Televisi Sebagai Salah Satu Media Pers

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Media memiliki peranan penting sebagai katalisator dalam masyarakat (Lasswell,1934),bahkan teoretisi Marxis  melihat media massa sebagai piranti yang sangat kuat (a powerfull tool).

Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 kemudian ditetapkan untuk menjamin kebebasan dan independensi media massa.media massa yang terjamin kebebasan dan independensinya pada gilirannya menguntungkan semuanya,baik negara maupun masyarakat.walaupun seringkali dianggap merugikan kepentingan-kepentingan politik tertentu.

Media massa dipandang punya kedudukan strategis dalam masyarakat.secara konseptual,keberadaan media massa dan masyarakat perlu dilihat secara bertimbal balik.untuk itu ada dua pandangan yaitu apakah media massa membentuk (moulder) atau mempengaruhi masyarakat,ataukah sebaliknya sebagai cermin (mirror) atau dipengaruhi oleh realitas masyarakat.

Albert Camus,novelis terkenal Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk, namun tanpa pers bebas,yang ada hanya celaka.oleh karena itu salah satu fungsinya ialah melakukan control sosial,pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segala sesuatu yang menurutnya tidak beres dalam segala persoalan.karena itu ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hal-hal yang salah daripada yang benar.pandangan yang seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif melainkan parsial.

B. Rumusan Masalah
1.Apa itu pengertian pers?
2.Apa saja Ciri-ciri pers?
3.Bagaimana Undang-undang pers dan penyiaran di Indonesia?
4.Bagaimana keterkaitan antara pers dan penyiaran?         
5.Apa saja batasan berpolitik menggunakan televise? 
6.Apakah dampak positif dan negatif dari tv sebagai media pers?
7.Pers membutuhkan masyarakat masyarakat membutuhkan pers

C. Tujuan
Makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaitu: 
1.untuk mengetahui definisi/pengertian pers
2.untuk mengetahui apa saja Ciri-ciri pers 
3.untuk mengetahui dan memahami Undang-undang pers dan penyiaran di indonesia
4.untuk mengetahui keterkaitan antara pers dan penyiaran         
5.untuk mengetahui dan mempelajari batasan berpolitik menggunakan televisi 
6.untuk mengetahui dan mempelajari Dampak positif dan negatif dari tv sebagai media pers
7.Pers membutuhkan masyarakat masyarakat membutuhkan pers.

D. Manfaat
1.Mengetahui pengertian pers,ciri-ciri pers,undang-undang pers dan penyiaran di Indonesia,keterkaitan antara pers dan penyiaran serta batasan berpolitik dalam menggunakan televisi serta dampak positif dan negatifnya.
2.Dengan mempelajari materi dalam makalah ini kita dapat belajar lebih bijaksana dalam mengemukakan pendapat melalui media-media 
3.Dapat memandang secara adil fungsi2 pers dan penyiaran yang berlaku di Indonesia,baik itu dampak positif maupun negatifnya


BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PERS
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala.Secara etimologis, kata Pers(Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.

Televisi Sebagai Salah Satu Media Pers

B. CIRI-CIRI PERS
1. Publisitas
Publisitas yaitu sebuah penyebaran kepada publik atau kepada semua orang. Karena diperuntukkan untuk semua orang, maka sifat surat kabar yaitu umum. Isi surat kabar terdiri dari berbagai hal yang berkaitan dengan suatu kepentingan umum.

2. Periodisitas
Periodisitas ialah Terbitnya surat kabar ini bisa satu kali sehari, dua kali sehari atau satu kali atau dua kali seminggu. Seperti buku biasanya, tidak disebarkan secara periodik, tidak teratur hal ini dikarenakan terbitnya tidak teratur. Jadi dalam penerbitan seperti buku tidak memilikiciri periodisitas meskipun disebaran pada semua orang dan isinya menyangkut suatu kepentingan umum.

3. Universalitas
Ciri surat kabar ini bisa dilihat dari kesemestaan isinya, aneka ragam dan dari seluruh dunia. Sebuah penerbitan berkala yang isinya untuk mengkhususkan diri pada suatu profesi atau aspek kehidupan, seperti Majalah Kedokteran, Arsitektur, Koperasi atau pertanian, tidak termasuk surat kabar.

4. Aktualitas
Menurut kata aslinya Aktualitas yang arinya “Kini” dan keadaan sebenarnya. Keduanya erat sekali disangkut pautkan dengan sebuah berita yang disiarkan surat kabar. Tetapi yang dimaksudkan dengan aktualitas sebagai ciri surat kabar ialah suatu kecepatan laporan tanpa menyampingkan pentingnya suatu kebenaran berita.

C. UNDANG UNDANG PERS DAN PENYIARAN DI INDONESIA
Undang undang pers dan penyiaran ini dibuat untuk mengatur asas dan ketentuan pers serta penyiaran di Indonesia. Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal.[1]pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, hak jawab,hak tolak,hak koreksi, juga tentang Dewan Pers.

Undang-Undang Penyiaran (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional.

D. KAITAN ANTARA PERS DAN PENYIARAN 
pers secara luas diartikan sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Sebaliknya, secara sempit, pers langsung  didefinisikan sebagai persuratkabaran  sedangkan penyiaran sendiri merupakan teknologi yang di dalamnya ditumpangi oleh materi-materi jurnalistik yang dimana ,hal ini serupa dengan surat kabar sebagai medium produk jurnalistik tersebut.

Jadi  Hubungan antara dua definisi tersebut yaitu sama sama produk kegiatan jurnalistik; yaitu kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi yang memiliki nilai-nilai berita melalui media massa kepada masyarakat.

E. BATASAN BERPOLITIK MENGGUNAKAN TELEVISI
Indonesia memiliki pengaturan yang sebenarnya bersemangatkan kebebasan,namun dengan sejumlah pembatasan. UU Pers 1999 memberi kebebasan bagi media untuk menentukan sendiri isi yang disajikan pada khalayak. Yang ada sekadar pernyataan umum bahwa media harus memenuhi hak masyarakat untuk tahu tentang suatu hal ataupun berita.

UU Penyiaran 2002 , UU ini tidak melarang  iklan politik melalui media penyiaran,  UU dengan menyatakan bahwa isi siaran dari pertelevisian wajib ‘dijaga netralitasnya’ dan ‘tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu’. Dalam hal isi iklan kampanye, aturannya cukup longgar.

UU ini sama sekali tidak ada ketetapan yang melarang iklan berisikan serangan dari satu kandidat pada kandidat pesaing. Yang dilarang adalah penghinaan, tapi bukan kritik.
UU ini juga mengatakan bahwa dalam pemberitaan pemilu, lembaga penyiaran harus berlaku adil dan berimbang pada seluruh calon. Akan halnya iklan kampanye, UU ini bahkan menetapkan bahwa pasangan calon hanya boleh menyajikan iklan kampanye selama 300 detik (lima menit) di setiap stasiun televisi atau 600 detik (sepuluh menit) di setiap stasiun radio per hari. Selain itu standar tarif iklan kampanye yang sama pada semua calon,jadi peraturan ini bias saja dimanfaatkan untuk berkampanye walaupun hanya  satu menit saja dalam sehari.

Sebagaimana terlihat, Indonesia sebenarnya memiliki peraturan-perundangan yang di satu sisi melindungi kebebasan pers dan di pihak lain dapat digunakan untuk melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan media untuk kepentingan sempit dalam proses politik.

Persoalan besarnya ada pada bagaimana menentukan netralitas sebuah media. Karena itu, kembali ke pertanyaan awal, sejumlah hal bisa digarisbawahi, Untuk media cetak, pemaksaan agar media bersikap netral dalam  kampanye tidak bisa dilakukan mengingat prinsip kebebasan pers. Walaupun stasiun televisi milik pelaku politik itu kemudian menunjukkan bias pro-pemilik, yang misalnya ditunjukkan oleh banyaknya diskusi tentang visi salah satu kandidat, itu adalah hak media yang harus dilindungi.

Sebaliknya, yang bisa diatur adalah bahwa keberpihakan itu tak menjadikan isi siaran mereka mengkhianati hak publik untuk memperoleh informasi yang berimbang. Yang tidak boleh adalah bersikap diskriminatif. Yang jelas dilarang adalah mengklaim diri sebagai sebuah stasiun pembawa bendera kandidat tertentu. Karena itu, saat ini, mungkin yang lebih diperlukan adalah masyarakat yang secara terbuka mengecam bentuk-bentuk penyalahgunaan media oleh kepentingan politik tertentu.

F. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI TV SEBAGAI MEDIA PERS
a. Dampak positif:
1. Jangkauan sangat luas (memperluas pesan informasi)
Masyarakat mampu memperoleh informasi sebanyak banyaknya, dari berita yang baru hingga berita lama yang didapatkan entah itu dari dunia infotaiment, demonstrasi, pengetahuan, pendidikan, berita yang terkait dengan kriminal, politik, sosial budaya dari dalam Negeri maupun luar Negeri
2. Media penghibur
Pertelevisian menayangkan tayangan hiburan untuk menghibur penonton , sepertu acara lawak, musik bahkan talkshow yang berhak masuk di dalam dunia hiburan. 
3. Merangsang eksperimen
Penayangan pertelevisian dapat membuat rangsangan masyarakat melalui eksperimen yang ditampilkan di TV, masyarakat melakukannya untuk berkembang dalam eksperimen yang akan atau ingin dilakukan.
4. Memperluas cakrawala pengetahuan
Banyak pengetahuan yang di dapatkan dari dunia pertelevisian entah itu dari pengetahuan luar dan dalam yang ditayangkan 
5. Mengubah gaya hidup masyarakat
Penayangan yang baik untuk di contoh di pertelevisian dimulai dari gaya hidup sehat , gaya interaksi pengetahuan melalui pembelajaran yang ada dari segi penayangan pendidikan maupun penayangan keagamaan dapat di contoh masyarakat.

b. Dampak Negatif:
1. Penayangan kekerasan dan perkelahian
Penayangan kekerasan dan perkelahian ini dapat membentuk suatu tindak kekerasan yang di tiru untuk perkelahian .
2. Penghilangan privasi
Pemberitaan sebuah kasus yang berisiko tinggi dengan kehidupan seseorang sering diberitakan , salah satu contohnya adalah sebuah kasus perempuan sebagai korban tindak kekerasan yang terkadang media memuat wajah si korban , asal usul korban sehingga masyarakat mampu mengenalinya.
3. Perubahan moralisasi dan peningkatan pelanggaran susila di masyarakat
Televisi dapat mengubah moral kasyarakat dengan tayangan yang tidak atau bahkan disengaha kemudian ditampilkan . Seperti Penayangan film film brutal yang dapat dijadikan contoh tidak baik.
4. Berita dapat dimanipulasi 
Berita bisa memanipulasi dan mempengaruhi pikiran penonton . Seperti penayangan Partai Politik tertentu dapat memanipulasi laporan yang dapat menguntungkab dan menunjukan kontrol politik di media
5. Mengubah gaya hidup masyarakat
Gaya hidup bisa didapatkan dari sponsor yang mengubah pola konsumsi yang notabennya media massa dapat mempengaruhi.

G. PERS MEMBUTUHKAN MASYARAKAT MASYARAKAT MEMBUTUHKAN PERS
Keterkaiatan ini tidak bisa dilepaskan dari perbincangan yang ada di televisi.karena berita-berita ditelevisi menyajikan menyajikan kegiatan masyarakat sehingga pers membutuhkan pembaca sebagai sumber pemasukan.Dan masyarakat juga membutuhkan informasi dengan penyebaran informasi.sehingga pers dan masyarakat saling mengisi.Namun pers mempunyai kode etik yang akurat sehingga akses berita-berita layak dipublikasikan kepada masyarakat.adapun kode etik penyiaran sebagai berikut:
Tidak memutarbalikkan fakta
Tidak memfitnah
Adil dan jujur
Sopan dan terhormat mencari berita
Tidak plagiat
Meneliti kebenaran bahan berita
Bertanggung jawab




BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala.Secara etimologis, kata Pers(Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.Ada beberapa ciri-ciri pers yaitu publisitas,periodisitas,universalitas dan aktualitas.kaitan antara pers dan penyiaran tersebut yaitu sama sama produk kegiatan jurnalistik; yaitu kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi yang memiliki nilai-nilai berita melalui media massa kepada masyarakat.

B. SARAN
Kita sebagai masyarakat Indonesia,khususnya sebagai mahasiswa harus lebih pintar dan bijak dalam menanggapi berita-berita yang disiarkan oleh media massa.jangan mudah terpengaruh atau bahkan hanya memandang dari satu sisi saja.






DAFTAR PUSTAKA

Ayuocit.blogspot.co.id/2013/10/-pers.html?m=1
Journal.uin-alauddin.aca.id
Https://www.scribd.com/mobile/doc/202315490/dampak-positif-media-massa-sebagai-media-sosialisasi
Http://www.seputarilmu.com/2016/04/pengertian-ciri-ciri-fungsi-dan-teori-pers.html?m=1
Https://id.m.wikipedia.org/wiki/pers_Indonesia
Https://Ppidkemkominfo.files.wordpress.com
Https://pemerhatihukum.wordpress.com
Journal.uin-alauddin.aca.id
Nekadnulis.blogspot.co.id/2012/01/televisi-sebagai-media-massa-dan.html?m=1
Www.pelajaran.co.id/2016/13/kode-etik-jurnalistik-dan-pers-yang-bebas-dan-bertanggung-jawab.html
Www.kompasiana.com




*Sumber: https://www.academia.edu/36272838/MAKALAH_TV_SEBAGAI_SALAH_SATU_MEDIA_PERS


Tag : Lainnya
0 Komentar untuk "Televisi Sebagai Salah Satu Media Pers"

Back To Top