Kebijakan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Perkembangan globalisasi dan industrialisasi saat ini mendorong pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai sendi-sendi kehidupan di penjuru dunia, termasuk di dalam aspek Ketenagakerjaan, yang mengakibatkan terjadinya migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara. Dalam mewujudkan tertib hukum di dalam mempekerjakan tenaga kerja asing dalam pembangunan daerah serta meningkatkan mutu tenaga kerja lokal. Untuk keperluan tersebut, para pemilik modal sebagai pengusaha perlu membawa serta beberapa tenaga kerja dari negara asal atau negara lain untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur tenaga kerja asing, dari peraturan ketenagakerjaan dalam rangka mencegah masuknya tenaga kerja asing illegal yang dapat merugikan perekonomian daerah serta mengurangi lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal. Oleh karena itu perlunya suatu pengawasaan dalam menciptakan program peningkatan produktivitas tenaga kerja lokal dan pendapatan daerah merupakan suatu keharusan.

Cara yang digunakan tenaga kerja asing biasanya adalah dengan menyalah gunakan visa kunjungan yang dipakai untuk bekerja dan disamping itu mereka memanfaatkan lemahnya pengawasan Kantor Imigrasi dan Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Keberadaan TKA illegal jelas merugikan pemerintah karena mereka tidak membayar biaya kompensasi TKA yang ditetapkan perorang/perbulan dan juga merugikan masyarakat sebagai tenaga kerja, terhadap permasalahan ini perlu penerapan terhadap peraturan tenaga kerja harus ditegakkan di dalam penerapannya mengenai izin serta retribusi tehadap IMTA. Merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa : “untuk mempekerjakan tenaga kerja asing diperlukan izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk”. Oleh karena itu, pemberi kerja tenaga kerja asing wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk memperoleh Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta bersedia untuk dikenakan retribusi.

Di sisi lain pemerintah juga tidak dapat menutup mata, di mana situasi dan kondisi Indonesia masih belum dapat menciptakan lapangan kerja bagi sebagian dari pencari kerja.1 Pemberian izin penggunaan tenaga kerja asing dimaksudkan agar pengguna tenaga kerja asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja lokal secara optimal.2 Oleh karena itu di dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di wilayah Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana landasan dan ruang lingkup pengaturan Tenaga Kerja asing (TKA) di Indonesia?

2. Bagaimana proses penyelesaian Ijin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA)?

3. Bagaiman TKA di era globalisasi dan pasar bebas?

4. Bagaiman Peran Masyarakat Mengajarkan Civil Education terhadap TKA?

BAB II
PEMBAHASAN


1. Landasan dan Ruang Lingkup Pengaturan TKA Peraturan-peraturan sebagai landasan hukum penggunaan TKA:
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya menyangkut BAB VIII tentang penggunaan TKA;

UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

Keputusan Presiden No. 75 tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;

Kepmenakertrans No. 223/Men/2003 tentang Jabatan- Jabatan Di Lembaga Pendidikan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Membayar Kompensasi;

Kepmenakertrans No. 228/Men/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);

Kepmenakertrans No. 20/Men/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;

Kepmenakertrans No. 21/Men/IV/2004 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pemandu Nyanyi;

Permenakertrans No. 07/MEN/III/2006 juncto No. 15/MEN/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Penerbitan Ijin Mempekerjakan TKA;

Permenakertrans No. 02/Men/XII/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial

Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing;
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia memberi ketentuan dasar dalam penempatan TKA di Indonesia, beberapa yang penting adalah;

a. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, kecuali bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler tidak wajib memiliki izin.

b. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.

c. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.


d. Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri.

Untuk mendapatkan izin penggunaan TKA, perusahaan pengguna harus membuat lebih dulu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang secara khusus diatur dalam Kepmenekertrans No. 220 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengesahan RPTKA.

RPTKA menjadi dasar untuk memperoleh izin menggunakan TKA (IMTA), IMTA diatur dalam Kepmenakertrans No. 20/Men/2004 Tentang Tata Cara Memperoleh IMTA dan Permenakertrans No. 07/Men/2006 Tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh IMTA.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA):
a. Adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

b. RPTKA sebagai dasar untuk mendapatkan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

c. Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA, kecuali Instansi Pemerintah, Badan- Badan Internasional dan Perwakilan Negara Asing.

d. RPTKA sekurang-kurangnya memuat alasan penggunaan, jabatan TKA, jangka waktu penggunaan, penunjukkan tenaga kerja pendamping.

Selain diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, penggunaan TKA juga harus memperhatikan peraturan lain seperti UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002) pada Pasal 15 ayat (2) kepolisisan melakukan pengawasan fungsional terhadap TKA antara lain tidak menyalahgunakan visa atau izin kerja, tidak melakukan tindakan kriminal, kegiatan politik dan lain-lain.

UU Keimigrasian (UU No. 9 Tahun 1992), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian dan peraturan lain misalnya Perda tentang retribusi atas TKA.3

2. Proses Penyelesaian IMTA:
Proses penyelesaian IMTA dapat digambarkan dalam bagan berikut (Permen 7/III/2006 Jo. Permen 15/MEN/IV/2006):


3 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Setelah copy telex dari Ditjen Imigrasi diberikan ke Depnakertrans, maka pemohon membayar dana kompensasi.

Jangka waktu berlakunya IMTA sejak dikeluarkannya KITTAS dan sesuai dengan jumlah pembayaran Dana Kompensasi ( misal dibayarkan US$1.200, maka berlakunya IMTA 12 bulan sejak diterbitkannya KITTAS).

3. TKA di Era Globalisasi dan Pasar Bebas
Sebagai konsekuensi dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan dan investasi, seperti penanaman modal asing secara langsung, maka jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Apalagi Indonesia sebagai bagian dari komunitas dunia seperti WTO, AFTA dan APEC semakin memperbesar peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Dalam World Trade Organisation yang salah satunya membahas perdagangan dalam sektor jasa (General Agreemnts on Trade in Services), mewajibkan kepada setiap negara anggotanya untuk membuka akses pasarnya bagi penyedia jasa asing. Indonesia yang telah ikut serta dalam WTO dan telah meratifikasi tentunya harus mengikuti kewajiban yang diamanatkan dalam perjanjian tersebut.

Aspek kualitas sumber daya manusia harus menjadi titik sentral. Selain itu pengaturan dari sektor perundang-undagan juga harus lebih dimaksimalkan demi terciptanya perlindungan dan pengawasan yang lebih baik bagi tenaga kerja asing.5

4. Peran Masyarakat Mengajarkan Civil Education terhadap TKA 
Setiap orang dalam menjalani kehidupan sehari-hari tidak lepas dari tanggung jawab. Orang yang bertanggung jawab adalah orang yang mampu melaksanakan hak dan kewajibannya. Menurut Sapriya (2010: 17) bahwa sedikitnya ada dua pengertian tanggung jawab:

a. Tanggung jawab adalah kewajiban atau keharusan seseorang untuk melakukan sesuatu atau berperilaku menurut cara tertentu.

b. Tanggung jawab adalah kewajiban atau keharusan seseorang untuk tidak melakukan sesuatu atau tidak berperilaku menurut cara tertentu.

Selanjutnya menurut Ridwan Halim (Nurmalina dan Syaifullah, 2008: 43) menyatakan “tanggung jawab adalah suatu akibat lebih lanjut dari pelaksanaan peranan, baik peranan itu merupakan hak maupun kewajiban atau pun kekuasaan”. Senada dengan pendapat tersebut menurut Purbacaraka (Nurmalina dan Syaifullah, 2008: 43) berpendapat bahwa “tanggung jawab bersumber atau lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan setiap orang menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya’. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab bersumber dari hak dan kewajiban. Dari pelaksanaan hak dan kewajiban itu maka timbulah tanggung jawab. Orang yang bertanggung jawab adalah orang yang mampu melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Pembinaan tanggung jawab civil education terhadap TKA melalui community civics dapat dilakukan melalui metode ceramah, metode dakwah, tauladan, dan metode latihan melalui program civic mission yang sering disampaikan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat dilakukan melalui LSM, media massa, maupun gerakan civil society lainnya. Sehingga, TKA dapat mengetahui adat ataupun kebiasaan dari masyaratak sekitar.

BAB III
PENUTUP


A.  Kesimpulan
Tujuan pengaturan mengenai TKA ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah untuk menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi warga Negara Indonesia di berbagai lapangan dan level. Karenanya dalam mempekerjakan TKA di Indonesia dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan hingga pengawasan. Berlakunya UU 13 Tahun 2003 telah mencabut UU No. 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Bab VIII Pasal 42 sampai 49 UU 13 TAhun 2003 menjadi acuan dasar dalam hal penempatan TKA di Indonesia saat ini ditambah berbagai peraturan pelaksana. Jadi, tidak sembarang atau asal TKA yang dapat masuk dan bekerja di Indonesia. Mereka harus melalui beberapa tahap secara procedural. Bimbingan dan pendampingan terhadap TKA sangat berpengaruh terhadap pemikiran TKA. Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga dapat berperan dalam memberikan pembelajaran Civil Education terhadap TKA agar nantinya mereka dapat membaur dalam masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Armanda, Yoza Wirsan. Penggunaan tenaga kerja asing berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Abstrak Tesis. Jakarta: Universitas Indonesia.

Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans RI, Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

G.Karta Sapoetra. 2004. Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila.

Jakarta : Bina Aksara.

Hesty Hastuti. 200. Permasalahan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. BPHN Departemen Hukum dan HAM.

Nurmalina & Syaifullah. 2008. Memahami Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Lab PKn.


UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kebijakan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia


*Sumber: https://www.academia.edu/37612641/EKSISTENSI_TENAGA_KERJA_ASING_DI_INDONESIA
Tag : Hukum Bisnis, PKn
0 Komentar untuk "Kebijakan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia"

Back To Top