BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarafhidup orang banyak.
Dalam menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih dengan adanya teknologi modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain itu, produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan untuk memenuhinya.
Seperti produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro, tabungan, dan deposito. Namun, dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam, oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemashlahatan umat manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian penghimpunan dana?
2. Apa saja sumber-sumber dan fungsi dana bank?
3. Apa saja produk penghimpunan dana dalam perbankan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penghimpunan Dana
Kegiatan usaha yang utama bank adalah penghimpunan dana penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun. Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut. Keberhasilan bank dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut.
a. Kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Gambaran sebuah bank secara umum di mata masyarakat sangat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank tersebut. Banyak faktor yang dapat memengaruhi gambaran sebuah bank di mata masyarakat, seperti pelayanan, keadaan keuangan, berita-berita di media massa tentang bank tersebut, laporan BI tentang bank tersebut, pengalaman masyarakat berhubungan dengan bank tersebut, dan lain-lain. Semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat pada sebuah bank, semakin tinggi pula kemungkinan bank tersebut untuk menghimpun dana dan masyarakat secara efisien dan sesuai rencana penggunaan dananya.
b. Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh oleh penyimpan dana relatif terhadap pendapatan dan alternatif investasi lain dengan tingkat risiko yang seimbang. Semakin tinggi tingkat pendapatan yang diperkirakan oleh calon penyimpan dana ini, semakin mudah bagi bank untuk menarik dana dan calon penyimpan dananya.
c. Risiko penyimpanan dana. Apabila sebuah bank dapat memberikan tingkat kepastian yang tinggi atas dana masyarakat untuk dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah dijanjikan, masyarakat semakin bersedia untuk menempatkan dananya di bank tersebut.
d. Pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana pelayanan yang baik akan membuat penyimpn dana merasa dihargai, diperhatikan, dihormati sehingga merasa senang untuk terus bertransaksi keuangan dengan bank tersebut. Pelayanan ini bisa berupa pelayanan dan petugas bank, pemberian hadiah, atau pemberian fasilitas yang lain.
B. Sumber-sumber dan Fungsi Dana Bank
1. Pengertian Sumber-sumber Dana Bank
Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang. Tentu saja sebelum menjual uang (memberikan pinjaman) bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank mencari keuntungan.
dana untuk membiayai operasinya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Disamping itu untuk membiayai operasinya dana dapat pula diperoleh dengan modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut.
Jika tujuan perolehan dana untuk kegiatan sehari-hari, jelas berbeda sumbernya, dengan jika bank hendak melakukan investasi baru atau untuk melakukan perluasan suatu usaha. Kebutuhan dana untuk kegiata utama bank diperoleh dalam berbagai simpanan, sedangkan jika kebutuhan dana digunakan untuk investasi baru atau perluasan usaha maka diperoleh dari modal sendiri.
Secara garis besar sumber dana bank dapat diperoleh dari:
a. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Perolehan dana ini biasanya digunakan apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar. Kemudian dana ini dapat pula dicari sesuai dengan tujuan bank. Misalnya apabila bank hendak melakukan perluasan usaha atau mengganti berbagai sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru.
Salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru di pasar modal.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1) Setoran modal cari pemegang saham.
2) Cadangan laba.
3) Laba bank yang belum dibagi.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) Simpanan Giro.
2) Simpanan Tabungan.
3) Simpanan Deposito.
c. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupaka kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya.
2) Pinjaman antar bank (Call Money). Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3) Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
2. Fungsi Sumber Dana Bagi Bank
a. Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya
Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka waktu maupun harga (tingkat bunga) maupun cara penarikannya. Identifikasi terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest gap yang diinginkan bank. Alokasi dana tersebut diperuntukkan sebagai berikut:
1) Demand Depost hanya untuk membiayai kebutuhan dana jangka pendek seperti primary reserve, secondary reserve serta kredit jangka pendek.
2) Saving Deposit hanya untuk membiayai kebutuhan penanaman jangka pendek berupa primary reserve dan kredit jangka panjang.
3) Time Deposit hanya untuk membiayai secondary reserve, kredit jangka menengah dan surat berharga.
4) Capital Deposit hanya dapat dipakai untuk membiayai kredit jangka panjang, perdagangan surat berharga dan aktiva tetap.
b. Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank
Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang bersifat produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas bisa dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib (giro BI) atau bahkan pada secondary reserve berupa marketable security berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas bank yang bersangkutan relatif tetap.
c. Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan.
Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke tiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang bersangkutan.
Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. Memang ada bank yang tertalu money center, artinya terlalu mengandalkan sumber dana pasar uang. Namun terlalu fokus pencarian dana ke pasar uang juga terlalu beresiko. Oleh karena itu sumber dana pihak ketiga yang relatif kecil tetap pertanda bahwa bank tersebut memang kurang mendapat kepercayaan masyarakat atau calon deposan.
C. Produk Penghimpunan Dana Perbakan
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana printah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dapat ditarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan seperti keabsahan alat penarikannya.
Kemudia pengertian penarikan adalah pengambilan sejumlah uang dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya. Penarikan uang yang ada di rekening dapat ditarik secara tunai maupun secara non tunai (pemindahbukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Jenis-jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam direkening giro adalah sebagai berikut:
a. Cek (Cheque).
Merupakan surat perintah tanpa syarat kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebtu, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Jenis-jenis cek:
1) Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2) Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.
3) Cek Silang
Jika suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
4) Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 1 Mei 2011 Tuan Roy bermaksud mencairkan ceknya dimana cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2011.
5) Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, contoh nasabah menarik cek 10 juta rupiah tetapi dana yang tersedia di rekening giro hanya 5 juta rupiah.
b. Bilyet Giro (BG).
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lain.
c. Alat Pembayaran Lainnya.
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Berbeda dengan simpana giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas tersendiri. Jika simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau para pedagang dalam bertransaksi maka simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebih banyak digunakan oleh perorangan baik pegawai, mahasiswa atau Ibu rumah tangga.
Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi dari jasa giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Sebagai contoh dalam hal frekuensi penarikan, apakah dua kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat.yang jelas haruslah sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat-alatnya yaitu buku tabungan, slip penarikan, kwitansi, kartu yang terbuat dari plastik.
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut Undang-undang No 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Jatuh tempo artinya masa berakhirnya simpanan deposito.
Artinya jika nasabah menyimpan uangnya dalam deposito berjangka untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir yaitu setelah tiga bulan.
Sebagai contoh jika seorang deposan mendepositokan uang tanggal 10 April 2000 untuk tiga bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah tiga bulan yaitu tanggal 10 Juli 2000 dan biasanya apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut, maka si deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung bank yang bersangkutan.
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito. Dalam praktiknya terdapat paling tidak tiga jenis deposito yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.
Secara garis besar sumber dana bank dapat diperoleh dari:
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain.
Fungsi sumber dana bagi bank:
1. Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya
2. Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank.
3. Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan.
Produk penghimpunan dana perbankan terdiri dari:
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Kasmir, Manajemen Perbankan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Taswan, Manajemen Perbankan, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2006.
Wardiah, Mia Lasmi, Dasar-Dasar Perbankan, CV PUSTAKA SETIA, Bandung, 2013.
Credit to:
- N.N.A
- V.L.O
- M.A.S
0 Komentar untuk "Produk Penghimpunan Dana Perbankan"