
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. 
d. Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. 
e. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan dimasa yang akan datang sesuai sector masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang ia jalankan. 

Kemudian penilaian kredit dengan metode analisis 7P adalah sebagai berikut:
a. Personality 
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari ataupun masa lalunya. 
b. Party
Yaitu mengklasifikasikan  nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. 
c. Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. 
d. Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. 
e. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. 
f. Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. 
g. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. 

C. Prosedur Dalam Pemberian Kredit
Prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hokum, dan dapat ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atu produktif.

Secara umum dijelaskan prosedur pemberian kredit oleh badan hokum sebagai berikut :
1. Pengajuan berkas berkas
Dalam hal ini pemohon kredit harus mengajukan permohonan kredit dan berkas-berkas lain yang dibutuhkan kedalam proposal. Pengajuan proposal kredit hendaknya yang berisi antara lain :
a. Latar belakang perusahaan
b. Maksud dan tujuan
c. Besarnya kredit dan jangka waktu
d. Cara pemohon mengembalikan kredit
e. Jaminan kredit

2. Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut perbankan belum lengkat, maka nasabah diminta untuk sgera untuk melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapinya masa sebaiknya permohonan kredit dibatalkan.
a. Wawancara I
Merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan langsung berdahapan dengan calon peinjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang diinginkan.
b. On the spot
Merupakan kegiatan memeriksa ke lapangan dengan mininjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasil dari on the spot dicocokkan dengan hasil wawancara I.
c. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika  mungkin ada kekurangan-kekuranan pada saat dilakukan on the spot di lapangan.
d. Keputusan kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit yang akan mencakup :
1) Jumlah uang yang diterima
2) Jangka watu kredt
3) Dan baya-biaya yang harus dibayar
e. Penandatanganan akad kredit/ perjanjian lainnya

Maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. 


f. Realisasi kredit
Realisasi kredit diberikan setelah penandatangan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

g. Penyaluran dan penarikan dana
Penyaluran dan penarikan dana adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuan ketentuan dan tujuan kredit yaitu sekaligus atau secara bertahap. 




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyaluran dana adalah menjual kembali dana yang di peroleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Dalam penyaluran dana ini, pihak bank harus memiliki strategi yang mumpuni untuk menyalurkan dananya kemasyarakat melalui alokasi yang strategis sehingga keuntungan yang didapat bisa di maksimalkan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.

Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain: Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Produktif, Kredit Konsumtif, Kredit Perdagangan, Kredit Jangka Pendek, Kredit Jangka Menengah, Kredit Jangka Panjang, Kredit Dengan Jaminan, Kredit Tanpa Jaminan, Kredit Pertanian, Kredit Peternakan, Kredit Industri, Kredit Pertambangan, Kredit Pendidikan, Kredit Profesi, Kredit Perumahan.

Dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Biasanya kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7 P.
Adapun penjelasan untuk analisis dengan 5 C kredit adalah sebagai berikut: Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition.
Kemudian penilaian kredit dengan metode analisis 7P adalah sebagai berikut: Personality, Party, Perpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection.





DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Thamrin dan Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Arthesa, Ade dan Handiman Edia, Bank dan Lembaga Keuangan, Indeks, Jakarta, 2009.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Keenam, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014, PT. RajaGrafinda Persada, Jakarta, 2002.


Produk Penyaluran Dana (Kredit) Perbankan

*Credit:


  • M.R.S
  • M.M.I
  • M.H.H
0 Komentar untuk "Produk Penyaluran Dana (Kredit) Perbankan"

Back To Top