Sistem dan Manajemen Pengelolaan Pegadaian dan Produknya

BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.

Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pegadaian dan Bagaimana status hukum Pegadaian?
2. Bagaimana usaha kegiatan Pegadaian?
3. Apa tujuan dan Manfaat usaha pegadaian?
4. Bagaimana terjadinya saat hak Gadai?
5. Apa saja barang jaminan dalam Pegadaian?
6. Bagaimana Sumber Dana Perum Pegadaian


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Status Hukum Pegadaian
Pegadaian menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutag atas suatu brang bergerak, yang diserahkan kepadanya oelh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutangitu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan”.

Pada masa pemerintah RI, Dinas pegadaian yang merupakan kelanjutan dari pemerintah Hindia Belanda, status pegadaian diubah menjadi perusahaan negara (PN) pegadaian berdasarkan Undang-undang NO. 19 Prp. 1960 jo. Peraturan pemerintah RI No.178 Tahun 1960 tanggal 3 Mei 1961 tentang pendirian perusahaan pegadaian (PN Prgadaian). Kemudian berdasarkan peraturan pemerintah RI. No. 7 Tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian jo. UU No. 9 Tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasannya mengenai bentuk-bentuk usaha Negara dalam perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan perseroan (Persero). Selanjutnya untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, bentuk Perjan Pegadaian tersebut kemudian dialihkan menjadi perusahaan umum (Perum) pegadaian berdasarkan Pemerintah No.10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.

Kemudian bentuk badan hukum Pegadaian berubah lagi menjadi perusahaan perseroan (Persero) berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011. Perubahan status tersebut resmi dilaksanakan pada 1 april 2012 didepan Notaris. 

B. Kegiatan Usaha Pegadaian
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, lembaga pegadaian akan memberikan pinjaman uang tunai dalam jangka pendek kepada setiap orang dengan persyaratan dan prosedur yang mudah dan sederhana. 

Persyaratan dan prosedur yang mudah dan sederhana tersebut dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu calon peminjam menyerahkan barang bergerak miliknya sendiri atau milik oranglain yang dikuasakan kepadanya disertai keterangan singkat mengenai identitas peminjam dan tujuan penggunaan kredit. Setelah agunan ditaksir oleh juru taksir dan ditentukan harga taksiranya maka peminjam langsung dapat menerima pinjaman dari kasir.
Pada dasarnya lembaga pegadaian, dapat menerima semua jenis barang bergerak sebagai agunan kredit. Tetapi atas alas an dan pertimbangan tertentu lembaga pegadaian dapat saja menolak suatu barang bergerak, Misalnya :
1. Barang milik pemerintah.
2. Barang yang cepat rusak karena proses kimia atau alami.
3. Kendaraan bermotor.
4. Barang yang mudah terbakar.
5. Binatang ternak, hasil bumi, atau barang dagangan dalam jumlah besar.
6. Barang-barang karya seni yang nilainya relative sukar ditaksir. 

C. Tujuan Usaha Pegadaian
1. Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
2. Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
3. Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
4. Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan.
5. Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan.nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
6. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya.
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat.
9. Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya  yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
10. Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.

D. Manfaat Pegadaian
1. Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di Perum Pegadaian.

2. Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;
c. Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
d. Berdasarkan Beraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:1)Dana pembangunan semesta (55%);2)Cadangan umum (5%);3)Cadangan tujuan (5%);4)Dana sosial (20%). 

E. Sumber Dana Perum Pegadaian
Sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki status hukum Perum, modal Peum Pegadaian adalah:
1. Kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan tidak terbagi atas saham-saham. Modal Perum Pegadaian saat ini terutama adalah pelimpahan dari kekayaan Perjan Pegadaian yang telah dinyatakan bubar sejak berlakunya PP No. 10 Tahun 1990. Kekayaan yang dilimpahkan tersebut terutama tanah, bangunan dan nilai uang pinjaman yang terikat pada nasabah. Untuk setiap penambahan modal dari pemerintah dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.
2. Usaha pemupukan modal intern dilakukan antara lain dengan menerbitkan obligasi atau alat-alat sah lainnya, serta menyisihkan sejumlah tertentu laba bersih, yang diatur dalam pasal 55 No. 10 Tahun 1990.
3. Sumber dana lain adalah pinjaman dari Bank Indonesia dan Bank lainnya dengan jaminan Menteri Keuangan.
Perum Pegadaian tidak dibenarkan menarik dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito atau bentuk tabungan lainnya.
Laba Usaha Perum Pegadaian
Laba Usaha Perum Pegadaian adalah pengahsilan bunga atas pinjaman yang diberikan, ditambah dari penghasilan produk jasa lainnya, setelah dikurangi dengan biaya operasional dan gaji pegawai. Alokasi keuntungan tersebut diatur lebih lanjut dalam pasal 52 PP Bo. 10 Tahun 1990 sebagai berikut:
1. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%
2. Cadangan Umum sebesar 20% hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 kali modal perusahaan.
3. Cadangan Tujuan sebesar 5%
4. Sisanya sebesar 20% dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. 

F. Saat terjadinya Hak Gadai
Bahwa untuk terjadinya hak gadai terdapat dua tahapan yang perlu dilakukan , yaitu :

1. Tahap pertama
Tahapan pertama untuk menjadi hak gadai adalah perjanjian pinjam uang dengan janji sanggup memberikan benda bergerak sebagai jaminannya.
2. Tahap kedua
Penyerahan benda Gadai dalam kekuasaan penerima Gadai. Benda yang dijadikan objek gadai adalah benda bergerak, maka benda itu harus dilepskan dari kekuasaan debitur atau pemebri gadai. Penyerahan itu harus nyata, tidak boleh hanya berdasarkan pernyataan dari debitur, sedangkan benda itu berada dalam kekuasaan debitur. 

G. Barang Jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari perum pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh.
Jenis-jenis barang berharga yang diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut :
1. Barang-barang atau benda perhiasan antara lain :
a. Emas 
b. Perak
c. Intan
d. Berlian
e. Mutiara
f. Platina
g. Jam

2. Barang-barang berupa kendaraan
a. Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
b. Sepeda motor
c. Sepeda biasa (termasuk becak)

3. Barang-barang elektronik antara lain :
a. Televise
b. Radio
c. Radio tape
d. Video
e. Computer
f. Kulkas
g. Tustel
h. Mesin tik

4. Mesin-mesin seperti :
a. Mesin jahit
b. Mesin kapal motor
5. Barang-barang keperluan rumah tangga seperti :
a. Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik
b. Barang-barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai. 

6. Presentasi Uang pinjaman terhadap Taksiran


Golongan Presentasi Up terhadap taksiran
A                          91%
B                         89%
C                         89%
D                     89%


7. Uang Pinjaman Menurut Golongan

Golongan Uang Pinjaman Dalam Rupiah
A                         5.000,- s/d 40.000
B                         40.000,- s/d 150.000
C                         505.000,- s/d 250.0000
D                        2.505.000,- s/d 10.000.000
D                     UP diatas 10 juta





8. Sewa modal, Jangka waktu pelunasan, Maksimum dipungut, waktu Lelang


Golongan
Sewa Modal/hari
Jangka Waktu Pelunasan
Maksimum Dipungut
Lelang Bulan ke
A
1,25%
4 Bulan
10,0%
5
B
1,75%
4 Bulan
14,0%
5
C
1,75%
4 Bulan
14,0%
5
D
1,75%
4 Bulan
14,0%
5
D
1,60%
4 Bulan
12,8%
5
D
1,50%
4 Bulan
12,0%
5











BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebutdiserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk  penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam kitab Undang-undang Perdata pasal 1150 diatas. Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. 










DAFTAR PUSTAKA


Soemitra, Andri, 2009,  Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta : Prenadamedia Group
Saliman, Abdul R, 2005,  Hukum Bisnis untuk Perusahaan teori dan contoh kasus,  Jakarta : Prenamedia Group
Kasmir,2002,  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Subagyo, Sri fatmawati dkk,2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta : STI YKPN Yogyakarta
Veithza Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank andfinancial Institution   Managemen, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Sistem dan Manajemen Pengelolaan Pegadaian dan Produknya


Credit:

  • 1. M.U.N
  • 2. A.T.S
  • 3. R.A

0 Komentar untuk "Sistem dan Manajemen Pengelolaan Pegadaian dan Produknya"

Back To Top