Perkembangan Pendidikan di Zaman Reformasi

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pendidikan sebagai suatu proses berkesinambungan yang ada sejak manusia itu ada, memiliki suatu perkembangan yang dinamis sesuai dengan jiwa zaman (zeitgist) dalam suatu masa tertentu. Pendidikan mengikuti pola kehidupan masyarakat dan sistem kebudayaan yang melatarbelakanginya. Sehingga tidak jarang peralihan atau pergantian dari suatu sistem kekuasaan akan mengakibatkan pula perubahan substansi dalam bidang pendidikan. Dari zaman prasejarah, zaman kuno, zaman pertengahan sampai pada zaman modern pendidikan mengalami suatu perubahan secara dinamissamapai pada rezim orde baru dibawah kekuasaan Suharto.

Setelah Rezim orde baru mengalami keruntuhan pada tahun 1998 maka dimulaialah suatu zaman perubahan (Reformasi) yang tentu saja ikut merubah tatanan sistem pendidikan di Indonesia. Ketidakteraturan politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia pada saat itu hingga sekarang mengalami perubahan – perubahan secara signifikan. Seiring dengan hal tersebut, pendidikan juga tidak terlepas dari dampak perubahan politik. Untuk mengkaji dan mengidentifikasi permasalahan tersebut, maka kami mencoba memaparkan hasil tinjauan pustaka mengenai perkembangan pendidikan pada jaman reformasi hingga sekarang.1

B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Lahirnya Zaman Reformasi?
2. Bagaimana Sistem Pendidikan Zaman Reformasi?
3. Bagaimana Perkembangan Pendidikan Zaman Reformasi?



BAB II
PEMBAHASAN

A. LAHIRNYA ZAMAN REFORMASI
1. Latar Belakang Reformasi
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.

Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi.3 Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan tersebut.

Perkembangan Pendidikan di Zaman Reformasi

Reformasi merupakan suatu perubahan kehidupan lama dengan tatanan peri kehidupan baru yang secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum, dan pendidikan. Persoalan pokok yang mendorong atau menyebabkan lahirnya gerakan reformasi adalah kesulitan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Harga-harga sembilan bahan pokok (sembako), seperti beras, terigu, minyak goreng, minyak tanah, gula, susu, telur, ikan kering, dan garam mengalami kenaikan yang tinggi. Bahkan, warga masyarakat harus mengalami kenaikan yang tinggi. Bahkan, warga masyarakat harus antri untuk membeli sembako itu.

Sementara, situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu dan tidak terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan ekonomi semakin jauh dari kenyataan. Keadaan itu menyebabkan masyarakat Indonesia semakin kritis dan tidak percaya terhadap pemerintahan Orde Baru.
 
Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.4 Semua itu merupakan jalan menuju terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup pangan, sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar orang yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.

2. Faktor Lahirnya Era Reformasi
Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, tujuan lahirnya gerakan reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan peri kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.

Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang memengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum. Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita orde baru.5 Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multi dimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, seperti berikut ini.

a. Krisis Politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik pemerintahan Orde Baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya, demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa. Pada masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya:

Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa. Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya. Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapi pemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.

b. Krisis Hukum
Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam bidang hukum pun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah(eksekutif).

c. Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ternyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00 per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.00 per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 14,000.00 per dollar Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi.

d. Krisis Sosial
Krisis politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial. Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah. Ketimpangan perekonomian Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran, persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.

e. Krisis Kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan.


B. SISTEM PENDIDIKAN ZAMAN REFORMASI
Reformasi pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jejaknya sendiri, khususnya memasuki masa millennium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Agar kita tidak mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing dengan dunia kita sendiri, refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah potret diri agar dikemudian hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri (Suyanto&Hisyam, 2000: 2).Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitandenganregulasiadalahkondisi UU No. 2/1989 tentang system pendidikan nasional (UU SPN) yang menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih menitik beratkan penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Dari segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistic sebagai berikut: dari jumlah guru SD sebanyak 1.141.161 orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak 441.174 orang, 36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari 346.783 orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahunhanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik (Soearni, 2003: 396 – 397).
Implikasi dari situasi bangsa Indonesia seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering terjadi pergantian cabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa.Hal ini tentu saja membawa dampak di Indonesia. Pergantian kabinet, secara tidak langsung terhadap system pendidikan termasuk menteri pendidikan nasional dapat berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di seluruh Indonesia.
 
Reformasi pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jejak nya sendiri, khususnya memasuki masa milenium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Agar kita tidak mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing dengan dunia kita sendiri, refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah potret diri agar dikemudian hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri (Suyanto & Hisyam, 2000: 2). Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan dengan regulasi adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional (UU SPN) yang menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih menitikberatkan penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Dari segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut: dari jumlah guru SD sebanyak 1.141.161 orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak 441.174 orang, 36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari 346.783 orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahun hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik (Soearni, 2003: 396 – 397).
Implikasi dari situasi bangsa Indonesia seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering terjadi pergantian kabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa. Hal ini tentu saja membawa dampak secara tidak langsung terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Pergantian kabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di seluruh Indonesia.9


C. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ZAMAN REFORMASI
Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan- kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde

9 Eddy Soearni. 2003. Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi (1998- 2001) dalam “Guru di Indonesia, Pendidikan, Pelatihan dan Perjuangan Sejak Jaman Kolonial Hingga Era Reformasi”.( Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional RI, Dirjen Dikdasmen, Direktorat Tenaga Kependidikan.) h. 58
 
lama) menjadi desentralistik. Pada masa ini pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara. “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dengan didasarkan oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang diperkuat dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka pendidikan digiring pada pengembangan lokalitas, di mana keberagaman sangat diperhatikan. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan satuan pendidikan.
Pendidikan di era reformasi 1999 mengubah wajah system pendidikan Indonesia melalui UU No 22 tahun 1999, dengan ini pendidikan menjadi sector pembangunan yang didesentralisasikan. Pemerintah memperkenalkan model “Manajemen Berbasis Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, maka dibuat sistem “Kurikulum Berbasis Kompetensi”.

Memasuki tahun 2003 pemerintah membuat UU No.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional menggantikan UU No 2 tahun 1989. dan sejak saat itu pendidikan dipahami sebagai: “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiks ecara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsadan Negara.

Pendidikan di masa reformasi juga belum sepenuhnya dikatakan berhasil.Karena, pemerintah belum memberikan kebebasan sepenuhnya untuk mendesain pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan lokal, misalnya penentuan kelulusan siswa masih diatur dan ditentukan oleh pemerintah. Walaupun telah ada aturan yang mengatur posisi siswa sebagai subjek yang setara dengan guru, namun dalam pengaplikasiannya, guru masih menjadi pihak yang dominan dan mendominasi siswanya, sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan proses pendidikan Indonesia masih jauh dari dikatakan untuk memperjuangkan hak-hak siswa.
1. Ada beberapa kesalahan dalam pengelolaan pendidikan pada masa ini, telah melahirkan hasilnya yang pahit yakni:

a. Angkatan kerja yang tidak bisa berkompetisi dalam lapangan kerja pasar global.
b. Birokrasi yang lamban, korup dan tidak kreatif.
c. Masyarakat luas yang mudah bertindak anarkis.
d. Sumber daya alam (terutama hutan) yang rusak parah.
e. Hutang Luar Negeri yang tak ter tanggungkan.
f. Merajalela nya tokoh-tokoh pemimpin yang rendah modalnya


2. Kurikulum Zaman Reformasi
a. Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pada pelaksanaan kurikulum ini, posisi siswa kembali ditempatkan sebagai subjek dalam proses pendidikan dengan terbukanya ruang diskusi untuk memperoleh suatu pengetahuan. Siswa justru dituntut untuk aktif dalam memperoleh informasi. Kembali peran guru diposisikan sebagai fasilitator dalam perolehan suatu informasi.

Kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif. Hal ini mutlak diperlukan mengingat KBK juga memiliki visi untuk memperhatikan aspek afektif dan psikomotorik siswa sebagai subjek pendidikan. Berikut karakteristik utama KBK, yaitu:

1). Menekankan pencapaian kompetensi siswa, bukan tuntasnya materi.
2). Kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan potensi siswa (normal, sedang, dan tinggi).
3). Berpusat pada siswa.
4). Orientasi pada proses dan hasil.
5). Pendekatan dan metode yang digunakan beragam dan bersifat kontekstual.


6). Guru bukan satu-satunya sumber ilmu pengetahuan. 7). Buku pelajaran bukan satu-satunya sumber belajar. 8). Belajar sepanjang hayat
9). Belajar mengetahui (learning how to know), 10). Belajar melakukan (learning how to do),
11). Belajar menjadi diri sendiri (learning how to be),
12). Belajar hidup dalam keberagaman (learning how to live together).


b. kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Secara umum KTSP tidak jauh berbeda dengan KBK namun perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada desentralisasi sistem pendidikan. Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru  dituntut  untuk  mampu  mengembangkan  dalam  bentuk  silabus  dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.( menyusun dan membuat silabus pendidikan sesuai dengan kepentingan siswa dan kepentingan lingkungan. KTSP lebih mendorong pada lokalitas pendidikan. Karena KTSP berdasar pada pelaksanaan KBK, maka siswa juga diberikan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan secara terbuka berdasarkan sistem ataupun silabus yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Dalam kurikulum ini, unsur pendidikan dikembalikan kepada tempatnya semula yaitu unsur teoritis dan praksis. Namun, dalam kurikulum ini unsur praksis lebih ditekankan dari pada unsur teoritis. Setiap kebijakan yang dibuat oleh satuan terkecil pendidikan dalam menentukan metode pembelajaran dan jenis mata ajar disesuaikan dengan kebutuhan siswa dan lingkungan sekitar.

c. Kurikulum 2013 (K-13)
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia.Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
 
Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihatada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb.,sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika. Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS
)sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri. Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Selain itu, dalam kurikulum 2013 ini lebih menuntut siswa menjadi lebih aktif untuk mencari sumber belajar lain selain dari guru, sehingga siswa menjadi lebih bebas dalam membuka sumber pengetahuan dan lebih bisa mengembangkan pengetahuan yang ada. Dengan kata lain, pada kurikulum ini telah memberikan hak-hak siswa dalam mendapat pengetahuan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Lahirnya Zaman Reformasi
a. Latar belakang Reformasi
Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan tersebut
b. Faktor Lahirnya Era Reformasi 
1).    Krisis Politik
2). Krisis Hukum
3). Krisis Ekonomi
4). Krisis Sosial
5). Krisis Kepercayaan

2. Sistem Pendidkan Zaman Reformasi
sistem pendidikan di Indonesia pada masa reformasi diwarnai oleh keadaan politik dan ekonomi pada saat itu.Pada masa tersebut telah lahirlah Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Dalam bidang pendidikan bukan lagi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada tanggung jawab pemerintah daerah. Selain itu pada masa ini telah terjadi beberapa pergantian presiden yang menyebabkan pergantian nama dari Depdikbud menjadi Depdiknas.

Sejarah sistem pendidikan nasional pada masa reformasi diterapkan juga hingga sekarang yaitu dalam proses pendidikan, guru tidak hanya menjalankan fungsi sebagai pemindah ilmu pengetahuan (Transfer of Knowledge) dari guru ke murid (top Down), tetapi juga berfungsi sebagai orang yang menanamkan nilai (values), membangun karakter (Character building) serta mengembangkan potensi besar yang dimiliki murid secara berkelanjutan.
 
3. Perkembangan Pendidikan Zaman Reformasi
Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan- kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Pada masa ini pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara.




DAFTAR PUSTAKA

M. C. Riclefs. Sejarah Indonesia Modern 1200-2004, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta , 2001
http://id.wikipedia.org/wiki/ diakses pada tanggal 11 Desember, 2017
Surya Negara Ahmad Mansyur, MenemukanSejarah, Cet IV, Bandung; Mizan, 1998
API Sejarah 2, Bandung: PT. Salamadani Pustaka Semesta, 2002
Edward, Aspinall. Titik Tolak Reformasi Hari-hari Berakhirnya Presiden Soeharto Yogyakarta: LKIS, 2000
Soearni. Eddy. Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi (1998-2001) dalam “Guru di Indonesia, Pendidikan, Pelatihan dan Perjuangan Sejak Jaman Kolonial Hingga Era Reformasi”. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional RI, Dirjen Dikdasmen, Direktorat Tenaga Kependidikan, 2003
Nugroho, Rianti Pendidikan Indonesia: Harapan, Visi,dan Strategi,Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Kurikulum di Indonesia”, meilanikasim.wordpress.com, diakses 11 Desember 2017, pukul.
20.45 WITA.



*Sumber: https://www.academia.edu/35583551/Perkembangan_Pendidikan_Zaman_Reformasi

Tag : Lainnya, Pendidikan
0 Komentar untuk "Perkembangan Pendidikan di Zaman Reformasi"

Back To Top