Pembayaran Tunai dan Non-Tunai

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta risiko, dibutuhkan adanya Negara pembayaran dan alat pembayaran yang cepat, Negara dan aman. Keberhasilan Negara pembayaran akan dapat mendukung perkembangan Negara keuangan dan perbankan. Sebaliknya ketidaklancaran atau kegagalan Negara pembayaran akan memberikan dampak yang kurang baik pada kestabilan perekonomian.

Selanjutnya pada bab ini kita akan membahas tentang Negara pembayaran yang meliputi sejarah perkembangan Negara pembayaran, peran dan tugas Bank Indonesia dalam Negara pembayaran dan Alat pembayaran yang meliputi Alat pembayaran tunai.

Betapa pentingnya peranan Negara pembayaran bagi suatu perekonomian. Pentingnya Negara pembayaran bagi perekonomian secara sederhana dapat dianalogikan ibarat saluran darah dalam tubuh manusia, dan tubuh manusia diibaratkan sebagai perekonomian. Jika peredaran darah melalui saluran tersebut Negara, maka darah yang berisi Negara dan zat yang dibutuhkan akan tersalurkan ke seluruh organ tubuh dengan baik, sehingga orang akan sehat.  Demikian pula Negara pembayaran. Adanya mekanisme Negara pembayaran yang dapat berjalan dengan Negara akan berpengaruh terhadap maju-mundurnya ekonomi suatu Negara.

1.2 Tujuan
1. Untuk mengetahui alat pembayaran non tunai.
2. Untuk mengetahui alat pembayaran tunai.

1.3 Manfaat
1. Mengetahui alat pembayaran non tunai.
2. Mengetahui alat pembayaran tunai.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sistem Pembayaran
Pembayaran adalah perpindahan nilai antara dua belah pihak (secara sederhana kita memakai istilah pembeli dan penjual), dimana secara bersamaan terjadi perpindahan barang dan jasa.  Maka, proses pembayaran antara kedua belah pihak dalam kegiatan ekonomi digambarkan sebagai berikut.

Secara garis besar, sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. 
a. Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah dilakukan sejak ditemukannya uang sebagai alat pembayaran tunai. Sistem pembayaran tunai biasanya terjadi di antara kedua belah pihak, baik individu, kelompok, lembaga, maupun negara. Sistem pembayaran tunai sudah sering terjadi setiap hari dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti kamu membeli buku tulis di toko buku, ayahmu membeli keperluan kantor, dan ibumu membeli kebutuhan harian di pasar.  

Pembayaran Tunai dan Non-Tunai

b. Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai melibatkan lembaga perantara agar dana tersebut dapat benar-benar efektif berpindah dari pihak yang menyerahkan ke pihak penerima. Jika kedua pihak yang terlibat merupakan nasabah pada bank yang sama, proses perpindahan dana lebih sederhana. Bank tersebut cukup melakukan proses pemindahbukuan dari rekening yang satu ke rekening lainnya. Namun, tidak demikian halnya jika kedua pihak merupakan nasabah bank pada bank yang berbeda. Untuk hal tersebut diperlukan suatu lembaga lain yang dikenal sebagai lembaga kliring yang mengakomodir transaksi antar bank tersebut.

Implikasi dari suatu transaksi pembayaran adalah adanya pihak yang harus membayar dan pihak penerima pembayaran. Dalam transaksi non-tunai, pihak yang bertransaksi biasanya menggunakan jasa lembaga perantara seperti bank untuk melakukan pembayaran lewat mekanisme kliring antar bank dan menggunakan warkat bank seperti cek dan bilyet giro sebagai instrumen pembayaran nontunai.

2.2 Alat Pembayaran
Mari kita review kembali mengenai alat pembayaran yang kita kenal saat ini hingga ke asal mula terjadinya alat pembayaran. Alat pembayaran sekarang ini berkembang sedemikian pesat dan maju. Coba kamu amati dalam kehidupan sehari-hari. Sudah banyak orang di lingkup negara manapun mengenal alat pembayaran. Sekarang, cobalah kamu menengok ke belakang, yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pramodern.

Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang.  Hingga saat ini, uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya, alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paper less seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).

Untuk memperlancar berkembangnya kegiatan ekonomi, pembayaran atas transaksi keuangan digunakan suatu alat pembayaran, yang terdiri atas sebagai berikut. 
a. Alat Pembayaran Tunai
Kamu sudah sering menggunakan alat pembayaran tunai. Alat pembayaran nontunai kita kenal dalam bentuk uang kertas dan uang logam. Berbagai jenis uang kertas dan uang logam dikeluarkan oleh pemerintah dari tahun ke tahun, ada yang ditarik dari peredaran dan diganti dengan bentuk atau model baru.
          

Uang benda adalah barang yang disukai oleh setiap orang dan diterima oleh semua pihak sebagai alat penukar (generally acepted). Macam-macam barang yang pernah dipakai sebagai uang benda antara lain: kerang, ternak, batu intan, perhiasan, garam, senjata, tembakau, dan teh. Pada mulanya uang benda tersebut berfungsi sebagai alat untuk mempermudah pertukaran barang dengan barang tetapi akhirnya uang benda tersebut berkembang sebagai alat pengukur nilai barang dan jasa, misalnya sehelai kain sarung dinilai sama dengan 10 kg beras ditukar dengan seekor kambing yang dinilai sama dengan 300 kg beras sehingga untuk mendapatkan seekor kambing diperlukan 30 potong kain sarung (300: 10 = 30). Sampai pada suatu saat disadari bahwa tukar menukar dengan uang benda dirasakan tidak memuaskan. Uang benda sulit dipecah-pecah menjadi satuan yang lebih kecil untuk memenuhi keperluan yang kecil-kecil, selain itu untuk keperluan yang besar membawa uang benda dirasakan kurang praktis dan merepotkan. Karena itu orang mencari barang yang lebih praktis sebagai alat pembayaran. Akhirnya logam mulia (khususnya emas dan perak) yang paling banyak dipakai karena memenuhi semua syarat-syarat uang.

Uang Logam
Uang logam yang dibuat dari emas dan perak telah mulai digunakan sejak abad ketujuh sebelum Masehi. Pada awalnya bentuk uang ini belum diatur sedemikian rupa sehingga orang bebas untuk membuat dan meleburnya. Untuk setiap kali membuat uang, orang harus menimbang, dan menentukan kadarnya untuk menentukan nilainya. Karena hal ini merepotkan maka lambat laun akhirnya mata uang dibuat/ditempa oleh raja-raja/penguasa setempat. Potongan¬-potongan logam mulia yang dijadikan mata uang diberi bentuk tertentu dan diberi tanda atau cap resmi sebagai jaminan kadar dan beratnya dan diberi angka untuk menentukan nilainya. Nilai bahan uang (emas/perak yang termuat di dalam mata uang) disebut nilai instrinsik, sedangkan angka yang dicap pada mata uang untuk menyatakan nilainya disebut nilai nominal.

Uang Tanda
Untuk keperluan sehari-hari, diperlukan uang yang bernilai satuan kecil. Untuk itu pada umumnya digunakan logam lain seperti perak dan perunggu untuk dibuat uang yang bernilai kecil. Dengan demikian ada dua atau tiga macam uang logam yang beredar sebagai alat pembayaran, yaitu mata uang emas dan mata uang perak/perunggu. Uang yang nilai nominalnya lebih besar dari pada nilai instrinsiknya disebut uang tanda (token money). Bentuk uang ini pertama kali diedarkari di Inggris pada tahun 1816.

Uang Kertas
Untuk menyelesaikan transaksi-transaksi dalam jumlah yang besar penggunaan uang yang terbuat dan logam mulia banyak mengalami kesulitan, antara lain:
o membawa uang logam dalam jumlah besar merupakan beban berat.
o memerlukan biaya transportasi yang besar dan risiko yang tinggi.
o persediaan logam emas tidak mencukupi lagi untuk volume perdagangan yang semakin besar.

Atas kesulitan tersebut kemudian beredarlah uang kertas. Peristiwa awalnya terjadi sekitar abad ke-16, yang dimulai oleh tukang-tukang emas yang berada di London (Inggris), Amsterdam (Belanda), dan Atwerpen de Leuven (Belgia) yang bersedia menerima titipan uang emas dan uang perak (kemudian berkembang menjadi bank). Sebagai tanda penitipan diberikan tanda deposito yang dikenal denganGoldsmith’s note. Goldsmith’s note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang. Lambat laun tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang kertas. Goldsmith’s note ini dijamin oleh 100% emas dan merupakan bentuk asli uang kertas bank.

Dengan berlakunya uang kertas terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain:
a) biaya pembuatan uang kertas relatif murah dibandingkan mencetak uang logam,
b) pengiriman uang kertas dalam jumlah besar lebih mudah,
c) penggunaan logam mulia dapat lebih meluas,
d) penambahan jumlah uang sesuai keperluan dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga tidak mengganggu pasar.

Uang Giral (Deman Deposits)
Pemakaian uang kertas dirasakan kurang mampu melayani perkembangan perekonomian yang pesat dewasa ini, sebab untuk transaksi yang besar pengiriman uang kertas memerlukan pengamanan yang ketat, sehingga resiko kerusakan dan kehilangan semakin besar, dan dianggap kurang praktis. Untuk itulah disamping uang kertas juga beredar uang giral, seperti cek, giro, kartu kredit serta alat pembayaran lain yang berfungsi sebagai uang.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer). Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.

b. Alat Pembayaran Nontunai
Pastilah tidak ada yang asing dengan alat pembayaran nontunai ini. Salah satu bentuk alat pembayaran nontunai yang sering kita pakai adalah ATM. ATM merupakan salah satu bagian dari uang elektronik. Lalu, apakah pengertian alat pembayaran nontunai itu?

Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran dengan tidak memakai uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas paper based (cek/BG), APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), dan uang elektronik. Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement), dan sistem kliring. 

Kartu Kredit
Alat pembayaran non tunai yang pertama adalah kartu kredit. Kartu kredit ini termasuk jenis atau bentuk card based yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk pembayaran jasa ataupun barang yang pembayarannya bisa dibayar atau dilunasi di bulan berikutnya
Kartu ATM
Alat pembayaran non tunai yang kedua adalah kartu ATM. Kartu ATM ini termasuk bentuk alat pembayaran tunai card based, kartu ATM ini akan anda dapatkan saat membuka rekening atau tabungan dan menyimpan uang di sebuah bank. Kartu ATM ini bisa membantu anda bertransaksi tanpa harus meminta bantuan atau berurusan dengan teller bank. Kartu ATM ini bisa anda gunakan untuk mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM tanpa harus ke bank
Alat pembayaran non tunai yang selanjutnya adalah berupa cek. Cek ini merupakan bentuk alat pembayaran non tunai dengan bentuk paper based. Cek ini termasuk alat pembayaran non tunai yang bisa anda gunakan untuk melakukan pembayaran dengan jumlah yang besar. Cek sendiri memiliki 3 jenis yaitu cek silang, cek atas nama dan cek atas unjuk.
Bilyet Giro
Alat pembayaran non tunai yang berikutnya adalah bilyet giro. Bilyet giro ini merupakan surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima.
5. E-Money
Alat pembayaran non tunai yang kelima adalah E-money. E-money adalah sebuah kartu elektronik yang dapat di gunakan untuk alat pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Jumlah setoran ini berkisar antara satu juta sampai lima juta. Dana atau uang ini disimpan secara elektronik untuk digunakan sebagai pembayaranya yang dilakukan secara elektronik atau non tunai.

Selain kelebihan di atas tadi yang lebih mudah, efisien dan aman bertransaksi menggunakan alat pembayaran non tunai ini tentu memiliki kekurangan. Namun banyak orang yang lebih memilih menggunakan alat pembayaran non tunai ini untuk melakukan transaksi apalagi untuk orang yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk melakukan pembayaran cash atau tunai.

Demikian tadi adalah beberapa alat pembayaran non tunai yang bisa anda gunakan untuk mempermudah transaksi atau pembayaran anda. Semoga info ini membantu dan bermanfaat.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan. Perkembangan Sistem Pembayaran diawali dari sistem Sistem Pertukaran Barter, Uang Logam, Uang Tanda, Uang Kertas, Uang Giral,

Peran  Sistem Pembayaran dalam Perekonomian adalah menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara. Kewenangan Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran adalah menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraanjasa sistem pembayaran. Dalam penyelenggaraan system pembayaran non tunai bank Indonesia memiliki ada beberapa penyelenggaraan diantaranya:
1. Cek (Cheque) adalah surat perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis pada cek kepada orang yang namanya tertera pada cek.
2. Bilyet Giro adalah surat perintah pembayaran bersyarat kepada bank penerbit untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada pihak penerima yang nama dan nomor rekeningnya disebutkan, pada bank penerima dana.
3. Nota Debet adalah warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut
4. Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
5. e.       Kartu kredit merupakan   kartu   yang  dikeluarkan   oleh  bank  atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat  dipergunakan sebagai alat pembayaran dan pengambilan uang tunai.
6. Kartu debet merupakan instrumen pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut.

Saran
Dalam Tulisan singkat ini penyusun ingin menyarankan kepada teman, tugas yang diberikan dapat dibuat dengan baik agar ke depannya kita menjadi siswa yang berguna untuk bangsa kita dalam mengemban tugas serta tak juga selalu bersyukur pada tuhan yang maha kuasa.
 
Tulisan ini juga masih banyak kekurangan karena kami sadar manusia biasa tak luput dari salah, oleh karena itu kami perlu kritikan dan solusi yang bersifat membangun agar ke depannya lagi dapat di susun dengan baik.




DAFTAR PUSTAKA

http://ragamjadi.blogspot.co.id/2014/11/alat-pembayaran.html
http://htvshared.com/macam-macam-alat-pembayaran-non-tunai.html
http://latifah0307.blogspot.co.id/2014/03/pembayaran-tunai-dan-non-tunai.html




*Sumber: https://www.academia.edu/38732597/MAKALAH_ALAT_PEMBAYARAN_TUNAI_DAN_NONTUNAI


Tag : Bisnis Manajemen, Ekonomi
0 Komentar untuk "Pembayaran Tunai dan Non-Tunai"

Back To Top