Pengertian dan Bahaya Perjudian

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Dapat kita kenal bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalau sejak dikenalnya sejarah manusia. Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan banyak dampak negatif dan salah satu bentuk patologi sosial. Berbagai cara dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap hidup dalam masyarakat.

Meski  pada hakekatnya perjudian merupak perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesulsilaan maupun hukum, namun perjudian masih menunjukan eksistensinya, dulunya hanya terjadi dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang pria maupun wanita.

Perjudian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meski demikian berbagai perjudian terap berkembang seiring dengan berkembangnya peradapan manusia. Macam dan bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya penanggulangan yang sunguh-sunguh dan sistem matis.

 
• Apakah yang dimaksud dengan perjudian?
• Bahaya perjudian
• Jenis-Jenis Judi

1.3 Tujuan Penulisan
• Mendapat gambaran secara terperinci mengenai aksi judi
• Mengetahui  bahaya dari perjudian
• Mengetahui berbagai jenis-jenis judi yang berkembang pesat


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Perjudian
Judi/al-maisir mengandung beberapa pengertian diantaranya ialah: lunak, keharusan, mudah, gampang, kaya, membagi-bagi, dan lain-lain. Ada yang mengatakan bahwa kata maisir berasal dari kata yasara yang artinya keharusan. Keharusan bagi siapa yang kalah dalam bermain judi untuk menyerahkan sesuatu yang dipertaruhkan kepada pihak pemenang. Ada yang mengatakan bahwa al-maisir berasal dari kata yusrun yang artinya mudah. Dengan pengertian bahwa maisir/judi merupakan upaya dan cara untuk mendapatkan rezeki  dengan mudah, tanpa susah payah. Dalam bahasa Arab maisir  sering juga disebut qimar, jadi qimar dan maisir artinya sama.

Pengertian dan Bahaya Perjudian

Qimar sendiri asal artinya taruhan atau perlombaan. Hasbi ash-shiddieqy mengartikan judi dengan segala bentuk permainan yang ada wujud kalah-menangnya; pihak yang kalah memberikan sejumlah uang atau barang yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang. Syekh Muhammad Rasyid Ridha menyatakan bahwa maisir itu suatu permaina dalam mencari keuntungan tanpa harus berpikir dan bekerja keras. Menurut at-Tabarsi, ahli tafsir Syiah Imamiah abad ke-6 Hijriah, maisir adalah permainan yang pemenangnya mendapatkan sejumlah uang atau barang tanpa usaha yang wajar dan dapat membuat orang jatuh kelembah kemiskinan.

 Permaian anak-anak pun jika ada unsur taruhannya, termasuk dalam kategori ini. Menurut Yusuf Qardlawy dalam kitabnya “Al-Halal Wal-Haram Fil-Islam”, judi adalah setiap permainan yang mengandung taruhan. Definisi maisir/judi menurut pengarang Al-Munjid, maisir/judi ialah setiap permaian yang disyaratkan padanya bahwa yang menang akan mendapatkan/mengambil sesuatu dari yang kalah baik berupa uang atau yang lainnya.
 Menurut  Imam Syafi’i, apabila kedua orang yang berlomba pacuan kuda itu mengeluarkan taruhannya secara bersama-sama (artinya, siapa yang kalah harus memberi kepada yang menang) maka dalam kondisi semacam itu tidak boleh. Kecuali apabila keduanya tadi memasukkan muhallil itu sepada dengan kuda kedua orang yang berpacu tersebut. Pihak ketiga menjadi  penengah tadi dinamakan muhallil karena ia berfungsi untuk menghalalkan aqad, dan mengeluarkannya dari bentuk judi yang diharamkan.

2.2 Bahaya Perjudian
Judi merupakan maksiat dan dosa besar yang telah lama ada sejak ribuan tahun yang lalu. Maksiat adalah jerat setan dalam menundukkan dan memperdaya lawannya dari kalangan bani Adam. Dengan judi, setan membuat manusia lalai dari Allah dan ibadah serta berbagai ketaatan. Perjudian banyak memiliki keburukan dan kerusakan yang tak terhingga. Keburukan  terbesar dari judi, ia menciptakan kemalasan dan angan-angan kosong bagi si pelaku. Tak heran bila si pejudi malas dalam ketaatan dan senang duduk berangan-angan bersama setan dan bala tentaranya dari kalangan pejudi lainnya. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

Artinya:Mereka bertanya kepadamu tentang khamar  (minuman keras) dan judi. Katakanlah,  “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” [Al-Baqarah/2:219]

Cukuplah kerusakan judi, ia mampu mengorbankan api permusuhan  dan kebencian diantara para pelakunya dan yang lainnya. Judi juga akan melalaikan manusia dari mengingat Allah. Tak pelak bila kebanyakan para pelaku judi adalah orang-orang yang lalai dan jauh dari ketaatan kepada Allah. Bahkan sering kita menyaksikan ada diantara mereka yang lebih sibuk dengan perjudian dari menegakkan sholat, atau menunaikan kewajiban lainnya. Dia terserang malas sehingga tulang-belulangnya lemas bila diajak bekerja mencari riski. Hidupnya manja  dan dipenuhi angan-angan. Allah berfirman dalam menjelaskan bahaya dan akibat buruk perjudian:

إِنَّمَايُرِيدُالشَّيْطَانُأَنْيُوقِعَبَيْنَكُمُالْعَدَاوَةَوَالْبَغْضَاءَفِيالْخَمْرِوَالْمَيْسِرِوَيَصُدَّكُمْعَنْذِكْرِاللَّهِوَعَنِالصَّلَاةِۖفَهَلْأَنْتُمْمُنْتَهُونَ

Artinya: Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”[Al-ma’idah/4:91]

Macam-macam bahaya bermain judi antara lain:
1. Pembuka Pintu Kejahatan Lain
Bahaya bermain judi yang pertama adalah termasuk perbuatan setan yang membuka pintu kejahatan lainnya. Artinya perbuatan tersebut salah satu penyebab rusaknya akhlak mulia. Jika menang, maka uang cenderung digunakan untuk membeli narkoba, pesta mabuk-mabukan, dan banyak lagi. Jika kalah, maka semakin bejat moralnya dengan melakukan aksi pencurian, korupsi, dan banyak lagi.

2. Banyak Hutang
Tak selamanya seseorang menang main judi bola, bahkan banyak kalahnya. Jika sudah panas dan uang habis, maka jalan satu-satunya adalah berhutang. Belum lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup hedonis.

3. Keluarga Berantakan
Bahaya bermain judi yang ketiga yaitu persoalan dalam keluarga akan semakin kacau, perselisihan serta rasa tidak bahagia atau terus menghantui seseorang, apalagi saat kalah taruhan.

4. Menambah Miskin
Secara  otomatis perbuatan tersebut akan menguras harta seseorang sampai jatuh miskin dan tidak tersisa sepeserpun, bahkan dalam banyak kasus banyak orang yang menjual rumah dan harta bendanya untuk bermain judi.

5. Menjadi Malas Bekerja
Malas bekerja adalah kondisi diri yang tidak bersemangat dalam melakukan pekerjaan. Merupakan penyakit paling mengerikan yang bisa menghambat kesuksesan seseorang. Hal ini disebabka oleh pola pikir instan atau cara cepat menjadi kaya dengan bermain judi .

6. Ketagihan
Bila sudah kecanduan atau ketagihan, maka seseorang akan terus menguras uangnya untuk bermain judi. Kalau menag, maka duitnya dipakai untuk berfoya-foya.

7. Dosa
Bahaya bermain judi berikutnya adalah mendapat dosa karena melanggar larangan Allah SWT. Sesuai firmannya dalam al-quran:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِنَّمَاالْخَمْرُوَالْمَيْسِرُوَالْأَنْصَابُوَالْأَزْلَامُرِجْسٌمِنْعَمَلِالشَّيْطَانِفَاجْتَنِبُوهُلَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al-Mâidah/5: 90]

2.3 Jenis-Jenis Judi
Pada  masa sekarang, banyak bentuk permainan yang sulit dan menuntut ketekunan serta keterampilan dijadikan alat judi. Umpamanya pertandingan-pertandingan atletik, badminton, tinju, gulat dan sepak bola.Juga pacuan-pacuan misalnya: pacuan kuda, anjing balap, biri-biri dan karapan sapi. Permainan dan pacuan-pacuan tersebut semula bersifatkreatif dalam bentuk asumsi yang menyenangkan untuk menghibur dirisebagai pelepas ketegangan sesudah bekerja. Di kemudian hari ditambahkan elemen pertaruhan guna memberikan insentif kepada parapemain untuk memenangkan pertandingan. Di samping itu dimaksudkan pula untuk mendapatkan keuntungan komersial bagi orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu.

Dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 ayat (1), disebutkan beberapa macam perjudian yaitu:
1. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari :
a. Roulette;
b. Blackjack;
c. Bacarat;
d. Creps;
e. Keno;
f. Tombala;
g. Super Ping-Pong;
h. LottoFair;
i. Satan;
j. Paykyu;
k. SlotMachine (Jackpot);
l. Ji Si Kie;
m. Big Six Wheel;
n. Chuc a Cluck;
o. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan;
p. Yang berputar (Paseran);
q. Pachinko;
r. Poker;
s. Twenty One;
t. Hwa-Hwe;
u. Kiu-Kiu

2. Perjudian ditempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
a. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
b. Lempar gelang;
c. Lempat uang (coin);
d. Koin;
e. Pancingan;
f. Menebak sasaran yang tidak berputar;
g. Lempar bola;
h. Adu ayam;
i. Adu kerbau;
j. Adu kambing atau domba;
k. Pacu kuda;
l. Kerapan sapi;
m. Pacu anjing;
n. Hailai;
o. Mayong/Macak;
p. Erek-erek.

3. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain diantaranya perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan-kebiasaan:
a. Adu ayam;
b. Adu sapi;
c. Adu kerbau;
d. Pacu kuda;
e. Karapan sapi;
f. Adu domba atau kambing;
g. Adu burung merpati;



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Perilaku perjudian sangat bertentangan  dengan norma agama, motif berjudi sebenarnya teropsesi oleh adanya insentif ekonomi yang bagi pelaku diekspestasikan akan memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat maka tercetuslah perilaku judi  yang bila dianggap sebagai adiksi maka kemudian berubah menjadi komplusif.
1. Individu yang melakukan tindakan  berjudi terdorong motif untuk memperoleh  keuntungan yang sebesar-besarnya (utility maximitation) bagi kesejahteraanya.
Konsekuensi dari perilaku tersebut akan berefek kepada tindakan-tindakan yang menyimpang dari norma hukum dan agama.
2. Perjudian merupakan penyakit sosial yang berimplikasi buruk terhadap lingkungan sosial masyarakat. Kemenangan yang diperoleh dari perjudian tidsak akan bertahan lama justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan kehidupannya.

3.2 Saran
Perjudian sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh terlebih kepada aparat pemerintah agar lebih memperhatikan permasalahan ini dan lebih efektif dalam melakukan tindakan pembrantasan perjudian, dan dalam hal ini juga diperlakukan partisipasi masyarakat guna menumbuhkan kesadaran untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian yang sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

1. Abubakaar,  H.Al Yasa’. 2005. Syari’at Islam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.Banda Aceh: Paradigma.
2. Apriyantyo, Dani, 1999 Judi dan Macamnya: Bandung.
3. Onno W Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, ITB, 2007.




*Sumber: https://riskiadongan86.blogspot.com/2018/01/makalah-tentang-perjudian.html


Tag : Lainnya
0 Komentar untuk "Pengertian dan Bahaya Perjudian"

Back To Top