Asuransi Keuangan

A. Latar Belakang Masalah
Asuransi atau pertanggungan merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia sudah melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi milik negara maupun milik swasta nasional.

Menurut H.M.N Purwosutjipto: “Pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian, dan atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian, kepada penutup asuransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu terjadinya evenement, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi”.1

Sementara itu, dalam KUHD Pasal 246 menyatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Makalah Asuransi Keuangan

Manfaat asuransi sangat penting dan besar artinya pada masa sekarang ini, diantaranya:
a. Asuransi dapat memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha. Hal ini karena seseorang akan terlepas dari kekhawatiran akan tertimpa kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak diharapkan, sebab walaupun tertimpa kerugian akan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi.

b. Asuransi dapat menaikan efisiensi dan kegiatan perusahaan, sebab dengan memperalihkan resiko yang lebih besar kepada perusahaan asuransi, perusahaan itu akan mencurahkan perhatian dan pikirannya pada peningkatan usahanya.

c. Asuransi cenderung kearah perkiraan penilaian biaya yang layak. Dengan adanya perkiraan akan suatu resiko yang jumlahnya dapat dikira-kira sebelumnya, maka suatu perusahaan akan memperhitungkan adanya ganti rugi dari asuransi didalam ia menilai biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.

d. Asuransi merupakan dasar pertimbangan pemberian suatu kredit. Apabila seseorang meminjam kredit bank, maka biasanya meminta kepada debitur untuk menutup asuransi benda jaminan,

e. Asuransi dapat mengurangi timbulnya kerugian-kerugian. Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, maka resiko yang mungkin dialami seseorang dapat ditutup oleh perusahaan asuransi.

f. Asuransi merupakan alat untuk membentuk modal pendapatan atau untuk harapan masa depan. Dalam hal ini fungsi menabung dari asuransi terutama dalam asuransi jiwa.

g. Asuransi merupakan alat pembangunan. Dalam hal ini premi yang terkumpul dalam perusahaan asuransi dapat dipakai sebagai dana investasi dalam pembangunan bantuan kredit jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, bagi usaha-usaha pembangunan. Pada akhirnya dapat memperluas kesempatan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat banyak.2

Asuransi sebagai lembaga pelimpahan resiko. Dalam keadaan wajar biasanya seseorang atau suatu badan usaha itu secara pribadi selalu harus menanggung semua kemungkinan kerugian yang dideritanya yang disebabkan karena peristiwa apapun juga. Biasanya sifat dan jumlah kerugian itu tidak dapat dengan mudah diperkirakan sebelumnya, apakah akan berakibat yang sangat fatal atau tidak. Apakah akan menimbulkan kerugian yang kira-kira mampu ditanggulangi sendiri atau tidak. Guna menghadapi segala kemungkinan termaksud di atas maka orang berasaha melimpahkan semua kemungkinan kerugian yang timbul kepada pihak lain yang kiranya bersedia menggantikan kedudukannya. Cara untuk melakukan pelimpahan risiko dapat ditempuh dengan jalan mengadakan suatu perjanjian. Perjanjian mana mempunyai tujuan bahwa pihak yang mempunyai kemungkinan menderita kerugian (lazim disebut tertanggung) itu melimpahkan kepada pihak lain yang bersedia membayar ganti rugi (lazim disebut penanggung) apabila terjadi kerugian. Perjanjian kemudian itu lazim disebut sebagai perjanjian pertanggungan (asuransi).

Dalam masyarakat yang sudah maju dan sadar akan nilai kegunaan lembaga asuransi atau pertanggungan sebagai lembaga pelimpahan risiko, setiap kemungkinan terhadap bahaya menderita kerugian itu pasti diasuransikan atau dipertanggungkan. Hampir setiap gerak dan aktivitas baik pribadi atau badan-badan usaha itu selalu dilindungi oleh suatu peganjian pertanggungan yang mereka adakan, atau dengan perkataan lain setiap kemungkinan risiko itu selalu dipertanggungkan; jadi semakin orang merasa makin tidak aman, semakin pula orang selalu berusaha mengasuransikan segala kemungkinan risiko yang mungkin timbul makin banyak yang merasa tidak aman makin banyak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain, berarti makin banyak peganjian asuransi ditutup. Selanjutnya makin banyak pula dana yang diserap oleh perusahaan sebagai pembayaran atas kesedianya mengambil alih risiko pihak tertanggung.

Polis merupakan bukti adanya perjanjian asuransi antara pihak penanggung dan pihak tertanggung sebagai penutup asuransi. Karena polis adalah surat yang bernilai uang, maka penggadaian sepucuk polis itu hanya bisa terjadi dalam hubungan hukum, khususnya mengenai pinjaman uang, yang dilakukan oleh tertanggung/penutup asuransi kepada penanggung. Polis yang akan digadaikan itu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pelaksanaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Polis ini harus polis perorangan yang telah memiliki harga tunai dan tidak menunggak pembayaran preminya.

Perjanjian dengan jaminan gadai polis asuransi ini hanya dapat terjadi pada pertanggungan jiwa. Jadi pemegang polis pada perusahaan asuransi jiwa mempunyai hak untuk meminjam sejumlah uang pada perusahaan asuransi dengan cara menggadaikan polis. Namun tidak semua polis dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Perusahaan asuransi jiwa memberikan batasan, dengan memenuhi persyaratan suatu polis dapat dijadikan sebagai jaminan. Polis yang dijadikan jaminan itu harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi, yaitu polis yang telah memiliki harga tunai dan tidak ada tunggakan dalam pembayaran preminya.

Pada hakekatnya perjanjian dengan jaminan gadai polis asuransi oleh perusahaan asuransi kepada para pemegang polis dengan jaminan polis asuransi itu sendiri juga dapat menimbulkan sedikit hambatan bagi para pemegang polis yang melakukan kredit dengan cara gadai. Meskipun dengan prosedur yang mudah dan biaya yang murah, pihak tertanggung juga harus membayar angsuraran pinjaman ditambah bunga setiap bulan sebagai kewajibannya dan juga masih harus membayar premi pertanggungan sebagai orang yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan perusahaan asuransi tersebut.

Menurut Hartono Hadisaputro, dengan demikian apabila benda bergerak dijadikan jaminan dalam suatu perjanjian hutang (kredit), maka benda bergerak tersebut harus dipindahkan atau diperalihkan dari tangan debito kepada pihak kreditur atau pemegang gadai.6 Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian gadai polis adalah keadaan dimana debitur lalai untuk melakukan kewajibannya atau yang biasanya disebut wanprestasi. Fakta yang sering kali terjadi dilapangan adalah debitur terlambat dalam melakukan pembayaran baik cicilan maupun bunga dan meminta kepada nasabah debitur untuk menyerahkan jaminan, guna keamatian dalam pengembalian kredit tersebut.


B.  Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah dalam penulisan skripsi ini bertujuan mempertegas ruang lingkup penelitian. Dalam hal ini hanya akan dibatasi pada perjanjian gadai polis dengan jaminan polis asuransi jiwa di PT. Asursansi Jiwasraya (PERSERO).


C. Perumusan Masalah
Untuk mempermudah pemahaman terhadap permasalahan yang ada serta mempermudah pembahasan agar lebih terarah dan mendalam sesuai dengan sasaran maka penulis merumuskan masalah, sebagai berikut:

1. Bagaimana proses perjanjian gadai polis dengan jaminan polis asuransi jiwa di PT. Asuransi Jiwasraya (PERSERO)?
2. Bagaimana bentuk dan isi Akta perjanjian gadai polis dengan polis asuransi jiwa di PT. Asuransi Jiwasraya (PERSERO)?
3. Bagaimana penyelesaiannya bila debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian gadai polis di PT. Asuransi Jiwasraya (PERSERO) tersebut?

D. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui bagaimana proses perjanjian gadai polis dengan polis asuransi jiwa di PT. Asursansi Jiwasraya (PERSERO).
b. Untuk mengetahui bentuk dan isi akta perjanjian gadai polis dengan polis asuransi jiwa di PT. Asursansi Jiwasraya (PERSERO).
c. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaiannya apabila debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian gadai polis di PT. Asuransi Jiwasraya (PERSERO).

2. Tujuan Subyektif
Untuk menambah wawasan pengetahuan, serta pemahaman penulis terhadap penerapan teori-teori yang telah penulis terima selama menempuh kuliah dalam mengatasi masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat

Manfaat penelitian adalah:
a. Manfaat Teoritis
Dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan pada bidang hukum perdata khususnya.

b. Manfaat Praktis
Untuk menambah pengetahuan bagi penulis.

E.  Metode Penelitian
Dalam rangka penelitian untuk menyusun skripsi ini, metode yang dipergunakan untuk penelitian ini adalah sebagai berikut:

1. Metode Penelitian

Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris yaitu melakukan pembahasan terhadap kenyataan atau data yang dalam praktik, untuk selanjutnya dihubungkan dengan fakta yuridis.

2. Jenis Penelitian
Penelitian ini dapat digolongkan dalam penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data-data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala yang lain.7

3. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di PT. Asursansi Jiwasraya (PERSERO).

4. Sumber Data
Data yang terkumpul merupakan data kualitatif dimana datanya dinyatakan dalam keadaan sewajarnya atau sebagaimana adanya, tidak diubah dalam simbol-simbol atau bilangan a. Sumber Data Primer

Merupakan sejumlah keterangan atau fakta yang secara langsung diperoleh melalui penelitian lapangan, dalam hal ini data yang didapatkan dari hasil Penelitian lapangan di PT. Asursansi Jiwasraya (PERSERO).

b. Sumber Data Sekunder
Merupakan sejumlah data yang berasaal dari beberapa literatur, dokumen-dokumen, arip-arsip, internet dan sebagainya yang berkaitan dan masih relevan dengan masalah yang diteliti.

5. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang di perlukan, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:

a. Observasi
Adalah suatu pengamatan yang sistematis yang penulis lakukan dengan langsung mendatangi lokasi penelitian yaitu PT. Asuransi Jiwasraya (PERSERO).

b. Wawancara
Adalah cara untuk menghimpun data dengan jalan mengadakan wawancara dengan tanya jawab secara langsung antara penulis dengan pihak PT. Asuransi Jiwasraya (PERSERO).

c. Studi Kepustakaan
Yang dilakukan dengan cara mencari, menginventarisasi dan mempelajari peraturan Perundang-Undangan dan data-data primer yang lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

6. Metode Analisis Data
Pada tahap ini data yang terkumpul kemudian penulis olah dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu data yang terkumpul akan di analisis melalui tiga tahap yang meliputi reduksi data penyajian dan menarik kesimpulan.

Reduksi data diartikan sebagai proses pemusatan perhatian pada penyerdehana, transformasi data yang muncul dari catatan tertulis dilapangan. Sedangkan penyajian data sebagai suatu kumpulan informasi yang tersusun dalam kesatuan dan bentuk yang diserhanakan, selektif sehingga memungkinkan adanya pengambilan kesimpulan.





DAFTAR PUSTAKA


Dimyanti Khuzdaifah, 2004. Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Fakultas Hukum
UMS.
Endang, M. Suparman Sastrawidjaja, 1993, Hukum Asuransi (Perlindungan
Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian), Bandung: Alumni.
Hartono Hadisaputro. 1984, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Jaminan, Yogyakarta:
Liberty.
Hartono. Sri Redjeki, 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika.
H.M.N. Purwosuţjipto. 1983, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 7 Hukum Surat Berharga, Jakarta: Djambatan.
Poedjosoebroto. Santoso, 1996, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, Jakarta: Bharata.
Kitab Perandang-undangan:
Undang-undang No 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.


*Dari berbagai sumber
Tag : Asuransi
0 Komentar untuk "Asuransi Keuangan"

Back To Top